Adanya ketentuan yang termuat dalam Pasal 110 a dan Pasal 110 b Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK), yakni mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan hanya memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Hal ini tampaknya telah memberikan peluang kepada mafia sawit untuk melegalkan sawit ilegal di kawasan hutan bahkan dilakukan dengan melakukan pemutihan lahan sawit. Dalam perjalannnya, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 110 a dan Pasal 110 b telah menjadi perhatian publik. Lantaran belakangan ini telah ditemukan kebun sawit sebesar 3,3 hektare di kawasan hutan yang diputihkan dengan berdasar pada regulasi tersebut. Awalnya kebun sawit yang berada di kawasan hutan ini ditemukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) sebesar 2,9 hektare, tetapi setelah diselidiki lebih lanjut oleh Senior Scientist and Indonesia Deputy Contry Director CIFOR, Herry Purnomo, lahan kebun sawit tersebut ditemukan lebih luas dari yang semula ditemukan oleh BPK, terlebih, dalam penemuannya, diketahui bahwa kebun sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan (CNBC Indonesia, 2022). Menurut Dr. Sadino, S.H., M.H., salah satu akar dari permasalahan ini adalah tidak adanya kebijakan satu peta atau one map policy sehingga menyebabkan tumpang tindih antara kebijakan satu dengan kebijakan lainnya (Majalah Hortus, 2023). Salah satunya kebijakan yang tumpang tindih ialah kebijakan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri ATR/BPN.
Keberlakuan UUCK pada saat ini menuai banyak kontroversi terutama pada para penggiat lingkungan. Hal ini terlihat di dalam Pasal 110 a Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa kebun sawit yang berada di kawasan hutan dan telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini tetap memiliki izin usaha tersebut dengan syarat sudah memenuhi syarat administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dalam kurun waktu 3 tahun setelah berlakunya Perppu ini.
Selanjutnya, dalam Pasal 110 b, jika para pengusaha tersebut tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu 3 tahun, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan/atau denda. Padahal, jika dilihat, denda dan/atau pencabutan izin usaha yang berupa sanksi administratif ini sangat timpang dengan akibat dari kerugian yang mengancam ekosistem serta menghilangkan banyak keanekaragaman hayati. Terlebih lagi, ternyata, kebun sawit sebesar 3,3 ha yang berada di kawasan hutan diketahui beberapa di antaranya tidak memiliki izin (BETAHITA, 2021).
Pasal 110 a dan Pasal 110 b ini memang menjadi salah satu solusi bagi sawit yang telah “terlanjur” masuk ke kawasan hutan dengan menganut asas ultimum remedium yang berarti sanksi pidana sebagai upaya terakhir karena logikanya, tidak mungkin untuk memindahkan perkebunan sawit yang sangat luas keluar dari kawasan hutan. Namun, tanpa adanya sanksi pidana berdasarkan Pasal 110 a dan Pasal 110 b tersebut juga menyatakan bahwa setelah urusan administrasi dilengkapi, daerah yang telah terlanjur ditanami kebun sawit ini usahanya dapat terus berlanjut dalam kawasan hutan karena setelah mereka membayar denda dan pajak, perusahaan sawit tetap dapat menjalankan usahanya selama adanya izin berusaha (Syamsul et al.).
Alasan lainnya mengapa kasus perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan ini kerap terjadi secara terus menerus karena adanya tumpang tindih kebijakan dari pemerintah itu sendiri bahkan terdapat beberapa kebijakan yang bertolak belakang satu sama lain. Salah satunya adalah Pasal 110 a dan Pasal 110 b UUCK yang memberikan peluang untuk melegalkan tanaman sawit yang sudah jelas bukan tanaman hutan dengan Peraturan Menteri (Permen) LHK P.23/2023 yang mengatur bahwa sawit bukan tanaman hutan. Overlapping kebijakan ini memperlihatkan peraturan satu melegalkan tanaman sawit di kawasan hutan dan Peraturan Menteri LHK yang tidak memperbolehkan tanaman sawit di kawasan hutan karena hutan seharusnya ditanami beraneka ragam hayati bukan satu jenis tanaman, seperti kebun sawit.
Tidak sampai di situ, peraturan yang overlapping dengan kebijakan lainnya adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Kepmen LHK ini mencabut sebanyak 192 izin perusahaan sawit yang memegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta izin untuk melepaskan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang berujung penerbitan hak guna usaha (HGU) dan akibat dari izin melepaskan kawasan hutan ini adalah beralihnya kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian ATR/BPN (Puraka, 2022). Setelah HGU ini terbit, status tanah akan berubah berdasarkan kategori HGU, yakni tanah terlantar, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara yang didahului dengan peninjauan menteri ATR/BPN berdasarkan syarat dan ketentuan yang berujung pada pencabutan hak oleh Kementerian ATR/BPN jika perusahaan kebun sawit tersebut tidak memanfaatkan dan memelihara HGU selama dua tahun (Puraka, 2022). Adanya wewenang yang berbeda ini membuat ketidakpastian hukum akibat dari tidak adanya kebijakan satu peta yang mengatur khusus untuk permasalahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan.
Pemerintah yang seharusnya lebih tegas lagi untuk mengatasi permasalahan seperti ini bukannya memberikan efek jera kepada korporasi, melainkan cenderung menjadikan pemutihan perkebunan sawit yang ada di dalam kawasan hutan sebesar 3,3 juta hektare sebagai sebuah solusi. Pemerintah seharusnya lebih melihat kemungkinan ke depannya akibat dari pemutihan lahan sawit ini. Para cukong akan semakin bebas untuk membuka lahan sawit di kawasan hutan. Di sisi lain, pemutihan lahan ini sangat berdampak buruk terhadap keseimbangan ekosistem lingkungan. Kawasan hutan yang seharusnya ditanami berbagai macam pohon dan tanaman di dalamnya harus kehilangan biodiversitasnya. Hewan-hewan yang biasa hidup di hutan, seperti satwa liar, juga terancam karena mereka harus kehilangan tempat tinggal mereka. Pemutihan lahan sawit ini juga berdampak pada krisis iklim terutama pengusaha yang membuka lahan dengan cara membakar hutan.
Pemutihan lahan sawit bukanlah solusi yang tepat untuk menyelamatkan jutaan hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan melainkan menambah permasalahan baru pada lingkungan. Masalah yang bisa terbilang sudah cukup lama mulai dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tak kunjung selesai hingga sekarang. Kebijakan yang seharusnya dibuat untuk menyelesaikan perkara kebun sawit yang ada di kawasan hutan ternyata malah menjadi sebuah alat untuk mempermudah para korporat melegalkan lahan sawit ilegal mereka. Tanpa disadari, pemutihan lahan yang ditujukan sebagai jalan pintas untuk lahan sawit yang ‘terlanjur’ berada di kawasan hutan dapat berdampak buruk bagi alam kita di masa depan.