Ditulis oleh: Guisela Anastasia Taliak
Staf Magang Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI
Manusia yang terlahir sebagai perempuan memiliki hak asasi yang sama dengan manusia yang terlahir sebagai laki-laki. Penyelesaian isu ini menjadi suatu hal yang krusial karena perampasan hak yang dilakukan terhadap perempuan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, melainkan dilakukan semata-mata karena gendernya. Faktanya, fenomena ini tidak sesuai dengan perumusan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28C-28J. Oleh sebab itu, pembenaran persepsi terhadap peran gender diperlukan untuk selanjutnya melakukan langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah. Istilah gender merupakan suatu konsep kultural yang memberikan distingsi peran, perilaku, mentalitas, serta karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan; mencakup aspek-aspek non-biologis. Identitas gender terbentuk atas kelahiran manusia yang secara kodrati memiliki jenis kelamin (sex) tertentu, yang membedakan laki-laki dengan perempuan secara biologis. Meskipun gender bukan merupakan sifat kodrati manusia, gender tetap merupakan suatu hal yang esensial dan identik dengan jenis kelamin karena kemunculannya menyesuaikan dengan jenis kelamin seseorang. Rokhmansyah (2016) dalam Safitri dan Jannah mengkonsepsikan gender dalam 6 poin secara tidak langsung menciptakan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam memandang dan mempengaruhi masyarakat melalui identitas diri. Poin-poin tersebut yaitu:
Sayangnya, poin poin tersebut secara alamiah sering terjadi dalam masyarakat yang berawal dari konstruksi pemikiran yang mempengaruhi masyarakat, khususnya terhadap perempuan. Misalnya, pandangan bahwa peran perempuan secara kodrati adalah mengerjakan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah, dan mengurus anak, sementara peran laki-laki secara kodrati adalah untuk mencari nafkah. Persepsi ini bukan hanya keliru karena aktivitas-aktivitas tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kelahiran seseorang secara biologis, tetapi juga menciptakan ketimpangan di antara kedua gender. Terciptanya stereotip, subordinasi, bahkan marginalisasi berbasis gender merupakan perwujudan dari ketimpangan gender tersebut.
Lebih dalam lagi mengenai kekeliruan peran gender, gender schema theory yang dilakukan sejak masa anak-anak menciptakan stereotip serta menormalisasikan seksisme. Gender schema theory sendiri merupakan teori yang menggunakan pendekatan information -processing untuk menjelaskan bagaimana perbedaan berbasis gender terjadi. Dampak terapan yang kemudian muncul adalah sistem patriarki dan misogini yang terinternalisasi dalam masyarakat. Hal ini banyak merugikan perempuan sebagai gender yang dianggap inferior oleh pandangan seksisme. Beban ganda, kekerasan, objektifikasi, dan berbagai bentuk ketidaksetaraan lainnya tidak jarang ditargetkan terhadap perempuan hanya karena gendernya.
Menurut Rokhmansyah (2013) dalam Sastrini (2023), patriarki adalah struktur sosial yang mendudukkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral, dan segala-galanya sehingga menimbulkan kesenjangan gender. Adapun Walby (2014) berpendapat bahwa patriarki merupakan sistem struktur sosial yang memposisikan laki-laki sebagai pihak yang mendominasi, menindas, dan mengeksploitasi perempuan. Budaya patriarki pada dasarnya menyatakan superioritas laki-laki diatas perempuan. Dalam sistem ini, perempuan yang “inferior” dilabel dengan istilah-istilah yang merendahkan posisinya terhadap laki-laki, seperti lemah dan tidak mampu berpikir logis. Perempuan kemudian duduk pada posisi subordinat, dan oleh sebab itu rentan mengalami objektifikasi dan diskriminasi. Dampak turunan dari budaya tersebut ialah misogini, yaitu tindakan ekspresi kebencian terhadap perempuan baik secara verbal maupun nonverbal.9 Kecenderungan misogini berpangkal dari perspektif patriarkis yang menempatkan peran perempuan lebih rendah sehingga kemudian menimbulkan kebencian yang terinternalisasi.10 Situasi ini menciptakan ketidaksetaraan yang nyata di antara kedua gender, di mana kesempatan perempuan untuk mempertahankan kemutlakan hak asasinya terhadap orang lain tidak setara, terkhususnya dengan laki-laki.Ketidaksetaraan gender yang dialami terwujud dalam berbagai bentuk, yang dikategorisasikan oleh Mansour Fakih (1996) sebagai berikut:11 1. Beban ganda: ketidakseimbangan pembagian tanggung jawab yang membuat salah satu gender mengemban beban yang lebih banyak
Bentuk-bentuk diskriminasi tersebut tidak jarang didapati bahkan dinormalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia meskipun terdapat peraturan hukum yang secara jelas melarang tindakan tersebut. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28I ayat (2) menyatakan hak setiap orang untuk bebas serta dilindungi dari dari diskriminasi atas dasar apapun.12 Pada kenyataannya, diskriminasi terhadap perempuan hampir selalu direspons dengan menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah. Dalam kasus seperti kekerasan seksual, respons yang kerap didengar adalah menormalisasi perempuan untuk tidak menempuh pendidikan yang tinggi karena hanya berujung mengurus anak dan suami.
Masyarakat Indonesia yang bahkan sesama perempuan pun memandang normal tindakan-tindakan diskriminasi berbasis gender ini akibat misogini yang telah terinternalisasi dan budaya patriarki yang telah berakar. Kesetaraan gender telah banyak mengalami perkembangan dalam hukum, akan tetapi perkembangan-perkembangan tersebut kemudian hanya menjadi tulisan di atas kertas yang tidak mampu mengubah perilaku masyarakat. Ratifikasi Convention of the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tidak mampu melindungi perempuan dari diskriminasi berbasis gender yang menyebabkan ketimpangan upah antara laki-laki dan perempuan.13 Perumusan parameter kesetaraan gender dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya tidak mengubah kenyataan bahwa perempuan masih secara konstan mengalami semua bentuk ketidaksetaraan yang telah dirumuskan di dalamnya melihat bahwa Permen PPPA tersebut hanya bersifat normatif dan teknis tanpa mengatur lebih jelas mengenai sanksi serta kurang memberikan solusi yang korektif terhadap perempuan.14
Supremasi hukum seakan-akan tidak lagi eksis dalam masyarakat patriarkis Indonesia dengan kecenderungan-kecenderungan misoginisnya. Dinamika hukum yang terus mengikuti perkembangan masyarakat menjadi tidak jelas dalam situasi ini, di mana perkembangan hukum sudah jauh melampaui masyarakat yang menolak keluar dari cangkang misogininya. Perkembangan hukum dalam aspek ini kemudian hanya berlaku efektif secara formal dan filosofis, sedangkan keberlakuan sosiologisnya nihil. Patriarki dan misogini hingga era modern ini masih kuat dalam kedudukan supremnya yang mengatasi hukum sekalipun.
Diskriminasi akibat patriarki dan misogini dialami perempuan tanpa terkecuali semata-mata karena gendernya. Beban ganda, stereotip, subordinasi, kekerasan, dan marginalisasi yang ditargetkan terhadap perempuan kemudian mengakibatkan perempuan kehilangan sebagian dari kesempatan dan peluang yang diperoleh laki-laki. Misalnya, perempuan yang memilih untuk bekerja tentunya sebagian besar dari mereka juga dituntut untuk mengurus rumah tangga.Beban ini menarik mundur perempuan dari peluang perkembangan dalam pekerjaannya.
Lebih dari pada itu, perempuan yang menanggung beban ganda tersebut pun memperoleh upah yang rata-rata lebih rendah dibandingkan laki-laki sebagai akibat dari subordinasi perempuan. Data BPS 2023 menunjukkan bahwa rata-rata perolehan upah pekerja laki-laki adalah Rp 20.125,- per jam, sementara pekerja perempuan hanya Rp 16.779,- per jamnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh sebagian oleh Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya pada Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa unsur-unsur yang diperhatikan dalam penyusunan struktur dan skala upah adalah golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Penelitian yang dilakukan Joshi et al. (2015) menunjukkan bahwa perempuan dengan kinerja yang sama baik dengan laki-laki memperoleh penghargaan yang lebih rendah. Selain upah, penghargaan yang dimaksud juga dapat berupa pangkat dan jabatan.17Istilah “glass ceiling” menggambarkan adanya sekat tidak terlihat yang menghalangi mobilitas vertikal perempuan dalam pekerjaan. Stereotip bahwa perempuan lebih perasa dan laki-laki lebih logis menciptakan stigma bahwa laki-laki lebih baik dalam kepemimpinan sehingga peluang perempuan untuk menempati posisi tersebut berkurang secara signifikan meskipun kinerjanya tidak lebih buruk daripada laki-laki. Faktanya, penelitian yang dilakukan Underdahl (2024) mengungkap bahwa perempuan dalam posisi kepemimpinan secara konsisten menerima hasil yang lebih baik dibandingkan laki-laki. Selain itu, fenomena glass ceiling juga tidak bersesuaian dengan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa penempatan jabatan tenaga kerja harus sesuai dengan kemampuan serta dilakukan secara adil dan objektif tanpa adanya diskriminasi.
Selain stereotip, Septiana et al (2023) mendeskripsikan beban ganda sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya fenomena glass ceiling. Perempuan dituntut untuk secara penuh memenuhi ekspektasi perannya sebagai pekerja, istri, dan sekaligus ibu, dimana tuntutan tersebut tidak diberikan terhadap laki-laki. Absen atau kurangnya pemenuhan peran laki-laki sebagai suami dan ayah seringkali dimaklumi “karena ia harus bekerja”. Hal ini tidak diterapkan kepada perempuan, sehingga sangat umum terjadi work-family conflict serta work-family balance, yaitu perempuan yang dihadapkan antara dua situasi, yaitu situasi pekerjaan yang memiliki standar tinggi beserta dengan situasi keluarga yang sifatnya urgent sering sekali menjadi penghalang mobilitas vertikal perempuan dalam pekerjaannya.
Selain itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Indonesia tahun lalu masih menunjukkan celah di antara pekerja laki-laki, yang rata-ratanya berada pada angka 80,66% dan pekerja perempuan, yang rata-ratanya berada pada angka 56,42% Perkembangan kesetaraan gender dalam dunia pekerjaan sudah cukup maju untuk memungkinkan keterbukaan akses terhadap pekerjaan bagi perempuan. Hanya saja, berbagai bentuk diskriminasi yang dialami perempuan sebagaimana telah dirumuskan Fakih (1996) menjadi faktor terbesar yang menarik perempuan dari akses tersebut, terkhususnya poin marginalisasi. Tindakan marginalisasi di era modern sudah tidak lagi dalam bentuk pembatasan akses secara langsung, tetapi beralih menjadi sesuatu yang tersirat secara sosial. Tidak ada larangan yang secara eksplisit untuk perempuan dalam mengejar pendidikan dan karier, tetapi sayangnya masih banyak golongan konservatif dalam masyarakat yang memegang teguh dan menekankan prinsip bahwa kodrat perempuan sejatinya adalah mengurus pekerjaan domestik dan “mengabdi” pada suami dan anak-anak. Nilai sosial tersebut menarik perempuan dari akses-akses pekerjaan yang sudah tidak lagi mengesampingkan mereka karena adanya tekanan moral dari persepsi sosial.
Maka dari itu, budaya patriarki serta kecenderungan misogini sebagai dampak turunannya menciptakan susunan masyarakat yang bersikap tidak adil terhadap perempuan tanpa dasar yang sah dan hal tersebut dinormalisasikan meskipun telah diatur pelarangannya dalam berbagai peraturan hukum. Hukum yang seharusnya berdiri atas prinsip supremasi di atas subjeknya dalam hal ini tidak mampu mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat sebagaimana yang sepatutnya dicita-citakan oleh hukum itu sendiri. Diskriminasi
yang dilakukan terhadap perempuan merenggut kesempatan-kesempatan dan peluang yang sudah sepatutnya diterima sebagaimana yang juga diterima laki-laki dalam porsi yang sama tanpa alasan logis, bahkan tidak bersesuaian dengan hukum dan pengetahuan dari data empiris yang ada. Perempuan sebagai manusia kodrati memiliki hak asasi yang sama dengan laki-laki tanpa terkecuali dan oleh sebab itu juga harus diperlakukan sebagaimana mestinya.
Isu kesetaraan gender dalam legal framework yang kian berkembang mengikuti perkembangan zaman, namun perkembangan tersebut tidak serta-merta menghapuskan kenyataan bahwa perempuan masih menghadapi tuntutan sosial yang kemudian menarik kembali berbagai peluang dan kesempatan. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi pembentukan dan pelaksanaan hukum kedepannya untuk menciptakan masyarakat sosial di mana perempuan benar-benar dianggap setara dengan laki-laki. Keterbukaan akses, peluang, dan kesempatan bagi perempuan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal apabila diskriminasi masih berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 beserta amandemen. Undang Undang Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women. UU Nomor 7 Tahun 1984. LN Tahun 1984 No. 29. TLN No.3277.
Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 39 TLN No. 4279, sebagaimana diubah sebagian oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2023 No.41, TLN No.6856.
Peraturan Menteri Perempuan dan Anak Tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya. Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2023. BN Tahun 2023 No. 921.
Buku
Sastrini, Yovita E.Et al. Perempuan, Masyarakat, dan Budaya Patriarki. Sukoharjo: Tahta Media Group, 2023.
Jurnal
Afandi, Agus.“Bentuk-Bentuk Perilaku Bias Gender.” LENTERA: Journal of Gender and Children Studies. Volume 1. Issue. 1 (Desember 2019). Hlm 1-17.
Febriyanti, Gina F., dan Mudiyati Rahmatunnisa. “Ketidakadilan Gender Akibat Stereotip pada Sistem Patriarki.” ResearchGate. (Juni 2022). Hlm 1-7.
Innayah, Maulida N., dan Bima C. Pratama.. “Tantangan dan Kesempatan Wanita dalam Lingkungan Kerja.” Universitas Muhammadiyah Metro. Vol 13. No. 2 (November 2019). Hlm 8-15.
Paustian-Underdahl, Samantha C. Et al. “Gender and Evaluations of Leadership Behaviors: A Meta-Analytic Review of 50 Years of Research.” ScienceDirect. Vol 35. No. 6 (Desember 2024). Hlm 123-145.
Safitri, Evie D., dan Ida F. Jannah. n.d. “Peran Gender yang Berlaku di Kalangan Masyarakat.” Academia.edu. (2019) .Hlm 1-10.
Septiana, Ade N., dan Rina H. Haryanti. “Glass Ceiling pada Pekerja Perempuan: Studi Literatur.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 12. No. 1 (2023). Hlm 168-177. Wardany, Sevira R., dan Dewi, Yustia E. P .“Persepsi Pekerja Perempuan Terhadap Praktik Diskriminasi Gender (Studi Pada Industri Garmen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah). Universitas Kristen Satya Wacana. Vol. 37 No. 2 (September 2025). Hlm 194-220
Internet
Badan Pusat Statistik. “Upah Rata-Rata Per Jam Pekerja Menurut Jenis Kelamin.” Bps.go.id, 2 Desember 2025.Tersedia pada https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTE3NCMy/upah-rata—rata-per-jam-peke rja-menurut-jenis-kelamin.html. Diakses pada tanggal 26 November 2025.
L. Martin., L. Dinella. “Gender Schema Theory”. ScienceDirect.com, 2001. Tersedia pada https://www.sciencedirect.com/topics/psychology/gender-schema-theory. Diakses pada tanggal 27 Desember 2025.