Kekosongan Hukum terhadap Perkembangan Digitalisasi dalam Manifestasi Cryptocoin dan Blockchain

Oleh: Brandon Mulya Wijaya
Staf Magang Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI 2023

Ghozali, seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Semarang sempat menjadi sensasi masyarakat dan viral di berbagai media sosial hingga mendapatkan sejumlah ajakan pada acara televisi terkemuka di  platform berita di Indonesia. Salah satu foto selfie Ghozali, dengan kode “Ghozali_Ghozalu #528”, dibeli oleh seseorang di bawah username sonbook pada sebuah platform bernama OpenSea, dengan harga 66,346 Ethereum (ETH) yang setara dengan Rp 3,1 triliun. Bahwasanya, Ghozali berhasil menjual foto selfie telah yang diambilnya setiap hari dalam beberapa tahun terakhir dan menggabungkannya ke dalam koleksinya yang bernama Ghozali Everyday dengan tingkat harga permintaan yang fantastis dan hanya akan terus meningkat dari satu transaksi kepada transaksi yang lain. Berdasarkan volume perdagangan pada akun Open Sea miliknya, terdapat volum turnover sebesar 277 ETH atau Rp 13,3 miliar. Tentunya, foto yang dijual Ghozali bukan merupakan foto biasa, melainkan sebuah Non-Fungible Token (“NFT”) yang menerapkan teknologi blockchain

Maraknya perkembangan NFT di Indonesia memicu ketertarikan yang besar dari pihak masyarakat terhadap teknologi yang baru dan metode Ghozali yang unik. Tren NFT di Indonesia dengan cepat berkembang, di mana menurut Statista Digital Economy Compass 2022, perkembangan NFT di Indonesia telah menempatkan Indonesia pada posisi kedelapan pada skala global dengan jumlah total pengguna sebanyak 1,25 juta. Pasar NFT juga membawakan keuntungan ekonomis yang besar, yaitu sebesar 12,5 miliar dolar US pada kuartal pertama tahun 2022. Lantas apa sebenarnya NFT itu dan hubungannya dengan teknologi blockchain?

Pada 3 Mei 2014, Kevin McCoy, salah satu pemeran utama dalam pembentukan dunia blockchain pada hari ini, sekaligus pendiri NFT pertama di dunia,  membuat sebuah token bernama Quantum yang merupakan sebuah gambar digital dengan segi delapan dan tidak bisa ditukarkan. Perkembangan tersebut dilanjutkan dengan munculnya Colored Coin yang menggunakan blockchain Bitcoin pada tahun 2012 hingga 2013 yang berguna sebagai bahan bukti terhadap aset nyata, seperti tanah, bangunan, kendaraan dan berbagai harta fisik lainnya. Bentuk NFT lain seperti Counterparty, Spells of Genesis Counterparty, Trading Cards on Counterparty, dan Rare pepes on Counterparty akan segera menyusul pada tahun-tahun yang akan datang. Setiap perkembangan tersebut membawakan sosialisasi dan ombak inovasi baru terhadap tahapan penerimaannya di dalam masyarakat. Namun, apa yang sebenarnya dimaksud dengan NFT? 

NFT merupakan sebuah aset berbentuk token digital yang memiliki sebuah rangkaian kode unik yang berbeda dari NFT yang lainnya. Berasal dari kepanjangan namanya sendiri, yaitu non-fungible, NFT tidak dapat ditukarkan dengan NFT yang sama persis, penukarannya harus menggunakan NFT lain atau wujud transaksi lain, seperti mata uang yang sah. Cara pengoperasiannya sendiri dengan menerapkan teknologi blockchain, di mana kode pembeda dari sebuah NFT akan terkunci di dalam blockchain yang akan menggunakan jaringan yang dimilikinya untuk memastikan otentisitasnya. 

Sejak diperkenalkan pada 2009, Bitcoin yang berbentuk uang kripto, telah mengalami perkembangan yang pesat. Menurut Zippia, lebih dari 300 juta manusia, yang setara dengan 3,9% populasi dunia telah menggunakan blockchain dalam kepentingannya terhadap cryptocoin. Data tersebut belum menjangkau bidang-bidang lain yang dapat dicapai oleh blockchain sendiri. Pada tahun 2026, diperkiraan oleh sebuah firma penelitian Jepang bahwa sektor bisnis yang telah mengimplementasikan teknologi blockchain akan mencapai angka 360 miliar US$ dan menyentuh angka 3,1 triliun US$ pada tahun 2030. Pada dasarnya, blockchain sendiri merupakan databased yang didistribusikan antara jaringan komputer untuk mempertahankan penyimpanan data transaksi dan informasi secara desentralisasi dan aman. Blockchain memiliki implementasi yang sangat luas, dimulai dari cryptocoin, alat investasi, hingga NFT, dan berbagai bentuk yang sedang dalam bentuk perkembangan seperti legalisasi sertifikat, pengukuhan asal-usul sebuah produk, dan sektor hak cipta sendiri. 

Akan tetapi, blockchain juga dapat disalah gunakan. Penerapan blockchain dapat diibaratkan sebagai rantai informasi, dengan setiap pembentukan informasi baru yang ditambahkan ke dalam blockchain tersebut tidak dapat diganti oleh siapapun. Dalam setiap pemrosesan mengenai informasi yang terkait, setiap pihak yang menyimpan data tersebut akan melakukan verifikasi data sehingga data yang salah akan diketahui dan dapat ditolak oleh sistem. Sejalan dengan tujuan pembentukannya, blockchain yang bertujuan untuk membuat sebuah jaringan pembagian informasi kepada semua pihak pada dasarnya tidak teratur dalam kewenangan pemerintah maupun instansi apapun. Artinya, cryptocoin dan pengaplikasian blockchain dapat dengan mudah digunakan oleh oknum-oknum dalam menjalankan jaringan kriminal mereka dan menggunakan teknologi yang ada sebagai sarana komunikasi maupun pencucian uang. Bahwasanya, sistem desentralisasi yang awalnya dikemukan untuk tujuan menghindarinya kapitaslisme dan campur tangan pemerintah menjadi pedang bagi masyrakat sendiri. Blockchain menjadi sedemikian tidak terdeteksi dikarenakan faktor pembentukannya sendiri yang hanya memerlukan beberapa detik dan sebuah alamat email. Luasnya akses terhadap pasar global juga memperbolehkan uang dalam jumlah besar untuk berpindah tangan dengan biaya transaksi yang sangat rendah. 

Aktualisasi kekayaan mendadak yang sebelumnya akan dipertanyakan, dapat dengan mudah dihindari dengan pengakuan bahwa kekayaan tersebut berasal dari sistematika dunia digital ini. Faktanya, beberapa koin kripto mampu mencapai pertumbuhan sebesar 10.000% dalam jangkauan waktu beberapa hari. koin terkemuka seperti Bitcoin (BTC) yang saat ini memiliki kapasitas pasar sebesar 708,7 miliar US$, dengan harga satuan koinnya melonjak dari 36 US$ pada 2016, menjadi 36.264 US$ saat ini menunjukkan peningkatan sebesar 7.153%. Walaupun pertumbuhan tersebut benar-benar terjadi, kurangnya kemampuan mengawasi dan perolehan pemerintah untuk mencapai data transaksi membuatnya rentan untuk digunakan dalam operasi pencucian uang, bahkan dalam skala internasional. Pada kasus Ghozali, pembeli dengan nominal yang astronomis dapat menggunakan pembelian tersebut untuk mengendapkan dana kotor yang diperolehnya. Pihak kepolisian juga tidak akan memiliki kemampuan untuk membedakan pihak yang turut berkolaborasi dalam operasi ilegal ini; tidak jarang salah penangkapan dapat terjadi terhadap seorang peseni yang pada dasarnya hanya berkarya. Seorang yang berspekulasi bahkan dapat mengatakan bahwa Ghozali merupakan bagian dari pencucian uang tersebut. Selain daripada itu, contoh kasus yang realistis merupakan penerapan keunggulan pasar kripto secara internasional. Seorang bandar narkoba di wilayah Eropa dapat dengan mudah memberikan dana operasional terorisme yang berada pada wilayah Indonesia dengan melakukan pembelian NFT di salah satu penjual di Indonesia. Organisasi yang berada di Indonesia lalu dapat mencairkan hasil penjualan tersebut dan memberikan penjelasan bahwa NFTnya telah laku di luar dugaan. 

Selain pengoperasian pencucian uang, sektor perbankan dan perpajakan negara akan merasakan dampaknya pula. Saat menggunakan fasilitas perbankan tradisional, bank akan menerima komisi dalam setiap transaksi antar bank, terutama terhadap transaksi internasional yang akan dikenakan biaya yang lebih besar. Pada Bank Mandiri, pengiriman dana pada negara lain akan dikenakan biaya TT SWIFT sebesar 35 ribu rupiah, biaya provisi sebesar ⅛% nominal pengiriman uang dengan minimum biaya 5 dolar US dan maksimal 150 dolar US, dan biaya pengiriman uang dengan penerimaan secara utuh sebesar 25 dolar US untuk valuta US dan 30 dolar US untuk valuta selain US. Tentunya, dengan adanya perdagangan digital menggunakan aset kripto, biaya tersebut akan menurun secara signifikan, dengan biaya sebesar 0,11% pada nilai transaksi jika dilakukan pada bursa yang terdaftar di Bappebti dan 0,31% pada bursa yang tidak terdaftar, seperti Tokocrypto. Artinya, seorang pengusaha yang ingin melakukan transaksi pada akun di luar negeri dapat menerima beban biaya yang jauh lebih kecil melalui platform pada Bappebti, dibandingkan perbankan tradisional. Bagi oknum yang hendak melakukan money laundering, platform digital yang tidak terdaftar pada Bappebti akan menjadi pilihan yang lebih optimal. Walaupun mengenakan biaya sebesar 0,2% lebih besar, perbedaan yang terlalu besar tidak akan dirasakan dalam memindahkan jumlah nominal pencucian uang yang cenderung besar dan keuntungan dengan tidak diawasinya transaksi tersebut oleh Bappebti. 

Terlebih lagi, besarnya jumlah uang yang dapat dituangkan ke dalam pasar kripto secara global dengan volum perdagangan yang tinggi setiap saatnya, membuatnya rentan terhadap operasi kriminal untuk menjatuhkan perekonomian mata uang sebuah negara. Menurut United Nations, estimasi nominal pencucian uang secara global dapat mencapai 2% hingga 5% dari Growth Domestic Product (GDP) dunia, yang setara dengan 200 miliar US$ sampai 2 triliun US$. Besarnya nominal uang kotor tersebut setara dengan GDP Russia, Canada, dan Itali, dengan masing-masing negara tersebut memiliki GDP 2,2 triliun US$, 2,1 triliun US$, dan 2 triliun US$. Saat diurutkan, ketiga negara tersebut memegang peringkat tujuh hingga sepuluh negara dengan GDP terbesar di dunia. Fakta tersebut menjadi memprihatinkan bagi para pemerintah negara karena organisasi terorisme yang baik mampu melakukan konversi besar-besaran dari sebuah mata uang menjadi kripto sehingga membuat nilai mata uang tersebut jatuh. Kemampuan jaringan terorisme dengan jelas dinyatakan setara dengan beberapa perekonomian terbesar di dunia, sebuah kapasitas yang sebenarnya jauh melebihi kebutuhan terorisme tersebut untuk menjatuhkan sebuah negara dan menyebabkan kekacauan. Saat dibandingkan kembali terhadap Indonesia yang hanya memiliki GDP Sebesar 1,186 triliun US$, sehingga membuat dana operasional terorisme tersebut hampir lebih dari dua kali lipat seluruh perekonomian Indonesia. Dalam menanggulangi ancaman tersebut, pemerintah di seluruh dunia terus berinovasi dan berusaha dalam melakukan perlawanan melalui pembaharuan sistem dan pembatasannya hingga aksi nyatanya. Dipelopori oleh Eropa yang menerapkan sistematika Anti Money Laundering (AML), Eropa dipandang masyarakat global sebagai salah satu negara terbaik dalam melakukan perlawanan tersebut. Meskipun demikian, data Transcrime Institute pada tahun 2015 di daerah Eropa menunjukkan bahwa 98,9% aktivitas kriminal yang mengarah pada pencucian uang tidak dapat ditanggulangi. Tentunya, solusi yang saat ini ditawarkan masih tidak efektif dalam menanggulangi komplikasi pencucian uang yang ada. Kedepannya, semakin meluasnya pengenalan dan perkembangan pasar kripto di dalam masyarakat hanya akan meningkatkan banyaknya kasus pencucian uang dan operasi yang tidak tertangkap dan terdeteksi hanya akan terus mengalami peningkatan. 

Dalam menanggapi perihal tersebut, pemerintah Indonesia perlu memberikan sebuah sistematika pengawasan. Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma, diperlukan sebuah pengawasan dalam bentuk Bursa Kripto sehingga aset dan perpindahan tangan keuangan dapat terjaga. Selayaknya Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengawasi pasar saham, diharapkan bahwa perkembangan kripto di Indonesia dapat dikondisikan. Sebagai negara dengan bursa kripto pertama di dunia, diharapkan bahwa Ajaib, salah satu bursa kripto Indonesia, mampu mengawal pembelajaran mengenai kripto sendiri dan memberikan pengalaman investasi pada aset kripto pada generasi muda. Usaha perwujudan target tersebut terlihat dengan target pembuatan bursa kripto ada akhir 2021 oleh Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, rancangan tersebut akhirnya dihentikan karena pihak Bappebti sendiri belum dapat merealisasikan pembentukan bursa kripto itu sendiri dikarenakan tidak adanya referensi terhadap ekosistem yang telah ada untuk menunjang perencanaannya. Walaupun, pihak luar negeri telah mengenal blockchain dan aset kripto dengan durasi yang lebih lama, pembentukan bursa kripto di bawah pengawasan negara belum terbentuk. Masyarakat di luar negeri sendiri yang lebih terdidik terhadap aset investasi dalam bentuk NFT maupun kripto. Seharusnya, potensi pembukaan bursa kripto akan memberikan keuntungan ekonomis yang sangat besar. Dari sini, dapat dikoneksikan bahwa pengaturan regulasi pada blockchain beserta kripto koin tidak semudah itu dan memerlukan pertimbangan yang lebih berat pada kompleksitas mekanismenya sendiri. 

Di Indonesia, pihak pemerintahan sendiri telah membentuk sebuah rangkaian regulasi terhadap aset digital tersebut seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5, 6, 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, dan berbagai pengaturan lainnya. Dengan demikian, perkembangan aset kripto di Indonesia mulai memperlihatkan kemajuan sehingga infrastruktur seperti regulasi yang berkaitan mulai mengalami terbangun. Akan tetapi, perkembangan tersebut masih mengalami perlawanan dari berbagai pihak dan kontroversi dalam kebijakan di Indonesia sendiri. Menurut buku Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015, uang kripto tidak dapat diberikan rumusan kebijakan yang jelas, baik karena kurangnya wewenang dalam pemerintahan maupun sifatnya sendiri yang terdesentralisasikan dari pengaruh siapapun dan apapun. Bahwasanya pula, Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang menyatakan bahwa mata uang yang sah merupakan mata uang yang diedarkan dan diproduksi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan Rupiah dan penggunaan aset kripto maupun bentuk lainnya tidak diperbolehkan. Melalui regulasi tersebut, perkembangan yang telah terjadi tidak akan dapat diimplementasikan karena akan bertentangan dengan regulasi yang menolak memandangnya sebagai sebuah alat transaksi. Tentnuya, aset kripto memerlukan penegasan ulang dalam keselarasan kebijakan yang mengaturnya. 

Secara garis besar, dapat dikatakan bahwa dunia kripto yang bersangkutan dengan sistem blockchain dan penerapannya dalam wujud NFT merupakan bidang yang baru dalam masyarakat. Selain diperlukannya sosialisasi terhadap masyarakat terhadap kegunaan dan keuntungannya, diperlukan juga pengetahuan mengenai bahaya atas operasi terorisme dan risiko investasi yang terkandung di dalamnya. Selain daripada itu, pihak pemerintahan terbukti belum siap dalam mengadopsi keseluruhan konsep teknologi tersebut secara konkret; kekurangan dalam pembentukan regulasi, pembentukan bursa kripto, dan kemampuan bertindak sendiri. Dalam kondisi saat ini, dunia kripto bagaikan tanah kosong yang belum dapat diatur antara yang diperbolehkan dan tidak. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah inovasi solutif agar pemerintah dapat mengikuti perkembangan ini dengan memastikan kesejahteraan masyarakat yang tetap terjaga. 

Contohnya dapat dilihat pada negara Inggris yang saat ini merupakan negara kedua di dunia dengan tingkat pencucian uang tertinggi, sebesar 88 miliar US$ yang melaluinya. Dalam menanggulanginya, pemerintahan Inggris juga menjadi salah satu negara dengan sistem regulasi penanggulangan pencucian uang yang terbaik, menggunakan Anti-Money Laundering (“AML”) dan sistem birokrasi dengan pemberian denda yang ketat. AML di sini berlandas pada regulasi yang diberikan dari pihak pemerintahan Inggris terhadap penerapan uang kripto, terutama pada pengawas transaksi dominan seperti halnya pada sektor perbankan. Berbeda dengan regulasi yang ditemukan di Indonesia, regulasi Inggris bertolak pada unsur prosedural, administratif, dan forecast. Pada bidang prosedural, transaksi dan kepengurusan finansial diperlukan pemerintah untuk mengikuti standard yang ketat, seperti verifikasi data, pembatasan maksimal pengambilan uang, dan bahkan transaksi. Usaha tersebut dilakukan untuk mencegah perpindahan uang yang terlalu besar dan tingkat validasi data yang dimiliki oleh perbankan. Selain itu, terdapat bidang administratif yang berfungsi dalam pendataan setiap transaksi yang dilakukan seorang pelanggan. Dengan demikian, pergerakan dan aktivitas seseorang walaupun berada di dalam pasar kripto dapat terpantau dan dicocokan dengan data lain yang dimilikinya. Setiap data yang telah dikumpulkan akan berkontribusi dalam forecast yang dilakukan perbankan. Tahapan forecast berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelanggan yang dimliki sebuah bank. Dengan kata lain, forecast mampu memprediksi dan memperkirakan kemampuan seseorang dalam pendapatan dan pengeluaran mereka sehingga saat sebuah pernyataan administratif pada akun rekening mereka tidak sesuai dengan forecast yang diterima, pelanggan tersebut dapat “diselidiki” dan paling buruknya dikenai denda bila terdapat sebuah aksi yang tidak sesuai dengan metodologi prosedural yang telah ditetapkan. 

Implementasi denda juga diterapkan secara ketat, baik oleh pemerintahan maupun perusahaan perbankan. Pada Desember 2022, sebuah bank Spanyol bernama Santander dikenakan denda sebesar 2 triliun rupiah karena penemuan beberapa rongga kosong dalam penelitian Financial Conduct Authority (FCA). Walaupun tidak terdapat bukti secara langsung bahwa bank tersebut melakukan pencucian uang melalui pasar Inggris, kesalahan administrasi tersebut sudah merupakan alasan yang cukup untuk memberikan denda. Tentunya, sistem yang berlakukan memiliki beberapa kontingensi untuk memastikan bahwa denda yang diberikan sudah selayaknya, seperti adanya pemberian waktu revisi dan pendengaran argumentasi atas kekosongan data tersebut. Mudahnya, sistem yang ketat ini mengecilkan peluang operasi pencucian uang untuk dilakukan. Selain itu, wewenang regulasi AML Inggris menekankan terhadap customer due diligence (CDD) yang dilakukan atas dasar Financial Conduct Authority (FCA). Pada dasarnya, CDD merupakan sebuah teknik yang digunakan platform perekonomian untuk lebih mengenal penggunanya. Informasi seperti nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail merupakan data paling dasar yang perlu diminta. Pada bidang yang lebih rentan terhadap peretasan atau kejahatan secara general, seperti akun bank maupun pembukaan rekening pada bursa kripto maupun saham diperlukan data yang lebih personal dan dalam. Saat hendak membuka sebuah rekening baru pada bank, tidak jarang kita akan diminta data seperti kartu tanda penduduk (KTP), saldo minimal, keterangan penghasilan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, adalah agar perusahaan perbankan dapat menyimpan data identifikasi pelanggan yang dapat digunakan untuk mempertimbangkan risiko dan kemungkinan sebuah kejahatan atau penyimpangan terjadi. Dari data tersebut, perbankan juga dapat memberikan pengawasan yang lebih baik; memastikan bahwa setiap transaksi memiliki data pengiriman dan penerima yang jelas agar dapat dilaporkan kembali pada data pusat. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa pasar kripto memiliki celah yang sangat besar. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, seorang pembeli atau penjual kripto dapat dengan mudah membuat rekening di dalam pasar kripto yang disebut sebagai crypto wallet dengan semudah melakukan verifikasi email. Meskipun kemudahan ini memperbolehkan banyaknya orang untuk menginvestasikan uang mereka di dalam pasar kripto, pemilik crypto wallet tersebut tidak akan memiliki kemampuan apapun untuk mendapatkan kembali rekeningnya jika terdapat kelupaan kata sandi. Kekurangan tersebutlah yang seringkali justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum dalam menghilangkan dan memunculkan uang dari berbagai negara. Dalam sudut pandang perbankan dan pemerintahan, pihak mereka akan mengalami kesulitan dalam membatasi pergerakan perpindahan uang tersebut karena tidak adanya kemampuan bagi mereka untuk mencampur tangani dunia kripto. Akan tetapi, yang dapat dilakukan adalah memperhatikan pemasukan dan pengeluaran dana dari crypto wallet tersebut. Bahwasanya, setiap rekening tidak dapat secara ajaib memunculkan sejumlah uang secara misterius. Pada sebuah titik paling awalnya, diperlukan sebuah pengiriman uang, baik secara tunai melalui perbankan di tempat maupun secara daring menggunakan metode transfer dari sebuah bank. Logika yang sama dapat digunakan untuk pengeluaran uang tersebut. Pada suatu titik, pencucian uang tersebut juga perlu dikeluarkan, yang dapat dilakukan melalui sebuah bank. Kedua tahapan ini merupakan bidang yang krusial dalam pengaturan dan penyaringan operasi pencucian uang. Menggunakan data dari CDD, dapat diketahui perkiraan pendapatan, pengeluaran, dan perputaran uang seorang pelanggan. Oleh karena itu, walaupun seorang oknum dapat memiliki uang yang tidak terhingga dalam crypto walletnya, dia tetap akan dituntut untuk mempertanggungjawabkan asal usul uang tersebut. Dalam sebuah kondisi di mana seorang oknum mengaku bahwa sejumlah uang dapat diterimanya dari hasil trading selama di dalam pasar kripto, maka pihak perbankan dapat menuntut pemberian sejarah transaksi di dalam crypto walletnya. Melalui metode ini, operasi pencucian uang dapat ditanggulangi dengan seefektif mungkin. Tentunya, diperlukan sebuah koordinasi yang baik antara pihak perbankan, pemerintahan, dan bahkan dunia internasional untuk mencapai sebuah keserasian data informasi agar kecocokan data dapat terjadi. Terlebih lagi, perbankan harus mampu memberikan sistem birokrasi yang ketat dan tegas, memastikan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dipertemukan dengan denda yang setimpal. 

Meskipun operasi pencuci uang menggunakan kripto dapat ditemukan solusinya, belakangan ini terdapat perkembangan baru terhadap kripto itu sendiri. Semakin meluasnya pengetahuan dan penggunaan terhadap kripto, negara-negara dunia mulai melangkah dalam pengakuannya sebagai sebuah alat transaksi yang sah. Pada 9 Juni 2021, El Salvador secara resmi mengakui Bitcoin sebagai alat transaksi yang sah. Peresmian tersebut diikuti dengan pembelian 2.300 Bitcoin seharga 100 juta US$ yang setara dengan 1,4 triliun rupiah untuk memberikan kepastian kepada rakyat bahwa Bitcoin merupakan alat transaksi yang konkret. Tentunya, keputusan pemerintah El Salvador datang sebagai berita yang mengejutkan bagi negara-negara lain, terutama dengan permasalahan volatilitas dan legalitas yang dimiliki Bitcoin dan koin kripto lainnya. Hingga saat ini, Bitcoin masih memiliki rata-rata tingkat volatilitas tahunan sebesar 81%. Pada kasus El Salvador sendiri, Bitcoin yang dipegangnya mengalami penurunan harga sebesar 50%, mengakibatkan sebuah unrealized loss sebesar 51,5 juta US$ yang setara dengan 760 miliar rupiah. Dalam sudut pandang legalitasnya, transaksi menggunakan Bitcoin secara langsung dapat mengacaukan sistem penanggulangan pencucian uang yang telah diterapkan oleh bank sebelumnya. Faktanya, dengan metode ini bank tidak akan memiliki kemampuan untuk memberikan kecocokan data berdasarkan pengeluaran seseorang. Dengan hanya berpegang pada data pemasukan, pengoperasian pencucian uang yang tertata dengan baik dapat dengan mudah mengelabui sistemnya. Posisi El Salvador dalam permasalahan ini sedang dalam posisi yang membingungkan, dengan negaranya sendiri yang telah memberikan investasi pada Bitcoin dan berada pada posisi dengan kerugian yang besar, dan rakyat negaranya sendiri yang rentan digunakan sebagai markas operasional pencucian uang. 

Secara keseluruhan, modernisasi telah membawakan perkembangan teknologi yang sangat cepat setiap harinya. Inovasi berupa cryptocurrency, NFT, dan blockchain menjadi langkah awal terhadap dunia yang semakin terdigitalisasi. Akan tetapi, teknologi tersebut juga membawakan kompleksitas mekanisme yang perlu dipelajari sebelum mengimplementasikannya sebagai sebuah bagian yang konkret dan esensial dalam susunan kemasyarakatan sebuah negara. Sejak pembuatannya, blockchain telah mewujudkan rangkaian penerapan yang luas dan diharapkan untuk terus berkembang. Sebagai negara berkembang, Indonesia mengakui pengaruh yang dibawakan oleh penerapan blockchain, terutama pada bidang cryptocurrency. Oleh karena itu, Indonesia dengan tangkas merumuskan sebuah rangkaian regulasi untuk mengatur penggunaan, perdagangan, penerapan, dan pengoperasiannya, seperti halnya dalam usaha pembentukan bursa kripto sebagai fasilitas transaksinya yang dapat diawasi oleh OJK. 

Akan tetapi, lambannya pergerakan negara Barat, yang seharusnya memiliki masyarakat yang terpapar secara lebih lama dan meluas, menahan pergerakan Indonesia. Singkatnya, pemahaman mengenai cryptocurrency belum dapat dicapai secara maksimal oleh pemerintahan sehingga menimbulkan sebuah komplikasi legalitas. Sifat alami dari blockchain yang bersifat terdesentralisasi memberikan halangan besar terhadap pemerintahan untuk mengawasi dan membasmi operasional kejahatan dalam lingkungan tersebut. Bahwasanya, luasnya peluang money laundering menjadi isu utama dalam hambatan penerapan cryptocurrency secara luas. Saat ini, telah dikemukakan beberapa rangkaian solutif untuk mengatasinya, seperti pemberian regulasi dan tindakan customer due diligence. Melalui solusi tersebut, pihak perbankan, pemerintahan, bersama dengan dunia internasional mampu memiliki keserasian data agar perdagangan cryptocurrency dapat mengikuti prosedural dan kelaziman nilai yang serupa. Meskipun demikian, perkembangan dinamis global, seperti halnya pada El Salvador membawakan komplikasi yang mempersulit terlaksananya solusi sebelumnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dunia merupakan tempat yang dinamis, di mana perkembangan terutama teknologi pada era ini memaksa agar perubahan terus terjadi. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi dan solutif yang dinamis pula untuk mengimbangi pergerakan tersebut dan mencegah operasi kejahatan untuk merajalela. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Internet

Adam Hayes, “Blockchain Facts: What Is It, How It Works, and How It Can Be Used,” investopedia, 23 April 2023, tersedia pada https://www.investopedia.com/terms/b/blockchain.asp, diakses pada 19 November 2023

AICPA, &CIMA, “Fighting money laundering in the UK and beyond,” AICPA-CIMA, 20 Oktober 2022, tersedia pada https://www.aicpa-cima.com/professional-insights/article/fighting-money-laundering-in-the-uk-and-beyond, diakses pada 21 November 2023

Alessa, “Everything You Need to Know About NFT Money Laundering,” Alessa, tersedia pada https://alessa.com/blog/nft-money-laundering/#:~:text=A%20launderer%20buys%20a%20low,NFT%20to%20an%20unsuspecting%20buyer., diakses pada 19 November 2023

Alexandra Leonards, “Are UK banks failing in the fight against money laundering?,” FStech, 13 Februari 2023, tersedia pada https://www.fstech.co.uk/fst/Are_UK_Banks_Failing_In_The_Fight_Against_Money_Laundering.php#:~:text=While%20the%20UK’s%20Anti%2DMoney,names%20are%20neglecting%20their%20duties., diakses pada 21 November 2023

Arnau Busquets Guardia, “The world’s dirty money by the numbers,” Politico, 19 mei 2020, tersedia pada https://www.politico.eu/article/the-world-dirty-money-by-the-numbers/, diakses pada 20 November 2023

BAP Software, “What does the future of Blockchain look like? 5 predictions about upcoming trends,” BAP Software, tersedia pada https://bap-software.net/en/knowledge/future-of-blockchain/#:~:text=I.&text=According%20to%20a%20forecast%20by,revolution%20in%20the%20coming%20decades., diakses pada 19 November 2023

Bernadetha Aurelia Oktavira, “Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia,” hukumonline, 29 Desember 2021, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-bitcoin-menurut-hukum-indonesia-lt5a1e13e9c9fc4/, diakses pada 19 November 2023

Caleb Silver, “The Top 25 Economies in the World,” investopedia, 20 September 2023, tersedia pada https://www.investopedia.com/insights/worlds-top-economies/, diakses pada 20 November 2023

CNBC Indonesia, “Pajak Bitcoin Cs di RI Paling Besar Sedunia? Cek Faktanya!,” CNBC Indonesia, 25 Juli 2023, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/research/20230725130516-128-457109/pajak-bitcoin-cs-di-ri-paling-besar-sedunia-cek-faktanya#:~:text=PMK%2068%2F2022%20mengatur%20besaran,%2C11%25%20dari%20nilai%20transaksi., diakses pada 10 November 2023

CNBC, “Amerika Latin Lawan Dolar, Bitcoin Jadi Mata Uang di 3 Negara,” CNBC Indonesia, 17 Juni 2021, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/market/20210617120216-17-253856/amerika-latin-lawan-dolar-bitcoin-jadi-mata-uang-di-3-negara/2, diakses pada 21 November 2023

Gagas Yoga Pratomo, “Belum Ada Acuan dari Negara Lain, Peluncuran Bursa Kripto Tertunda,” liputan6, 5 Januari 2023, tersedia pada https://www.liputan6.com/crypto/read/5171886/belum-ada-acuan-dari-negara-lain-peluncuran-bursa-kripto-tertunda, diakses pada 19 November 2023

Gagas Yoga Pratomo, “Bukan Rp 13 Miliar, Ternyata Segini Keuntungan Ghozali dari Jual NFT,” Liputan6, 18 Januari 2022, tersedia pada https://www.liputan6.com/crypto/read/4863147/bukan-rp-13-miliar-ternyata-segini-keuntungan-ghozali-dari-jual-nft, diakses pada 16 November 2023

Gagas Yoga Pratomo, “Pelaku Industri Sebut Ada Pergeseran Tren NFT di Indonesia, Apa itu?,” liputan6, 6 Juli 2023, tersedia pada https://www.liputan6.com/crypto/read/5337971/pelaku-industri-sebut-ada-pergeseran-tren-nft-di-indonesia-apa-itu?page=3, diakses pada 16 November 2023

Ignacio Geori Oswaldo, “NFT Adalah… Berikut Pengertian, Cara Kerja dan Cara Membuatnya,” detikfinance, 16 Juni 2022, tersedia pada https://finance.detik.com/fintech/d-6130307/nft-adalah-berikut-pengertian-cara-kerja-dan-cara-membuatnya, diakses pada 19 November 2023 

Intan Rakhmayanti Dewi, “Pasar NFT Boleh Makin Sepi, Jualannya Masih Triliunan,” CNBC Indonesia, 3 Oktober 2022, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221003172715-37-376885/pasar-nft-boleh-makin-sepi-jualannya-masih-triliunan, diakses pada 16 November 2023

Joe Tidy, “Bitcoin: El Salvador, negara yang melegalkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran sah,” BBC News Indonesia, 19 Juni 2022, tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/majalah-61824735, diakses pada 21 November 2023

Kat Tretiana, &John Schmidt, “10 Best Cryptocurrencies To Invest In November 2023,” Forbes, 31 Oktober 2023, tersedia pada https://www.forbes.com/advisor/in/investing/cryptocurrency/top-10-cryptocurrencies/, diakses pada 19 November 2023

Legalitas, “Pengertian Mata Uang Kripto,” Legalitas, tersedia pada https://legalitas.org/tulisan/hukum-kripto-indonesia, diakses pada 19 November 2023

Lely Maulida, &Reska K. Nistanto, “Mengapa NFT Foto Selfie Ghozali Ada yang Mau Beli Mahal?,” Kompas, 20 Januari 2022,  tersedia pada https://tekno.kompas.com/read/2022/01/20/19020017/mengapa-nft-foto-selfie-ghozali-ada-yang-mau-beli-mahal?page=all, diakses pada 19 November 2023

Lely Maulida, &Wahyunanda Kusuma Pertiwi, “Nilai Bitcoin di El Salvador Anjlok 50 Persen, Harga Mata Uang Kripto,” kompas, 15 Juni 2022, tersedia pada https://tekno.kompas.com/read/2022/06/15/19000077/nilai-bitcoin-di-el-salvador-anjlok-50-persen-imbas-merosotnya-harga-mata-uang, diakses pada 21 November 2023

Lexis Nexis, “What is Anti Money Laundering (AML)?,” Lexis Nexis, tersedia pada https://internationalsales.lexisnexis.com/glossary/compliance/anti-money-laundering-aml#:~:text=Laundering%20(AML)%3F-,Anti%20Money%20Laundering%20(AML)%2C%20also%20known%20as%20anti%2D,money%20laundering%20and%20%2F%20or%20terrorism., diakses pada 20 November 2023

Malline, “Sejarah dan Jenis NFT,” malline, 7 Maret 2022, tersedia pada https://malline.id/cryptocurrency/567922022/sejarah-dan-jenis-nft/#:~:text=Gagasan%20NFT%20muncul%20dari%20%E2%80%9CColored,estat%2C%20ekuitas%2C%20dan%20obligasi., diakses pada 19 November 2023

Mandiri, “Kemudahan dan keamanan pengiriman uang ke seluruh dunia,” Bank Mandiri, tersedia pada https://www.bankmandiri.co.id/outgoing-transfer, diakses pada 19 November 2023

Marco Balmer, “The Blockchain and blockchain development sector – statistics and facts,” kruschecompany, 11 Oktober 2023, tersedia pada https://kruschecompany.com/blockchain-sector-statistics-and-facts/#:~:text=According%20to%20Zippia%2C%20more%20than,use%20of%20blockchain%20for%20cryptocurrency., diakses pada 19 November 2023

Martin Armstrong, “Volatilitas Cryptocurrency yang Bervariasi,” stastista, 7 Juni 2022, tersedia pada https://www.statista.com/chart/27577/cryptocurrency-volatility-dmo/, diakses pada 21 November 2023

Pintu, “Memahami Aturan Pajak Crypto dan Cara Menghitungnya,” Pintu, 10 Maret 2023, tersedia pada https://pintu.co.id/academy/post/pajak-crypto, diakses pada 19 November 2023

Rifan Aditya, “Siapa Ghozali Everyday? Ini 5 Fakta Menarik Pemuda Semarang yang Jadi Miliarder Karena Foto Selfie,” Suara, 16 Januari 2022, tersedia pada https://www.suara.com/news/2022/01/16/080116/siapa-ghozali-everyday-ini-5-fakta-menarik-pemuda-semarang-yang-jadi-miliarder-karena-foto-selfie, diakses pada 19 November 2023

Sanction Scanner, “Money Laundering with NFTs,” Sanction Scanner, tersedia pada https://sanctionscanner.com/blog/money-laundering-with-nfts-656, diakses pada 19 November 2023

Sanction Scanner, “UK Anti Money Laundering Regulations,” Sanction Scanner, tersedia pada https://sanctionscanner.com/blog/anti-money-laundering-regulations-in-the-united-kingdom-uk-210#:~:text=The%20National%20Crime%20Agency%20(NCA,fraud%2C%20and%20terrorist%20financing%20threats,

diakses pada 21 November 2023

Shanti Escalante De Mattei, “Latvian NFT Artist Said He’s Had $8.89 M. Seized Amid Money Laundering Investigation,” ARTnews, 25 Juli 2022, tersedia pada https://www.artnews.com/art-news/news/ilja-borisovs-shvembldr-nft-artist-millions-seized-latvia-investigation-1234635164/, diakses pada 19 November 2023

Syahrizal Sidik, “Bocoran Bappebti: Bursa Kripto RI Bakal Berdiri Akhir Tahun,” CNBC Indonesia, 17 Juni 2021, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/market/20210617171331-17-253986/bocoran-bappebti-bursa-kripto-ri-bakal-berdiri-akhir-tahun, diakses pada 19 November 2023

Teti Purwanti, “Bappebti & Ajaib Optimis Indonesia Pimpin Blockchain Global,” CNBC Indonesia, 19 November 2023, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230901081336-37-468050/bappebti-ajaib-optimis-indonesia-pimpin-blockchain-global, diakses pada 19 November 2023

The World Bank, “World Development Indicators,” The World Bank, tersedia pada https://datatopics.worldbank.org/world-development-indicators/, diakses pada 20 November 2023

United Nations, “Money laundering through cryptocurrencies,” United Nations, tersedia pada https://syntheticdrugs.unodc.org/syntheticdrugs/en/cybercrime/launderingproceeds/moneylaundering.html, diakses pada 19 November 2023

United Nations, “Money Laundering,” United Nations, tersedia pada https://www.unodc.org/unodc/en/money-laundering/overview.html, diakses pada 20 November 2023

Veriff, “Anti-money laundering customer due diligence,” veriff, 26 Juli 2022, tersedia pada https://www.veriff.com/kyc/learn/anti-money-laundering-customer-due-diligence, diakses pada 21 November 2023

 

Perundang-Undangan

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5, 6, dan 9 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto

Undang-Undang No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang

ClientThe Car Rental Co
SkillsPhotography / Media Production
WebsiteGoodlayers.com

Project Title

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts. Separated they live in Bookmarksgrove right at the coast of the Semantics, a large language ocean. A small river named Duden flows by their place and supplies it with the necessary regelialia. It is a paradisematic country, in which roasted parts of sentences fly into your mouth.