Muhammad Bagir Shadr
Staf Bidang Literasi dan Penulisan
“Kita harus lebih takut kepada rasa takut itu sendiri, karena rasa takut menghilangkan akal sehat dan kecerdasan kita.”
Saat pertama kali mendengar kata “pahlawan”, hal pertama yang mungkin terlintas pada benak banyak orang umumnya identik dengan sosok manusia super, aktivitas peperangan, ataupun individu tanpa cela. Segala anggapan tersebut kemudian memunculkan semacam sekat pembatas antara “mereka” dan “kita”. Oleh karenanya, saya memilih untuk mengartikan pahlawan dengan cara yang sederhana, yakni seseorang yang merelakan kenyamanannya demi kenyamanan orang lain. Tujuannya adalah untuk menghilangkan eksklusivitas dari makna kepahlawanan itu sendiri. Namun, ada satu tokoh yang turut melatarbelakangi pemikiran tersebut: pria bernama Munir Said Thalib atau akrab disapa Cak Munir.
Latar belakang Munir Said Thalib
Munir lahir di Kota Batu pada tanggal 8 Desember 1965 dari pasangan Said dan Jamilah.[1] Kedua orang tuanya memberi nama Munir yang memiliki arti “bercahaya” dengan harapan agar anaknya itu dapat menjadi cahaya bagi keluarganya.[2] Sejak masa taman kanak-kanak, Munir bersama kakak dan adiknya giat membantu orang tua mereka berniaga di pasar. Dari dinamika pasar, ia belajar banyak hal soal nilai egaliter yang terlukis pada diri para pedagang kecil.[3]
Pada masa sekolah, Munir mulai berkembang secara bertahap dari segi kepribadian. Munir mungkin memang bukan siswa paling cerdas karena nilainya berada di bawah rata-rata, tetapi ia piawai dalam berdiskusi.[4] Kemampuan berdiskusi itu ditopang dengan sifatnya yang kritis. Saat menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah ketika Sekolah Menengah Atas, Munir bersama rekan-rekannya aktif mengkritisi kebijakan kepala sekolah.[5] Kebencian Munir terhadap penindasan dan ketidakadilan membuatnya kerap berkelahi dengan para perundung di sekolah. Munir mengakui bahwa Hak Asasi Manusia (“HAM”) sebagai suatu sikap hidup telah diterapkannya sejak masih kecil sehingga ia tidak suka dengan para penindas.[6]
Selain itu, Munir juga ditempa oleh banyak hal yang ia alami di luar kehidupan sekolah. Kali pertama Munir berkecimpung dengan dunia hukum terjadi tatkala dirinya berumur belasan tahun. Ia menyaksikan pembunuhan terhadap seorang penyandang disabilitas mental ketika hendak mengantar makanan. Jasadnya kemudian langsung dikubur tanpa ada satu orang pun yang peduli kepada penyandang disabilitas mental itu. Pada awalnya, Munir memilih bungkam karena takut. Akan tetapi, ia kemudian dimarahi oleh kakaknya karena telah membiarkan suatu kasus pembunuhan terjadi begitu saja. Setelahnya, ia kemudian pergi ke kantor polisi bersama adiknya untuk melaporkan kasus pembunuhan tersebut.[7]
Beranjak dewasa, Munir memutuskan untuk berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (“FH UB”). Pada awalnya, Munir yang belum mengerti soal politik merupakan sosok yang pro dengan status quo. Seiring berjalannya waktu, pandangan tersebut berubah setelah ia rutin berdiskusi dengan seorang rekan sekaligus demonstran jalanan bernama Bambang Sugiyanto. Munir kemudian mulai peduli terhadap berbagai masalah perburuhan setelah banyak menghabiskan waktu dengan para buruh pabrik. Keadaan tersebut menyebabkan Munir aktif mendalami hukum perburuhan, bidang studi yang menjadi topik skripsinya. Bagi Cak Munir, ia sangat ingin mengabdikan hidupnya demi kepentingan kaum buruh terlepas apa pun pekerjaannya kelak.[8]
Semasa kuliah, Munir merupakan sosok yang aktif berorganisasi. Puncaknya, ia mengemban peran sebagai Ketua Senat Mahasiswa FH UB periode 1988-1989. Munir juga berhasil mendapat gelar sarjana hukum dari FH UB dengan status sebagai alumni teladan yang disimbolkan dengan peniti emas. Namun, Munir tidak bangga dengan status tersebut. Sebaliknya, ia justru merasa malu karena pada saat yang sama, almamaternya justru secara gamblang menjadi konsultan hukum dari suatu korporasi perkebunan lokal yang mencaplok tanah para petani kecil. Para petani itu terpaksa diseret ke dalam konflik agraria dengan lawan yang jelas tidak seimbang: represifitas aparat, ketidakberpihakan pemerintah daerah, stigma negatif dari segelintir kelas menengah atas, serta pengkhianatan intelektual dari golongan akademisi. Fakta yang memprihatinkan tersebut membawa Munir kepada satu tindakan berani, yakni mengembalikan simbol peniti emas kepada almamater tercintanya.[9] Dengan demikian, terlihat bahwa Munir lebih mengutamakan nilai-nilai yang dipercayanya ketimbang penghargaan simbolis belaka.
Setelah tamat kuliah, Munir berkelana dari tempat ke tempat sebagai pekerja bantuan hukum, mulai dari Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”) Pos Malang, LBH Surabaya, LBH Semarang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, hingga menjadi pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan lembaga pemantau HAM bernama imparsial. Selama bekerja di LBH Pos Malang, Munir berhasil memperjuangkan cuti hamil dan izin salat jumat bagi para buruh pabrik. LBH Pos Malang juga menjadi tempat Munir bertemu dengan pujaan hatinya, seorang aktivis buruh perempuan bernama Suciwati. Keduanya kemudian resmi menikah pada tahun 1996.
Kerisauan Munir terhadap isu penculikan paksa yang marak dilakukan untuk membungkam suara kritis masyarakat mulai muncul sejak Desember 1992. Pada saat itu, Munir menerima informasi bahwa salah satu temannya yang berprofesi sebagai buruh ditangkap lalu menghilang tanpa kabar. Tujuan penculikan tersebut adalah untuk mengulik informasi terkait kegiatan Munir sebagai aktivis buruh. Munir mulai menggelorakan perlawanan terhadap “penculikan”, istilah yang dahulu sangat tabu digunakan karena masyarakat lebih familiar dengan istilah “diamankan”.[10] Hal tersebut merupakan contoh politik bahasa yang eksis pada zaman Orde Baru.
Munir terlibat secara aktif dalam upaya memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tersisihkan dari segi kultural, ekonomi, sosial, dan politik. Setiap kali keadilan terasa jauh, maka uluran tangan Munir akan coba mendekatkannya. Beberapa kasus besar yang pernah ditangani oleh Munir selaku pengacara adalah Kasus Pembunuhan Marsinah serta Kasus Penculikan Aktivis 1997/1998. Selain itu, dirinya juga dipercaya terlibat sebagai anggota Komisi Penyelidik Pelanggar HAM di Timor Timur. Dari kasus-kasus tersebut serta kisah perjalanan hidupnya yang penuh kesederhanaan, jelaslah bahwasanya Munir selalu menegaskan keberpihakannya kepada mereka yang tertindas.
Gagasan dan Cita-Cita Munir Said Thalib
“Ketika saya berani salat, konsekuensinya saya harus berani memihak yang miskin dan mengambil pilihan hidup yang sulit untuk memeriahkan perintah-perintah itu, seperti membela korban. Tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak berpihak kepada yang tertindas.”
Secara garis besar, terdapat tiga isu yang menarik saat kita membahas gagasan dan cita-cita Munir. Ketiga isu tersebut adalah perspektif Munir tentang Islam, tentara, dan gerakan buruh. Cak Munir merupakan seorang muslim yang memadukan konsep-konsep keislaman dengan kesetaraan. Menurutnya, kemiskinan adalah salah satu sumber kekufuran. Sebagai agama yang memerangi kekufuran, maka Islam sejatinya juga memerintahkan untuk memerangi kemiskinan, bukan hanya berpasrah diri apalagi justru memerangi orang miskin.[11]
Meskipun kerap berhadapan vis a vis dengan lembaga militer, tetapi Munir justru menaruh perhatian yang sangat besar terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (“TNI”). Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat satu bagian yang secara khusus mengatur soal kesejahteraan prajurit TNI. Pasal tersebut merupakan rekomendasi dari Munir yang melihat pentingnya kesejahteraan prajurit agar mereka dapat fokus melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa harus melakukan pekerjaan yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaannya. Pasal tersebut kemudian lazim disebut sebagai “Pasal Munir”. Selain itu, Munir juga berpendapat bahwa budaya militerisme yang kerap mengorbankan bawahan mesti direformasi secara total.[12]
Dalam konteks perburuhan, gagasan Munir yang kaya masih sangat relevan hingga kini. Salah satu isu yang menjadi perhatian Munir adalah terkait diskriminasi upah terhadap buruh perempuan. Menurut Munir, konsep wanita dalam pembangunan (Women in Development) telah mengubah partisipasi perempuan dalam industri seakan menjadi jargon belaka. Oleh karenanya, konsep itu mengakibatkan para pekerja perempuan rentan menjadi target eksploitasi. Konstruksi sosial yang melanggengkan budaya patriarki turut terwujud dalam relasi industrial dengan cara mempersempit ruang gerak maupun ruang partisipasi perempuan. Dengan demikian, Munir berpendapat bahwa perlu ada payung hukum yang menjamin hak-hak buruh perempuan dari praktik berbagai tindakan diskriminatif.[13] Atas gagasan dan dedikasinya bagi kerja-kerja kemanusiaan, Munir pernah memperoleh penghargaan, di antaranya adalah: Mandanjeet Singh Prize dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), Man of The Year 1998 versi Majalah Ummat, salah satu Tokoh Indonesia Abad XX versi Majalah Forum Keadilan, salah satu Pemimpin Politik Muda Asia pada Milenium Baru versi Majalah Asiaweek pada tahun 1999, Serdadu Awards dari Organisasi Seniman dan Pengamen Jalanan Jakarta pada tahun 1998, Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun 1998, serta Right Livelihood Award (penghargaan nobel alternatif) pada tahun 2000. Selain itu, lembaga KontraS yang didirikannya juga pernah menyabet Penghargaan Suardi Tasrif dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada tahun 1998.
Pembunuhan Munir Said Thalib
Sosok Munir Said Thalib tewas terbunuh di udara pada tanggal 7 September 2004 saat hendak menempuh magister hukum ke Belanda. Kematiannya menggemparkan pemberitaan nasional maupun internasional karena proses kematiannya yang tidak wajar, yakni diracun dengan menggunakan arsenik di udara. Seorang pilot senior bernama Pollycarpus Budihari Prijanto sudah ditetapkan menjadi terpidana pada kasus ini. Meskipun demikian, kematian Munir masih diliputi sejumlah misteri. Tim Pencari Fakta kasus Munir menemukan sejumlah hal yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, seperti adanya intervensi dari Badan Intelijen Negara (“BIN”), pembuatan suarat penugasan palsu untuk Pollycarpus, serta adanya percakapan telepon yang mencurigakan antara kantor BIN, Pollycarpus, serta sejumlah pejabat maskapai Garuda Indonesia.[14] Keengganan para pemangku jabatan mengakibatkan dalang utama di balik pembunuhan tersebut masih menjadi misteri hingga sekarang. Oleh sebab itu, beberapa elemen masyarakat sipil tidak pernah lelah menggaungkan urgensi penuntasan kasus pembunuhan Munir sebagaimana tugas negara untuk melindungi, menghormati, serta memenuhi HAM, suatu konsep yang tidak pernah lelah diperjuangkan oleh Munir sepanjang hayatnya.
Meskipun sosok Munir telah dibunuh belasan tahun silam, tetapi gagasan dan teladannya tentang kemanusiaan masih hidup dalam memori kolektif banyak orang hingga sekarang. Gagasan dan teladan tersebut kemudian bertransformasi menjadi rasa welas asih kepada sesama manusia. Kehidupan Munir mengajarkan kita arti penting dari keberpihakan serta kepada siapa kita mesti berpihak, sedangkan kematiannya membuat kita sadar harga mahal yang harus ditebus dari sebuah pengorbanan demi kemanusiaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Munir. Gerakan Perlawanan Buruh: Gagasan Politik dan Pengalaman Pemberdayaan Buruh Pra Reformasi. Intrans Publishing: Malang, 2014.
Panggabean, Meicky Shoreamanis. Keberanian Bernama Munir: Mengenal Sisi-sisi Personal Munir. Bandung: Penerbit Mizan, 2008.
Pertiwi, Dhianita Kusuma. Et al. Menulis Munir, Merawat Ingatan. Jakarta: 2017.
Pusat Data dan Analisa Tempo. Mencari Kebenaran Sejati pada Kasus Munir. Jakarta: TEMPO Publishing, 2021.
Pusat Data dan Analisa Tempo. Sepak Terjang Munir Sebelum Meninggal. Jakarta: TEMPO Publishing, 2021.
Internet
Watchdoc, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir. “Kiri Hijau Kanan Merah – Original Version.” Watchdog Documentary. Dipublikasikan tanggal 9 Desember 2019. Durasi video: 48. 11. Tersedia pada https://www.youtube.com/watch?v=pw9xzqon_OA. Diakses pada tanggal 24 September 2023.
[1]Pusat Data dan Analisa Tempo, Sepak Terjang Munir Sebelum Meninggal, (Jakarta: TEMPO Publishing, 2021), hlm. 26.
[2]Watchdoc, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, “Kiri Hijau Kanan Merah – Original Version,” Watchdoc Documentary, dipublikasikan tanggal 9 Desember 2019, video: 04.57 – 05.04, diakses pada tanggal 24 September 2023.
[3]Meicky Shoreamanis Panggabean, Keberanian Bernama Munir: Mengenal Sisi-sisi Personal Munir, (Bandung: Penerbit Mizan, 2008), hlm. 39.
[4]Watchdoc, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, “Kiri Hijau Kanan…”, video: 08.48 – 09.32.
[5]Watchdoc, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, “Kiri Hijau Kanan…”, video: 13.25 – 14.37.
[6]Panggabean, Keberanian Bernama Munir…, hlm. 45-46.
[7]Ibid., hlm. 44.
[8]Ibid., hlm. 47-53.
[9]Munir, Gerakan Perlawanan Buruh: Gagasan Politik dan Pengalaman Pemberdayaan Buruh Pra Reformasi, (Intrans Publishing: Malang, 2014), hlm. x-xii.
[10]Pusat Data dan Analisa Tempo, Sepak Terjang Munir…, hlm. 27-28.
[11]Watchdoc, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, “Kiri Hijau Kanan…”, video: 25.38 – 25.57.
[12]Dhianita Kusuma Pertiwi, et al. Menulis Munir, Merawat Ingatan. (Jakarta: 2017), hlm. 43-44.
[13]Munir, Gerakan Perlawanan Buruh: Gagasan Politik dan Pengalaman Pemberdayaan Buruh Pra Reformasi, hlm. 68-84.
[14]Pusat Data dan Analisa Tempo, Mencari Kebenaran Sejati pada Kasus Munir, (Jakarta: TEMPO Publishing, 2021)t, hlm. 36-38.