Oleh: Angelina Natalie Halim
Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI
Fenomena ‘Pak Ogah’ atau ‘Polisi Cepek’ biasanya digunakan untuk menyebut individu yang secara sukarela mengatur arus lalu lintas, mulai dari kendaraan beroda empat, beroda dua, hingga pejalan kaki yang hendak menyebrang jalanan, yang dilakukan tanpa otoritas resmi, dan sudah menjadi pemandangan yang umum terjadi di berbagai kota di Indonesia. Aktivitas tersebut kerap dijadikan masyarakat sebagai pekerjaan sampingan atau bahkan sumber mata pencaharian, sebagaimana Pak Ogah memperoleh sejumlah uang yang diberikan secara sukarela oleh para pengendara yang merasa terbantu. Dalam konteks tersebut, keberadaan Pak Ogah dapat menjadi penolong bagi masyarakat, namun bisa juga menjadi penghambat jalannya lalu lintas. Hal ini diakibatkan oleh keberadaan Pak Ogah yang tak selalu membantu kelancaran lalu lintas, melainkan memanfaatkan situasi untuk menghentikan kendaraan dari arah lain hanya demi memberikan jalanan bagi para pengendara yang sudah “menyumbang”. Ada pula yang secara sengaja memberhentikan kendaraan dan memaksa meminta imbalan dengan mengetuk-ngetuk kaca mobil. Dengan demikian, fenomena Pak Ogah menunjukkan adanya dilema sosial, antara kebutuhan ekonomi maupun ketertiban lalu lintas, sebagaimana Pak Ogah dapat membantu atau malah mengganggu lalu lintas.
Charles A. Chopel dalam bukunya yang berjudul “Violent Conflict in Indonesia” menyebut Pak Ogah sebagai illegal traffic wardens, yaitu pengatur jalan ilegal yang biasanya meminta upah di jalan atas jasanya mengatur lalu lintas. Dapat disimpulkan bahwa praktik Pak Ogah tidak hanya berada di ruang abu-abu sosial, tetapi juga menyentuh aspek pelanggaran hukum. Hal tersebut terbukti pada kasus sabotase lampu lalu lintas di Cawang yang diduga dilakukan oleh Pak Ogah, sebagaimana lampu lalu lintas di persimpangan Cawang tersebut sering dimatikan sehingga menimbulkan kemacetan. Sabotase tersebut diduga sengaja dilakukan agar Pak Ogah dapat mengatur kendaraan dan mendapatkan imbalan dari pengguna jalan. Tentunya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan solusi terhadap hal tersebut, yaitu dengan membangun boks kontrol lampu lalu lintas yang dimodifikasi dengan penambahan pelindung kabel berupa kerangkeng dan gembok, serta diposisikan lebih tinggi agar sulit dijangkau, sehingga mencegah upaya terulangnya tindakan sabotase.
Terdapat contoh lainnya yaitu terjadi pemerasan oleh Pak Ogah terhadap pengendara yang melewati u-turn atau putaran balik di kawasan Jalan Raya Margonda. Hal tersebut menimbulkan keresahan bagi para pengguna jalan karena mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun pada akhirnya, Pak Ogah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Beji. Adapun bukti pemerasan berupa uang sebesar Rp12.000,00 yang diduga merupakan hasil praktik pungutan liar. Melihat bahaya dari kasus-kasus tersebut, terdapat urgensi untuk mengetahui apakah sebenarnya Pak Ogah memiliki kewenangan resmi untuk mengatur lalu lintas, serta adakah peraturan yang mengatur?
Menjawab keresahan para warga terhadap keberadaan Pak Ogah yang tidak jarang mengganggu kelancaran lalu lintas, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lalu lintas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam kerangka hukum tersebut, pengaturan lalu lintas merupakan kewenangan negara yang dijalankan melalui aparat resmi. Pasal 5 UU LLAJ menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas lalu lintas adalah negara, serta pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pembinaan tersebut mencakup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, yang diatur dalam Pasal 8 UU LLAJ. Pembinaan oleh pemerintah yang dimaksud dalam pasal tersebut dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai bidang tugasnya, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemerintah daerah, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 UU LLAJ. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjamin kelancaran lalu lintas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 huruf b UU Polri. Dengan demikian, struktur kewenangan dalam sektor ini bersifat sentralistik dan tidak dapat digantikan oleh individu atau kelompok masyarakat tanpa legalitas. Maka dari itu, pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh warga biasa, termasuk Pak Ogah, tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, keputusan pemerintah, maupun delegasi tugas dari instansi terkait.
Selain itu, Pasal 259 ayat (1) huruf a UU LLAJ menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana LLAJ dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian. Dalam perspektif penegakkan hukum, pasal tersebut mengukuhkan bahwa institusi yang berwenang dalam aspek operasional maupun penindakan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan warga masyarakat biasa. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 259 UU LLAJ, dapat disimpulkan bahwa Pak Ogah tidak memiliki kewenangan yang sah untuk mengatur lalu lintas dalam kondisi apapun.
Faktanya, Pak Ogah bukanlah bagian dari struktur resmi pengatur lalu lintas. Munculnya keberadaan Pak Ogah dapat disebabkan oleh banyak hal, salah satunya adalah kebutuhan hidup yang semakin hari kian meningkat, terutama bagi mereka yang di hidup di kota-kota besar seperti Jakarta, atau kota-kota besar lainnya, yang tentunya biaya hidupnya lebih mahal dibandingkan biaya kehidupan di desa. Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Pengaturan lalu lintas secara tidak sah atau ilegal, apalagi jika memicu kebingungan dan kemacetan, dapat dikategorikan sebagai gangguan fungsi jalan, yang memenuhi unsur ‘perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan’ dalam Pasal 28 UU LLAJ tersebut. Dalam praktiknya, tindakan mereka seringkali melampaui pelanggaran administratif. Ketika Pak Ogah menghentikan kendaraan secara sepihak, memaksa pengendara mengikuti arahannya, atau membuat pola lalu lintas yang berbeda dengan aturan resmi, mereka menciptakan potensi bahaya bagi pengguna jalan lain. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ juga menegaskan terkait larangan bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ. Salah satu perlengkapan jalan yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berada pada huruf c yaitu, alat pemberi isyarat lalu lintas, yang dapat dikategorikan sebagai lampu lalu lintas. Jika dikaitkan dengan kasus sabotase lampu lalu lintas di persimpangan Cawang, tindakan mematikan lampu lalu lintas tentu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Maka dari itu, perbuatan sabotase lampu lalu lintas tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ juncto Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ.
Lebih jauh lagi, dalam beberapa kasus, praktik Pak Ogah tidak berhenti pada membantu mengatur jalan, namun berkembang menjadi tindakan memaksa pengguna jalan untuk memberikan uang. Apabila unsur “memaksa” terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dimasukkan dalam kategori tindakan pemerasan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Unsur “memaksa” tersebut dapat dilihat dari adanya ancaman/ancaman psikologis, atau tindakan yang membuat korban merasa tidak memiliki pilihan selain memberikan atau melakukan hal yang diminta pelaku. Tindakan meminta uang secara paksa tersebut bukan lagi persoalan administratif, tetapi murni merupakan tindak pidana.
Berdasarkan contoh-contoh kasus yang sudah dibahas, perlu diketahui bahwa aktivitas Pak Ogah tidak hanya ilegal, tetapi juga dapat masuk ke wilayah tindak pidana apabila disertai pemaksaan atau mengakibatkan gangguan signifikan terhadap lalu lintas. Maka dari itu, praktik Pak Ogah melanggar peraturan perundang-undangan, serta memiliki sanksi yang disebabkan oleh perbuatannya. UU LLAJ memberikan perangkat hukum yang cukup jelas terkait sanksi-sanksi yang diatur. Pelanggaran Pasal 28 ayat (1) dan (2) memiliki sanksi yang diatur dalam Pasal 274 ayat (1) yaitu setiap orang yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00. Dalam banyak kasus, keberadaan Pak Ogah justru memperparah kemacetan, menimbulkan kebingungan, atau bahkan menyebabkan kecelakaan karena instruksi yang tidak sesuai dengan standar pengaturan lalu lintas. Adapun kasus sabotase lampu lalu lintas dan laporan kemacetan di Karawang yang disebabkan oleh Pak Ogah tentu melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU LLAJ, sehingga penerapan sanksi pada Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ menjadi relevan untuk ditetapkan. Selain itu, apabila ada unsur pemaksaan terhadap pengguna jalan seperti pemerasan, Pasal 482 ayat (1) KUHP 2023 dapat diberlakukan. Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP 2023 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman demi keuntungan pribadi atau orang lain untuk menyerahkan barang miliknya atau milik pihak lain, dapat dipidana atas tindak pemerasan dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun. Pasal 482 ayat (1) KUHP 2023 ini dapat diterapkan terhadap kasus pemerasan oleh Pak Ogah di u-turn kawasan Jalan Raya Margonda yang telah dibahas di atas. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua lapis sanksi, yaitu terkait tindak pidana lalu lintas dan sanksi pidana umum.
Sebagai konsekuensinya, hukum memberikan ruang yang cukup luas bagi aparat untuk menindak praktik Pak Ogah, meskipun dalam kenyataan sosial, penindakan tersebut sering tidak dilakukan secara konsisten karena pertimbangan sosial-ekonomi, persepsi masyarakat, dan keterbatasan aparat. Berdasarkan wawancara dan temuan riset mengenai persepsi masyarakat terhadap Pak Ogah, sebagian masyarakat menganggap keberadaan mereka membantu, sehingga menimbulkan ambiguitas sosial terkait penegakan hukum terhadap mereka. Namun, persepsi tersebut tentu tidak dapat menghapus status aktivitas ilegal tersebut.
Kemudian, terdapat solusi yang sebenarnya sudah pernah diterapkan oleh para polisi untuk mengatasi fenomena Pak Ogah yang selama ini mengatur lalu lintas secara tidak resmi dan memicu beragam masalah. Polda Metro Jaya telah menggelar pelatihan bagi sekitar 500 Pak Ogah dan memberinya seragam serta identitas baru sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas), dengan pembekalan materi termasuk Pendidikan Baris-Berbaris (PBB), tindakan pertama di tempat kejadian, latihan 12 gerakan pengaturan lalu lintas, serta penjelasan UU LLAJ sebagai acuan hukum. Langkah ini dapat dilakukan dengan dasar hukum yaitu Pasal 256 UU LLAJ yang menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas, termasuk melalui pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas, dilengkapi Pasal 257 yang menegaskan bahwa peran serta masyarakat dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok melalui prinsip kemitraan, dan Pasal 258 yang menyatakan bahwa masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, Oleh karena itu, pembinaan Supeltas oleh kepolisian dimaksudkan agar peran tersebut terselenggara secara teratur, aman, dan sesuai aturan tanpa mengganggu fungsi aparat resmi dan ketertiban umum. Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 12 ayat (2) UU Polri yang menyatakan bahwa jabatan fungsional lain di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Kapolri, yang mana tim Kapolri memang mempunyai wewenang untuk menunjuk orang untuk mengisi jabatan fungsional.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa fenomena Pak Ogah menunjukkan bahwa praktik pengaturan lalu lintas oleh warga biasa tidak hanya berada dalam wilayah sosial yang ambigu, tetapi juga jelas melanggar hukum karena tidak memiliki dasar kewenangan menurut UU LLAJ. Meskipun sebagian masyarakat merasa terbantu, keberadaan Pak Ogah kerap menimbulkan gangguan fungsi jalan, memperparah kemacetan, bahkan memicu tindakan pemaksaan dan pemerasan yang dapat dijerat dengan Pasal 274 UU LLAJ maupun Pasal 482 KUHP 2023. Berbagai kasus, mulai dari sabotase lampu lalu lintas di Cawang hingga pemerasan di sejumlah u-turn, menunjukkan bahwa aktivitas ini dapat berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, praktik Pak Ogah tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana, sehingga penting bagi aparat untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara konsisten, tanpa mengabaikan akar sosial-ekonomi yang mendorong munculnya praktik tersebut. Dengan demikian, keberadaan Pak Ogah merupakan persoalan hukum dan ketertiban yang memerlukan pendekatan penegakan hukum yang tegas, sekaligus kebijakan sosial yang solutif untuk mengatasi akar masalah sosial-ekonominya. Fenomena ini tidak boleh dianggap lumrah, karena selain merusak tatanan hukum, ia juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan memperlemah wibawa negara dalam mengatur ruang publik.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2002. LN Tahun 2002 No. 2 TLN No. 4168.
Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, UU Nomor 22 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 96 TLN No. 5025.
Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No 1 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 1 TLN No. 6842.
Jurnal
Oktavianti, Rindang Gici. Et al. “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Aktivitas Pengatur Lalu Lintas Informal (Pak Ogah): Menakar Penerapan Implementasi Pemidanaan Terhadap Pak Ogah Dalam Peraturan Perundang Undangan.” Jurnal Ilmiah Fenomena. Vol. 18. No. 02 (2024). Hlm 1-14.
Saragih, Kevin Jeremy Putra. “Penegakan Hukum Terhadap Praktik Perbuatan “Pak Ogah” Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pekanbaru.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 8. No. 2 (2021). Hlm 1-13.
Internet
Fahriza, Riza. “Asal usul nama ‘Pak Ogah’ sang pengatur jalan.” Antaranews, 29 Desember 2022. Tersedia pada https://mataram.antaranews.com/berita/246294/asal-usul-nama-pak-ogah-sang-pengatur-jalan. Diakses pada tanggal 19 November 2025.
KumparanNEWS. “Sudah Dilatih Polisi, 500 Pak Ogah Berseragam Siap Diturunkan ke Jalan.” Kumparan.com, 27 Agustus 2017. Tersedia pada https://kumparan.com/kumparannews/sudah-dilatih-polisi-500-pak-ogah-berseragam-siap-ditugaskan-ke-jalan/full. Diakses pada tanggal 18 Desember 2025.
Nafisarozaq, Akhmad Alhamdika. “Pak Ogah di Jalan: Membantu atau Merasahkan?” Kompasiana.com, 14 Desember 2024. Tersedia pada https://www.kompasiana.com/akhmadalhamdikanafisarozaq1822/675d73a6c925c4578c18ec12/pak-ogah-di-jalan-membantu-atau-merasahkan. Diakses pada tanggal 20 November 2025.
Puspitasari, Devi. “Paksa Minta Duit ke Pengendara, 3 ‘Pak Ogah’ Meresahkan di Margonda Diciduk.” Detik.com, 23 Mei 2025. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-7928497/paksa-minta-duit-ke-pengendara-3-pak-ogah-meresahkan-di-margonda-diciduk. Diakses pada tanggal 20 November 2025.
Sufanir, Angga Marditama Sultan. “Love -hate relationship’ dengan Pak Ogah: membantu atau mengganggu lalu lintas?” Theconversation.com, 5 Juni 2025. Tersedia pada https://theconversation.com/love-hate-relationship-dengan-pak-ogah-membantu-atau-mengganggu-lalu-lintas-256886. Diakses pada tanggal 18 Desember 2025.
Tim Detikcom. “Dugaan Ulah ‘Pak Ogah’ di Balik Sabotase Lampu Lalin di Cawang.” Detik.com, 24 Juli 2025. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8026241/dugaan-ulah-pak-ogah-di-balik-sabotase-lampu-lalin-di-cawang. Diakses pada tanggal 20 November 2025.