LK2 FHUI merupakan badan otonom yang menjadi wadah bagi mahasiswa FHUI dalam kegiatan pengkajian keilmuan beserta aspek lainnya. Lembaga ini juga bertujuan untuk menumbuhkembangkan pola pikir ilmiah pada anggota LK2 FHUI khususnya dan mahasiswa pada umumnya.
LK2 FHUI adalah wadah bagi anggota untuk belajar dan mengasah kemampuan, untuk menampung ide-ide mahasiswa FHUI dalam mengembangkan pengkajian keilmuan terhadap ilmu hukum pada khususnya.

Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) adalah sebuah lembaga kemahasiswaan yang memiliki fokus untuk membuat kajian dan penelitian dan memiliki visi utama untuk mengembangkan pola pikir ilmiah baik di kalangan anggota LK2 FHUI, mahasiswa FH UI, dan masyarakat pada umumnya. Tujuan LK2 FHUI adalah menjadi sebuah lembaga kajian yang responsif, proaktif, dan mampu membentuk opini publik melalui kegiatan ilmiahnya serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejak berdirinya LK2 FHUI pada tahun 1988, kami telah menjalankan visinya melalui kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat selama bertahun-tahun. Semua ini dapat tercapai berkat kontribusi dari Anggota, Alumni, Fakultas, dan masyarakat yang setia menanti karya-karya dari LK2 FHUI. Kami berharap LK2 FHUI tahun ini dapat terus mengembangkan diri, mengembangkan anggotanya, mengembangkan masyarakat, dan mengembangkan ilmu hukum.
Pada tahun ini, LK2 FHUI mengusung tema besar “Reorientasi Penegakan Hukum sebagai Penguatan Konsepsi Negara Hukum di Indonesia“. Tema ini diambil dengan melihat kondisi status quo penegakan hukum yang ada di Indonesia. Tema ini diharapkan mampu menaungi segala aktivitas dan kegiatan LK2 FHUI akan terus melakukan pengkajian, penelitian, dan pelatihan hukum untuk kemajuan hukum di Indonesia.
Sekali lagi, selamat datang di LK2 FHUI.
Salam hangat,
Direktur Eksekutif LK2 FHUI 2026

Arvin Rumbiak
Direktur Eksekutif LK2 FHUI 2026