LEGAL OUTLOOK DIRUT III: LEGALISASI GANJA: ANTARA MANFAAT ATAU BAHAYA

Oleh: Benaya Adriel Pariko Barimbing, Novtri Ariskah, Stanley Vira Winata

Staf Bidang Kajian Ilmiah LK2 FHUI 2025


Latar Belakang

 “Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mohon bapak pimpinan, tanah kami Aceh ini sangat subur, kami orang Aceh ini juga suka yang instan atau serba cepat. Kami tak mau lagi berpikir tentang dana otsus yang akan habis tahun 2027, tapi izinkan kami untuk menanam ganja secara legal Pak. Sekali lagi mohon pak pimpinan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada semuanya.”

Perkataan tersebut diucapkan oleh Zulfikri Adam, Walikota Sabang, yang akhir-akhir sempat disoroti akibat pernyataannya untuk meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan legalisasi ganja di Aceh. Usulan tersebut ia berikan melalui pertemuan dengan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI di Anjong Mon Mata, pada 23 Oktober 2025 lampau. Ia menyatakan bahwa legalisasi ganja dapat menjadi suatu sumber pendapatan yang besar bagi Aceh sehingga tidak harus bergantung pada dana otonomi khusus. Ia juga menyatakan bahwa ulasan yang ia hanya bermaksud untuk memberikan status quo legal kepada ganja yang dijual untuk kepentingan medis, bukan kepentingan rekreasional.

Pada saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang melakukan penelitian terkait kebermanfaatan dari tanaman ganja itu sendiri. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa penelitian yang dilakukan oleh BNN bertujuan untuk menelaah keberadaan manfaat medis yang dapat diberikan oleh tanaman ganja. Ia juga menyatakan bahwa hasil riset tersebut tidak akan semerta-merta berujung kepada legalisasi tanpa regulasi. Apabila terbukti bahwa ganja memiliki manfaat medis yang jelas, maka kandungan tersebut akan diatur, bukan diberikan ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat. 

Di Indonesia, ganja merupakan suatu kandungan yang dipandang erat kaitannya dengan narkotika ;  obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang, dan seringkali merupakan obat terlarang yang bersifat destruktif bagi penggunanya. Di sisi lain, masyarakat luar Indonesia sudah mulai menerima kebermanfaatan dari penggunaan ganja di dalam kehidupan sehari-hari.  Jual-beli dan konsumsi secara legal, untuk kepentingan medis bahkan untuk kenikmatan pribadi, terlihat dimana-mana. Hal ini membuat legalisasi ganja menjadi suatu topik yang kontroversial untuk dibahas. Apakah legalisasi ganja di Indonesia dapat menjadi langkah progresif yang bermanfaat, atau justru merusak moral dan ketertiban bangsa?

 

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana dampak legalisasi ganja di Aceh terhadap seluruh Indonesia?
  2. Apakah Aceh sebagai daerah khusus berwenang untuk mengeluarkan kebijakan yang berkontradiksi dengan Undang-Undang yang berlaku untuk seluruh Indonesia?

 

Pembahasan

  • Pihak Pro

Pihak Pro memandang bahwasanya legalisasi ganja di Aceh merupakan suatu langkah yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Memang apabila kita tinjau secara yuridis melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hukum di Indonesia menggolongkan ganja sebagai Narkotika Golongan I yang tidak boleh dipakai untuk kebutuhan rekreasi maupun layanan kesehatan. Larangan tersebut tidak akan berubah apabila Aceh membuat suatu Qanun yang memperbolehkan konsumsi dan jual-beli ganja, sebab Qanun merupakan peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah dibandingkan Undang-Undang. Pada saat ini, ganja hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pegetahuan dan kegiatan impor yang sangat dibatasi ; memerlukan izin dari menteri untuk setiap kali melakukan impor dimana izin tersebut hanya diberikan kepada satu perusahaan besar. Tetapi penulis berargumen bahwasanya undang-undang tersebut perlu ditinjau kembali, melihat manfaat ekonomis, menfaat kesehatan, preseden dari negara-negara lain, serta dampak buruk yang justru diperburuk dengan adanya prohibisi. 

Ganja merupakan suatu tumbuhan yang dapat bermanfaat untuk perawatan berbagai penyakit yang sulit dilakukan perawatannya melalui obat lain. Ganja ditemukan dapat menyembuhkan atau menangani paling tidak 18 penyakit yang berbeda. Ganja dikenal sebagai zat yang sangat membantu dalam penanganan penyakit epileptik seperti Sindrom Lennox-Gaustaut, penyakit epileptik langka bawaan lahir yang menyebabkan penderitanya mengalami berbagai episode kejang-kejang. Perawatan menggunakan ganja terbukti menurunkan frekuensi kejang-kejang secara substansial. Kebutuhan ini menandakan bahwa adanya suatu urgensi bagi Bangsa Indonesia untuk melakukan legalisasi sekaligus penerimaan sosial  kepada ganja sebagai salah satu obat yang layak digunakan.

Salah satu kandungan yang dianggap berbahaya bagi beberapa orang adalah kandungan THC (tetrahydrocannabinol) yang dapat menyebabkan ketergantungan bagi konsumen ganja. THC dinilai memiliki efek berbahaya bagi konsumen dengan menyebabkan ketergantungan akut. Namun, THC dalam merupakan suatu kandungan yang dapat secara sintetis diproduksi dengan sendirinya, diekstrak dari ganja, dan juga dibatasi kandungannya. Kontrol kandungan THC untuk menekan dampak buruk dari kandungan tersebut sangat mungkin untuk dilakukan. Melalui pembatasan tersebut, penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan masyarakat dapat dilakukan tanpa merusak bangsa.

World Health Organization dalam pertemuan Expert Comittee on Drug Dependence (ECDD) yang ke-41 telah memberikan rekomendasi untuk melakukan reklasifikasi ganja dari status Golongan I dan IV (Schedule I and IV) dalam Single Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi tersebut mengkategorikan beberapa zat menjadi beberapa golongan, yakni Golongan I, II, III, dan IV. Golongan I merupakan golongan dengan pengawasan dan pembatasan yang paling ketat, dan Golongan IV merupakan sub-golongan dari Golongan I yang dianggap lebih memerlukan kontrol dan tidak memiliki khasiat yang jelas bagi kesehatan. Rekomendasi yang tertera dalam pertemuan ini adalah untuk menghapus ganja murni dari Golongan IV (namun tetap berada di Golongan I), sehingga pengawasannya sedikit dikurangi. Selain itu, pertemuan ini juga memberikan rekomendasi untuk mengklasifikasikan produk berbasis ganja yang dipersiapkan secara sintetis (dengan kandungan delta-9-tetrahydrocanbinnol dibawah 0,2%) untuk dimasukan kedalam Golongan III yang memiliki pengawasan paling kecil. Reklasifikasi tersebut dapat dimaknai sebagai pengakuan dari WHO bahwa ganja merupakan suatu kandungan yang memiliki khasiat jelas, namun tetap memerlukan pengawasan agar konsumsi ganja bermanfaat, bukan merusak. 

Selain pengakuan dari WHO, kita juga memiliki preseden dari negara lain yang sudah memberikan status legal kepada produk-produk berbasis ganja. Pada saat ini, sudah ada 45 negara yang melegalkan ganja dengan syarat-syarat tertentu. Pada tahun 2024, terdapat 7 negara Eropa yang memberikan status legal kepada ganja. Belanda, Jerman, Czech, Spanyol, dan Luxembourg memperbolehkan kepemilikan ganja skala kecil untuk kepentingan rekreasional, sedangkan Estonia dan Italia memperbolehkan penggunaan ganja hanya untuk kepentingan medis. Di Amerika Serikat, terdapat sekitar 40 negara bagian  yang sudah melegalisasi ganja untuk keperluan medis. Hal tersebut menandakan bahwa dunia sudah tidak lagi menilai ganja sebagai suatu zat yang hanya merusak masyarakat dan patut dihindari. Dunia sudah menerima bahwa ganja dapat menjadi suatu alat yang membawa kebermanfaatan apabila dikendalikan dengan baik. 

Penerimaan ganja secara global menandakan adanya suatu pasar yang berkembang. Melalui laporan Fortune Business Insights, pasar global produk berbasis ganja akan mencapai valuasi sekitar US$428.22 Miliar pada tahun 2030, suatu pertumbuhan yang sangat pesat dari tahun 2023 dimana pasar tersebut hanya bernilai sekitar US$57.18 Miliar. Laporan tersebut menjelaskan bahwa ada dua faktor pertumbuhan besar yang membuat perkembangan tersebut memungkinkan, yakni berkembangnya inovasi dan differensiasi terkait produk-produk berbasis ganja, serta permintaan pasar yang besar terkait penggunaan ganja secara medis. Laporan yang sama juga menjelaskan bahwa ada satu faktor pembatas perkembangan, yaitu regulasi di berbagai negara, secara khusus di Asia dan Timur Tengah, yang masih mengkriminalisasi konsumsi, kepemilikan, penjualan, dan pembelian ganja. Laporan tersebut juga menyoroti pertumbuhan pesat yang diperkirakan akan terjadi di daerah Asia-Pasifik dengan perubahan status quo legal yang diprediksi terjadi secara massal. Hal ini menciptakan suatu jendela peluang yang dapat menciptakan kekayaan yang sangat besar bagi Indonesia, secara khusus bagi Aceh. 

Secara historis, kita dapat melihat bahwa Aceh telah secara aktif memanfaatkan ganja di dalam kehidupan sehari-hari. Di dalam Kitab Tajul Muluk, ganja disebutkan dapat menangani penyakit diabetes dengan merebus akar ganja dan meminum ekstrak tersebut. Ganja juga kerap digunakan oleh masyarakat pada zaman itu sebagai bumbu penyedap masakan serta pengusir hama di area persawahan, dikarenakan rasa dan aromanya yang menyengat. Tanaman ganja merupakan suatu kandungan yang tidak asing bagi masyarakat Aceh di masa lampau.  Hal ini menandakan bahwa ganja memiliki potensi menjadi spesialisasi regional bagi Aceh, yang dapat membawa kekayaan dengan memanfaatkan jendela peluang yang sudah dibahas sebelumnya. 

Lalu, prohibisi terhadap konsumsi dan jual-beli ganja secara menyeluruh akan memberikan dampak yang lebih buruk dibandingkan regulasi ganja secara hati-hati. Sebab, prohibisi secara total akan menciptakan pasar gelap yang beroperasi di luar kendali pemerintah. Alih-alih mengurangi dampak buruk, prohibisi justru menjadi faktor pendorong konsumsi dan jual-beli liar yang lebih berbahaya dan tidak terkontrol. Penjual ganja yang menjual melalui pasar gelap tidak akan mempertimbangkan kandungan THC yang dapat berdampak buruk bagi konsumen, tidak akan melihat kedewasaan konsumen yang membeli produk tersebut, dan tidak akan memperdulikan besarnya dampak buruk yang terjadi akibat penjualan yang dilakukan liar tersebut. Para penjual ganja ilegal hanya akan memperdulikan soal keuntungan pribadi, dan pemerintah akan menjadi buta terkait maraknya perdagangan tersebut.

Suatu studi yang diselenggarakan oleh Lanchester University berargumen bahwa prohibisi terhadap ganja tidak berhasil memberikan dampak yang lebih bermanfaat daripada regulasi. Hal ini dikarenakan prohibisi akan menurunkan penawaran secara drastis, tanpa mengurangi permintaan dari suatu produk. Studi tersebut menyorot bahwa permintaan tersebut pada akhirnya akan dipenuhi melalui cara-cara yang ilegal dan tidak manusiawi, seperti melalui pemaksaan kerja 3000 anak-anak imigran dari Vietnam untuk produksi ganja gelap yang beroperasi di Britania Raya. Sebaliknya, legalisasi ganja yang dilakukan oleh Amerika Serikat menghasilkan penurunan perdagangan ilegal terorganisir yang berada di Meksiko, negara yang berbatasan dengan Amerika Serikat. Studi tersebut juga menyoroti bahwa prohibisi akan membuahkan dampak buruk lainnya seperti meningkatnya kemiskinan akibat kriminalisasi, ketimpangan sosial yang semakin parah, serta hilangnya manfaat ekonomi yang seharusnya dapat diraih. 

Rakyat Indonesia sendiri sempat mempertanyakan kebermanfaatan dari pelarangan konsumsi dan jual-beli ganja. Melalui Putusan MK No. 13/PUU-XXII/2024, kita dapat melihat bahwa sempat ada permohonan uji materiil untuk merubah kebijakan terkait kriminalisasi penggunaan ganja, secara khusus untuk penggunaan medis. Pemohon dari uji materiil tersebut merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang memiliki penyakit Cerebral Palsy, yang penanganannya memerlukan kandungan cannabinoid (CBD) yang dapat ditemukan pada ganja. Pemohon berargumen bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28 C ayat (1) yang menjamin hak pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, dan Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak pelayanan kesehatan. Selain permohonan tersebut, ada permohonan uji materiil lain dengan nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020, yang juga mempertanyakan konstitusionalitas prohibisi ganja medis. Kedua permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. 

Larangan terhadap penggunaan ganja secara menyeluruh di Indonesia merupakan sesuatu yang perlu dilakukan peninjauan ulang. Berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, hukum memiliki 3 tujuan yakni keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian. Penulis mempertanyakan keadilan dari larangan penggunaan ganja sebagaimana tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2009, dimana Undang-Undang tersebut menyebabkan gagalnya seorang ibu untuk memperjuangkan kesembuhan anaknya sendiri dari cekaman penyakit Cerebral Palsy. Penulis juga mempertanyakan kebermanfaaatan dari larangan penggunaan ganja, melihat adanya urgensi untuk dekriminalisasi ganja, baik untuk kepentingan ekonomis dan kepentingan kesehatan bangsa. Terakhir, penulis juga mempertanyakan kepastian hukum dari larangan penggunaan ganja, sebab larangan tersebut bertentangan dengan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi. Larangan penggunaan ganja yang merupakan suatu kebijakan yang bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri, dan oleh karena itu diperlukannya suatu perubahan untuk menjamin keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, legalisasi ganja di Indonesia dapat menjadi suatu langkah yang bermanfaat bagi pemerintah. Meskipun pada saat ini, Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status quo legal dari pemanfaatan ganja, namun pihak pro melihat bahwa dampak positif dari legalisasi ganja membuat langkah tersebut layak untuk dilakukan. Kebermanfaatan ekonomis, kesehatan, serta diperlukannya kepastian hukum, menjadi alasan untuk pemerintah untuk membuat kebijakan yang progresif. Pihak pro berpendapat bahwa, legalisasi ganja di Indonesia, adalah suatu kebijakan yang bersifat progresif dan patut untuk dilakukan, dengan catatan bahwa legalisasi tersebut harus diiringi dengan regulasi yang ketat agar tidak bersifat merusak.

 

  • Pihak Kontra

Pandangan dari Pihak Kontra menilai bahwa legalisasi ganja di Aceh tidak dapat dibenarkan, baik secara legalitas maupun tujuan hukum, yakni kemanfaatan. Legalisasi ganja di wilayah Aceh yang merupakan wilayah otonomi khusus digadang- gadang akan memiliki manfaat yang luar biasa baik untuk pengobatan dan bidang ekonomi. Akan tetapi, legalisasi ganja di wilayah Aceh justru akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Merujuk pada pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan jenis narkotika menjadi golongan I, II, dan III. Di Indonesia ganja termasuk jenis narkotika golongan I, di mana narkotika golongan I tidak boleh dipakai untuk kepentingan medis, hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak boleh digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Ditinjau dari segi yuridis, berdasarkan bunyi pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah. Artinya adalah Aceh sebagai daerah otonomi khusus memiliki kewenangan-kewenangan tertentu, termasuk kewenangan membentuk peraturan daerah yang dapat menyampingkan peraturan perundang-undangan lain. Adanya otonomi daerah khusus yang hanya dimiliki oleh wilayah Aceh berpotensi menimbulkan kecemburuan bagi provinsi-provinsi lain yang tidak memiliki otonomi daerah khusus untuk melegalkan ganja di wilayahnya. Selain itu, jika pun legalisasi ganja hanya diterapkan di wilayah Aceh tidak menutup kemungkinan bahwa akan banyak penyelundupan ke wilayah provinsi-provinsi lain di Indonesia yang melarang ganja.

Ganja mengandung tetrahydrocannabinol (THC) sebuah senyawa psikoaktif yang dapat memengaruhi psikis pengguna dan menimbulkan ketergantungan. THC adalah psikotropika yang merupakan senyawa utama yang berperan besar dalam menimbulkan efek psikis. Konsumsi ganja dapat memicu rasa euforia hingga halusinasi yang berpotensi mengganggu fungsi sistem saraf pusat serta meningkatkan risiko terjadinya gangguan jiwa.

Sehingga legalisasi ganja, bahkan untuk tujuan medis seharusnya tidak dapat diterapkan. Menurut Rianto Setiabudy selaku guru besar Farmakologi Universitas Indonesia, lebih baik bersikap konservatif karena manfaat yang ditawarkan belum seimbang dengan risiko yang mungkin timbul karena penggunaan ganja sebagai obat. Beliau juga menyatakan bahwa indikasi-indikasi yang dapat diobati dengan ganja, untuk itu masih tersedia banyak obat pilihan lain yang telah dibuktikan aman dan efektif yang mendapatkan izin edar. Sehingga urgensi dalam melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan dinilai tidak ada dan malah berpotensi menimbulkan masalah, terutama dampak buruknya pada masyarakat. 

         Dilihat dari aspek kesehatan dan aspek sosiologis, Dr Abdul Rohem MKes APT selaku dosen Fakultas Farmasi Universitas Airlangga menyatakan dilihat dari aspek sosiologis, legalisasi ganja medis dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana meningkatnya tindakan kriminal serta diperparah dengan degradasi moral di kalangan generasi muda. Pernyataan beliau dibuktikan di negara Amerika Serikat (AS) yang telah melegalkan ganja. Studi yang dilakukan oleh Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS mengungkapkan dampak negatif dari legalisasi ganja. Di negara-negara bagian AS yang telah melegalisasi ganja untuk kepentingan rekreasi mengalami peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan dari pengemudi yang sedang kecanduan ganja.

Apabila legalisasi ganja diwujudkan, maka akan membuka akses yang mudah dan cepat untuk penyalahgunaan konsumsi ganja oleh masyarakat, terutama di kalangan remaja. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di tahun 2019, ganja merupakan jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia sepanjang tahun 2018 dan mahasiswa menjadi kelompok yang paling banyak menyalahgunakannya. Kemudian hasil survei BNN di tahun 2020, menunjukkan bahwa ganja kembali menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan yaitu 65,5% dan penyalahguna terbanyak adalah masyarakat yang berusia produktif. Dengan kata lain, ganja menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia setidaknya selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2018 dan 2019. Sebagian besar pengguna atau pecandu adalah remaja dan dewasa berusia 15-24 tahun. Ganja yang dikonsumsi oleh pecandu yang sebagian besar berasal dari kalangan remaja menimbulkan ancaman degradasi moral di kalangan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa, mengingat efek penggunaan ganja bisa menurunkan fungsi otak dan memengaruhi psikis pengguna, yang tentu akan memengaruhi kesadaran pengguna dalam beraktivitas dan berinteraksi dengan orang lain.

Lebih lanjut, kondisi legalisasi ganja yang telah diterapkan dapat dilihat di negara Thailand. Thailand adalah negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan penelitian, yang diumumkan oleh Kepala Panja RUU Legalisasi Ganja, Somchai Swangkarn. Disamping itu, ternyata pejabat kesehatan Thailand khawatir ganja disalahgunakan untuk keperluan rekreasi terutama bagi kaum muda, sebab dapat menghambat kinerja otak atau bodoh. Dalam melegalisasikan ganja, pemerintah Thailand menerapkan regulasi, diantaranya, pemerintah Thailand hanya melegalkan produk ganja dengan syarat mengandung kadar THC yang tidak melebihi 0,2%. Akan tetapi dalam praktiknya toko yang menjual produk yang mengandung ganja semakin marak di Thailand sejak Juni 2022, mulai dari makanan dan minuman, bahkan sampai perlengkapan mandi. Daun ganja yang mengandung 35% THC, lebih dari seratus kali lipat melebihi ambang batas THC legal, dijual dan dikonsumsi secara terbuka ditoko ganja. Studi oleh para peneliti dari Universitas Chulalongkorn di Bangkok menemukan bahwa lebih dari 30% minuman yang mengandung ganja, ditemukan mengandung zat THC yang melampaui batas legal. Otoritas kesehatan Thailand memperkirakan jumlah masyarakat yang kecanduan ganja telah meningkat empat kali lipat dalam enam bulan terakhir, sejalan dengan peningkatan jumlah pasien dengan gangguan kesadaran dan masalah mental  akibat mengkonsumsi ganja.

Ternyata walaupun pemerintah Thailand telah menetapkan syarat untuk kadar THC legalisasi ganja, ternyata belum ada Undang-Undang yang komprehensif mengatur tentang ganja di Thailand, implikasinya adalah menghasilkan zona hukum abu-abu.  Menurut Senator Thailand, tidak adanya UU khusus yang mengatur penggunaan ganja membuat lembaga penegak hukum enggan menangkap individu yang melanggar peraturan.

Dengan demikian, legalisasi ganja di wilayah Aceh, termasuk untuk tujuan medis, tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun sosial. Selain itu, legalisasi ganja berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan, gangguan kesehatan mental, degradasi moral, serta meningkatnya kriminalitas, terutama di kalangan generasi muda, sebagaimana terlihat dari pengalaman negara lain. Pemerintah sebaiknya tetap mempertahankan larangan ganja dan mengambil sikap konservatif dengan memperkuat pencegahan serta penegakan hukum, sekaligus mendorong pengembangan dan pemanfaatan obat-obatan alternatif yang telah terbukti aman dan efektif melalui penelitian ilmiah yang ketat.

 

Pertanyaan

  • Kepada Pro : Di Indonesia, terdapat suatu industri yang cukup serupa dengan industri ganja, yaitu industri rokok. Meskipun banyak keuntungan yang dapat diraih, dampak buruk dari rokok sangat terasa di masyarakat Indonesia. Bagaimana langkah yang dapat dilakukan agar industri ganja tidak berdampak buruk selayaknya industri rokok di Indonesia?

Pro : Langkah nyata yang dapat dilakukan untuk melakukan mitigasi terhadap hal tersebut adalah untuk memasukkan industri ganja kedalam Indonesia secara perlahan dan ketat. Mulai dari legalisasi hanya untuk tujuan tertenut terlebih dahulu, seperti tujuan medis. Hal tersebut akan jauh lebih bermanfaat daripada prohibisi total yang akan membuat pasar gelap, yang tidak diawasi dan dikontrol, merajalela di Indonesia.

  • Kepada Kontra: Narkotika golongan I hanya untuk penggunaan ilmu pengetahuan kontradiktif dengan penggunaan medis, kenapa masih diilegalkan?

Kontra: Narkotika golongan I  diilegalkan untuk medis  meskipun memiliki potensi untuk pengobatan karena negara lebih berhati-hati untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan dan ketergantungan yang tinggi. Penggunaan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dibedakan dengan penggunaan medis, sebab penelitian dilakukan secara terbatas, ketat, dan terkendali, sedangkan penggunaan medis berpotensi meluas dan sulit diawasi. Penggolongan ganja sebagai narkotika golongan I juga bukan keputusan sewenang-wenang, melainkan telah melalui tahap riset dan kajian ilmiah yang jelas dengan pertimbangan hukum, kesehatan, dan sosial yang matang, sehingga negara menilai bahwa ganja belum layak dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan medis dalam sistem hukum Indonesia saat ini.

 

  • Kepada Pro : Apakah kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang tetapi membawa potensi kerusakan bagi banyak orang, seperti legalisasi ganja, dapat dikatakan sebagai kebijakan yang adil bagi masyarakat?

Pro : Bahwasanya keadilan tidak dimiliki oleh mayoritas maupun minoritas. Apabila ada suatu solusi yang dapat membawa keadilan bagi mayoritas dan minoritas, maka hal itu layak untuk diperjuangkan. Legalisasi ganja, apabila dilakukan dengan baik, tidak akan merugikan mayoritas secara substansial, dan pada saat yang sama, memberikan manfaat yang besar bagi yang membutuhkannya. 

  • Kepada Kontra: Peredaran ganja di Indonesia sangat besar, bukankah lebih baik di regulasikan supaya terkontrol?

Kontra: Peredaran ganja yang besar justru menjadi alasan untuk tetap melarang, bukan melegalkan atau meregulasi, karena regulasi tidak otomatis membuat peredaran menjadi terkendali. Dalam kondisi penegakan hukum dan pengawasan yang belum ideal, regulasi berisiko membuka celah hukum yang dimanfaatkan untuk melegitimasi peredaran ilegal berkedok legal. Selain itu, tingginya permintaan menunjukkan kuatnya potensi penyalahgunaan, sehingga jika dilegalkan atau diregulasi, konsumsi dapat meningkat dan berdampak pada kesehatan serta ketertiban sosial. Oleh karena itu, negara seharusnya menegakkan peraturan lebih ketat lagi bukan malah melegalkan ganja di Aceh apalagi untuk seluruh wilayah Indonesia.

 

  • Kepada Pro : Di Amerika, kita dapat melihat bahwa di dalam lingkungan dengan pendapatan rendah, penyalahgunaan ganja sangat merajalela sehingga berdampak secara khusus kepada kaum kecil. Terdapat suatu lingkaran setan, dimana seseorang menjadi miskin karena kecanduan ganja, dan seorang yang miskin tersebut lebih mudah untuk mendapatkan akses terhadap ganja dikarenakan adanya akses di lingkungannya. Apakah hal tersebut akan terjadi seandainya Indonesia memberlakukan legalisasi ganja?

Pro : Ketimpangan sosial, seberapa kecil maupun besar, tidak akan bisa dihilangkan seluruhnya di konteks kemasyarakatan manapun. Hal yang dapat dilakukan bagi pemerintah adalah menekan ketimpangan tersebut sekecil mungkin, dan di saat yang sama, mengawasi peredaran ganja seketat mungkin untuk menekan potensi terjadinya lingkaran setan tersebut.

 

  • Kepada Kontra: Hasis merupakan ganja yang dikeringkan digunakan dalam negara-negara mayoritas islam. Bagaimana pandangan hukum islam terhadap penggunaan ganja?

Kontra: Dalam pandangan hukum Islam, penggunaan ganja termasuk hasis, pada umumnya diharamkan oleh mayoritas ulama karena memiliki efek memabukkan dan merusak akal, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Islam menggunakan pendekatan qiyās (analogi), yaitu menyamakan ganja dengan khamr, karena memiliki illat yang sama, yakni menghilangkan atau melemahkan akal, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah “kullu muskirin harām” (setiap yang memabukkan adalah haram). Oleh karena itu, meskipun hasis pernah digunakan di beberapa wilayah mayoritas Muslim secara kultural atau historis, secara hukum Islam penggunaan ganja untuk rekreasi atau konsumsi bebas tetap dilarang.

 

Penutup

Legalisasi ganja di Aceh dipandang sebagai kebutuhan yang mendesak untuk ditinjau ulang dalam kerangka hukum nasional. Pihak Pro berargumen bahwa meskipun ganja saat ini masih diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, perkembangan ilmu pengetahuan, pengakuan WHO melalui rekomendasi reklasifikasi ganja, serta preseden dari puluhan negara yang telah melegalkan ganja secara terbatas menunjukkan bahwa ganja memiliki manfaat medis yang nyata dan dapat dikendalikan melalui regulasi yang ketat. Selain itu, kebijakan prohibisi total dinilai gagal mencapai tujuan hukum karena justru memperkuat pasar gelap, meningkatkan kriminalisasi, dan menutup peluang ekonomi yang sangat besar, khususnya bagi Aceh yang secara historis telah mengenal dan memanfaatkan ganja. Oleh sebab itu, demi keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, Pihak Pro menilai bahwa dekriminalisasi dan regulasi ganja, setidaknya untuk kepentingan medis, merupakan langkah yang lebih rasional dan berorientasi pada kepentingan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, dari Pihak Kontra, legalisasi ganja di Aceh dinilai tidak dapat dibenarkan baik dari aspek hukum positif, kesehatan, maupun sosial. Ganja sebagai narkotika golongan I memiliki kandungan THC yang bersifat psikoaktif dan berpotensi menimbulkan ketergantungan serta gangguan mental, sehingga penggunaannya, termasuk untuk tujuan medis, dinilai memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Pihak Kontra menekankan bahwa Aceh sebagai daerah otonomi khusus tetap terikat pada UU Nomor 35 Tahun 2009, sehingga legalisasi melalui qanun berpotensi menimbulkan konflik norma, kecemburuan antardaerah, serta memperbesar risiko penyelundupan ke wilayah lain. Data BNN menunjukkan bahwa ganja merupakan narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia, terutama oleh kelompok usia muda, dan pengalaman negara lain seperti Amerika Serikat dan Thailand memperlihatkan bahwa legalisasi ganja justru memicu peningkatan kecelakaan, penyalahgunaan, serta kekosongan hukum akibat lemahnya regulasi dan pengawasan. Oleh karena itu, Pihak Kontra berpendapat bahwa mempertahankan larangan ganja dan mengambil sikap konservatif merupakan langkah paling aman untuk melindungi generasi muda dan ketertiban sosial.

Dengan demikian, isu mengenai legalisasi ganja di Aceh memperlihatkan pertarungan antara kepentingan pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kesehatan dan ekonomi dengan kewajiban negara untuk menjaga kesehatan publik, moral masyarakat, dan kepastian hukum. Pihak Pro menekankan kegagalan kebijakan prohibisi serta potensi besar yang hilang akibat kriminalisasi, sementara Pihak Kontra menyoroti risiko nyata penyalahgunaan, dampak kesehatan mental, dan ketidaksiapan regulasi. Oleh karena itu, isu legalisasi ganja tidak dapat disikapi secara hitam-putih, melainkan memerlukan kajian mendalam berbasis data ilmiah, evaluasi hukum yang komprehensif, serta kesiapan sistem pengawasan yang kuat agar kebijakan yang diambil benar-benar selaras dengan tujuan hukum, konstitusi, dan kepentingan masyarakat Aceh dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.