Oleh: Clementine Kristenesia Bonaparte
Pornografi balas dendam alias revenge porn merupakan kejahatan siber yang mengacu pada tindakan atau ancaman penyebaran konten intim korban tanpa persetujuan dari orang tersebut dengan motif balas dendam atau kebencian (Sintia, 2021). Belakangan ini, kabar soal kasus revenge porn yang menimpa mahasiswi di Pandeglang, Banten tengah menjadi sorotan di media sosial. Kasus ini pertama diunggah oleh Iman Zanatul Haeri, selaku kakak korban dengan akun @zanatul_91 melalui aplikasi Twitter.
Mahasiswi asal Pandeglang berinisial IAK (23) menjadi korban revenge porn oleh mantan kekasihnya sendiri, Alwi Husein Maolana (22). Mereka telah berhubungan sejak masih duduk di bangku SMP, yakni sekitar tahun 2015 hingga kuliah. Menurut pengakuan korban, IAK telah mendapat perlakuan kasar, tekanan, dan ancaman dari Alwi selama 3 tahun belakang hubungan mereka. Mulai dari dipukul, ditonjok, dijambak, digusur, dan terbentur tangga saat ditarik paksa Alwi. Pelaku berkali-kali mengancam berniat membunuh korban, bahkan pernah menghunuskan pisau pada leher IAK.
Menurut penjelasan Iman, kakak korban, Alwi telah memperkosa IAK sebanyak 2 kali semasa hubungan mereka. Pemerkosaan pertama terjadi sekitar tahun 2019-2020. Saat itu, korban bersama pelaku tengah belajar bersama di rumah Alwi. Dalam keadaan rumah kosong, IAK diancam dibunuh, ditarik paksa ke kamar Alwi, dikunci, disiksa, dan di rudapaksa disana. Pemerkosaan pertama tersebut direkam oleh Alwi, hanya saja dalam rekaman tersebut dirinya masuk dalam video. Pemerkosaan kedua terjadi sekitar tahun 2021, Alwi membujuk IAK agar datang ke rumahnya. Kali ini, korban dicekoki minuman keras, kemudian diperkosa dan tidak lupa direkam oleh Alwi (Hikmatiar, 2023). Meskipun begitu, ada pula yang mengatakan bahwa pemerkosaan kedua diawali oleh IAK yang sedang berduka akan kematian orang tuanya, berkunjung ke rumah Alwi untuk bercerita tentang kesedihannya. Dikatakan bahwa IAK sendirilah yang meminta Alwi untuk membelikan mereka anggur merah, kemudian mereka mabuk dan bersetubuhan.
Video yang diambil dalam dua kesempatan tersebut dijadikan Alwi sebagai alat untuk mengancam IAK agar tidak memutuskan hubungan mereka. Video asusila tersebut telah disebar Alwi walau sebatas pada teman-teman IAK saja. Namun tidak berhenti disitu, ancaman Alwi semakin menjadi-jadi hingga akhirnya, pada tanggal 14 Desember 2022, video tersebut telah sampai pada saudara IAK berinisial RK, melalui Direct Messages (DM) Instagram pribadinya. Alwi bahkan mengancam akan menyebar video asusila ke dosen korban lantaran kesal IAK sibuk dengan kuliah.
Berkaitan dengan itu, Alwi, selaku terdakwa kasus penyebaran video asusila sebagai bentuk ancaman, dituntut dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan didenda sebesar 1 miliar rupiah berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Majelis Hakim juga menambahkan hukuman berupa larangan mengakses internet selama 8 tahun. Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 yang seharusnya digelar pada hari Rabu, 11 Juli 2023 tersebut akhirnya ditunda dan dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Juli 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Tuntutan maksimal dan seberat-beratnya, dan saya kira harus ada rekomendasi Juncto yang mengarahkan kepada kekerasan seksual. Hakim harusnya bisa mengarahkan kepada kekerasan seksual karena bukti-buktinya mengarah kesana,” tutur Iman, selaku kakak korban (Rivaldo, 2023). Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum korban telah melaporkan dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan, namun penyidik dari cyber crime Kepolisian Daerah (Polda) Banten memutuskan untuk mengarahkan kasus ini ke UU ITE. Maka dari itu, laporan beserta surat dakwaan dari pihak korban hanya menggunakan UU ITE, hakim pun menyesuaikan. Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, beserta keluarga korban berencana untuk kembali melaporkan Alwi ke Polda Banten setelah sidang putusan perkara. Hal ini karena menurut keluarga korban, Alwi telah melakukan tindak pidana lain diluar dari UU ITE. Adanya ancaman pembunuhan, pemerasan, dan pemerkosaan yang dilakukan Alwi terhadap korban membuatnya dapat dijerat dengan pasal dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Berkaitan dengan itu, Alwi berpotensi dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) UU TPKS. Perekaman dan penyebaran video asusila tersebut dilatarbelakangi oleh motif Alwi untuk mengancam korban supaya tidak putus dengannya (Muslimah, 2023). Alwi juga berpotensi dikenakan dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan berdasarkan kronologi pemerkosaannya terhadap IAK yang dilakukan dua kali. Pengancaman yang telah dilakukan Alwi terkait ancaman pembunuhan, maupun ancaman penyebaran konten asusila tidak luput dari potensi dikenakan Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. Meskipun begitu, mari kita pantau terus kelanjutan dari kasus Revenge Porn Pandeglang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan kasus dapat diproses dan diputus seadil-adilnya.