Banjir Rob Kabupaten Demak dan Kota Semarang : Sudahkah Efektif Mitigasinya?

Ditulis oleh : Mohammad Dimas Rifqi 

Staf Magang Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI 2025


Jalur Pantai Utara (Pantura) merupakan jalan raya sejauh 1.000 km dari Kecamatan Anyer di Kabupaten Serang hingga Kecamatan Panarukan di Kabupaten Situbondo yang dibangun pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels pada tahun 1808 – 1811. Seperti namanya, jalur ini lintasannya menyisiri pesisir pantai utara Pulau Jawa dan menghubungkan kota-kota seperti Surabaya, Jakarta, dan Semarang. Dulunya, sebelum dibangun Tol Trans Jawa, Jalur Pantura selalu menjadi andalan para pengendara ketika bepergian. Hal ini disebabkan Jalur Pantura merupakan satu-satunya arteri yang menghubungkan kota-kota besar di Pulau Jawa dengan infrastruktur yang lebih mapan. 

Berbicara mengenai Jalur Pantura, beberapa kota di sepanjang jalur ini sering mengeluhkan terjadinya bencana banjir, terutama banjir rob. Dalam KBBI, banjir rob diartikan sebagai banjir yang disebabkan meluapnya air pasang. Di sisi lain, Rani Satri Fitriani dkk dalam Macam-Macam Bencana Banjir Seri Ensiklopedi Bencana Banjir, sebagaimana dikutip oleh Wibawana, mengatakan bahwa banjir rob adalah jenis banjir yang ditimbulkan karena naiknya atau pasangnya air laut sehingga menuju ke daratan sekitarnya. Banjir rob banyak merendam daerah-daerah pesisir, seperti Demak, Semarang, Pekalongan, bahkan Jakarta. Banjir rob ini bukan fenomena yang kuno, karena setiap tahun banjir rob selalu terjadi terutama di daerah-daerah pesisir yang memiliki ketinggian rendah, termasuk Surabaya, Demak, dan Semarang. Banjir rob biasanya menimpa daerah tersebut pada masa peralihan musim dari penghujan menuju kemarau, yaitu pada bulan Mei, Juni, dan Juli. 

Terdapat beberapa wilayah yang terdampak dari banjir rob ini, salah-satunya Kecamatan Sayung yang menjadi wilayah administratif Kabupaten Demak. Total luas daerah yang tergenang banjir mencapai 1266,52 ha dengan yang paling parah berada di Desa Sriwulan, Desa Bedono, Desa Timbulsoko, dan Desa Sidogemah. Ketinggian genangan air ini bervariatif. Di jalan utama Desa Kalisari-Genuk, genangan air hanya mentok di angka 40 cm. Akan tetapi, di Desa Sayung, ketinggian genangan air mencapai 70 cm. Genangan tersebut bisa berlangsung selama berhari-hari, bahkan berbulan-bulan. Penurunan muka air tanah digadang-gadang menjadi penyebab utama terjadinya banjir rob di Kecamatan Sayung. Tercatat, telah terjadi penurunan air tanah sebesar 7-21 cm sepanjang tahun 2021-2023.

Tidak hanya di Kabupaten Demak saja, banjir rob juga melanda Kota Semarang. Baru-baru ini, banjir rob merendam Pelabuhan Tanjung Emas yang telah menjadi andalan transportasi dan distribusi logistik penduduk Semarang. Sejak 17 Oktober 2025, genangan air terus meninggi, bahkan menyentuh angka 1 meter. Kondisi ini membuat kendaraan terjebak banjir dan mengalami mati mesin. Selain itu, banjir rob di Pelabuhan Tanjung Emas juga mengganggu jadwal perjalanan kereta api lintas utara. Tercatat, PT KAI telah membatalkan 16 perjalanan kereta api yang melalui petak Stasiun Semarang Tawang-Stasiun Alastua. Selain itu, sekitar 17 kereta api lintas utara terpaksa memutar lewat Purwokerto hingga Solo. 

Banjir rob tidak hanya berdampak kepada ekonomi masyarakat, tetapi juga terhadap kesejahteraan sosial. Dampak ekonomi yang paling dirasakan adalah kehilangan mata pencaharian utama, karena masyarakat mayoritas bekerja sebagai seorang nelayan. Adanya banjir rob meningkatkan salinitas (kadar garam) dalam air laut, yang membuat jumlah tangkapan ikan semakin berkurang karena ikan cenderung menjauhi bagian air dengan salinitas tinggi. Kondisi ini membuat pendapatan masyarakat menurun sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dan secara tidak langsung meningkatkan angka pengangguran. 

Banjir rob merupakan fenomena yang terjadi secara alami yang penyebabnya bisa ditinjau melalui sudut pandang astronomi dan meteorologi. Dari sudut pandang astronomi, banjir rob terjadi karena adanya tarikan gaya gravitasi yang menyebabkan air terdorong mendekat ke bulan. Banjir rob juga terjadi pada sisi berlawanan Bumi di mana penyebab utamanya bukanlah gaya gravitasi, melainkan karena adanya inersia dan dibantu dengan gaya gravitasi matahari. Proses ini akhirnya menimbulkan dorongan air mendekat ke sisi matahari. Secara meteorologi, mekanisme tersebut dapat dipengaruhi angin yang membuat gelombang air laut bergerak semakin cepat. Pergerakan air laut yang semakin cepat ini akan membawa dampak buruk di pantai. Dampak ini akan semakin buruk apabila terjadi eksploitasi air tanah besar-besaran dan reklamasi pantai. Reklamasi pantai adalah kegiatan meningkatkan manfaat sumber daya pesisir dan laut dengan cara pengurukan atau pengeringan lahan melalui pengaturan drainase. Menurut Prof. Dr. Yonvitner, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, reklamasi tanpa kajian yang matang bisa menurunkan muka air tanah. Jika tidak disertai perencanaan adaptif, reklamasi ini akan menimbulkan bencana. Bencana akan semakin cepat datangnya ketika pemanasan global semakin parah. Hal ini disebabkan suhu bumi yang terus meningkat akan mencairkan es-es di kutub utara dan meningkatkan volume air laut. 

Seringnya banjir rob di Kota Semarang tidak lepas dari adanya proyek reklamasi Pelabuhan Tanjung Emas dan Pantai Marina. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No. 27 Tahun 2007), Pasal 35 huruf (l) menjelaskan bahwa pembangunan fisik di wilayah pesisir secara langsung atau tidak langsung dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (PerGub Prov. Jawa Tengah 64/2019) yang menjelaskan bahwa reklamasi Pantai Marina dan Pelabuhan Tanjung Emas jelas sekali melanggar ketentuan karena berdasarkan Pasal 5 ayat (3) dan (4) tidak boleh ada izin pemanfaatan ruang di kawasan pelabuhan dan untuk kegiatan pertambangan terbuka, dumping, dan proyek reklamasi. Berdasarkan PerGub Prov. Jawa Tengah 64/2019 Pasal 61, penanggung jawab proyek reklamasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. Apabila peringatan tertulis tersebut tidak dipatuhi, proyek reklamasi akan dihentikan sementara selama satu bulan. Selanjutnya, apabila penanggung jawab tetap tidak patuh, lokasi reklamasi akan ditutup selama tiga bulan. Apabila ketidakpatuhan masih berlanjut, izin dari proyek reklamasi tersebut akan dicabut.

Banjir rob tidak hanya berdampak kepada ekonomi masyarakat, tetapi juga terhadap kesejahteraan sosial. Dampak ekonomi yang paling dirasakan adalah kehilangan mata pencaharian utama, karena masyarakat mayoritas bekerja sebagai seorang nelayan. Adanya banjir rob meningkatkan salinitas (kadar garam) dalam air laut, yang membuat jumlah tangkapan ikan semakin berkurang karena ikan cenderung menjauhi bagian air dengan salinitas tinggi. Kondisi ini membuat pendapatan masyarakat menurun sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dan secara tidak langsung meningkatkan angka pengangguran. 

Dalam penanganan banjir rob, pemerintah sudah cukup baik dalam menguatkan mitigasi bencana. Mereka tidak hanya mengandalkan bangunan lama peninggalan kolonial Belanda, seperti Banjir Kanal Timur (BKT), Banjir Kanal Barat (BKB), serta tanggul-tanggul, tetapi juga membangun infrastruktur yang lebih modern. Pemerintah Kota Semarang, melalui Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031, mendorong penguatan sistem drainase, pembangunan tanggul pantai, dan penggunaan pompa polder. Walaupun masih ada wilayah yang terdampak banjir rob, upaya ini berhasil dalam menekan jumlah kejadian banjir rob. Misalnya, pada tahun 2022 terjadi 13 kali banjir rob, sedangkan pada tahun 2023 hanya terjadi sebanyak 7 kali di tempat yang sama. Masyarakat Kota Semarang dan Kabupaten Demak juga mendukung proyek mitigasi pemerintah dengan cara penanaman mangrove, pembangunan bendungan-bendungan, serta pembangunan talud.

Meskipun demikian, tujuan untuk meminimalisir banjir rob belum tercapai karena dalam kurun waktu 2025 sendiri bencana ini terus terjadi sepanjang bulan Mei hingga Juli dan terjadi kembali di bulan Oktober kemarin. Baru-baru ini, BMKG mengeluarkan peringatan mengenai potensi terjadinya banjir rob pada Kamis dini hari tanggal 27 November 2025. Berarti, tercatat sudah empat kali banjir rob merendam Kota Semarang dan Kabupaten Demak selama tahun 2025. Penurunannya tidak semasif dari periode 2022-2023. Faktanya, masih ada beberapa wilayah yang terendam banjir rob mengindikasikan bahwa implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di daerah tersebut belum sesuai dengan ketetapan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Ketentuan mengenai RPPLH tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 10 ayat (4) yang menjelaskan bahwa RPPLH harus memuat rencana mengenai pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Mengingat kedudukan RPPLH yang sangat penting, sinergi antara Pemerintah Kota/Kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta stakeholder terkait sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan sumber daya alam dan lingkungan yang ada dikelola dan dimanfaatkan secara terpadu dan disesuaikan dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidupnya. Adanya kolaborasi dari berbagai pihak juga menjamin pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. 

Selain penguatan implementasi RPPLH, pemerintah juga harus menguatkan mitigasi bencana. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 59 ayat (2), mitigasi bencana dapat dilakukan melalui kegiatan pembangunan secara struktural/fisik dan/atau nonstruktural/nonfisik. Mitigasi struktural/fisik melibatkan proses pembangunan infrastruktur untuk mencegah terjadinya bencana. Misalnya, pemasangan tetrapod dan gabion serta pembangunan rock armour dan sea walls. Pemasangan serta pembangunan ini bertujuan untuk memecah gelombang air laut dan mencegah terjadinya abrasi. Tercatat, banjir rob menimbulkan abrasi pantai dengan rata-rata laju abrasi sebesar 19,87 m/tahun. Mitigasi nonstruktural/nonfisik merupakan strategi mitigasi yang berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana dan pencegahan secara nonstruktural. Mitigasi ini bisa berupa edukasi kepada masyarakat mengenai banjir rob, perencanaan tata ruang, pembuatan sistem peringatan dini, dan restorasi ekologis seperti penanaman mangrove. 

Mitigasi bencana banjir rob di Kota Semarang dan Kabupaten Demak telah menunjukkan tren yang positif, tetapi efektivitasnya masih perlu ditingkatkan karena banjir rob masih tetap “melanda” beberapa wilayah ketika air laut mengalami pasang. Peningkatan efektivitas mitigasi ini bergantung pada komitmen pemerintah setempat dalam penguatan regulasi yang terdiri dari Undang Undang, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum dalam pencegahan bencana. Sinergi antara pemerintah, dinas-dinas, serta stakeholder terkait juga sangat diperlukan dalam implementasi dari regulasi regulasi tersebut. 

 

DAFTAR PUSTAKA 

Peraturan Perundang-undangan 

Undang-Undang Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. UU Nomor 27 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 84. TLN No. 4739. 

Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 140. TLN No. 5059. 

Peraturan Daerah Kota Semarang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2021. LD Tahun 2021 No. 5. 

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031. Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2020. LD Tahun 2020 No. 1. 

Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil. Pergub Nomor 64 Tahun 2019. BD Tahun 2019 No. 64. 

Jurnal 

Khairullah, Khalida Khadija. Et al. “Studi Luasan Genangan Banjir Rob Akibat Kenaikan Muka Air Laut Dan Penurunan Muka Tanah Di Kecamatan Sayung, Demak, “Indonesian Journal of Oceanography. Vol. 06. No. 04 (2024). Hlm. 1-8. 

Wijayanto, Reno Sakti dan Neny Marlina, “Evaluasi Kebijakan Penanganan Rob Di Semarang Utara Tahun 2022 – 2023,” Journal of Politic and Government Studies. Vol. 13. No. 04 (2024). Hlm. 1-21. 

Skripsi 

Fatmawati, Lilik “Kajian Mitigasi Bencana Rob Yang Dilakukan Masyarakat Di Desa Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.” Skripsi Sarjana Perencanaan Wilayah Dan Kota Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. 2023. 

Internet

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karanganyar, “Pengertian Mitigasi Bencana.” Bpbd.karanganyar.go.id, 6 April 2018. Tersedia pada https://bpbd.karanganyarkab.go.id/?p=603. Diakses pada tanggal 24 Desember 2025. 

BBC Bitesize, “Coastal Management Hard Engineering Strategies.” Bbc.co.uk, Tersedia pada https://www.bbc.co.uk/bitesize/guides/z2234j6/revision/1. Diakses pada tanggal 24 Desember 2025. 

Diat, Yasmin Fitrida. “Daftar 17 Kereta Api Diputar Imbas Banjir di Semarang.” Mcinews.id, 29 Oktober 2025. Tersedia pada https://mcinews.id/2025/10/29/daftar-17-rute-kereta-api-diputar-imbas-banjir-di-semara ng/. Diakses pada tanggal 27 November 2025. 

Hanifa, Aulia Rahma. “Hujan Deras Perparah Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas.” Metrotvnews.com, 18 Oktober 2025. Tersedia pada https://www.metrotvnews.com/play/KXyCQgaa-hujan-deras-perparah-banjir-rob-di-pel abuhan-tanjung-emas. Diakses pada tanggal 27 November 2025. 

IPB University. “Banjir Rob Ancam Wilayah Pesisir, Kepala PKSPL IPB University Jelaskan Dampak dan Solusi.” Ipb.ac.id, 11 Juni 2025. Tersedia pada https://www.ipb.ac.id/news/index/2025/06/banjir-rob-ancam-wilayah-pesisir-kepala-pk spl-ipb-university-jelaskan-dampak-dan-solusi/#:~:text=Fenomena%20banjir%20rob% 20atau%20genangan,dan%20berdampak%20pada%20perekonomian%20lokal. Diakses pada tanggal 26 November 2025. 

Kurnia, Ardian Dwi. “16 Perjalanan KA Batal Imbas Banjir Semarang, Ini Jadwalnya.” DetikNews, 29 Oktober 2025. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8183875/16-perjalanan-ka-batal-imbas-banjir-semarang -ini-jadwalnya. Diakses pada tanggal 27 November 2025. 

NOAA National Ocean Service. “Gravity, Inertia, and the Two Bulges.” Noaa.gov, 28 April 2004. Tersedia pada https://oceanservice.noaa.gov/education/tutorial_tides/tides03_gravity.html. Diakses pada tanggal 26 November 2025 

Portal Demak. “Update Infografis Bencana Banjir Di Demak.” Demakkab.go.id, 20 Mei 2025. Tersedia pada https://www.demakkab.go.id/news/update-infografis-bencana-banjir-di-demak. Diakses pada tanggal 27 November 2025.

Salim, Mabruri Pudyas. “Pengertian Banjir Rob, Berikut Ciri-Ciri, Penyebab, dan Cara Menangani.” Liputan6.com, 29 Desember 2022. Tersedia pada https://www.liputan6.com/hot/read/5166951/pengertian-banjir-rob-berikut-ciri-ciri-pen yebab-dan-cara-menangani?page=3. Diakses pada tanggal 27 November 2025. 

Wibawana, Widhia Arum. “Apa itu Banjir Rob? Ini Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya.” DetikNews, 27 Desember 2022. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-6484239/apa-itu-banjir-rob-ini-penyebab-dampak-dan-c ara-mengatasinya. Diakses pada tanggal 26 November 2025. 

Yusuf, Muhammad Dafi dan Ihsanuddin, “BMKG Peringatkan Banjir Rob di Semarang-Demak pada Kamis Dini Hari.” Kompas.com, 26 November 2025. Tersedia pada 

https://regional.kompas.com/read/2025/11/26/102647678/bmkg-peringatkan-banjir-rob di-semarang-demak-pada-kamis-dini-hari#google_vignette. Diakses pada tanggal 27 November 2025. 

Lain-lain 

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/banjir%20rob. Diakses pada 24 Desember 2025.