Kegagalan Pemerintah dalam Konflik Agraria dan Janji Reforma yang Tak Kunjung Tuntas

Ditulis oleh: Ahmad Robert Mahzoumy Syatta dan Ahmad Wiji Nusantara 

Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI 2025


Menurut Soerjono Soekanto, konflik merupakan proses sosial individu atau kolektif yang menentang pihak lain guna mencapai tujuannya, yang biasa disertai dengan kekerasan dan/atau ancaman.1 Konflik yang paling sering terjadi di Indonesia adalah konflik yang berkaitan dengan pertanahan, atau biasa dikenal sebagai konflik agraria. Tanah bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat adat, bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi menjadi identitas, kebudayaan, dan warisan leluhur yang sangat berharga.2 Pada masa kolonial, sistem pertanahan menganut sistem barat yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat adat, sehingga menyebabkan munculnya dualisme hukum agraria. Hukum agraria adat memiliki sumber yang tidak tertulis dengan ciri berjiwa gotong royong dan kekeluargaan. Meski memiliki asas yang sama, namun hukum agraria adat berbeda-beda tergantung dengan kondisi regulasi masing-masing masyarakat adat sehingga bersifat pluralistis. Sedangkan, hukum agraria barat bersifat tertulis dan bersumber pada hukum perdata barat yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Dikarenakan sifatnya yang tertulis, hukum agraria barat mudah dan dapat dipaksakan secara tegas sebagai hukum positif.3 

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hadir sebagai upaya dalam mengatasi dualisme hukum yang terjadi antara sistem barat dengan sistem masyarakat Indonesia yang berhubungan dengan pertanahan.4 Namun, hingga saat ini, konflik pertanahan atau agraria masih kerap kali terjadi antar warganegara, bahkan antara warganegara dengan pemerintah. Konflik agraria di Indonesia, khususnya terkait penguasaan tanah, telah menjadi isu krusial yang tiada hentinya menimbulkan ketegangan dan ketidakadilan sosial. Menurut Wiradi, konflik agraria merupakan konflik yang terjadi antar individu/kelompok untuk memperjuangkan objek yang sama seperti air, tanah, udara, tumbuhan, udara, dan tambang yang berada pada tanah yang bersangkutan.5 Konflik agraria sendiri menjadi satu hal yang kerap kali terjadi dalam setiap periode rezim yang berkuasa. Konflik agraria bisa berbentuk perdata yaitu antara individu warga negara, dan struktural yaitu antara warga negara dengan pemerintahan berkuasa. 

Salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan konflik agraria adalah konflik antara masyarakat adat di Sumatera Barat dengan PT Anam Koto, yang merupakan sebuah perusahaan sawit. Konflik ini dimulai dengan penyerahan tanah ulayat Nagari Aia Gadang kepada PT Anam Koto sebesar 5000 hektare pada tahun 1990. Tanah tersebut diserahkan oleh Pemerintah Daerah tingkat (DATI) II Pasaman dengan memberikan rekomendasi dan izin prinsip pencadangan lahan kepada PT Anam Koto. Namun, faktanya penyerahan lahan tersebut terlaksana tanpa persetujuan oleh penguasa adat dan tanah ulayat. Penyerahan lahan ini juga disertai dengan perjanjian mengenai pemberian kebun plasma sebesar 10% dari total tanah yang diserahkan.6 Namun, karena tidak ada realisasi janji tersebut, pada tahun 2022, masyarakat setempat menduduki lahan sebesar 711 hektare untuk diperoleh kembali. Konflik semakin memuncak ketika perusahaan melaporkan kepada polisi yang melakukan penahanan terhadap beberapa petani di Polres Pasaman Barat.7 Bupati Pasaman Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/471/BUP-PASBAR/2022 tentang pelaksanaan kewajiban PT Anam Koto kepada Masyarakat Kenagarian Aia Gadang, dimana salah satu isi dari SK tersebut adalah pembangunan  kebun plasma sekurang-kurangnya 10%. Ironisnya, perjanjian antara masyarakat Nagari Aia Gadang dan PT Anam Koto tidak memuat klausul sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi prestasinya dalam pemberian lahan, sebuah celah hukum yang sangat merugikan posisi masyarakat.8 Tak hanya itu, usulan mengenai penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di lahan PT Anam Koto juga tidak ditanggapi dengan cepat oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).9 

Fenomena ini bukanlah kasus terisolasi. Data dari LBH Padang mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, setidaknya terjadi 13 konflik agraria di Sumatera Barat saja, yang mencakup area seluas 11.930 hektar dan berdampak pada 8.426 jiwa. Konflik-konflik ini tersebar di tujuh kabupaten dan melibatkan berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga proyek nasional.10Ini menunjukkan bahwa masalah penguasaan tanah adalah persoalan struktural yang meluas, bukan sekadar insiden sporadis. Di tengah situasi ini, terdapat pula harapan dari inisiatif personal seperti Bapak Hamsuardi, Bupati Pasaman Barat periode 2021-2024, yang menunjukkan kepedulian terhadap usulan reforma agraria dan berencana mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan. 

Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan inisiatif individual semacam ini justru menyoroti absennya tindakan sistematis dan terstruktur dari pemerintah. Ketiadaan mekanisme kelembagaan yang kuat membuat kebijakan agraria berjalan tanpa arah yang konsisten. Padahal, berbagai regulasi dan kebijakan di bidang pertanahan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok yang lemah terkait penguasaan hak atas tanah. Namun, kasus Nagari Aia Gadang dan berbagai konflik agraria lainnya memunculkan pertanyaan fundamental mengenai efektivitas dan keberpihakan kebijakan pemerintah. Apakah regulasi yang ada sudah cukup kuat untuk melindungi masyarakat, atau justru menjadi alat yang melegitimasi ketimpangan? Permasalahan ini tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan menimbulkan isu hukum utama mengenai sejauh mana pemerintah, melalui lembaga seperti BPN, telah memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan. Pada pelaksanaannya, birokrasi negara justru menjadi penghambat utama dalam proses penyerahan lahan yang telah disepakati. Tak hanya itu, beberapa perjanjian yang diberlakukan tidak memuat sanksi padahal hal tersebut secara inheren menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan. 

Secara teoritis, Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur reforma agraria. Dalam Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001, reforma agraria sendiri didefinisikan sebagai proses berkelanjutan dalam restrukturisasi kepemilikan, pengendalian, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya pertanian untuk memberikan keadilan, kemakmuran, dan kejelasan hukum serta pelindungan bagi seluruh warga Indonesia.11 Poin utama dari reforma agraria adalah memastikan bahwa keadilan dan kemakmuran dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam setiap isu agraria. Payung hukum yang relevan, seperti UUPA, merupakan undang-undang yang bertujuan untuk mengganti regulasi kolonial mengenai agraria menjadi regulasi yang lebih mencerminkan budaya dari bangsa Indonesia. UUPA juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa sumber daya alam Indonesia dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat.12 

Dalam pelaksanaannya, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Perpres 62/2023) telah memberikan landasan yang kuat. Pasal 7 Perpres 62/2023, khususnya yang berkaitan dengan lahan perkebunan, mengamanatkan alokasi sebesar 20% dari pelepasan kawasan hutan sebagai TORA yang dapat diolah dan dimanfaatkan untuk masyarakat. Lahan ini harus memiliki nilai kemanfaatan dan ekologis, bebas dari segala bentuk sengketa, bukan berasal dari daerah rawan bencana, memiliki akses yang mudah, dan bukan merupakan lahan gambut.13 Selain itu, penting juga untuk melakukan inventarisasi yang tepat melalui pendataan. Data yang terkumpul akhirnya lebih mudah untuk dianalisis lebih lanjut untuk memudahkan proses restrukturisasi sesuai semangat reforma agraria. Perpres 62/2023 juga memberikan regulasi mengenai peran pemerintah dalam mengatasi sengketa antara masyarakat dengan pemilik usaha. Salah satunya terdapat dalam Pasal 13 huruf (d) Perpres 62/2023 yang menegaskan pentingnya peran Menteri untuk segera melakukan penegakan sanksi administratif, termasuk mencabut dan menghentikan kegiatan usaha, sebagai bentuk efek jera agar perusahaan lebih mengakomodasi hak-hak masyarakat setempat.14 

Indonesia juga memiliki dasar hukum mengenai kerangka hak masyarakat adat dalam konteks agraria. Dasar hukum tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pada pasal 41 ayat (3) ditegaskan bahwa jika tanah yang akan diambil adalah tanah ulayat milik masyarakat adat, pihak yang membutuhkan harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh adat untuk mencapai kesepakatan bersama, yang kemudian ditulis dalam berita acara sebagai bukti persetujuan.15 Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) juga menyuarakan hal yang sama terkait peran tokoh adat dalam isu agraria. Salah satunya tercantum pada Pasal 32 PP 22/2021 yang menegaskan bahwa salah satu kelompok masyarakat terdampak yang harus dilibatkan melalui konsultasi publik dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah masyarakat adat.16 

Selain aspek nasional, penting untuk meninjau konflik ini dalam kerangka hak masyarakat adat dalam konteks agraria di kancah Internasional. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) telah menegaskan mengenai pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).17 FPIC sendiri merupakan prosedur yang memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat untuk menyatakan hak-hak dasar mereka melalui penerimaan atau penolakan terhadap rencana, inisiatif, atau kebijakan yang akan diberlakukan di komunitas mereka dan dapat berdampak pada sumber daya, mata pencaharian, tanah, dan wilayah mereka.18 Ketiadaan FPIC bukan hanya persoalan teknis, melainkan pelanggaran atas hak kolektif komunitas yang seharusnya dilindungi secara nasional maupun internasional. Dalam perkara ini, lahan yang diserahkan kepada PT Anam Koto pada tahun 1990 merupakan lahan milik masyarakat adat. Sayangnya, penyerahan tersebut terjadi tanpa persetujuan dari pihak masyarakat adat. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep FPIC, dimana prosedur penyerahan tanah ulayat seharusnya perlu melibatkan tanggapan masyarakat adat. Konsep ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan terhadap masyarakat adat dan prinsip-prinsip reforma agraria yang tertuang dalam UUPA.19 Sehingga, meskipun penyerahan tersebut dilakukan pada tahun 1990, perlu adanya tindakan yang tegas dalam mengkaji ulang keabsahan tanah ulayat yang diserahkan kepada PT Anam Koto. 

Pada tingkat internasional, permasalahan tanah juga menjadi perhatian serius sebagaimana dikelola oleh Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) . Dalam konferensi di Nairobi mengenai “Agrarian Reform and Rural Development Outcome and Follow-Up”, ditekankan bahwa akses terhadap lahan merupakan hal yang penting dalam proses pengentasan kemiskinan, terutama di daerah pedesaan.20 Konferensi tersebut juga menegaskan pentingnya penegakan kembali, khususnya sistem adat dalam proses sertifikasi tanah serta advokasi untuk jumlah kompensasi yang seharusnya diperoleh masyarakat. FAO menggarisbawahi tiga poin penting, yaitu: mengaktifkan kembali proses legalisasi dan pengakuan hukum atas hak akses, penggunaan, dan pengelolaan Sumber Daya Alam (tanah, kehutanan, perikanan, dan air); memberantas segala bentuk penindasan dan ketimpangan gender dalam proses kepemilikan dan waris; dan mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam mencapai program Sustainable Agriculture and Rural Development.21 Secara teori, instrumen-instrumen hukum ini seharusnya menjadi panduan bagi pemerintah untuk memprioritaskan keadilan dan kesejahteraan bagi setiap lapisan masyarakat. Meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum yang telah mengacu pada standar internasional, implementasinya di lapangan seringkali jauh dari harapan dan terkesan kontraproduktif. Secara praktis, kasus di Nagari Aia Gadang adalah bukti nyata kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan reforma agraria. Pihak pemerintah melalui BPN, yang seharusnya menjadi fasilitator dan pelindung hak-hak masyarakat, dalam konflik ini justru lambat dalam menanggapi usulan mengenai penetapan tanah milik PT Anam Koto sebagai TORA.22 Hal ini menunjukkan adanya ketidakseriusan atau bahkan resistensi birokrasi terhadap pelaksanaan reforma agraria yang sesungguhnya. Janji manis reforma agraria yang digaungkan seolah menjadi senjata tumpul di tangan negara. 

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menanggapi konflik ini dengan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.45/471/BUP-PASBAR/2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban PT Anam Koto kepada Masyarakat Kenagarian Aia Gadang untuk bersegera menepati kesepakatannya, salah satunya menjadikan sekitar 500 hektare lahan sebagai kebun plasma.23 Namun, sayangnya tidak terdapat klausul mengenai sanksi apabila tidak segera dilaksanakan.  Ketiadaan klausul sanksi dalam surat keputusan tersebut mencerminkan adanya kelalaian administratif yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan negara. Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan pasif atau pembiaran terhadap ketidakpatuhan korporasi terhadap kewajiban sosialnya dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum.24  Pemerintah, melalui instansi terkait seperti BPN dan pemerintah daerah, seharusnya bertindak cermat dan tegas dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat terutama ketika menyangkut hak atas tanah yang notabene merupakan hak dasar dan sumber kehidupan masyarakat. 

Lambatnya tindakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap korporasi. Pemerintah seharusnya proaktif dalam memastikan perjanjian yang adil dan melindungi hak-hak masyarakat sejak awal, bukan menunggu konflik memanas lalu baru bertindak setelah desakan publik. Pasal 13 huruf (d) Perpres 62/2023 yang memungkinkan Menteri untuk mencabut dan menghentikan kegiatan usaha adalah dasar dan alat yang kuat untuk memberantas korporasi yang tidak mendukung semangat reforma agraria.25 Namun, alat tersebut menjadi tidak efektif apabila tidak diimplementasikan secara tegas dan konsisten. Adanya inisiatif dari Bapak Hamsuardi selaku Bupati Pasaman Barat periode 2021-2024 yang berencana mencabut izin usaha menunjukkan adanya kesadaran, namun tindakan semacam ini seharusnya menjadi kebijakan sistemik dan bukan inisiatif individu semata. 

Meluasnya konflik agraria di Sumatera Barat yang melibatkan berbagai sektor menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan yang digalakkan pemerintah seringkali mengorbankan hak-hak masyarakat atas tanah. Hal tersebut menjadi wujud konkret pengesampingan hak-hak masyarakat Indonesia. Pemerintah seolah-olah mengabaikan prinsip keadilan sosial demi pertumbuhan ekonomi sesaat yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat instrumen hukum internasional yang diusung FAO, yang menekankan pentingnya akses lahan untuk pengentasan kemiskinan dan pengakuan hak adat. Apabila pemerintah berkomitmen pada agenda global, sebagaimana termuat dalam Proyek Strategi Nasional (PSN) yang ditargetkan untuk tahun 2024 dan Perpres 62/2023, maka praktik di lapangan harus sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut. Solusi percepatan reforma agraria, yang sejatinya merupakan kunci untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah, justru terhambat oleh aparat pemerintah sendiri. Hal ini menciptakan siklus konflik yang berulang dan memperparah ketidakadilan sosial-ekonomi yang sudah ada. 

Pemerintah memiliki Perpres 62/2023 sebagai landasan dalam menyelenggarakan semangat reforma agraria. Namun, dalam kasus Nagari Aia Gadang, kegagalan pemerintah dalam menegakkan kewajiban perusahaan untuk memberikan 10% lahan sebagai lahan plasma menunjukkan bahwa ada kesenjangan besar antara regulasi di atas kertas dengan praktik di lapangan. Kritik paling tajam adalah kurangnya political will dari pemerintah untuk memprioritaskan keadilan agraria. Lambatnya respon, penyelesaian konflik yang berlarut-larut, dan keengganan untuk secara tegas menegakkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar, mencerminkan bahwa pemerintah belum menjadikan reforma agraria sebagai agenda prioritas utama. Ketika target utama reforma agraria adalah memastikan pemberian lahan tepat sasaran, kenyataan di lapangan justru menunjukkan bahwa target tersebut jauh dari capaian. Pemerintah seolah-olah memiliki perangkat hukum, tetapi tidak memiliki keinginan politik yang kuat untuk menggunakannya secara efektif demi kepentingan rakyat. 

Keterlambatan penyelesaian konflik antara masyarakat Nagari Aia Gadang dengan PT Anam Koto juga mengindikasikan lemahnya sistem penyelesaian sengketa agraria di Indonesia. Masyarakat kerap kesulitan mengakses forum penyelesaian yang cepat, adil, dan murah, baik melalui jalur administratif maupun litigasi. Mekanisme seperti mediasi agraria atau pengadilan pertanahan belum berjalan secara optimal, dan prosedur penyelesaian di BPN justru sering menambah frustasi masyarakat karena birokrasi yang panjang dan tidak akomodatif. Minimnya peran lembaga peradilan dalam menyelesaikan konflik agraria secara substantif juga memperparah ketidakpastian hukum. Tanpa reformasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, konflik semacam ini akan terus berulang dan memperdalam ketidakadilan struktural. 

Pemerintah alih-alih menjadi pelindung bagi kelompok rentan dalam penguasaan hak atas tanah di era globalisasi, justru seringkali menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Meskipun terdapat regulasi dan kerangka hukum yang memadai, baik di tingkat nasional maupun internasional, implementasinya terhambat oleh birokrasi yang tidak rapi, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi, dan yang paling krusial, kurangnya political will untuk benar-benar memprioritaskan reforma agraria dan keadilan sosial. Ketimpangan struktur penguasaan tanah akan terus menimbulkan konflik jika pemerintah tidak secara serius mengevaluasi dan mereformasi pendekatannya. Salah satu hal yang paling mendesak adalah pembentukan tim independen untuk menginisiasi dan melakukan pengawasan atas reforma agraria. Hal ini dilakukan dengan memastikan transparansi data kepemilikan dan penggunaan lahan, memperkuat peran masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait tanah, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak, baik korporasi maupun individu di pemerintahan, yang menghambat pelaksanaan reforma agraria atau melanggar hak-hak masyarakat. Percepatan reforma agraria yang efektif dan berpihak pada rakyat hanya akan terwujud jika pemerintah berhenti menjadi penghambat dan mulai secara konsisten mengimplementasikan kebijakan yang telah ada, serta proaktif dalam menyelesaikan konflik dan mencegah munculnya konflik baru, sesuai dengan semangat keadilan agraria yang telah lama diimpikan.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Peraturan Perundang Undangan 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tap MPR Nomor IX Tahun 2001. 

Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 292. TLN No. 5601. 

Peraturan Pemerintah Tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 32. TLN No. 6634. Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PP Nomor 19 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 29. TLN No. 6631. sebagaimana telah diubah oleh PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, LN Tahun 2023 No. 102. TLN No. 6885. 

Peraturan Presiden Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres Nomor 62 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No 126. 

Dokumen Internasional 

Food and Agriculture Organization of the United Nation. Agrarian Reform and Rural Development Outcome and Follow-Up. Nairobi: FAO, 2008. 

UN General Assembly. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Resolution 61/295. 13 September 2007. 

Buku 

Wiradi, Gunawan. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Jawa Barat: Sajogyo Institute, 2009. 

Jurnal 

Firmando, Harisan Boni. “Sistem Pertanahan Tradisional pada Masyarakat Batak Toba dan Relevansinya di Kawasan Danau Toba.” JISA: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama. Vol. 4, No. 2 (2021). Hlm. 113-135.

Hartana dan Darmayanti, Kadek Novi, “Peran Hukum Adat dalam Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. 8. No. 3 (2020). Hlm. 230-236. 

Mustamin. “Studi Konflik Sosial di Desa Bugis dan Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima Tahun 2014.” Jurnal Ilmiah Mandala Education. Vol. 2. No. 2 (2016). Hlm. 185-205. Saly, Jeane Neltje. Et al. “Akselerasi Hukum Adat: Penerapan Prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) bagi Masyarakat Adat.” Yustitiabelen. Vol. 10. No.1 (2024). Hlm. 14-26. Saputra, Dedi, Suprapto, dan Devi Satriawan. “Juridical Study of Resolution of Land Ownership Conflicts In The Development of Legal Security In Indonesia.” Journal of Law, Politics, and Humanities (JLPH). Vol. 4. No. 5 (2024). Hlm. 1569-1579. 

Internet 

Baittri, Jaka Hendra. “Ketika Puluhan Tahun Warga Nagari Aia Gadang Tak Ada Kejelasan Lahan Plasma.” Mongabay.co.id, 26 September 2022. Tersedia pada https://mongabay.co.id/2022/09/26/ketika-puluhan-tahun-warga-nagari-aia-gadang-tak-ad a-kejelasan-lahan-plasma/. Diakses pada tanggal 18 Agustus 2025. 

Baittri, Jaka Hendra. “Konflik Lahan Warga dengan Perusahaan Sawit di Pasaman Barat Berlarut, Pemerintah Lambat?.” Mongabay.co.id, 10 November 2022. Tersedia pada https://mongabay.co.id/2022/11/10/konflik-lahan-warga-dengan-perusahaan-sawit-di-pas aman-barat-berlarut-pemerintah-lambat/. Diakses pada tanggal 18 Agustus 2025. 

TanahKita. “Sengketa Lahan Warga Nagari Aia Gadang dan PT Anam Koto.” Tanahkita.id, 2022. Tersedia pada https://www.tanahkita.id/data/konflik/detil/UFI3YnJZVXd6cWM. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2025.