Oleh: Martha Rosemery Siregar, Raga Dwi Wicaksono, dan Vito Abhinaya Hendrikson
Staf Bidang Kajian Ilmiah LK2 FHUI 2025
Latar Belakang
Kebijakan populis didefinisikan sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat jelata dibandingkan dengan elit politik atau kelompok-kelompok lain yang dianggap lebih berkuasa. Dengan mengusulkan kebijakan populis, seorang politikus dapat menggambarkan dirinya sebagai sosok pemimpin yang prihatin terhadap aspirasi rakyat, kontradiktif dengan kelompok elit yang dipandang tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat awam. Hal ini menyebabkan banyaknya politikus yang mengajukan kebijakan populis pada saat kampanye politik yang bertujuan untuk menjawab aspirasi rakyat.
Contoh kebijakan populis yang cukup terkenal di Indonesia adalah program pendidikan di barak militer yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tujuan dari program ini adalah untuk mengatasi masalah moral yang terjadi pada generasi muda Indonesia. Awal munculnya kebijakan ini dipengaruhi oleh maraknya tindakan kenakalan remaja seperti tawuran, geng motor, dan perilaku buruk lainnya yang menjadi kekhawatiran masyarakat. Menurut Dedi Mulyadi, program ini adalah bentuk respons nyata pemerintah daerah terhadap kecemasan warga. Dengan mengirimkan anak-yang dianggap nakal ke barak militer, harapan adalah mereka dapat dibina dalam hal etika dan perilaku yang baik. Melalui program ini, diharapkan bahwa generasi muda terbiasa dengan karakter yang positif dan mencerdaskan kepribadian mereka. Program barak militer yang digagas oleh Dedi Mulyadi telah berlangsung sejak 2 Mei 2025 hingga saat ini.
Rumusan Masalah
Pembahasan
Pihak Pro memandang bahwa pendidikan di barak militer tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia. Hal ini disebabkan karena kebijakan ini mendorong pembentukan karakter generasi muda melalui kedisiplinan dan pelatihan fisik, yang mampu menumbuhkan sikap tanggung jawab dan mandiri. Argumentasi ini didukung oleh dasar hukum yakni Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak hanya terdiri atas ilmu akademis, namun juga pembentukan karakter.
Selain itu, kedisiplinan dan pelatihan fisik yang ditekankan dalam pendidikan barak militer selaras dengan tujuan pendidikan nasional yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Maka dari itu, kebijakan barak militer memperkuat pendidikan formal dengan pendekatan non-formal berbasis pembentukan karakter, sehingga kebijakan barak militer bukanlah penyimpanan dari sistem pendidikan, melainkan berperan sebagai pelengkapnya.
Kebijakan Barak Militer yang diusung oleh Dedi Mulyadi sebagai gubernur Jawa Barat menunjukkan bahwa pemerintah daerah responsif terhadap keresahan masyarakat atas meningkatnya kenakalan remaja. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum atau rechtsstaat merupakan suatu konsep di mana tindakan pemerintahan dan rakyat suatu negara diselenggarakan berdasarkan hukum yang berlaku. Indonesia sebagai negara hukum menuntut pemerintah untuk tidak hanya taat terhadap hukum tertulis, tetapi juga mempertimbangkan living law, yakni hukum yang hidup bersamaan dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, living law diartikan sebagai norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan berperan sebagai pedoman hidup manusia dalam membedakan antara sikap-sikap yang baik dan yang buruk.
Kemudian, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tertera dalam Pasal 386 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Maka dari itu, pendidikan di barak militer dapat dikategorikan sebagai inovasi daerah dalam bidang ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Selain itu, program pendidikan barak militer juga selaras dengan berbagai asas yang tercantum dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (UU AUPB). Program barak militer memiliki asas kepastian hukum, sebab disahkan oleh Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Kemudian, terdapat pula asas kepentingan umum, sebab kebijakan populis ini bertujuan untuk merespons keprihatinan rakyat terhadap kenakalan remaja yang semakin meningkat.
Langkah Dedi Mulyadi untuk mengirim anak-nakal untuk dididik di barak militer dilandasi oleh kewenangan yang dimiliki oleh seorang gubernur. Hal ini berlandaskan atas Pasal 65 ayat (1) huruf b UU Pemda yang menyatakan bahwa kepala daerah, dalam hal ini gubernur, berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah. Selain itu, Pasal 12 ayat (2) menggolongkan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, gubernur dapat menetapkan kebijakan yang bersifat preventif dalam menyelesaikan masalah kenakalan remaja, termasuk dengan cara pendidikan barak militer.
Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat suatu asas bernama Freies Ermessen yang memberikan diskresi bebas terhadap seorang fungsionaris negara untuk mengambil keputusan tertentu, terutama dalam kondisi dimana aturan yang berlaku tidak jelas atau kurang membantu. Menurut Bachsan Mustafa, Freies Ermessen dimiliki oleh pemerintah sebab fungsi pemerintah adalah menyelenggarakan kesejahteraan umum. Implementasi pendidikan barak militer merupakan wujud nyata implementasi Freies Ermessen, sebab Dedi Mulyadi sebagai gubernur Jawa Barat bertindak responsif terhadap kenakalan remaja yang menjadi prihatin rakyat.
Pandangan dari Pihak Kontra memandang kebijakan populis dalam bentuk program barak militer bagi remaja “nakal” belum dapat dibenarkan, baik dari segi legalitas maupun prinsip perlindungan hak asasi manusia. Kebijakan yang lahir dengan dalih kepentingan rakyat seringkali tampak tegas dan efektif untuk menyelesaikan suatu permasalahan, namun juga seringkali dibuat tanpa landasan hukum yang jelas dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum atau kondisi di mana kebijakan hukum tidak jelas serta menimbulkan kebingungan. Program barak militer diedarkan hanya dengan menggunakan Surat Edaran Gubernur, yang di mana menurut Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 bukanlah peraturan perundang-undangan yang mengikat publik. Artinya, di tingkat daerah, tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur program ini.
Selain itu, program barak militer ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat dengan estimasi mencapai Rp6 miliar, namun permasalahannya adalah program ini tidak dituangkan dalam peraturan perundang-undangan daerah, melainkan hanya diatur melalui Surat Edaran Gubernur. Padahal, Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa penggunaan APBD wajib dibahas bersama DPRD dan dituangkan dalam Perda. Padahal, dapat dilihat bahwa kebijakan daerah lain yang juga menggunakan APBD selalu dituangkan dalam Pergub sebagai dasar hukum yang kuat. Contohnya Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Rumah Susun, atau Pergub Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang PPKM. Setiap kebijakan itu memiliki legitimasi hukum yang kuat karena didasari oleh produk hukum yang jelas.
Apabila dilihat dari perspektif nilai kemanusiaan, penggunaan istilah “nakal” dalam kebijakan ini bersifat subjektif dan tidak dikenal dalam sistem hukum positif Indonesia, karena hukum hanya mengenal kategori “yang berkonflik dengan hukum” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana (UU No. 11 Tahun 2012). Terdapat kriteria yang jelas untuk seorang dapat dikategorikan dengan istilah tersebut. Sedangkan, istilah “nakal” tidak memiliki definisi yang jelas karena kategori “nakal” bisa mencakup hal-hal yang sifatnya sangat relatif dan subjektif. Bentuk kenakalan sendiri dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari membolos sekolah, melawan orang tua, terlibat tawuran dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, kebijakan barak militer ini berpotensi menimbulkan trauma psikologis yang serius bagi anak. Penerapan disiplin militer terhadap yang sedang dalam fase pencarian jati diri dapat mengakibatkan kerusakan mental dan stigma sosial, yang justru menghambat proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial tersebut. Di Indonesia sendiri, survei Kesehatan Jiwa Remaja Nasional (I-NAMHS) mengungkap bahwa sekitar 17 juta remaja usia 10–17 tahun rentan mengalami masalah kesehatan mental, yang berarti pendekatan seperti pendidikan militer tanpa pendampingan psikologis dapat memperparah situasi. Psikolog juga memperingatkan bahwa pendekatan pada kegiatan barak militer ini dapat memicu gangguan kecemasan, stres, atau bahkan gangguan stres pasca trauma (PTSD), apalagi jika pernah mengalami kekerasan atau trauma sebelumnya. Adapula temuan Komisi Perlindungan Indonesia (KPAI) menunjukkan sekitar 6,7% peserta bahkan tidak tahu alasan mereka dikirim ke barak militer. Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian, program barak militer yang memberi label “bermasalah” jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional perlindungan anak.
Lebih jauh, akar masalah kenakalan remaja seringkali terkait faktor keluarga, lingkungan, dan sistem pendidikan. Mengirim mereka ke barak militer tidak otomatis memperbaiki akar masalah tersebut. Mengirim ke barak militer tanpa mekanisme yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi, terutama karena sebagian bahkan tidak memahami alasan mereka dikirim ke sana. Hal ini bertentangan langsung dengan Pasal 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin setiap berhak diperlakukan secara adil tanpa stigma.
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan pendidikan barak militer juga berpotensi menimbulkan persoalan. Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara jelas menyatakan bahwa operasi militer selain perang hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan politik negara. Namun, dalam kebijakan barak militer ini, TNI memiliki keterlibatan dengan memberi pendidikan berbasis militer kepada peserta. Padahal untuk mendidik, seharusnya dilakukan oleh pihak yang berwenang, TNI tidak memiliki wewenang untuk memberi pendidikan karena pendidikan pada dasarnya merupakan ranah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama, bukan kewenangan militer.
Di samping itu, kebijakan ini juga berpotensi melanggar instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia yaitu Konvensi Hak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengharuskan negara untuk melindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dengan melabeli dengan predikat “nakal” tanpa parameter hukum yang jelas, negara justru melakukan diskriminasi yang dilarang baik oleh UUD NRI 1945 maupun hukum internasional.
Program ini memang memiliki niat baik untuk memberikan efek jera bagi dan remaja yang “nakal” dan mencegah kenakalan remaja. Namun, kebijakan ini memiliki kelemahan yang terletak pada tidak adanya dasar hukum yang jelas, potensi pelanggaran hak anak, dan belum adanya standar objektif mengenai kriteria peserta maupun mekanisme rehabilitasi yang berkelanjutan. Belum ada bukti bahwa kebijakan ini akan memberi dampak positif berkepanjangan dan menyelesaikan permasalahan kenakalan remaja secara menyeluruh. Oleh karena itu, kebijakan ini baru dapat dikatakan tepat apabila dilakukan penyempurnaan melalui instrumen hukum yang sah, pendekatan multidisipliner, serta perlindungan psikologis yang memadai. Tanpa perbaikan tersebut, kebijakan barak militer dapat lebih berisiko menjadi alat pencitraan politik semata daripada solusi yang berkelanjutan bagi masalah kenakalan remaja.
Pertanyaan:
Pro: Surat Edaran Nomor: 43/PK.03.04/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat sebagai dasar hukum pendidikan barak militer memang merupakan hukum positif yang bersifat tertulis. Namun, living law dalam konteks ini merupakan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Kenakalan remaja seringkali bertentangan dengan norma-norma tersebut. Maka dari itu, living law berperan dalam mendorong pembentukan Surat Edaran sebagai hukum positif tertulis.
Kontra: Dalam implementasinya, keterlibatan TNI dalam program barak militer dilakukan secara institusional, bukan sekadar melalui individu anggotanya. Hal ini dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat bersama Kantor Kementerian Agama setempat dengan Kodim 0609/Kota Cimahi sebagai representasi resmi TNI AD, yang menugaskan Kodim untuk memberikan pelatihan disiplin dan pendidikan karakter bagi siswa yang dikategorikan bermasalah. Namun, TNI melalui pernyataannya menegaskan bahwa program ini bukan bentuk militerisasi, melainkan sekadar penanaman nilai kedisiplinan dan bela negara, sehingga secara normatif tidak dapat disamakan dengan operasi militer atau bentuk pendidikan militer formal.
Pro: Apabila bertujuan bagi kemajuan negara dan terbukti memberikan dampak yang nyata, maka tidak masalah.
Kontra: Suatu kebijakan yang menabrak hukum tidak dapat dianggap baik meskipun membawa dampak positif bagi negara. Hal ini karena Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), sehingga apabila suatu kebijakan menabrak hukum yang berlaku, berarti melawan prinsip rule of law dan akan berpotensi melemahkan legitimasi sistem hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Pro: Dikutip dari CNN Indonesia, hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa 92% responden mendukung kebijakan Dedi Mulyadi. Selain itu, Survei Penelitian dan Pengembangan Kompas menunjukkan bahwa 91,6% responden puas dengan kebijakan Dedi Mulyadi. Kepastian hukum kebijakan pendidikan di barak militer dilandasi berdasarkan UU Sisdiknas, UU Pemda, serta Surat Edaran Nomor: 43/PK.03.04/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Namun sayangnya, kebijakan ini belum sepenuhnya adil bagi para anak-yang menjadi peserta, sebab definisi “nakal” masih bersifat subjektif dan sangat luas tanpa didasari pedoman tertentu.
Pro: Kebijakan penempatan siswa di barak tidak dapat dikategorikan sebagai sanksi pidana, sebab program tersebut berfungsi untuk mendidik, bukan menghukum. Tidak dapat dipungkiri bahwa program barak militer dapat menciptakan efek jera yang mencegah anak-untuk bertindak nakal, di mana definisi “nakal” sayangnya masih sangat luas dan subjektif tanpa didasari pedoman tertentu.
Kontra: Penempatan siswa di barak militer menyerupai sanksi pidana karena bersifat represif dan membatasi kebebasan anak, meskipun tidak melalui mekanisme peradilan. Klaim bahwa barak berfungsi sebagai deterrence dinilai problematis, karena efek jera yang ditimbulkan bersifat semu dan berpotensi menimbulkan trauma alih-alih pembinaan substantif. Belum ada hasil yang pasti bahwa dengan memasukkan ke barak militer akan berdampak positif secara permanen atau jangka panjang pada sang anak.
Penutup
Kebijakan pendidikan barak militer bagi remaja bermasalah yang digagas oleh Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, muncul sebagai respons populis terhadap keresahan masyarakat akan maraknya kenakalan remaja. Dari sisi Pro, kebijakan ini dipandang sah secara hukum karena selaras dengan tujuan pendidikan nasional yang menekankan pembentukan karakter, kedisiplinan, serta kemandirian, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Kehadiran program ini dianggap sebagai bentuk inovasi daerah sekaligus implementasi asas freies ermessen yang memungkinkan kepala daerah mengambil langkah preventif dalam menjaga ketertiban umum.
Sebaliknya, kritik terhadap kebijakan ini menyoroti permasalahan mendasar terkait definisi “nakal” yang bersifat subjektif dan dan tidak sejalan dengan kategori hukum positif, sebab UU No. 11 Tahun 2012 hanya mengenal istilah “anak yang berkonflik dengan hukum,” sehingga rawan menimbulkan diskriminasi dan stigma. Pendekatan militer terhadap yang masih dalam fase perkembangan psikologis juga dinilai berpotensi menimbulkan trauma, melanggar prinsip perlindungan anak, serta tidak menyentuh akar permasalahan kenakalan remaja yang bersumber pada keluarga, lingkungan, dan sistem pendidikan. Dari sisi legalitas, penggunaan APBD melalui dasar hukum berupa Surat Edaran Gubernur dipandang cacat prosedural. Sementara itu, keterlibatan institusi TNI dalam ranah pendidikan menimbulkan persoalan yuridis dan berpotensi bertentangan dengan hukum nasional maupun instrumen HAM internasional, khususnya Konvensi Hak Anak.
Dengan demikian, meskipun program ini populer dan memperoleh dukungan luas dari masyarakat, kebijakan barak militer tetap menyisakan persoalan serius terkait legalitas, keadilan, dan dampak jangka panjang. Idealnya, kebijakan publik dalam konteks pendidikan harus menjunjung tinggi perlindungan hak dan mengutamakan pendekatan multidisipliner yang menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar menghadirkan solusi instan yang berisiko menimbulkan masalah baru di kemudian hari.