Ditulis oleh: Cantika Ambar Wulandari
Staf Magang Bidang Jurnalistik LK2 FHUI 2025
Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Soeharto
Dilansir dari BBC.com (10/11/2025), Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia (RI) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Sejumlah media nasional seperti CNN Indonesia dan Harian Kompas melaporkan bahwa pemberian anugerah tersebut berdasarkan jasa perjuangan bersenjata Soeharto pada masa revolusi serta perannya sebagai Bapak Pembangunan Indonesia (10/11/20205). Pemberian gelar ini menuai kontroversi dari berbagai pihak karena mempertanyakan citra pahlawan dalam arti yang sebenarnya. Nama Soeharto yang melekat dalam sejarah kelam Indonesia dan sering dikaitkan dengan peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) (Detik.com, 11/11/2025). Oleh karena itu, publik mempertanyakan kesesuaian pemberian gelar “Pahlawan Nasional” yang diberikan kepada Soeharto dengan nilai-nilai keadilan yang ada.
Soeharto merupakan Presiden Republik Indonesia dengan masa jabatan terlama yang mencapai 32 tahun (1996-1998). Pemerintah menyebut bahwa Soeharto dinilai berjasa dalam menjaga keutuhan negara pasca-1965, menekan inflasi ekstrem pada akhir 1960-an, serta mendorong pembangunan ekonomi nasional melalui program Repelita dan Swasembada Pangan pada 1984 (Kompas.com, 07/08/2022). Dalam salah satu poin ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1983 berbunyi “bahwa rakyat Indonesia setelah menyaksikan, merasakan, dan menikmati hasil-hasil pembangunan, secara tulus ikhlas telah menyampaikan keinginannya untuk memberi penghargaan kepada Jenderal TNI Purnawirawan Soeharto Presiden Republik Indonesia, sebagai Bapak Pembangunan Indonesia,” (CNN Indonesia, 10/11/2025).
Usulan pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional yang diajukan sebanyak tiga kali selalu menimbulkan kontroversi dengan alasan yang berbeda pada setiap pengajuannya. Pengajuan pertama menuai penolakan keras karena dilakukan ketika semangat reformasi masih sangat kuat dan masyarakat belum pulih dari trauma pelanggaran HAM serta praktik otoritarianisme Orde Baru, sehingga Soeharto dipandang bertentangan dengan nilai demokrasi. Pengajuan kedua tetap kontroversial karena meskipun jarak waktu semakin jauh, perdebatan mulai terbelah antara kelompok yang menekankan keberhasilan pembangunan dan stabilitas nasional dengan kelompok yang menegaskan bahwa jasa tersebut tidak dapat menutupi pelanggaran HAM dan korupsi yang belum pernah dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengajuan ketiga menjadi kontroversial karena tidak hanya menyangkut figur Soeharto, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dan standar negara dalam menetapkan Pahlawan Nasional, terutama terkait apakah negara mengedepankan rekam jejak moral dan kemanusiaan atau justru merevisi ingatan sejarah atas nama jasa pembangunan (Detik.com, 11/11/2025). Kini pada tahun 2025, usulan tersebut disetujui setelah dinyatakan lolos tahapan administrasi dan verifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagai lembaga negara yang pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Keberadaan dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020, yang menjadi dasar hukum DGTK dalam menjalankan proses penilaian dan verifikasi usulan. Persetujuan ini juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Kompas.com, 07/11/2025). Meski persetujuan telah dilakukan, gelombang penolakan dari masyarakat juga terus meninggi. Keluarga korban pelanggaran HAM Orde Baru, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menilai pengangkatan telah mengabaikan luka sejarah yang belum pernah disembuhkan secara hukum (Kontras.org, 26/06/2025).
Dilansir dari BBC, kontroversi ini bergema hingga media asing menyoroti pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Soeharto yang dikatakan sebagai “ex-dictator” mendapatkan gelar kehormatan tersebut meski pemerintahannya sering dikaitkan dengan invasi Timor-Timor dan pelanggaran HAM berat (BBC, 11/11/2025). Human Rights Watch dengan tegas mengkritik keputusan pemerintah Indonesia. Dalam pernyataan resminya, HRW menilai pemberian gelar tersebut sebagai bentuk “pemutihan sejarah” yang mengabaikan kewajiban negara untuk menegakkan akuntabilitas atas kejahatan masa lalu (Human Rights Watch, 10/11/2025). Pendapat dan sorotan internasional ini menunjukkan bahwa pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak hanya menodai title “pahlawan,” namun juga menodai citra Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.
Salah satu di antaranya adalah Nani Nurani, yang harus menjalani penahanan selama tujuh tahun tanpa pernah diadili. Pada tahun-tahun berikutnya, sejumlah peristiwa lain juga tercatat dalam laporan-laporan resmi dan temuan lembaga independen. Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, sebagaimana tercantum dalam Laporan Keadaan HAM di Indonesia 1989, mengakibatkan puluhan korban jiwa dan penahanan terhadap warga yang dituduh terlibat kegiatan subversif. Di penghujung Orde Baru, kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 menyeret aktivis pro-demokrasi, dengan 13 orang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Tragedi Kerusuhan Mei 1998 menjadi bagian dari catatan akhir pemerintahan Soeharto. Tim Gabungan Pencari Fakta mencatat adanya berbagai bentuk pelanggaran HAM, termasuk kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Masa pemerintahan Soeharto juga diwarnai tudingan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagaimana tercantum dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, yang menjadi salah satu landasan politik reformasi. Hingga masa pemerintahannya berakhir, proses hukum pidana terhadap Soeharto tidak pernah berujung pada putusan pengadilan. Sayangnya, tanggung jawab hukum pribadi Soeharto tidak pernah diputuskan oleh pengadilan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT/2015 (ylbhi.or.id, 01/11/2025).
Lantas, apakah pantas seseorang yang diduga mempunyai kaitan dengan sejarah kelam tentang pelanggaran HAM, kini menjadi seseorang yang akan dipelajari dalam buku sejarah dengan sebutan pahlawan?
Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 menyebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau prestasi luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara. Secara historis, Soeharto tercatat sebagai perwira TNI yang terlibat langsung dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan, termasuk dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Parta politik Muhammadiyah menilai bahwa jasa Soeharto dalam perjuangan bersenjata tahun 1949, stabilitas nasional, serta pencapaian swasembada pangan merupakan kontribusi historis yang layak dihargai (Antara News, 2025). Selama masa pemerintahan Soeharto, Indonesia mengalami stabilisasi ekonomi pasca-krisis 1960, penurunan inflasi, serta pembangunan infrastruktur dan sektor pertanian yang menghasilkan swasembada beras pada 1984. Atas dasar itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa selama syarat materiil terpenuhi dan jasa kenegaraan terbukti, negara memiliki dasar hukum untuk memberikan gelar kehormatan.
Dari segi yuridis, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan bahwa gelar kehormatan tertinggi yang diberikan negara adalah Gelar Pahlawan Nasional. Pemberian gelar tersebut merupakan kewenangan Presiden yang dilaksanakan melalui Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Kewenangan Presiden tersebut tidak bersifat absolut dan harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum., Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan, kritik, maupun penolakan terhadap kebijakan publik, termasuk dalam proses pemberian gelar kehormatan.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ditegaskan kembali bahwa gelar yang diberikan berupa Pahlawan Nasional. Gelar ini diberikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Hal ini tercantum dalam Pasal 32 UU No.20 Tahun 2009. Pada UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi negara dalam mempertimbangkan keberatan publik dalam proses pemberian gelar. Adanya penolakan terbuka dari Amnesty International Indonesia, KontraS, dan AMAN sebagai bentuk partisipasi publik menjadi fakta sosial yang tidak dapat diabaikan. Amnesty International Indonesia bahkan menyerukan pembatalan pemberian gelar ini karena dinilai mencederai amanat reformasi dan mengabaikan hak korban pelanggaran HAM berat Orde Baru (Amnesty.id, 2025). KontraS juga menyebut bahwa negara tidak seharusnya memberikan penghargaan tertinggi kepada tokoh yang dikaitkan dengan genosida politik 1965-1966 dan pemberangusan demokrasi (KontraS, 2025).
Pengaruh Peran Negara terhadap pemberian “Gelar Pahlawan Nasional”
Sebagai penghargaan tertinggi negara, Gelar Pahlawan Nasional menjadi simbolik bagi identitas bangsa. Pemberian gelar sejenis ini merupakan legitimasi negara terhadap nilai keteladanan dan perjuangan yang tidak boleh tercoreng oleh perbuatan-perbuatan tercela. Di dalam negara demokrasi, proses berjalannya suatu negara hingga penetapan pahlawan nasional harus berdasarkan penegakkan hukum terhadap Hak Asasi Manusia. Ketika pahlawan nasional hanya diukur dari keberhasilan sektor ekonomi dan pembangunan tetapi tidak lagi mencerminkan nilai-nilai keteladanan dalam kemanusiaan, maka akan menjadi pertanyaan tidak terjawab mengenai supremasi hukum di negara demokrasi. Sejumlah pakar hukum menilai bahwa pemberian gelar ini berisiko menciptakan penafsiran buruk, yakni membenarkan pelanggaran hukum atas nama stabilitas dan pembangunan (Tirto.id, 12/11/2025). Hal tersebut bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang menuntut keadilan dan akuntabilitas negara.
Berdasarkan realitas yang ada, pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional yang secara normatif dapat diterima, namun menimbulkan luka moral bagi para korban pelanggaran HAM. Meski jasa pembangunan yang sangat berguna hingga saat ini, rekam jejak terkait pelanggaran HAM, korupsi, dan otoritarianisme yang belum dipertanggungjawabkan secara hukum menjadikan gelar tersebut menjadi kontroversi. Negara seharusnya dapat lebih bijak dalam menempatkan penghargaan kehormatan berdasarkan keadilan, bukan sekadar seleksi atas jasa tertentu. Tanpa penyelesaian hukum dan pengakuan terhadap korban, pemberian gelar Pahlawan Nasional berpotensi mengaburkan memori kelam dan mencoreng nilai reformasi. Pada akhirnya, hal ini bukan hanya tentang pemberian gelar belaka, melainkan tentang standar moral dan arah hukum yang ingin dijaga oleh Indonesia ke depan.