
Pada 27 Februari 2026, Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) bekerja sama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) melaksanakan diskusi publik dengan judul “Mendorong Akuntabilitas Penggunaan SpyWare di Indonesia”.
Para pembicara dalam kegiatan ini antara lain adalah Nurul Izmi dari ELSAM, Daniel Winarta dari LBH Jakarta, Ardy Wibisana dari SAFENet, dan Ronald Hutagalung dari LKHT FH UI. Kegiatan ini dimoderatori oleh Elidya Khairunnisa dari FH UI.
Surveillance dan spyware
Nurul Izmi, peneliti dari ELSAM, membuka diskusi dengan menjelaskan mengenai kaitan antara surveillance dengan spyware. Ia menjelaskan bahwa surveillance adalah kegiatan pengawasan, sedangkan spyware adalah alat yang digunakan dalam melakukan surveillance itu tadi.
Surveillance sering kali digunakan oleh pemerintah untuk mengawasi oposisi, baik itu oposisi politik maupun aktivis. Surveillance ini dilakukan menggunakan spyware sehingga tidak diketahui oleh target sama sekali. Dari temuan ELSAM, tidak ada pengakuan secara resmi dari pemerintah mengenai penggunaan spyware. Selain itu, jejak pembelian spyware juga dibiaskan sehingga sulit untuk dilacak.
Namun, dari beberapa laporan dan temuan, terutama dalam beberapa tahun belakangan, ditemukan jejak penggunaan NSO Group – Pegasus oleh Polri dan BIN di Indonesia.
Surveillance dan HAM
Pembicara selanjutnya adalah Daniel Winarta, pengacara publik dari LBH Jakarta, yang menjelaskan bahwa biasanya surveillance dilakukan dalam hal tindak pidana khusus yang tergolong extraordinary.
Menurutnya, surveillance boleh dilakukan. Namun, surveillance akan menjadi berbahaya jika dilakukan tanpa aturan yang jelas dan dilakukan untuk mengkriminalisasi. Surveillance harus dilakukan dengan memerhatikan Siracusa Principles dan aturan yang benar. Ketiadaan aturan mengenai surveillance sama dengan pelanggaran HAM.
Kemudian ada Ardy Wibisana dari SAFENet yang menjelaskan bahwa sering kali surveillance dan spyware digunakan terhadap para aktor dari aksi massa yang banyak terjadi belakangan ini. Temuan dari SAFENet memperlihatkan bahwa bahkan spyware tidak hanya digunakan terhadap aktor, melainkan juga terhadap orang-orang terdekat dari aktor aksi massa dan diiringi dengan doxxing.
Langkah praktis
Diskusi ditutup dengan penjelasan mengenai langkah praktis dari Ronald Hutagalung yang menjelaskan bahwa harus ada langkah praktis yang bisa dilakukan. Ada 4 pilar untuk aktivitas surveillance menggunakan spyware di Indonesia, yakni pengawasan oleh peradilan, prosedur notifikasi dan transparansi bagi masyarakat, lembaga independen untuk pengawasan, dan kontrol dari penyedia spyware.
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan surveillance melalui spyware sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Perlu pengaturan yang jelas dan prinsip-prinsip yang benar dalam penggunaan spyware. Untuk itu, perlu dilakukan beberapa langkah praktis untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, dan kontrol terhadap penggunaan spyware dan aktivitas surveillance di Indonesia.