Oleh Najwa Aslami
Staf Bidang Jurnalistik LK2 FHUI 2025
Aktivitas tambang di Raja Ampat menjadi perhatian publik setelah sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Jakarta. Isu ini menjadi menjadi sebuah kekhawatiran khusus akan rusaknya ekosistem di kawasan Raja Ampat. Raja Ampat sendiri merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Papua Barat yang dikenal memiliki kekayaan laut yang luar biasa. Hal ini dibuktikan lewat penelitian cepat tim ahli dari Conservation International, The Nature Conservancy, dan Lembaga Oseanografi Nasional (LON) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI pada tahun 2001 dan 2002, yang menyebutkan perairan di wilayah ini memiliki sekitar 75 persen jenis terumbu karang di seluruh dunia. Selain itu mereka juga mencatat di Raja Ampat menyimpan 540 jenis karang, 1.511 spesies ikan, dan ribuan biota laut lainnya. Selain kekayaan di wilayah perairan, Raja Ampat juga dikenal dengan keanekaragaman hayatinya yang unik dan memukau. Sejumlah flora dan fauna seperti cendrawasih, kuskus, dan kakatua menjadi daya tarik tambahan bagi para turis.
Karena keindahan alamnya yang luar biasa, tidak heran apabila Raja Ampat dijuluki sebagai surga terakhir. Keunggulannya pada pemandangan dan biota bawah laut menjadikan Raja Ampat sebagai wilayah konservasi, yaitu kawasan yang dilindungi dan dilestarikan agar keanekaragaman hayati dan sumber daya alam di dalamnya tetap terjaga. Namun, dewasa ini keindahan dan kelestarian Raja Ampat mulai terancam akibat aktivitas pertambangan nikel yang terjadi di Pulau Gag yang terletak 40 kilometer dari kawasan wisata Raja Ampat. Pertambangan nikel tersebut memiliki potensi untuk merusak lingkungan, khususnya wilayah pesisir dan laut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya keanekaragaman hayati yang menjadi aset utama Raja Ampat. Banyak pihak yang tidak setuju Pulau Gag dijadikan wilayah komersial karena dinilai bertentangan dengan prinsip konservasi yang selama ini dijaga di Raja Ampat.
Pada tanggal 5 Juni, Kementerian Lingkungan Hidup membekukan sementara pengoperasian tambang nikel di sekitar Raja Ampat. Terdapat lima perusahaan tambang yang berpotensi untuk merusak lingkungan di sekitar Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.
Meskipun tingkat pencemaran yang kasat mata hampir tidak terlalu serius, aktivitas pertambangan PT Gag berpotensi menyebabkan peningkatan pengendapan material atau sedimentasi ke area pesisir. Kemudian, kolam setting pond yang berada pada area operasi PT ASP jebol menyebabkan sedimentasi tinggi. Sedimentasi tinggi akan menjadikan perairan keruh dan merusak area Raja Ampat yang menjadi habitat bagi 75 persen terumbu karang di dunia. Dalam pengawasan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, tim menemukan indikasi pengelolaan lahan lebih dari 5 hektare pada PT KSM yang akan berdampak pada Pulau Kawei yang menjadi semakin tandus dan gundul akibat eksploitasi hutan. Adapun di area PT MRP, ditemukan fakta adanya 10 titik pengeboran tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), artinya izin pakai maupun persetujuan lingkungannya belum dimiliki PT MRP.
Dari sudut pandang hukum lingkungan, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian ekosistem. Banyak perusahaan yang memulai kegiatan pertambangan meski belum memiliki izin lengkap. Hal ini menunjukkan adanya celah pengawasan serta lemahnya penegakan hukum oleh otoritas terkait. Situasi ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga menimbulkan implikasi hukum, termasuk potensi gugatan oleh masyarakat.
Apabila ingin mengantongi izin usaha, perusahaan harus melalui suatu proses yang disebut dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Amdal merupakan kajian mengenai implikasi yang terjadi terhadap lingkungan dari usaha yang direncanakan, untuk digunakan sebagai syarat pengambilan keputusan pemerintah dalam perizinan usaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), untuk mendirikan usaha pertambangan wajib dilengkapi dengan amdal karena kegiatan pertambangan dapat mempengaruhi lingkungan alam dan pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam di Raja Ampat. Namun, sejak adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPU Cipta Kerja) yang disahkan menjadi Undang-Undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, terjadi perubahan dalam tata kelola perizinan lingkungan. Di dalam UU PPLH, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja terjadi pergeseran pendekatan, di mana keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dianggap sudah cukup sebagai dasar untuk menjalankan usaha, tanpa harus melalui izin lingkungan terpisah seperti sebelumnya.
Ditinjau dari segi pemanfaatan Pulau-Pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak disebutkan secara eksplisit bahwasanya kegiatan pertambangan dilarang. Apabila merujuk pada regulasi di atas, dapat ditafsirkan bahwa kegiatan pertambangan bukan termasuk bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan, terlebih kegiatan pertambangan pada dasarnya memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap lingkungan. Oleh karena itu, pertambangan yang dilakukan di pulau-pulau kecil seharusnya tidak terjadi karena dianggap bertentangan dengan prinsip pemanfaatan berkelanjutan atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Walaupun pemerintah berdalih bahwa PT Gag Nikel sudah sesuai dengan amdal dan tidak termasuk ke dalam kawasan wisata Raja Ampat, tapi aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel melanggar ketentuan pada Pasal 35 huruf k yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan mineral dilarang apabila menimbulkan kerusakan pada lingkungan yang dapat merugikan penduduk setempat. Meskipun dampaknya belum terlihat nyata, perlahan-lahan pengendapan mineral akan terjadi dan menjadikan perairan keruh yang tentunya akan merugikan masyarakat.
Tambang di Raja Ampat berhasil mencuri perhatian publik setelah sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai dalam ajang Indonesia Critical Minerals Conference & Expo yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta. Aksi tersebut tersebar melalui media sosial yang membuat warganet turut mengungkapkan kecemasan akan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Selain itu pemerintah juga turut memberikan tanggapan terkait dengan aktivitas pertambangan yang terjadi.
Dilansir dari Tempo, Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT Gag yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat. Bahlil menyatakan bahwa kegiatan produksi nikel dari PT Gag diistirahatkan dulu sampai menunggu hasil verifikasi dari Kementerian ESDM. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turut serta menanggapi polemik tersebut. Saat konferensi pers di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2025, Hanif menyegel empat perusahaan tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Gag. Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran lingkungan. Setelah dilakukan penyegelan, Presiden Prabowo resmi mencabut IUP nikel tersebut. Sebagai pengecualian, PT Gag masih diperbolehkan untuk beroperasi karena dianggap tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan di Raja Ampat dan sekitarnya. Kontradiksi dengan tanggapan Bahlil dan Hanif, Tri Winarno selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan bahwa PT Gag Nikel berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menunjukkan indikasi adanya pelanggaran. Walaupun demikian, ia akan tetap melakukan inspeksi yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan izin tambang.
Aktivitas pertambangan di Raja Ampat memang menuai banyak polemik karena memiliki implikasi lingkungan dan sosial yang signifikan. Pertambangan yang dilakukan secara berkepanjangan akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem laut, termasuk terumbu karang. Sedimentasi tinggi menyebabkan terumbu karang mati akibat tertutup sedimen dari aktivitas pertambangan. Air pun akan tercemar akibat limbah tambang yang mengandung logam dan bahan kimia yang berbahaya. Akibatnya biota laut akan rusak dan kesehatan masyarakat akan terancam akibat penggunaan air yang tercemar bahan kimia. Aktivitas pertambangan ini juga dapat berimplikasi pada keadaan sosial. Adanya aktivitas pertambangan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara masyarakat lokal yang menolak dan mendukung pertambangan. Alam yang rusak akibat pertambangan akan mengancam sumber mata pencaharian utama penduduk setempat Raja Ampat yang bergantung pada ekowisata.
Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup, aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat melanggar prinsip konservasi. Padahal wilayah Raja Ampat termasuk ke dalam kategori pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir yang pemanfaatannya telah dibatasi melalui regulasi yang ada. Secara hukum, aktivitas pertambangan seharusnya tidak dilakukan di wilayah tersebut karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan penduduk setempat, di mana pelanggarnya berpotensi dikenai pidana penjara dan denda.
Selain aspek administratif dan pidana, aktivitas pertambangan juga dapat membuka ruang bagi gugatan hukum dari masyarakat. Berdasarkan Pasal 87 dan 88 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat dapat menggugat secara perdata terhadap pelaku usaha atas dasar tanggung jawab mutlak seorang pengusaha. Artinya, penggugat tidak perlu membuktikan adanya unsur kesalahan dari perusahaan dan cukup menunjukkan bahwa ada kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian. Hal tersebut menjadi celah hukum yang dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi untuk pemulihan lingkungan.
Permasalahan ini mendapatkan banyak perhatian dari organisasi lingkungan dan masyarakat. Masa depan Raja Ampat bergantung pada keputusan yang diambil pemerintah. Apabila aktivitas tambang terus berlangsung tanpa memperhatikan pengelolaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Raja Ampat yang merupakan surga terakhir akan mengalami kerusakan lingkungan yang sulit untuk dipulihkan kembali. Oleh sebab itu, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tegas dengan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kelestarian alam supaya Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata alam dengan keanekaragaman hayati yang dapat dinikmati anak cucu kita.
Raja Ampat merupakan wilayah konservasi yang dilestarikan karena kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Namun, sayangnya kelestarian ekosistem di sana mulai terancam karena aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh beberapa, yaitu PT Gag, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Beberapa perusahaan memang sudah mendapatkan izin amdal dan IUP, namun secara regulatif masih terdapat pelanggaran terhadap aturan pertambangan terkait dengan penggunaan wilayah Pulau-Pulau kecil. Dampak lingkungan seperti sedimentasi, pencemaran air, serta hutan gundul akibat dibabat menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat sangat berisiko. Untuk menjaga kelestarian Raja Ampat, pemerintah harus memiliki langkah yang tegas dan tepat dalam menangani isu ini. Jangan sampai isu ini diselesaikan dengan mementingkan aspek ekonomi saja, tetapi juga harus ditinjau dari segi lingkungan agar tidak mengorbankan ekosistem yang merupakan harta bersama manusia.