Surat Edaran tentang Pemakaian Cadar di UIN Sunan Kalijaga: Pembinaan atau Perampasan HAM?

Oleh: Arrasheed Edwin Hasjim

Staf Biro Kesekretariatan Organisasi LK2 FHUI 2018

 

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi manusia adalah hak untuk beragama dan menjalankan ritual agama. Akan tetapi, ternyata masih terdapat kasus pelanggaran hak untuk beragama itu sendiri. Salah satunya adalah kasus mengenai surat edaran tentang pemakaian cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka). Keputusan Rektor UIN Suka mengenai cadar menarik perhatian publik. Di sini, Penulis akan membahas mengenai kebijakan tersebut dari aspek pro dan kontra beserta aspek hukumnya.

Surat edaran bernomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 menyatakan bahwa UIN Suka akan mendata dan memberikan bimbingan konseling terhadap semua mahasiswi yang memakai cadar. Menurut Rektor UIN Suka Yogyakarta, Yudian Wahyudi, kampus akan melihat perkembangan mahasiswi tersebut. Apabila di bimbingan ketujuh dia masih memakai cadar, konsekuensinya adalah dikeluarkan dari kampus. Pihak UIN Suka memberlakukan kebijakan tersebut karena menganggap bahwa perempuan yang bercadar memiliki kecenderungan untuk menganut paham radikal, sedangkan UIN Suka adalah perguruan tinggi negeri dengan prinsip Islam moderat, berkeadilan, atau Islam Nusantara (Kompas 2018).

Seorang mahasiswi UIN Suka dari Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam bernama Dewi Mudrikah berkata bahwa kebijakan tersebut adalah diskriminasi dengan alasan yang kurang logis. Menurutnya, kebijakan Rektor mengenai pendataan dan pembinaan mahasiswi bercadar hanya melihat dari satu perspektif saja dan tidak melihat aspek lain. Dewi mengaku bahwa alasan dia dan teman-temannya memakai cadar adalah merasa nyaman dan ingin berhijrah serta mengamalkan syariah (Republika 2018).

Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suka, Waryono, berpendapat bahwa program pembinaan tersebut didasarkan pada riset oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Suka. Dari hasil riset tersebut, mereka mendapatkan kesimpulan bahwa mahasiswi yang bercadar cenderung bersikap eksklusif. Waryono juga mengatakan bahwa pihak kampus pernah kecolongan saat beredar foto sekelompok perempuan yang bercadar berpose dengan spanduk yang memuat identitas ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Wahyono, program pembinaan ini bertujuan untuk mencegah beredarnya paham radikal dan membina mahasiswi agar tidak menganut paham radikal (Republika 2018).

Dasar hukum yang dipakai oleh Penulis adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (UU Hak Sipil dan Politik), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), dan UU HAM. Perihal kebebasan beragama diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 yang berisi setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 67 UU HAM juga mengatur bahwa seluruh rakyat Indonesia wajib mematuhi peraturan, baik tertulis, tidak tertulis, maupun hukum internasional mengenai HAM.

Bila kita melihat perspektif lain, Pasal 6 huruf b UU Dikti menyatakan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Sementara itu, Pasal 13 ayat (6) UU Dikti mengatur mengenai kewajiban mahasiswa untuk bersikap etis dan menaati norma perguruan tinggi di universitasnya. Dapat disimpulkan dari kedua pasal tersebut bahwa setiap mahasiswa suatu perguruan tinggi harus menaati segala peraturan perguruan tinggi tersebut. Akan tetapi, apabila suatu peraturan dapat mengancam HAM seseorang, peraturan tersebut seharusnya tidak diberlakukan karena pendidikan tinggi sendiri diselenggarakan dengan menjunjung tinggi HAM. Pasal 18 UU Hak Sipil dan Politik juga menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat terganggu kebebasannya dalam menjalankan agama yang dia anut. Hal ini diperkuat di Pasal 69 UU HAM di mana setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dan dari setiap HAM juga ada kewajiban dasar setiap orang dan pemerintah untuk berkontribusi dalam menjaga HAM satu sama lain. Oleh karena itu, walaupun terdapat peraturan bahwa civitas academica di universitas wajib mematuhi norma yang berlaku di universitas, mereka tetap tidak dibenarkan untuk melanggar HAM orang lain.

Menurut hemat Penulis, pemberlakuan surat edaran mengenai pembinaan dan pendataan mahasiswi bercadar oleh UIN Suka adalah kekeliruan dalam menjaga lingkungan kampus dari paham radikal. Paham radikal dan pemakaian cadar adalah dua hal yang berbeda. Rektor UIN Suka, Wahyono, seharusnya bijak dalam memberlakukan peraturan-peraturan di lingkungan kampusnya. Rektor UIN Suka sendiri tidak bisa melarang mahasiswinya memakai cadar karena hal tersebut merupakan HAM yang memang sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan tersebut harus dicabut karena Rektor juga wajib untuk melindungi HAM antarsesama yang sesuai dengan Pasal 69 UU HAM. Apabila pihak kampus tidak mau mencabut peraturan tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pun harus turun tangan dalam membela hak mahasiswi tersebut karena penyelenggaraan pendidikan tinggi seharusnya dilakukan dengan menjunjung tinggi HAM, sesuai dengan Pasal 6 huruf b UU Dikti. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Rektor UIN Suka boleh saja mengambil langkah preventif untuk mencegah masuknya aliran radikal, namun dalam pengambilan keputusan tersebut, Rektor harus bijak agar tidak ada HAM yang dirampas karena HAM merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat.

 

Sumber :

https://foto.kompas.com/photo/read/2018/03/09/1520576809127/Polemik-Pembinaan-Mahasiswi-Bercadar-di-UIN-Sunan-Kalijaga, diakses 11 Maret 2018.

Leave a Reply