Reformasi Undang-Undang Hak Cipta: Tantangan dan Peluang Era Kecerdasan Buatan

Oleh: Zaldy Salim Mhd. Hamid dan Rianjani Rindu R.

Staf Bidang Literasi dan Penulisan

Revolusi industri dengan cepat mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia melalui berbagai inovasi dan perkembangan teknologi. Salah satu perkembangan teknologi yang paling relevan saat ini adalah perkembangan kecerdasan buatan, atau yang disebut juga Artificial Intelligence (“AI”). Dengan adanya berbagai perkembangan dan pemanfaatan teknologi AI, hukum tentunya akan perlu beradaptasi. AI generatif menjadi salah satu pemanfaatan paling populer dari perkembangan teknologi di bidang ini. Salah satu contoh platform yang didukung dengan pemanfaatan AI generatif adalah Midjourney yang memungkinkan pengguna untuk menciptakan gambar berdasarkan perintah yang mereka masukkan.[1] Pemanfaatan AI generatif ini membawa berbagai isu hukum, khususnya di bidang hukum hak kekayaan intelektual, terkait hak cipta dari konten yang dihasilkan.

AI generatif adalah salah satu jenis dari berbagai perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang dapat menghasilkan berbagai jenis konten. Hanya dengan memasukkan prompt, suatu instruksi atau pertanyaan, AI generatif dapat menghasilkan berbagai konten, termasuk menjawab pertanyaan, menyusun esai, dan bahkan menghasilkan karya seni asli. Situs dan aplikasi yang menyediakan teknologi AI generatif ini mempermudah proses penciptaan karya cipta tanpa memerlukan keahlian khusus. Berbagai platform ini seringkali menawarkan tampilan yang ramah pengguna dan model-model AI yang telah dibangun sebelumnya, memudahkan pengguna untuk menghasilkan konten seperti artikel tertulis, karya seni, atau bahkan musik. Namun, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik penggunaan AI, terlebih lagi mengenai hak cipta dan hak terkait. Oleh karena itu, dalam esai ini penulis akan menganalisis kemampuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi ciptaan AI sebagai “ciptaan” dan komparasi dengan regulasi negara lain terkait perlindungan ciptaan AI.

Pembahasan utama tulisan ini adalah mengenai hak cipta dari ciptaan yang diciptakan melalui AI generatif. Penggunaan AI sebagai program komputer yang digunakan untuk menghasilkan “computer-generated works” dan perlindungannya, belum diatur di Indonesia.[2] Meskipun begitu, kerangka hukum yang ada saat ini masih dapat berlaku dalam konteks tertentu. Dalam membahas konten AI generatif dan kaitannya dengan hak cipta, terdapat dua pertanyaan hukum utama yang muncul, yaitu: (1) Apakah konten AI generatif dapat digolongkan sebagai “ciptaan” yang dapat dilindungi?; dan (2) Bagaimana pengaturan mengenai kepemilikan hak cipta atas konten AI generatif?

 

Penggolongan Konten AI Generatif Sebagai “Ciptaan”

Pasal 1 angka 3 UUHC mendefinisikan ciptaan sebagai “setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”[3] Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UUHC menentukan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta. Melalui definisi yang diberikan oleh UUHC, terdapat empat unsur yang perlu dipenuhi untuk suatu karya cipta dapat digolongkan sebagai “ciptaan” yang dilindungi oleh UUHC, yaitu:

  • Setiap hasil karya cipta

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UUHC, ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sementara itu, hasil karya yang tidak dilindungi diatur pada Pasal 41 UUHC, termasuk alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.[4] Oleh karena itu, pada dasarnya hak cipta melindungi setiap hasil karya cipta, kecuali yang diatur lain dalam UUHC.

Melalui situs maupun aplikasi yang menyediakan AI generatif, berbagai konten dapat dihasilkan hanya dengan memasukkan prompt, instruksi atau pertanyaan. Salah satu pemanfaatan dari AI generatif adalah text to image, d imana pengguna dapat menghasilkan gambar yang “baru” hanya dengan memasukkan deskripsi gambar yang diinginkan. Hasil berupa gambar yang dikeluarkan oleh AI generatif tersebut tentunya merupakan suatu karya cipta. Oleh karena itu, konten AI generatif memenuhi unsur ini.

  • Dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian

Kreativitas suatu karya terletak pada karakteristiknya yang dibentuk oleh kapasitas intelektual individu untuk menghasilkan (cipta), merasakan (rasa), dan berkehendak (karsa).[5] Salah satu contoh platform yang menyediakan AI generatif adalah Midjourney, sebuah alat image-to-text bertenaga AI yang disediakan oleh Midjourney, Inc. Dalam pemanfaatannya, pengguna Midjourney perlu memasukkan prompt dengan sebuah instruksi yang diberikan kepada sistem AI untuk menghasilkan keluaran yang diinstruksikan.[6] Adanya masukan berupa prompt yang diberikan oleh manusia digunakan untuk kemudian membentuk arah, gaya, atau detail khusus dari output yang dihasilkan oleh AI generatif.[7] Pada kasus ini, prompt yang diberikan manusia dapat diargumentasikan sebagai “kemampuan” atau “keahlian” sehingga unsur ini terpenuhi. Namun, apabila AI generatif menghasilkan karya cipta secara otomatis tanpa adanya masukan kreatif yang diberikan, maka unsur ini tidak terpenuhi.

  • Diekspresikan dalam bentuk nyata (tangible form)

Ciptaan harus dipahami sebagai ide yang telah diekspresikan dalam bentuk nyata. Hak cipta tidak melindungi ide. Hal ini dipertegas melalui Pasal 41 UUHC yang menyatakan bahwa hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.[8] Pada pemanfaatan AI generatif, umumnya hasil karya keluar tidak lama setelah prompt dimasukkan oleh pengguna. Oleh karena itu, selama konten AI generatif yang dimaksud telah diekspresikan dalam bentuk nyata, maka unsur ini terpenuhi.

  • Hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta

Pasal 1 angka 2 UUHC menyatakan bahwa yang termasuk pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[9] Unsur ini merupakan unsur yang menunjukkan bahwa suatu ciptaan harus memiliki suatu derajat orisinalitas, yaitu khas dan pribadi. Berdasarkan yurisprudensi, test yang dilakukan untuk menguji apakah suatu karya bersifat khas dan personal adalah “apakah yang menuntut hak cipta atas karya tersebut memiliki pengetahuan tentang karya itu sendiri?”[10] Sebagai contoh, pada kasus Banjarnahor melawan PT Holcim pada tahun 2015 tentang sengketa kepemilikan hak cipta terhadap suatu program komputer. Dalam tahap Peninjauan Kembali, pengadilan mengambil keputusan berdasarkan pemahaman tentang cara kerja program komputer (perangkat lunak) yang menjadi objek sengketa.[11] Penggugat adalah satu-satunya yang dapat menjelaskan cara kerja perangkat lunak tersebut, sehingga pengadilan memutuskan bahwa penggugat memiliki karakteristik “khas dan personal” terhadap perangkat lunak tersebut.[12]

Perkembangan undang-undang yang mengatur kecerdasan buatan masih sangat minim di Indonesia, sehingga terdapat ketidakpastian hukum terhadap pengaturan konten AI generatif. Konten AI generatif masih dapat memenuhi syarat untuk pelindungan hak cipta selama AI dianggap sebagai alat dan bukan pencipta mandiri dari karya tersebut. AI itu sendiri tidak dapat diklasifikasikan sebagai objek hak cipta karena berfungsi sebagai suatu alat yang berfungsi untuk membantu manusia dalam proses kreatif.[13]

Ciptaan pada dasarnya dapat dilindungi berdasarkan hukum hak kekayaan intelektual Indonesia. Konten AI generatif tetap dapat dilindungi apabila AI hanya digunakan sebagai alat karena adanya keterlibatan kreativitas manusia sebagai pencipta. Oleh karena itu, secara a contrario, konten AI generatif yang dihasilkan secara otomatis oleh AI, tanpa keterlibatan kreativitas manusia, tidak dapat digolongkan sebagai ciptaan dan dikecualikan dari perlindungan semacam itu.

 

Status Kepemilikan Hak Cipta atas Konten AI Generatif

Permasalahan lain yang muncul dari diakuinya hak cipta terhadap konten AI generatif adalah mengenai kepemilikan hak ciptanya. UUHC tidak mengakui AI sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Hal ini jelas terlihat dalam definisi Pencipta dalam Pasal 1 angka 2 UUHC, yaitu “seseorang” atau “beberapa orang” yang secara individu atau kolektif menghasilkan karya yang khas dan pribadi.[14] Lebih lanjut, Pasal 1 angka 27 mendefinisikan “seseorang” atau “beberapa orang” sebagai individu atau badan hukum.[15] Dengan demikian, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta pada dasarnya hanya merujuk pada manusia dalam arti biologis dan badan hukum, bukan pada bukan manusia seperti AI. Oleh karena itu, hingga saat ini, AI tidak bisa digolongkan sebagai subjek hukum.

AI dalam konteks hak cipta digunakan sebagai alat teknis yang membantu manusia dalam proses pembuatan karya layaknya teknologi lain seperti perekam audio, mikrofon, sistem suara, hingga alat konvensional lain.[16] Merujuk pada teori kepribadian yang dirumuskan oleh George Wilhelm F. Hegel, pada dasarnya menyatakan bahwa alasan terciptanya sebuah karya disebabkan oleh sentuhan kepribadian yang diberikan oleh pencipta kepada objek.[17] UUHC Indonesia saat ini menganut teori yang serupa dengan menyatakan bahwa suatu ciptaan dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian. Oleh karena itu, untuk menentukan status karya yang dilindungi hak cipta yang melibatkan AI, perlu melihat sejauh mana AI digunakan dalam pembuatan karya-karya tersebut.

Dalam hal suatu karya dibuat oleh manusia dengan melibatkan AI sebagai alat teknis, karya tersebut dapat dilindungi oleh UUHC. Adanya masukan berupa prompt yang diberikan oleh manusia dianggap sebagai masukan kreatif. Hal ini berlaku sebaliknya, jika AI digunakan untuk secara otomatis untuk membuat karya, maka karya tersebut tidak dilindungi oleh hukum hak cipta Indonesia.

Berkaitan dengan peran developer dari sistem AI, meskipun developer memiliki kontribusi dalam merancang dan memprogram AI, tetapi kontribusi tersebut berada dalam ranah inovasi atau keahlian teknologi, bukan dalam penciptaan kreatif yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Undang-undang telah dengan tegas mengatur siapa yang dapat dianggap sebagai pencipta. Namun, terdapat suatu pengecualian jika ada perjanjian khusus yang mengatur pencipta dalam konteks hubungan kerja.[18] Terhadap minimnya regulasi di Indonesia yang mengatur pelindungan hak cipta terhadap AI generatif, penulis melakukan perbandingan dengan regulasi beberapa negara, yaitu Uni Eropa dan Inggris Raya.

 

Sekilas Perbandingan dengan Uni Eropa

Sebagian besar yurisdiksi di Eropa menekankan aspek investasi intelektual dari seorang pencipta dalam karya dan mensyaratkan bahwa pencipta harus merupakan individu alami, yaitu manusia. Hal tersebut ditegaskan dalam kasus Infopaq International A/S v Danske Dagblades Forening, yang menjelaskan bahwa orisinalitas suatu karya dianggap bergantung pada kondisi bahwa karya tersebut merupakan “author’s own intellectual creation.”[19] Meskipun Court of Justice of the European Union (“CJEU”) belum secara jelas mengatur mengenai pengaturan hak cipta dari karya yang dihasilkan oleh komputer (computer-generated works), CJEU telah mengkonfirmasi bahwa perlindungan hak cipta memerlukan bentuk input manusia karena harus mencerminkan kepribadian pencipta.[20]

Regulasi utama yang mengatur durasi hak cipta di Uni Eropa adalah Directive Number 2006/116/EC yang menetapkan durasi perlindungan umum untuk karya sastra dan seni, seperti buku, musik, lukisan, dan foto. Directive merupakan legislasi dalam bentuk pedoman di Uni Eropa yang mewajibkan negara anggota mencapai tujuan tertentu tanpa menentukan cara mencapai tujuan tersebut.[21] Oleh karena itu, negara-negara anggota Uni Eropa dapat menerapkan ketentuan tambahan atau memperpanjang perlindungan hak cipta di atas durasi minimum yang ditetapkan oleh directive tersebut.

Berdasarkan Pasal 6 Directive 2006/116, Konvensi Berne menetapkan durasi minimum perlindungan, termasuk selama hidup penulis dan 50 tahun setelah kematiannya, untuk melindungi hak penulis dan dua generasi keturunannya.[22] Verica Trstenjak, Advokat Jenderal CJEU, telah memberikan interpretasi terhadap rumusan pasal tersebut. Dalam putusan Eva-Maria Painer v. Standard VerlagsGmbH, Trstenjak menyimpulkan bahwa hanya karya manusia yang dilindungi, termasuk karya yang menggunakan bantuan teknis, seperti kamera.[23]

 

Sekilas Perbandingan dengan Inggris Raya

Copyright, Designs, and Patents Act (“CDPA”) adalah undang-undang hak cipta Inggris Raya yang memberikan perlindungan terhadap karya sastra, dramatis, musik, dan artistik (karya “LDMA”), serta perekaman suara, film atau siaran, dan edisi yang diterbitkan (karya “Entrepreneurial”). Berbeda dengan di Uni Eropa, karya seni di Inggris Raya yang dihasilkan sepenuhnya oleh komputer tetap mendapat perlindungan hak cipta jika mereka memenuhi syarat orisinalitas. Selain itu, Inggris Raya mengakui pencipta dari “computer-generated works” sebagai pencipta meskipun tidak memberikan hak moral kepada mereka. Durasi perlindungan bagi karya seni yang dihasilkan oleh komputer adalah 50 tahun sejak tanggal pembuatannya, yang lebih pendek dibandingkan dengan karya yang dihasilkan apabila AI digunakan sebagai alat teknis oleh pencipta.[24]

Berdasarkan Pasal 9 (3) CDPA, “orang yang melakukan pengaturan yang diperlukan untuk pembuatan karya” dari karya LDMA yang dihasilkan oleh komputer dianggap sebagai pencipta dari karya tersebut.[25] Apabila dikaitkan dengan AI generatif dalam bentuk aplikasi ataupun situs, muncul suatu masalah baru mengenai penentuan kepemilikan di antara programmer AI, pengguna program, atau bahkan sponsor dari program, mengingat Bagian 9 (3) dari CDPA secara luas mencakup individu yang terlibat dalam “pengaturan yang diperlukan untuk pembuatan karya.” Meskipun begitu, masalah ini dapat diserahkan kepada hak istimewa pengadilan untuk menentukan.

Beberapa ahli mengusulkan bahwa computer-generated works seharusnya dilindungi dengan cara yang serupa dengan karya Entrepreneurial karena mereka tidak memerlukan suatu derajat orisinalitas.[26] Layaknya rekaman suara dan siaran, karya yang dihasilkan oleh komputer diatribusikan kepada seorang pengarang fiktif yang tidak perlu memberikan kontribusi kreatif. Selain itu, perlindungan hak cipta untuk karya yang dihasilkan oleh komputer, rekaman suara, dan siaran berlangsung lebih singkat dibandingkan dengan karya LDMA. Perlindungan hak cipta yang relatif lebih lemah untuk computer-generated works, mirip dengan karya Entrepreneurial, juga mungkin berasal dari biaya produksi yang lebih rendah mereka.[27]

 

Reformasi UUHC: Jawaban atas Kekosongan Hukum Pengaturan AI Generatif

UUHC yang saat ini berlaku bagi hak cipta dan hak terkait disahkan pada tahun 2014. Hukum hak kekayaan intelektual berkaitan erat dengan teknologi. Oleh karena itu, bidang hukum ini perlu beradaptasi seiring dengan perkembangan teknologi. Dalam pertimbangannya, UUHC menyatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait.[28] Dalam hal ini, perkembangan teknologi menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. Sejalan dengan pertimbangan UUHC, diperlukan lagi peninjauan untuk memberikan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pihak terkait.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UUHC yang mengatakan bahwa suatu karya cipta dapat digolongkan sebagai “ciptaan” yang dapat dilindungi oleh UUHC apabila merupakan setiap hasil karya cipta dan diekspresikan dalam bentuk nyata (tangible form), maka karya cipta AI generatif dapat dilindungi oleh UUHC karena memenuhi kedua unsur tersebut. Namun, dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC juga mengatakan salah satu unsur yang harus dipenuhi apabila suatu “ciptaan” dapat dilindungi oleh UUHC adalah ciptaan yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian. Menjadi masalah apabila AI generatif menghasilkan karya cipta secara otomatis tanpa adanya masukan kreatif yang diberikan dan tanpa adanya sentuhan manusia. Maka, unsur tersebut tidak terpenuhi.

Berangkat dari ketidakpastian tersebut, penulis merekomendasikan untuk adanya reformasi UUHC. Perancang undang-undang perlu menentukan durasi perlindungan terhadap karya cipta AI generatif dengan memperhatikan bagaimana negara lain memberikan durasi perlindungan hak cipta terhadap karya cipta AI generatif dibandingkan dengan karya cipta lainnya. Selain itu, hal-hal yang perlu ditekankan dalam perbaikan UUHC adalah terkait unsur-unsur yang perlu dipenuhi untuk suatu karya cipta dapat digolongkan sebagai “ciptaan” yang mampu dilindungi oleh UUHC. Bagaimana jika sebuah hasil karya cipta AI generatif merupakan sebuah hasil karya cipta dan diekspresikan dalam bentuk nyata, tetapi dihasilkan secara otomatis oleh platform AI generatif tanpa adanya kreativitas masukan yang diberikan? Selain itu, UUHC juga harus lebih menjelaskan terkait siapa saja yang memiliki kepemilikan suatu ciptaan AI generatif, apakah hanya manusia yang menuangkan idenya di balik AI generatif? Bagaimana dengan developer program dan pihak-pihak lainnya yang bersangkutan? Jelas terdapat kekosongan hukum terkait hasil karya AI generatif. Oleh karena itu, reformasi UUHC dapat menjadi jawaban atas kekosongan hukum tersebut.

 

DAFTAR PUSTAKA

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Tentang Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 266. TLN No. 5599.

DOKUMEN INTERNASIONAL

Court of Justice of the European Union (Infopaq International A/S v Danske Dagblades) (2009).

Court of Justice of the European Union (Eva-Maria Painer v. Standard VerlagsGmbH) (2011).

United Kingdom. Copyright, Designs, Patents Acts. (1988).

JURNAL

Ko, Dominic.  “Reprogramming Copyright Law – Comparing the Copyright Regimes in Singapore and the United Kingdom and Their Application on AI-Generated Content.” Singapore Comparative Law Review. (2021). Hlm. 1-233.

Militsyna, Kateryna. “Human Creative Contribution to AI-Based Output–One Just Can(’t) Get Enough.” GRUR International 72. No. 10 (2023). Hlm. 939-949.

Ramli, Tasya S. Et al. “Artificial intelligence as object of intellectual property in Indonesian law.” Journal of World Intellectual Property 26. No. 2 (2023). hlm. 143-154.

Riandini, Vera Ayu dan Lisa Gusrianti. “Analisis Hukum Keterkaitan Perjanjian Dan Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 7. No. 2 (2021). Hlm. 867-882.

Tektona, Rahmadi Indra, Nuzulia Kumala Sari, dan Maulana Reyza Alfaris. “Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negara.” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 12. No. 2 (2021). Hlm. 285-305.

Wangsa, Jeanette Jade, Kalam Fransisca Fortunata, dan Salma Zhafira Hanunisa. “Impact of Artificial Intelligence on Intellectual Property Rights in Indonesia.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 1. No. 1 (2023). Hlm. 1-22.

Lee, Jyh-An. “Computer-generated works under the CDPA 1988.” Artificial Intelligence and Intellectual Property, No. 65 (2021). Hlm. 185.

SKRIPSI

Putri, Anita Buniarto. “The Legal Analysis of The Copyright Law in Protecting Works Created by Artificial Intelligence (Case of Indonesia and United Kingdom).” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Batam, 2020.

INTERNET

European Union Directorate-General for Communication “Types of legislation.” European-union.europa.eu. Tersedia pada https://european-union.europa.eu/institutions-law-budget/law/types-legislation_en. Diakses pada tanggal 9 Oktober 2023.

Hardiansyah, Zulfikar. “Mengenal Midjourney, Program AI Pengolah Teks Jadi Gambar Pesaing Dall-E.” KOMPAS, 25 Maret 2023. Tersedia pada https://tekno.kompas.com/read/2023/03/25/03300077/ mengenal-midjourney-program-ai-pengolah-teks-jadi-gambar-pesaing-dall-e. Diakses pada tanggal 6 November 2023

Rajendra, Arty. Et al. “Generative AI: is its output protectable by intellectual property rights?” Osborneclarke.com, 8 June 2023. Tersedia pada https://www.osborneclarke.com/insights/generative-ai-its-output-protectable-intellectual-property-rights. Diakses pada tanggal 9 Oktober 2023.

 

 

[1]Zulfikar Hardiansyah, “Mengenal Midjourney, Program AI Pengolah Teks Jadi Gambar Pesaing Dall-E,” Kompas.com, 25 Maret 2023, tersedia pada https://tekno.kompas.com/read/2023/03/25/03300077/ mengenal-midjourney-program-ai-pengolah-teks-jadi-gambar-pesaing-dall-e, diakses pada tanggal 6 November 2023.

[2]Anita Buniarto Putri, “The Legal Analysis of The Copyright Law in Protecting Works Created by Artificial Intelligence (Case of Indonesia and United Kingdom),” (Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Batam, 2020), hlm. 88.

[3]Undang-Undang Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 266 TLN No. 5599, selanjutnya disebut UUHC, Pasal 1 angka 3.

[4]UUHC, Pasal 41 huruf c.

[5]Jeanette Jade Wangsa, Kalam Fransisca Fortunata, dan Salma Zhafira Hanunisa, “Impact of Artificial Intelligence on Intellectual Property Rights in Indonesia,” Anthology: Inside Intellectual Property Rights Vol. 1, No. 1 (2023), hlm. 61.

[6]Kateryna Militsyna, “Human Creative Contribution to AI-Based Output–One Just Can(’t) Get Enough,” GRUR International Vol. 72, No. 10 (2023), hlm. 946.

[7]Ibid.

[8]UUHC, Pasal 41.

[9]UUHC, Pasal 1 angka 2.

[10]Rahmadi Indra Tektona, Nuzulia Kumala Sari, dan Maulana Reyza Alfaris, “Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negara,” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 12, No. 2 (2021), hlm. 293.

[11]Ibid.

[12]Ibid.

[13]Tasya S. Ramli, et al., “Artificial intelligence as object of intellectual property in Indonesian law,” Journal of World Intellectual Property, Vol. 26, No. 2 (2023), hlm. 152.

[14]UUHC, Pasal 1 angka 2.

[15]UUHC, Pasal 1 angka 27.

[16]Ramli, et al., “Artificial intelligence as object…,” hlm. 150.

[17]Ibid.

[18]Vera Ayu Riandini dan Lisa Gusrianti, “Analisis Hukum Keterkaitan Perjanjian Dan Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi di Indonesia,” Jurnal Komunikasi Hukum Vol. 7, No. 2 (2021), hlm. 876.

[19]Court of Justice of the European Union, Putusan Nomor C-5/08, Infopaq International A/S v Danske Dagblades Forening ECR I-6569 (2009), paragraf 37.

[20]Arty Rajendra, et al., “Generative AI: is its output protectable by intellectual property rights?” Osborne Clarke, 8 June 2023, tersedia pada https://www.osborneclarke.com/insights/generative-ai-its-output-protectable-intellectual-property-rights, diakses pada tanggal 9 Oktober 2023.

[21]European Union Directorate-General for Communication, “Types of legislation,” tersedia pada https://european-union.europa.eu/institutions-law-budget/law/types-legislation_en, diakses pada tanggal 9 Oktober 2023.

[22]European Parliament, Directive Number 2006/116/EC of the European Parliament and of the Council of 12 December 2006 on the term of protection of copyright and certain related rights, OJ L372/12, Pasal. 6.

[23]Court of Justice of the European Union, Putusan Nomor C-145/10, Eva-Maria Painer v. Standard VerlagsGmbH, ECR I-12537 (2011), Pendapat AG Trstenjak, paragraf 121.

[24]United Kingdom, Copyright, Designs, Patents Acts, 1988, Pasal 12 (7).

[25]Ibid., Pasal 9 ayat (3).

[26]Jyh-An Lee, “Computer-generated works under the CDPA 1988,” dalam Jyh-An Lee, Reto Hilty & Kung-Chung Liu, ed, Artificial Intelligence and Intellectual Property, hlm. 185.

[27]Dominic Ko, “Reprogramming Copyright Law – Comparing the Copyright Regimes in Singapore and the United Kingdom and Their Application on AI-Generated Content,” Singapore Comparative Law Review, 2021, hlm. 178.

[28]UUHC, Pertimbangan.