Oleh: Nabilah Syifa Puspadewi Wibowo
Staf Bidang Literasi dan Penulisan
Hak asasi manusia ditegakkan dan diimplementasikan untuk semua golongan tanpa terkecuali. Tiada pembenaran atas marginalisasi yang dilakukan terhadap suatu golongan mana pun, termasuk pekerja rumah tangga (“PRT”). Hubungan yang terbentuk antara PRT dengan majikan cenderung menimbulkan jalinan hubungan subordinatif.[1]Implikasi dari jalinan hubungan subordinatif antara PRT dengan majikan adalah rentan terjadinya kekerasan dan kesenjangan hak antara PRT dengan majikan. Tidak hanya menjadi korban kekerasan, tetapi perlakuan diskriminasi dan eksploitasi kepada PRT masih merajalela sehingga menimbulkan keresahan dan keprihatinan berbagai pihak dimana hal ini tercermin dari banyaknya laporan atas ketiga bentuk kasus tersebut.
Dilansir dari CNN Indonesia, data yang diterima oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (“JALA PRT”) telah tercatat sekitar 600 aduan yang dilaporkan atas kekerasan terhadap PRT dari awal Januari hingga Juni 2023.[2] Untuk keseluruhan periode 2017-2022, JALA PRT telah menghimpun data sebanyak 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT.[3] Berdasarkan perhitungan data tersebut, jumlah PRT yang menjadi korban kekerasan mencapai 10 hingga 11 orang per hari.[4] Hal ini menunjukkan bahwa belum ada penurunan yang signifikan terhadap kasus kekerasan terhadap PRT. Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”) juga kerap mendapatkan laporan kekerasan terhadap PRT terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Sehubungan dengan hal tersebut, kasus yang diadukan kepada Komnas HAM juga meliputi upah yang tidak dibayarkan, perdagangan dan eksploitasi manusia, serta diskriminasi yang ditujukan kepada PRT.
Pada Oktober 2022, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (“BP2MI”) memperoleh data bahwa jumlah pekerja migran Indonesia menyentuh angka 24.088 orang. BP2MI juga menyatakan bahwasannya mayoritas pekerja migran didominasi oleh pekerja rumah tangga dengan capaian angka 6.489 orang.[5] Berangkat dari isu bulan Mei 2023 yang mencuat tentang penyiksaan kepada PRT migran asal Indonesia mengalami cedera akibat disiksa menggunakan setrika dan air panas oleh salah satu pihak lembaga penyalur pekerja rumah tangga. Peristiwa ini terjadi pada Maret silam oleh tersangka bernama Loke Chee Hui (43) yang merupakan salah satu pekerja pada agen tenaga kerja. Loke dituntut telah melanggar Pasal 234 undang-undang pidana Malaysia dengan ancaman maksimum 10 tahun penjara atau hukuman denda atau hukuman cambuk, atau gabungan kedua hukuman di antaranya. Proses peradilan masih dilangsungkan di Pengadilan Tinggi Malaysia.[6]
Demikian juga kasus yang dialami oleh Siti Khotimah (23), PRT asal Pemalang, Jawa Tengah yang disiksa oleh majikannya, yakni Metty Kapantow dan So Kasander serta rekan Siti lainnya. Singkat cerita, Siti baru bekerja selama sekitar 7 bulan dimana ia disiksa dengan cara yang tidak manusiawi.[7] Ikatan yang timbul antara majikan dengan bawahan umumnya menciptakan relasi kuasa dimana kedudukan keduanya jelas tidak seimbang. Ketimpangan relasi kuasa ini menciptakan situasi dimana pekerja sektor informal semakin rentan mengalami kekerasan baik fisik maupun non-fisik. Akibatnya, jaksa menuntut Metty Kapantow dengan pidana penjara 4 tahun dan So Kasander 3,5 tahun dengan pertimbangan terdakwa telah membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp275.042.000,00. Terdakwa dituntut atas perbuatan yang diancam pidana termaktub dalam Pasal 44 ayat 2 jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”) jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 jo. Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.[8]
Selain itu, eksistensi PRT Anak (“PRTA”) juga menjadi concern yang penting untuk ditangani. Faktanya, angka PRTA yang merupakan anak di bawah umur cukup besar.[9] Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (“PPPA”) menyinggung populasi PRT anak yang berusia di bawah 18 tahun mencapai persentase sebanyak 18% dari keseluruhan PRT yang berjumlah hampir 2 juta jiwa.[10] Fenomena PRT didorong oleh penyedia jasa PRT yang tidak bertanggung jawab. Padahal, berdasarkan Pasal 1 UU Ketenagakerjaan tindakan mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun termasuk sebagai bentuk eksploitasi anak dalam sektor pekerja.[11] Ketentuan mengenai larangan mempekerjakan anak diatur dalam Pasal 68 UU Ketenagakerjaan.[12] Selain itu, mengacu pada United Nations International Children’s Emergency Fund (“UNICEF”), tindakan eksploitasi terhadap anak mencakup mempekerjakan anak untuk bekerja sepenuhnya (full time) bagi kalangan anak dengan usia yang masih terlalu dini, pekerjaan yang mengakibatkan tekanan fisik, psikis dan sosial, dan upah yang tidak sesuai standar, serta pekerjaan yang dapat menghambat perkembangan edukasi dan mengurangi martabat diri anak.[13]
Persoalan ini bermuara pada kesimpulan bahwa urgensi dilakukannya pengesahan peraturan perundang-undangan yang efektif menangani perwujudan perlindungan ideal semakin tinggi. Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“RUU PPRT”), maka terbentuk legal basis untuk hubungan subordinasi yang lebih bernuansa keadilan yang didambakan oleh PRT. RUU PRT juga akan menciptakan transisi pengakuan yang disematkan kepada PRT dari pekerja sektor informal menjadi formal guna memutus jalinan hubungan subordinasi yang terkesan semena-mena. Hal ini menimbulkan perhatian khusus terhadap beberapa poin penting yang akan diulas lebih lanjut mengenai RUU PPRT, yakni perjanjian kerja dan hak-kewajiban yang lahir antara pemberi kerja dengan PRT, serta larangan tindak kekerasan yang ditujukan kepada PRT. Selain itu, Konvensi ILO 189 mengenai pekerjaan yang layak juga menjadi urgent untuk segera diratifikasi oleh Indonesia.
Di dalam konteks ketenagakerjaan, istilah hukum perburuhan menurut A.N. Molenaar ialah suatu bagian dari hukum yang mengatur hubungan antara buruh dengan buruh, buruh dengan pengusaha, dan penguasa dengan pengusaha.[14] Secara umum perburuhan mengacu pada hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan majikan. Kedudukan pekerja/buruh ditempati oleh PRT, sedangkan majikan diartikan sebagai pemberi kerja. Walaupun demikian, PRT tidak digolongkan sebagai pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Penggolongan ini didasari dari pengertian perjanjian kerja yang diatur dalam Pasal 1 ke-14 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”[15]
Berdasarkan pasal tersebut, dasar pemerintah tidak menggolongkan PRT ke dalam tenaga kerja sebagaimana dimuat dalam UU Ketenagakerjaan sebab majikan atau pemberi kerja dari PRT bukan merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sehingga tidak dapat diartikan sebagai pengusaha. Sementara itu, PRT di Indonesia lazimnya bekerja tidak dilandasi dengan adanya suatu perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi kerja dengan PRT. Alasan tersebut dipicu pula oleh sebagian kalangan masyarakat belum memposisikan PRT sebagai pekerja melainkan dianggap sebatas pembantu dan hal ini juga masih berlaku di beberapa negara lain.
Sebutan pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga di Indonesia lebih terdengar familiar pada rungu khalayak luas. Akan tetapi, validasi secara formal tentang sebutan PRT terjadi ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Permenaker PPRT”). Hal ini merupakan sebuah titik balik ditandai adanya pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja sektor formal. Permenaker PPRT sebenarnya dianggap sebagai salah satu bentuk upaya negara dalam mengakomodasi dan mencurahkan perhatian terhadap kekosongan peraturan perundang–undangan yang memuat mengenai PRT. Bahkan hal ini diakui sebagai salah satu pintasan brilian yang disambut baik oleh kalangan PRT di Indonesia.
Secara yuridis, substansi Permenaker PPRT hanya menyisipkan dan tidak menjabarkan secara komprehensif dan lugas mengenai pengaturan hak dan kewajiban PRT mencakup standarisasi upah, durasi jam kerja dan waktu istirahat, cuti, jaminan sosial, perjanjian kerja beserta sanksi dan masih terdapat hal lainnya.[16] Permenaker PPRT juga memuat mengenai bentuk sanksi yang ditujukan kepada lembaga penyalur PRT sebab banyaknya kasus lembaga “nakal” yang justru melakukan eksploitasi manusia maupun human trafficking dengan mengirimkan mereka ke luar negeri. Dengan demikian, Permenaker PPRT terbukti sudah mengadaptasi beberapa dari keseluruhan dari peraturan internasional, namun penafsiran dari regulasi ini masih terlalu abu-abu dan masih memiliki banyak tantangan demi mewujudkan idealisme perlindungan PRT.
Akan tetapi, hal tersebut tidak serta merta memberikan dampak besar terhadap pemenuhan dan perlindungan PRT. Eksistensi Permenaker PPRT belum memenuhi kepastian hukum sebab belum tegas dalam memperjelas kerancuan yang ditimbulkan akibat UU Ketenagakerjaan yang tidak menjangkau PRT sebagai golongan pekerja sesuai Pasal 1.[17] Hal ini juga tidak terlepas dari faktor sosiokultural dimana kedudukan PRT dengan pemberi kerja terlalu timpang dalam konteks jalinan hubungan subordinasi. Oleh karenanya, diperlukan pengesahan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan yang absah guna mengatur perlindungan PRT berupa peraturan perundang-undangan sehingga terakomodasinya payung hukum bagi PRT, seperti RUU PPRT.
Urgensi ratifikasi Konvensi ILO 189 sangat krusial sebagai landasan dalam penyusunan RUU PPRT yang tentunya bersifat relevan sebagai referensi dalam menetapkan standar ideal muatan. Ratifikasi Konvensi ILO 189 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai perlindungan PRT di lingkup nasional. Konvensi ILO 189 memuat tentang hal-hal fundamental dimana RUU PPRT dapat mengadaptasi dan mengadopsi berbagai ketentuan yang terkandung dalam Konvensi ILO 189. Oleh sebab itu, tujuan pembentukan dan penyusunan dari RUU PPRT adalah membentuk ketentuan yang dapat memperjelas posisi dan kedudukan PRT sebagai pekerja formal. Serta, bukan sekedar mengakui kedudukannya sebagai pekerja, PRT berhak atas pengakuan, perlindungan, maupun kesejahteraan yang selayaknya dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya.[18]
Terpenuhinya perlindungan PRT berhubungan dengan suatu hal yang menjamin terciptanya keadaan aman, sejahtera dan terlepas dari tindak kekerasan yang disandarkan pada substansi RUU PPRT mengenai hubungan kerja. Hubungan kerja dimaknai sebagai sebuah hubungan sosiokultural PRT dengan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan dan/atau sebuah perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak tertulis.[19] Dalam hubungan kerja yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat pembahasan mengenai perjanjian kerja yang pada hakikatnya ditentukan terutama pada perjanjian kerja yang memberikan hak dan kewajiban PRT. Ditinjau dari Pasal 11 RUU PPRT telah diatur substansi yang meliputi standarisasi upah, durasi jam kerja dan cuti, jaminan sosial, serta berakhirnya hubungan kerja. Pasal 1 RUU PPRT menerangkan mengenai upah sebagai sebuah hak PRT yang diterima berupa uang sebagai imbalan yang disesuaikan berdasarkan perjanjian kerja. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) RUU PPRT menjelaskan terkait jumlah upah yang diperoleh oleh PRT sebagai imbalan dimuat dalam salah satu syarat penting perjanjian kerja.
Berkenaan dengan dibubuhkannya perjanjian kerja dalam isi pokok RUU PPRT, hal ini menimbulkan kelebihan dan kekurangan dalam praktiknya. Praktik dari perjanjian kerja yang disepakati antara PRT dengan pemberi kerja bukan hal yang lumrah dijumpai di Indonesia. Realitanya, timpangnya hubungan subordinasi lebih cenderung bersifat kekuasaan dimana pemberi kerja mengontrol sumber ekonomi atau penyedia lapangan kerja, sedangkan PRT sebagai pihak yang mencari kerja. Selain itu, hubungan kedua pihak tersebut lebih lekat diwarnai suasana kekeluargaan dan tepo selirosehingga jarang sekali dalam menentukan hak dan kewajiban, seperti penentuan upah, pelaksanaan perintah, mekanisme waktu kerja, dan sebagainya.
Sebab ketidaklaziman perjanjian kerja yang dilakukan antara PRT dengan pemberi kerja membuat hal ini dapat diwaspadai. Mayoritas PRT berasal dari daerah pedesaan yang melakukan urbanisasi ke daerah perkotaan dimana sebagian masih belum memahami pengetahuan untuk berkontrak. Oleh karena itu, kekhawatiran akan kecurangan dalam memasukkan klausul yang merugikan PRT sehingga dapat menyebabkan terjadinya berbagai macam larangan yang diperbuat oleh pemberi kerja maupun penyalur PRT, seperti diskriminasi, ancaman, pelecehan dan/atau kekerasan. Di sisi lain, perjanjian kerja sebagai landasan kuat yang mengikat guna mempertegas dan melindungi PRT dari tindakan yang tergolong dalam larangan dimana hal ini diatur pula mengenai ketentuan pidananya.[20]
Memasuki persoalan mengenai upah yang telah disinggung sebelumnya, Malaysia telah melakukan penegasan standar minimum upah PRT dengan mengikuti gaji minimum yang berlaku di negara tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bukti memorandum persepahaman guna perlindungan PRT Indonesia di Malaysia yang ditandatangani pada 2022 silam.[21] Selain itu, meninjau standarisasi upah telah dilakukan oleh Filipina sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi ILO 189. Standarisasi upah tersebut terbagi atas 3 kategori yang didasari pada wilayah PRT bekerja diatur dalam Republic Act No. 10361 atau kerap disebut Batas Kasambahay. Kategori tersebut terdiri dari kategori pertama sejumlah P2.500,00 di wilayah Ibu Kota Nasional (NCR), kategori kedua sejumlah P2.000,00 wilayah kota-kota sewaan dan kotamadya kelas satu, serta kategori ketiga sejumlah P1.500,00 wilayah kotamadya lain. Berkaca pada RUU PPRT yang telah menjadi RUU Inisiatif DPR, Indonesia belum menetapkan tentang standarisasi upah di dalam RUU PPRT.
Ketimpangan hubungan subordinasi dalam hubungan PRT dengan pemberi kerja dalam praktiknya melibatkan legitimasi dan validasi dalam suatu perundang-undangan sehingga PRT tidak diakui sebagai pekerja sektor formal dan sebatas pekerja informal. Selain itu, tidak adanya mekanisme pengawasan khusus yang mengontrol dan berwenang memberikan sanksi bagi pemberi kerja apabila terjadi tindak kekerasan. Pada hakikatnya, pengakuan akan PRT sebagai salah satu pekerja informal silih berganti menjadi pekerja sektor formal dengan diberlakukannya regulasi sebelum disusunnya RUU PPRT, yakni Permenaker PPRT. Hal tersebut pun masih terkendala dalam substansi materi yang tidak dijabarkan secara komprehensif. Segala kekerasan dan kesenjangan berupa yang dialami oleh PRT harus dibumihanguskan dengan eksistensi peraturan perundang-undangan yang sifatnya lebih memaksa dan spesifik, seperti RUU PPRT. Dengan demikian, pengesahan dan diberlakukannya RUU PPRT dapat menjadi solusi yang tepat dan cukup bagi permasalahan ketimpangan hubungan subordinasi yang telah mengakar sedari dulu. Hal ini juga harus didukung dengan implementasi dan penafsiran undang-undang secara tegas dan efektif.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Uwiyono, Aloysius. Et al. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018.
JURNAL
Azhari, Muhammad Yafi dan Abdul Halim. “Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia.” Media Juris. Vol. 4. No. 2 (2021). Hlm. 173-188.
Hidayati, Nur. “Perlindungan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Menurut Permenaker No. 2 Tahun 2015.” Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora. Vol. 14. No. 3 (2014). Hlm. 213-217.
INTERNET
Christiastuti, Novi. “Siksa PRT Indonesia dengan Setrika-Air Panas, Wanita Malaysia Diadili,” News.detik.com, 5 Mei 2023. Tersedia pada https://news.detik.com/internasional/d-6705874/siksa-prt-indonesia-dengan-setrika-air-panas-wanita-malaysia-diadili. Diakses pada tanggal 5 Agustus 2023.
Databoks. “BP2MI Ungkap Pekerja Migran Indonesia Didominasi Profesi Pembantu Rumah Tangga,” Databoks.katadata.co.id, 28 November 2022. Tersedia pada https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/28/bp2mi-ungkap-pekerja-migran-indonesia-didominasi-profesi-pembantu-rumah-tangga. Diakses pada tanggal 5 Agustus 2023.
CNN Indonesia. “Jala PRT Terima 600 Aduan Kekerasan Sepanjang 2023, Terbanyak NTT,” Cnnindonesia.com, 7 Juni 2023. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230607122505-12-958717/jala-prt-terima-600-aduan-kekerasan-sepanjang-2023-terbanyak-ntt. Diakses pada tanggal 27 Juli 2023.
CNN Indonesia. “Koalisi Sipil Sebut Setiap Hari 11 PRT Jadi Korban Kekerasan,” Cnnindonesia.com. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230212130535-20-912015/koalisi-sipil-sebut-setiap-hari-11-prt-jadi-korban-kekerasan. Diakses pada tanggal 4 Agustus 2023.
ILO. “Konvensi No. 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” Ilo.org. Tersedia pada https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/publication/wcms_166645.pdf. Diakses pada tanggal 17 Agustus 2023.
Kominfo. “Mari Penuhi Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga,” Kominfo.go.id, 18 Agustus 2015. Tersedia pada https://www.kominfo.go.id/content/detail/5631/mari-penuhi-hak-hak-pekerja-rumah-tangga/0/infografis. Diakses pada tanggal 4 Agustus 2023.
Komnas HAM. “Komnas HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Komnasham.go.id, 12 Februari 2023. Tersedia pada https://www.komnasham.go.id/files/20230211-keterangan-pers-nomor-11-hm-00-$VBHH1C.pdf. Diakses pada tanggal 27 Juli 2023.
Zaki, M. Faiz. “Siti Khotimah Menangis Usai Mantan Majikan dan Rekan Sesama ART Divonis 4 Tahun Penjara,” Metro.tempo.co, 24 Juli 2023. Tersedia pada https://metro.tempo.co/read/1751691/siti-khotimah-menangis-usai-mantan-majikan-dan-rekan-sesama-art-divonis-4-tahun-penjara. Diakses pada tanggal 14 Agustus 2023.
[1]Kominfo, “Mari Penuhi Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga,” Kominfo.go.id, 18 Agustus 2015, tersedia pada https://www.kominfo.go.id/content/detail/5631/mari-penuhi-hak-hak-pekerja-rumah-tangga/0/infografis, diakses pada tanggal 4 Agustus 2023.
[2]CNN Indonesia, “Jala PRT Terima 600 Aduan Kekerasan Sepanjang 2023, Terbanyak NTT,” Cnnindonesia.com, 7 Juni 2023, tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230607122505-12-958717/jala-prt-terima-600-aduan-kekerasan-sepanjang-2023-terbanyak-ntt, diakses pada tanggal 27 Juli 2023.
[3]Komnas HAM, “Komnas HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia,” Komnasham.go.id, 12 Februari 2023, tersedia pada https://www.komnasham.go.id/files/20230211-keterangan-pers-nomor-11-hm-00-$VBHH1C.pdf, diakses pada tanggal 27 Juli 2023.
[4]CNN Indonesia, “Koalisi Sipil Sebut Setiap Hari 11 PRT Jadi Korban Kekerasan,” Cnnindonesia.com, tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230212130535-20-912015/koalisi-sipil-sebut-setiap-hari-11-prt-jadi-korban-kekerasan, diakses pada tanggal 4 Agustus 2023.
[5]Databoks, “BP2MI Ungkap Pekerja Migran Indonesia Didominasi Profesi Pembantu Rumah Tangga,” Databoks.katadata.co.id, 28 November 2022, tersedia pada https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/28/bp2mi-ungkap-pekerja-migran-indonesia-didominasi-profesi-pembantu-rumah-tangga, diakses pada tanggal 5 Agustus 2023.
[6]Novi Christiastuti, “Siksa PRT Indonesia dengan Setrika-Air Panas, Wanita Malaysia Diadili,” News.detik.com, 5 Mei 2023, tersedia pada https://news.detik.com/internasional/d-6705874/siksa-prt-indonesia-dengan-setrika-air-panas-wanita-malaysia-diadili, diakses pada tanggal 5 Agustus 2023.
[7]M. Faiz Zaki, “Siti Khotimah Menangis Usai Mantan Majikan dan Rekan Sesama ART Divonis 4 Tahun Penjara,” Metro.tempo.co, 24 Juli 2023, tersedia pada https://metro.tempo.co/read/1751691/siti-khotimah-menangis-usai-mantan-majikan-dan-rekan-sesama-art-divonis-4-tahun-penjara, diakses pada tanggal 14 Agustus 2023.
[8]Mulia Budi, “Majikan Bayar Restitusi Rp 275 Juta ke Siti Ringankan Tuntutan 4 Tahun Bui,” news.detik.com, 5 Juli 2023, tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-6808084/majikan-bayar-restitusi-rp-275-juta-ke-siti-ringankan-tuntutan-4-tahun-bui?single=1, diakses 5 September 2023.
[9]Muhammad Yafi Azhari dan Abdul Halim, “Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia,” Media Juris, Vol. 4, No. 2 (2021), hlm.
[10]KEMENPPPA, “KemenPPPA Antisipasi Melonjaknya PRT Seiring Arus Balik,” kemenpppa.go.id, 29 April 2023, tersedia pada https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4514/kemenpppa-antisipasi-melonjaknya-prt-seiring-arus-balik, diakses 7 September 2023.
[11]Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 39 TLN No. 4297, selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan, Pasal 1.
[12]UU Ketenagakerjaan, Pasal 68.
[13]Beta S. Iryani dan D.S. Priyarsono, “Eksploitasi terhadap Anak yang Bekerja di Indonesia Exploitation of Working Children in Indonesia,” Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, Vol. 13, No. 2 (2013), hlm. 178.
[14]Aloysius Uwiyono, et. al., Asas-Asas Hukum Perburuhan, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018), hlm.
[15]UU Ketenagakerjaan, Pasal 1.
[16]Nur Hidayati, “Perlindungan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Menurut Permenaker No. 2 Tahun 2015,” Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol. 14, No. 3 (2014), hlm. 214-215.
[17]Luh Putu Try Aryawati, “Kedudukan Pembantu Rumah Tangga Sebagai Pekerja Ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Harian Regional, hlm. 10-11.
[18]DPR, “Urgensi dan Pokok-Pokok Pikiran Pengaturan Penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” dpr.go.id, tersedia pada https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ5-20200226-054930-5717.pdf, diakses 12 Agustus 2023.
[19]Draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, selanjutnya disebut Draf RUU PPRT, Pasal 1.
[20]Draf RUU PPRT, Pasal 30.
[21]Dwi Murdaningsih, “Malaysia Tegaskan Gaji PRT Sesuai Upah Minimum, Berapa?” internasional.republika.co.id, 14 April 2022, tersedia pada https://internasional.republika.co.id/berita/raa1wg368/malaysia-tegaskan-gaji-prt-sesuai-upah-minimum-berapa, diakses 5 September 2023.