Oleh: Ramli Santoso
Staf Bidang Literasi dan Penulisan
Fakta
Pada 24 Agustus 2023 lalu, terjadi suatu fenomena berupa pembuangan limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (“PLTN”) milik Tokyo Electric Power Company (“Tepco”) di Laut Fukushima. Jumlah limbah nuklir yang dibuang juga tidak sedikit, ada sekitar lebih dari 1,3 juta metrik ton dan Tepco memperkirakan proses pembuangan limbah tersebut akan memakan waktu sekitar puluhan tahun. Akibat dari pembuangan limbah nuklir tersebut menuai reaksi internasional, salah satunya adalah tindakan beberapa negara berupa pengecaman bagi Jepang sebagai negara yang tidak peduli terhadap lingkungan. Respons yang mengecam tindakan Jepang datang dari negara tetangga, yaitu Tiongkok dan Korea Selatan.
Secara geografis, letak negara Tiongkok dan Korea Selatan dengan Jepang sangat berdekatan yang hanya dipisahkan dengan Laut Cina Selatan, tentunya faktor tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat Tiongkok dan Korea Selatan berkaitan produk laut yang mereka konsumsi sehari-hari yang diimpor dari Jepang. Sebagai contoh, pemerintah Tiongkok mengumumkan larangan impor produk laut Jepang dengan alasan kekhawatiran risiko terkontaminasinya unsur radioaktif dari produk laut yang dikonsumsi. Selain pemerintah Tiongkok, respon Korea Selatan serupa lewat Perdana Menteri mereka, yaitu Han Duck-soo yang secara tegas melarang produk makanan laut dari sekitar wilayah Laut Fukushima. Akibat dari tindakan kedua negara tersebut dalam memboikot produk laut Jepang turut menimbulkan kerugian secara ekonomis bagi Jepang karena produk laut yang dihasilkan Jepang tidak dapat diekspor ke Tiongkok dan Korea Selatan.
Menurut data yang dilansir dari Moody’s Analytics, terdapat penurunan Produk Domestik Bruto sekitar 0,04% atau 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Yen dari bulan Juli sampai Agustus akibat dari pemboikotan produk laut Jepang yang dilakukan oleh Tiongkok. Selain itu, menurut Economist Intelligence Unit Asia, Jepang harus menerima konsekuensi berat yang harus ditanggung akibat dari tindakan pembuangan limbah nuklir tersebut, yaitu dengan rusaknya reputasi produk makanan laut dalam perdagangan global. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar produk laut Jepang diimpor ke Tiongkok dan Korea Selatan. Akibat lain yang harus diterima Jepang adalah dengan bertambah buruknya hubungan dengan Tiongkok.
Isu
Jika melihat kenyataan pahit di atas, terdapat sebuah pelbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat dari pembuangan limbah nuklir Jepang. Penulis merangkainya menjadi beberapa pertanyaan berkaitan dengan pembahasan ini. Pertama, apakah pembuangan limbah nuklir Fukushima tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada? Kedua, apakah terdapat dampak lingkungan yang dihasilkan dari tindakan pembuangan limbah nuklir tersebut? Ketiga, bagaimana tanggung jawab pemerintah Jepang dalam menyelesaikan permasalahan antara Tiongkok dan Jepang tersebut?
Regulasi
Dalam hal regulasi, atas laporan yang dikeluarkan oleh International Atomic Energy Agency (“IAEA”) kepada PLTN Fukushima Daiichi, IAEA memang sudah mendukung pembuangan limbah nuklir dari beberapa tahun yang lalu. Hal tersebut didasarkan karena keterbatasan ruang penyimpanan dalam menampung limbah nuklir yang harus dibuang karena jika tidak diolah dan dibuang akan beresiko pada kebocoran PLTN Fukushima Daiichi. Seperti pada tahun 2011, terjadi gempa bumi yang berkekuatan 9,0 magnitudo di Jepang hingga menewaskan kurang lebih 18.000 kematian dan memicu kebocoran PLTN Fukushima Daiichi. Pembuangan limbah ke Laut Fukushima tentunya menjadi suatu pertimbangan pemerintah Jepang dan IAEA untuk membuang limbah nuklir tersebut demi alasan keselamatan.
Dalam proses pembuangan limbah tersebut ke laut, Jepang telah menggunakan Advanced Liquid Processing System (“ALPS”). Secara pengertian, ALPS adalah suatu sistem pemompaan dan penyaringan, yang menggunakan serangkaian reaksi kimia untuk menghilangkan 62 bahan radioaktif dari air yang telah terkontaminasi dan hanya menyisakan tritium. Selain itu, World Health Organization (“WHO”) juga telah memberikan regulasi berkaitan dengan batas tritium per liter air limbah yang dibuang, yaitu sekitar 60.000 becquerel per liter. Sedangkan, kadar tritium dalam air olahan yang dibuang di Laut Fukushima masih sangat jauh dari batas operasional, yaitu 1.500 becquerel per liter.
Analisis
Jika melihat laporan yang telah diterbitkan oleh IAEA tentang pembuangan limbah nuklir ke Laut Fukushima, tindakan Jepang dapat dibenarkan karena pembuangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PLTN Fukushima Daiichi menggunakan ALPS sebagai metode penyaringan unsur radioaktif yang terkandung dalam air olahan. Tiap liter air olahan tersebut mengandung 1.500 becquerel dan sangat jauh dari angka maksimum yang ditetapkan oleh WHO, yaitu 60.000 becquerel. Secara peraturan yang ada, tindakan yang dilakukan Jepang dengan membuang limbah nuklir ke Laut Fukushima sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dan diberikan secara transparan dengan memberikan jumlah secara rinci kadar tritium yang dibuang ke Laut Fukushima.
Selain itu, menurut Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia (“Bapeten RI”) menilai bahwa pembuangan limbah nuklir dari PLTN Fukushima Daiichi tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi manusia maupun lingkungan. Klaim tersebut berdasarkan atas hasil kerja selama dua tahun oleh IAEA dengan belasan negara yang berdasarkan atas Standar Keselamatan IAEA. Sejatinya, air olahan yang dilepaskan tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan menjadi zat radioaktif yang secara alami terkandung di air biasa, seperti air hujan ataupun di dalam tubuh manusia. Alhasil, pembuangan yang dilakukan Jepang tidak berpengaruh terhadap kualitas ikan yang ada di Laut Fukushima dan masih dalam kategori layak konsumsi.
Namun, di sisi lain dalam regulasi pembuatan PLTN sendiri, Jepang telah melanggar Pasal 16 ayat (2) Convention On Nuclear Safety 1994 yang berisi bahwa:
“Setiap pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa ada untuk fasilitas nuklir, rencana darurat internal dan eksternal yang diuji secara berkala dan yang mencakup tindakan yang harus diambil dalam keadaan darurat. Untuk setiap instalasi nuklir baru, rencana tersebut disusun dan diuji sebelum mulai beroperasi di atas tingkat daya rendah yang disetujui oleh badan pengawas.”
Apabila dibandingkan dengan kenyataan yang ada, tentunya tindakan Jepang sangat bertentangan dengan membangun PLTN tidak sesuai dengan perjanjian di atas. Seharusnya Jepang membangun fasilitas dengan kehati-hatian sesuai dengan prinsip keselamatan IAEA agar tidak terjadi risiko besar, seperti kebocoran. Pembuangan limbah nuklir yang dilakukan Jepang dengan dalih untuk menghindari kebocoran akibat dari bencana alam dapat diminimalisir dengan baik. Ditambah lagi dengan kelalaian Jepang yang tidak siaga dalam menghadapi bencana alam yang tidak terduga, padahal banyak organisasi yang khusus dalam mengawasi serta menangani apabila ada negara di dunia yang ingin membangun PLTN untuk pembangkit listrik mereka. Alhasil, pembuangan limbah nuklir bukan semata-mata tidak berdasarkan kelalaian Jepang, namun Jepang bertanggung jawab penuh jika terjadi hal-hal yang merugikan berbagai pihak dalam fenomena ini.
Jika dibandingkan dengan negara lain yang melakukan hal serupa, Jepang menjadi negara yang membuang tritium dengan kadar yang sangat kecil. Dilansir dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, negara-negara produsen energi nuklir lebih besar menghasilkan tritium dibandingkan Jepang. Pada tahun 2021 silam, Prancis menempati posisi pertama dengan 10.042 becquerel, disusul dengan Kanada 1.760 becquerel, dan Tiongkok dengan jumlah 304 becquerel. Jumlah tritium sangat jauh dari batas yang ditentukan karena Jepang memiliki aturan mengenai pembuangan tritium ke sungai dan laut maksimal 22 becquerel per tahunnya. Dugaan Tiongkok dan Korea yang menganggap bahwa Jepang merupakan negara yang tidak memiliki tanggung jawab atas lingkungan dan produk laut Jepang tidak layak konsumsi merupakan suatu hal yang keliru dan tidak berlandaskan dengan kenyataan yang ada.
Untuk menindaklanjuti pemboikotan tersebut, Jepang mengancam membawa Tiongkok ke World Trade Organization (“WTO”) untuk mencabut larangan impor produk laut Jepang usai pembuangan limbah nuklir ke laut dari PLTN Fukushima Daiichi. Tindakan tersebut dikarenakan ketika Jepang mengajukan protes ke Tiongkok melalui jalur diplomatik, Tiongkok tidak mencabut pemboikotan impor produk laut Jepang sehingga tidak berjalan efektif. Jepang merasa bahwa tindakan Tiongkok tersebut merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan dan cenderung berlebihan. Alhasil, untuk mendapatkan kembali pasar produk laut yang ada di Tiongkok, Jepang mengajukan protes ke WTO untuk menindaklanjuti keputusan Tiongkok tersebut. Adapun, jika IAEA sebagai lembaga independen dapat membuktikan bahwa Jepang melanggar dan menyalahgunakan pemanfaatan nuklir dengan melakukan pembuangan secara sembarangan, maka Dewan Keamanan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (“PBB”) dapat mengeluarkan resolusi atas tindakan tersebut.
WTO sebagai organisasi internasional yang fokus dalam perdagangan membuat perannya begitu penting dalam menengahi sengketa impor produk laut Jepang di Tiongkok. WTO sendiri memiliki sistem dalam menyelesaikan sengketa perdagangan yang disebut sebagai Dispute Settlement Body (“DSB”). DBS sendiri merupakan cara menangani sengketa dagang internasional yang terjadi antar negara-negara anggota WTO, dalam konteks permasalahan ini adalah Jepang dan Tiongkok. Hal ini membuat WTO sebagai organisasi internasional memiliki peran yang sangat kuat untuk menyelesaikan sengketa blokade impor produk laut Jepang di Tiongkok karena keputusan dari DBS WTO sendiri bersifat mengikat dan wajib dipatuhi negara anggota.
Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran di atas, pembuangan limbah nuklir ke Laut Fukushima merupakan tindakan yang tidak berbahaya karena tidak melewati jumlah batas maksimum tritium yang dibuang ke Laut Fukushima. Selain itu, IAEA sudah menerbitkan laporan tentang pembuangan limbah nuklir Fukushima Daiichi yang mengakibatkan tidak adanya dampak lingkungan yang dihasilkan dari fenomena tersebut. Namun, jika pembuangan limbah nuklir yang berdasarkan keselamatan mengalami dampak langsung terhadap lingkungan, maka dampak tersebut murni kesalahan Jepang yang memastikan secara lengkap apakah tempat yang akan dibangun PLTN tersebut sudah sesuai dengan Convention On Nuclear Safety 1994. Selain itu, hubungan Jepang dan Tiongkok bertambah buruk akibat dari pembuangan nuklir dapat diatasi dengan pembukaan boikot dari Tiongkok dan Jepang harus menjamin bahwa tidak adanya dampak yang diberikan jika mengonsumsi makanan laut. Dengan demikian, hubungan Tiongkok dan Jepang dalam sektor ekspor dan impor dapat kembali membaik. Ditambah peran Dewan Keamanan PBB juga dapat turut andil untuk menyelesaikan permasalahan antara Tiongkok dan Jepang.
DAFTAR PUSTAKA
JURNAL
Mawaddah, Aprilia, Maria Maya Lestari, dan Ledy Diana. “Analisis Hukum Terhadap Rencana Pembuangan Limbah Nuklir Ke Laut Pasca Terjadinya Gempa Bumi dan Tsunami di Jepang.” Vol. 1. No. 2 (2023). Hlm. 93-103.
Pandi, Stevanni Thalia, Natalia Lengkong, dan Kathleen Pontoh. “Kajian Hukum Pembuangan Limbah Nuklir di Laut Menurut Hukum Lingkungan Internasional.” Lex Administratum. Vol. 11. No. 1 (2023). Hlm. 1-10.
Suryani, “Peran World Trade Organization (WTO) dalam Sengketa Larangan Produk Impor Perikanan Jepang Oleh Korea Selatan,” JOM FISIP, Vol. 7, No. 1 (2020), hlm. 1-10.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
International Atomic Energy Agency (diadopsi 17 Juni 1994, mulai berlaku 5 Juli 1994) 374 UNTS 147.
INTERNET
Ahdia, Adu. “Bukan Cuma Jepang, Ini Negara yang Buang Limbah Nuklir ke Laut,” Databooks.katadata.co.id, 1 September 2023. Tersedia pada https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/01/bukan-cuma-jepang-ini-negara-yang-buang-limbah-nuklir-ke-laut. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2023.
Aulia, Luki. “Pascapembuangan Limbah Fukushima, China Stop Impor Hasil Laut dari Jepang,” Kompas,id, 25 Agustus 2023. Tersedia pada https://www.kompas.id/baca/internasional/2023/08/24/paska-pembuangan-limbah-fukushima-china-stop-impor-hasil-laut-dari-jepang. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2023.
CNBC Indonesia. “Jepang Buang Limbah Nuklir Fukushima; Airnya Aman Dikonsumsi?,” Cnbcindonesia.com, 29 Agustus 2023. Rersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/research/20230829010530-128-466922/jepang-buang-limbah-nuklir-fukushima-airnya-aman-dikonsumsi. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2023.
CNN Indonesia. “Jepang Buang Limbah Nuklir ke Laut, Perairan Indonesia Aman?,” Cnnindoenesia.com, 25 Agustus 2023. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230825150202-199-990493/jepang-buang-limbah-nuklir-ke-laut-perairan-indonesia-aman. Diakses pada tanggal 2 Agustus 2023.
CNN Indonesia. “Mengenal Tritium di Air Limbah Fukushima, Berbahayakah?,” Cnnindonesia.com, 25 Agustus 2023. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230825155733-199-990527/mengenal-tritium-di-air-limbah-fukushima-berbahayakah. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2023.
Deutsche Welle. “Cina Kecam Jepang Usai Buang Limbah Nuklir di Fukushima,” Dw.com, 24 Agustus 2023. Tersedia pada https://www.dw.com/id/cina-kecam-jepang-usai-buang-limbah-nuklir-di-fukushima/a-66618692.Diakses pada tanggal 2 Agustus 2023.
International Atomic Energy Agency. “Fukushima Daiichi ALPS Treated Water Discharge,” Iaea.org. Tersedia pada https://www.iaea.org/topics/response/fukushima-daiichi-nuclear-accident/fukushima-daiichi-alps-treated-water-discharge/faq. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2023.
Melani, Agustina. “Jepang Bakal Bawa China ke WTO Usai Larangan Impor Produk Laut,” Liputan6.com, 26 Agustus 2023. Tersedia pada https://www.liputan6.com/bisnis/read/5383440/jepang-bakal-bawa-china-ke-wto-usai-larangan-impor-produk-laut. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2023.
Pandu, Pradipta. “Bapaten Kaji Dampak Pembuangan Limbah Nuklir Jepang,” Kompas.id, 30 Agustus 2023. Tersedia pada https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/08/30/bapeten-pembuangan-limbah-nuklir-jepang-tidak-menimbulkan-dampak-negatif-bila-sesuai-batas. Diakses pada tanggal 3 Agustus 2023.
Savitri, Devina. “5 Dampak yang Timbul Pasca Jepang Buang Limbah Nuklir ke Laut,” Detik.com, 29 Agustus 2023. Tersedia pada https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6902095/5-dampak-yang-timbul-pasca-jepang-buang-limbah-nuklir-ke-laut. Diakses pada tanggal 2 Agustus 2023.
Zulfikar, Fahri. “Ramai Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima, Jepang Sebut Ikan Aman dari Tritium,” Detik.com, 28 Agustus 2023. Tersedia pada https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6900292/ramai-pembuangan-limbah-nuklir-fukushima-jepang-sebut-ikan-aman-dari-tritium. Diakses pada tanggal 2 Agustus 2023.