SISTEM PEMBAYARAN CASHLESS BAK PISAU BERMATA DUA: TINDAK PIDANA BERKEDOK KEMAJUAN TEKNOLOGI

Oleh: Achmad Sultan Richard S.

Badan Pengurus Harian Bidang Penelitian LK2 FHUI

 

Tidak diragukan lagi, kemajuan teknologi semakin nyata terlihat di Indonesia. Pesatnya perkembangan teknologi secara langsung berimplikasi terhadap perkembangan sistem pembayaran yang semula hanya menggunakan uang tunai, kini perlahan beralih pada pembayaran secara digital menggunakan electronic money atau e-money dengan sistem cashless. Pergeseran perilaku masyarakat terhadap alat pembayaran yang semula menggunakan uang tunai berubah menjadi non-tunai tidak lain karena bentuk pembayaran tersebut dinilai lebih efisien dan ekonomis.[1] Melalui pembayaran digital, segala transaksi menjadi lebih cepat dilakukan serta mempermudah pencatatan melalui rekam jejak transaksi yang tentunya hal tersebut sangatlah mempermudah para pelaku usaha.[2] Pembayaran non-tunai sendiri sangat beragam bentuknya, pembayaran dapat berupa transfer antar bank menggunakan kartu debit atau kredit melalui mobile banking maupun menggunakan aplikasi pembayaran lainnya seperti GoPay, DANA, OVO, dan ShopeePay.

Sepanjang tahun 2020, dikarenakan maraknya infeksi virus Covid-19 penggunaan dompet digital dan transaksi pembayaran secara non-tunai kian melejit. Hal tersebut dibuktikan dengan lonjakan secara signifikan persentase penggunaan dompet digital yang mencapai 44%, sedangkan pada tahun sebelumnya hanya berkisar 10%.[3] Pada riset yang dilakukan oleh Insight Asia dengan tema bertajuk “Consistency That Leads: 2023 E-Wallet Industry Outlook” menunjukan bahwa masyarakat cenderung menggunakan dompet digital sebagai metode pembayaran dibanding dengan pembayaran secara tunai maupun transfer antar bank.[4]  Penggunaan dompet digital pun nyatanya telah mengungguli metode pembayaran lainnya antara lain uang tunai sebesar 49%, transfer bank 24%, paylater 18%, kartu debit 17%, dan virtual account transfer sebesar 16%.[5]

Untuk mendukung fenomena tersebut, Bank Indonesia (“BI”) mengeluarkan gerakan elektronifikasi dengan mengubah cara pembayaran yang semula menggunakan uang tunai menjadi non-tunai. BI juga telah merencanakan Gerakan Nasional Non-Tunai (“GNNT”) yang diharapkan dapat menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar.[6] Gerakan ini juga diharapkan dapat meminimalisir kendala pada pembayaran secara tunai seperti tidak dapat diterimanya uang karena sobek/tidak layak edar maupun human error. GNNT diterjemahkan oleh BI dengan beberapa program, antara lain Program Elektronifikasi, Transaksi Pemerintah Daerah, Elektronifikasi Bantuan Sosial, Elektronifikasi Transportasi, dan Elektronifikasi Jalan Tol.[7]

Meskipun sudah banyak sekali masyarakat yang menggunakan metode pembayaran dengan sistem cashless, tidak sedikit pula masyarakat masih nyaman menggunakan metode pembayaran secara tunai dan memilih untuk tidak menggunakan dompet digital sebagai sarana untuk melakukan transaksi. Dari kondisi tersebut, pasar seharusnya dapat beradaptasi dan mengakomodir seluruh kebutuhan konsumen dengan memfasilitasi seluruh perilaku konsumen, baik yang ingin melakukan pembayaran secara tunai maupun cashless. Namun, dewasa ini banyak pelaku usaha yang hanya menerima pembayaran secara cashless dan tidak menerima pembayaran secara tunai karena alasan tertentu. Tidak dapat dipungkiri, pembayaran secara cashless mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Pelaku usaha tidak dibebani dengan menyediakan uang kembalian seperti halnya kerap dijumpai pada transaksi yang dilakukan menggunakan uang tunai. Selain itu, kasir juga tidak perlu menyetorkan lagi uang yang diperoleh dari hasil penjualan karena pada sistem pembayaran digital, uang dari konsumen langsung ditransfer kepada rekening milik pelaku usaha.

Penulis melakukan penelusuran dan menjumpai sejumlah tenant di berbagai kawasan perbelanjaan yang saat ini tidak lagi menerima pembayaran secara tunai antara lain D’crepes cabang Mal Kelapa Gading 3, Pondok Indah Mal 3 dan Grand Galaxy Park, Vilo cabang Margo City, dan Chateraise cabang Cilandak Town Square dan Margo City. Tentu saja banyak konsumen yang merasa dirugikan atas kebijakan yang diterapkan oleh tenant tersebut. Dampaknya adalah konsumen yang tidak memiliki dompet digital untuk melakukan pembayaran secara cashless tidak dapat membeli produk yang diinginkannya meskipun mempunyai uang tunai. Tidak hanya itu, untuk melakukan transaksi secara non-tunai, konsumen memerlukan akses terhadap internet di mana tidak dapat dipungkiri terkadang konsumen tidak dapat mengakses internet karena kendala sinyal atau alasan-alasan lain yang menyebabkan konsumen tidak dapat terhubung dengan internet.

Banyaknya permasalahan yang diakibatkan dengan penggunaan pembayaran cashless tersebut, Penulis mencoba menganalisis perilaku pelaku usaha yang tidak lagi menerima uang tunai sebagai alat pembayaran ditinjau dari peraturan mengenai mata uang dan perlindungan konsumen. Selain itu, Penulis juga mencari solusi apa yang harus dilakukan oleh pihak terkait untuk menangani permasalahan pembayaran cashless.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (“UU 7/2011”) mendefinisikan mata uang sebagai uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang selanjutnya disebut rupiah. Kemudian frasa “uang” sendiri didefinisikan oleh UU 7/2011 sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, jika dimaknai secara lengkap definisi mata uang dapat berupa alat pembayaran yang sah, dan dikeluarkan oleh NKRI yang selanjutnya disebut rupiah. Sejalan dengan definisi tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (“UU BI”) pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan hal yang serupa dengan bahwa uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Adapun macam uang yang dikeluarkan BI sendiri, pada penjelasan pasal 19 UU 7/2011 dinyatakan sebagai jenis uang yang dikeluarkan BI, yaitu uang kertas dan uang logam.

Hingga kini, definisi-definisi terkait uang belum diubah sehingga kedudukan uang masih sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini menjadi menarik untuk dibahas apabila kita kaitkan dengan perilaku pelaku usaha yang menolak uang cash sebagai alat pembayaran di beberapa tenant yang telah disebutkan sebelumnya. Pada UU 7/11 khususnya Pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Ketentuan tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan perilaku pelaku usaha yang secara nyata menolak menerima rupiah dalam hal ini adalah uang cash sebagai alat pembayaran. Tidak hanya itu, UU BI pada Pasal 2 ayat (4) menyatakan hal yang serupa bahwa setiap orang atau badan yang berada di wilayah Indonesia dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Lebih lanjut, tidak hanya menyalahi ketentuan-ketentuan pada undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya, ternyata perbuatan tersebut juga termasuk dalam perbuatan pidana yang diatur pada Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 yang terletak Bab X tentang Ketentuan Pidana. Pasal tersebut menyatakan bahwa “setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa penolakan uang sebagai pembayaran merupakan perbuatan pidana. Namun, terdapat pengecualian dari ketentuan tersebut yaitu jika terdapat keraguan mengenai keaslian uang yang digunakan sebagai pembayaran.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Penulis, penolakan pembayaran menggunakan uang cash tersebut bukan didasarkan atas keraguan akan keaslian uang milik konsumen yang hendak membeli karena saat Penulis menanyakan kepada penjual apakah memungkinkan untuk melakukan transaksi secara tunai, penjual menjawab tidak. Pada kejadian tersebut, Penulis belum menyerahkan uang dan penjual belum sempat melihat uang milik Penulis. Sehingga secara kasat mata perbuatan penjual yang menolak untuk menerima uang cash sebagai pembayaran tanpa disertai dengan keraguan mengenai keaslian uang sebagai merupakan suatu perbuatan pidana.

Mengenai hal tersebut, sebenarnya terdapat dua pandangan dalam menyikapi fenomena tersebut. Pandangan yang pertama beranggapan bahwa fenomena tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 UU 7/2011 karena menolak rupiah sebagai alat pembayaran sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, sedangkan pandangan kedua beranggapan bahwa fenomena tersebut bukan sebagai pelanggaran dari Pasal 23 UU 7/2011 karena tidak menolak rupiah sebagai alat pembayaran. Pandangan yang kedua, mendalilkan bahwa pada sistem pembayaran yang hanya  menggunakan metode cashless tetap menggunakan rupiah. Uang elektronik sendiri diterbitkan atas dasar nilai yang telah disetor kepada penerbit, kemudian nilai uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media server.[8] Adapun uang elektronik yang diterbitkan di Indonesia haruslah menggunakan satuan rupiah.[9] Sehingga menurut pandangan ini yang terjadi bukanlah penolakan rupiah tetapi penggunaan uang rupiah dalam bentuk elektronik sebagai alat pembayaran sehingga tidak dapat dikatakan melanggar Pasal 23 UU 7/2011 dan tidak pula dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 33 UU 7/2011.

Pada fenomena tersebut sebenarnya terdapat putusan serupa yang dapat kita kaitkan dengan fenomena sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XV/2017 terkait dengan elektronifikasi jalan tol yang mengharuskan pengguna jalan tol menggunakan uang elektronik sebagai alat transaksi. Pada bagian pertimbangan putusan tersebut Mahkamah berpendapat, bahwa dalam transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik terdapat jumlah uang dalam bentuk rupiah. BI juga memiliki pendapat serupa bahwa elektronifikasi pembayaran pada jalan tol tidak melanggar UU 7/2011 atas dalil yang serupa. Oleh sebab itu, pembayaran dengan menggunakan uang elektronik sama dengan membayar dengan rupiah dalam bentuk elektronik. Adapun justifikasi bahwa pembayaran jalan tol hanya dapat menggunakan uang elektronik adalah program BI terkait dengan Elektronifikasi Jalan Tol yang didukung dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 Tentang Transaksi Tol Non-Tunai di Jalan Tol. Tentunya hal tersebut diatur karena menganut kepentingan umum dan sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan di gerbang tol sebagai imbas dari tingginya volume lalu lintas kendaraan dengan mempermudah aksesibilitas jalan tol dan memangkas waktu layanan transaksi di gerbang tol.

Mengenai kedua fenomena tersebut penulis berpendapat bahwa menolak uang tunai merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 33 UU 7/2011. Penulis lebih condong  pada pendapat tersebut karena sudah jelas pada pasal tersebut terdapat larangan untuk menolak rupiah sebagai alat pembayaran. Lebih lanjut, pada Pasal 2 ayat (2) UU 7/2011 menyebutkan bahwa rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam. Dari kedua pasal tersebut, telah terpenuhi sudah seluruh unsur yang terkandung dalam Pasal 33 UU 7/2011 dan perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal tersebut. Selain itu, terdapat inkonsistensi sikap yang dikeluarkan oleh BI terkait elektronifikasi metode pembayaran. Pada kasus jalan tol, BI berpendapat bahwa hal tersebut tidak melanggar ketentuan pada Pasal 33 UU 7/2011 karena yang terjadi bukanlah penolakan rupiah melainkan melakukan pembayaran dengan rupiah dalam bentuk digital. Sedangkan pada kasus penolakan uang logam sebagai metode pembayaran Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI menyatakan bahwa hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda ratusan juta rupiah.[10] Mengenai hal tersebut, sebenarnya kita juga dapat berpendapat bahwa tidak ada perbuatan pidana karena yang sebenarnya terjadi adalah melakukan pembayaran dengan rupiah namun dengan bentuk rupiah kertas maupun digital. Dengan demikian Penulis lebih condong pada pendapat yang menyatakan bahwa menolak uang tunai sebagai alat transaksi adalah perbuatan pidana.

Terlepas dari perdebatan tersebut, kasus mengenai jalan tol pemberlakuan sistem pembayaran cashless sangat diperlukan untuk kepentingan umum. Sebagaimana yang telah kita rasakan, sebelum diterapkannya kebijakan tersebut banyak sekali ruas jalan tol yang mengalami kemacetan karena terdapat penumpukan volume pada gerbang tol untuk melakukan pembayaran. Merujuk kembali pada kasus tenant yang tidak menerima uang tunai sebagai alat pembayaran, tidak ditemukan adanya kepentingan umum yang mendesak untuk diberlakukannya kebijakan tersebut oleh pelaku usaha. Sehingga menurut penulis seharusnya pelaku usaha menerima segala metode pembayaran selama itu menggunakan rupiah baik yang berbentuk tunai maupun elektronik.

Selain itu, jika kita lebih menelaah fenomena tersebut secara mendalam dari sudut pandang konsumen, sejatinya hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap konsumen yang dilakukan oleh penjual. Pada hukum positif Indonesia, terdapat pengaturan yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha guna menjamin adanya kepastian hukum yang memberi perlindungan kepada konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”). Undang-undang tersebut, mendefinisikan konsumen sebagai pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sehingga konsumen yang dimaksud pada undang-undang tersebut merupakan konsumen akhir. Sedangkan pelaku usaha pada Pasal 1 ayat (3) didefinisikan sebagai setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Melihat definisi yang diberikan oleh undang-undang tersebut, pembeli pada tenant-tenant yang telah disebutkan sebelumnya merupakan konsumen akhir sehingga pembeli harus patuh kepada UU PK. Sedangkan para pelaku usaha pada tenant-tenant tersebut merupakan badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha sehingga harus patuh terhadap seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Pasal 4 huruf g UU PK menyatakan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Diskriminatif tersebut diakibatkan dengan ketidakmampuan seseorang untuk membeli barang jika ia tidak memiliki uang non-tunai. Selain itu, berkaitan kewajiban konsumen sendiri yang diatur pada Pasal 5 UU PK terkhusus huruf c menyatakan bahwa konsumen berkewajiban untuk membayar sesuai dengan nilai yang disepakati. Pihak pelaku usaha sendiri dalam Pasal 6 UU PK mengatur mengenai hak-hak pelaku usaha yang salah satunya adalah menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan.

Adapun kewajiban pelaku usaha sendiri pada Pasal 7 UU PK dinyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Dengan memperhatikan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha yang telah diatur oleh undang-undang tersebut, fenomena penolakan uang tunai sebagai alat pembayaran oleh beberapa tempat yang telah disebutkan sebelumnya merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Diskriminasi tersebut terlihat ketika konsumen yang hanya memiliki uang tunai sebagai alat pembayaran hendak membeli barang pada tenant yang hanya menerima e-money sebagai alat untuk bertransaksi. Akibatnya, konsumen tersebut tidak dapat membeli barang yang diinginkannya karena terbentur dengan kebijakan pelaku usaha tersebut padahal UU PK telah menjamin konsumen agar diperlakukan secara adil dengan memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Dengan menetapkan kebijakan bahwa pembayaran hanya dapat menggunakan dengan sistem cashless, hal tersebut sejatinya telah melanggar hak konsumen untuk dilayani dengan tidak diskriminatif sebagaimana diatur pada UU PK. Tidak hanya mencederai hak konsumen, perbuatan tersebut juga termasuk ke dalam perbuatan pidana karena telah memenuhi unsur pada Pasal 33  ayat (2) UU 7/2011 yang melarang untuk menolak uang sebagai alat pembayaran yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Meskipun terdapat kemudahan yang ditawarkan oleh sistem pembayaran secara cashless diharapkan pelaku usaha tidak terlena dengan adanya kemudahan tersebut. Agar tetap memenuhi kewajiban yang dimiliki oleh pelaku usaha sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU PK dan terhindar dari berbuat tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat 2 UU 7/2011, pelaku usaha seharusnya mengakomodir seluruh perilaku konsumen dalam melakukan transaksi, baik menggunakan uang tunai maupun menggunakan e-money. Selain itu, dengan mengakomodasi seluruh metode pembayaran pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas karena nyatanya masih banyak konsumen yang belum menggunakan e-money sebagai alat pembayaran.

 

DAFTAR PUSTAKA

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Tentang Bank Indonesia, UU Nomor 23 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 66 TLN No. 3843.

Undang-Undang Tentang Mata Uang, UU Nomor 7 Tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 64 TLN No. 5223.

Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 22 TLN No. 3821.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Uang Elektronik, PBI Nomor 20 Tahun 2018, LN No. 70 Tahun 2018.

BUKU

Pramono, Bambang. Dampak Pembayaran Non-Tunai Terhadap Perekonomian dan Kebijakan Moneter. Jakarta: Bank Indonesia, 2006.

JURNAL

Mubarak, Dzakisyah Alyus. “Implementasi Sistem Aplikasi Pembayaran Digital Payment dalam Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Cashless di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Manajemen Keuangan Publik. Vol. 6. No. 2 (2002). Hlm. 115-122.

 

[1]Bambang Pramono, Dampak Pembayaran Non-Tunai Terhadap Perekonomian dan Kebijakan Moneter, (Jakarta: Bank Indonesia, 2006), hlm. 1.

[2]Dzakisyah Alyus Mubarak, “Implementasi Sistem Aplikasi Pembayaran Digital Payment dalam Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Cashless di Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Manajemen Keuangan Publik, Vol. 6, No. 2 (2002), hlm. 115.

[3]Bank Indonesia, “Dompet Digital Naik Daun, Membetot Minat Kala Pandemi,” Bi.go.id, 31 Maret 2023, tersedia pada https://www.bi.go.id/id/bi-institute/BI-Epsilon/Pages/Dompet-Digital-Naik-Dau- n,-Membetot-Minat-Kala-Pandemi.aspx, diakses pada tanggal 22 Juli 2023.

[4]Ibid.

[5]Ibid.

[6]Bank Indonesia, “Elektronifikasi,” Bi.go.id, tersedia pada https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/elektronifikasi/default.aspx, diakses pada tanggal26 Juli 2023.

[7]Ibid.

[8]Peraturan Bank Indonesia Tentang Uang Elektronik, PBI Nomor 20 Tahun 2018, LN No. 70 Tahun 2018, Pasal 1 angka 3.

[9]Ibid., Pasal. 51.

[10] CNBC Indonesia, “Hati-Hati! BI Ingatkan Tolak Uang Receh Bisa Kena Sanksi, “ https://www.cnbcindonesia.com/news/20230320173812-4-423307/hati-hati-bi-ingatkan-tolak-uang-receh-bisa-kena-sanksi, diakses pada 3 Agustus 2023.