Nama Jurnal : Journal of Indonesian Legal Studies
Pengarang : Syarifah Lisa Andriati, Inneke Kiki Rizki, Ain Najwa Binti Mohd Malian
Tahun : 2024
Diulas Oleh : Audrey Shayna Rinaldi
Pendahuluan
Penggunaan besar-besaran terhadap teknologi digital dan artificial intelligence (AI) mendominasi perkembangan revolusi industri 4.0. Tantangan baru atas dominasi ini bisa dilihat dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi kekuasaan kehakiman. Penegakan hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan pengacara akan mengalami transformasi yang signifikan di era berkembangnya teknologi digital. Di China dan Estonia, AI telah digunakan dalam pengadilan untuk membantu perkara perdata dan komersial ringan, bahkan pemerintah Estonia mengembangkan robot judge untuk menyelesaikan sengketa kecil. Oleh karena itu, saat ini teknologi digital banyak digunakan sebagai tempat untuk orang bertanya tentang dunia hukum.
Penggunaan artificial intelligence dalam pengadilan bertujuan untuk mengatasi penumpukan perkara di pengadilan dan membantu hakim dalam memutus perkara dengan cepat. AI bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada hakim, teknologi ini tidak akan menggantikan posisi hakim karena dalam memberikan keputusan harus ada pertimbangan moral, empati, dan konteks sosial. Jurnal ini membahas secara kritis bagaimana AI mulai memengaruhi proses peradilan dan mengundang pertanyaan refleksi mendalam dari perspektif hukum tata negara terkait prinsip keadilan dan supremasi hukum di era digital.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian yuridis formatif. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah bahan hukum primer seperti undang-undang serta bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum dan doktrin. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach (pendekatan peraturan perundang-undangan) dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai regulasi yang membahas posisi AI dan pendekatan ini penting karena Undang-Undang sumber utama dalam metode yuridis normatif. Kedua, conceptual approach (pendekatan konseptual) ini digunakan untuk memahami konsep dasar yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas seperti keadilan hukum, moral, sosial, dan fungsi hakim. Ketiga case approach (pendekatan kasus) jurnal ini menyinggung tentang kasus pengadilan internet di Tiongkok yang memanfaatkan AI untuk memproses bukti dan menyusun draf putusan. Pendekatan ini memberikan perbandingan terhadap praktik hukum yang sedang berkembang,
Pembahasan
Jurnal ini mengulas tentang bagaimana artificial intelligence mulai digunakan dalam peradilan untuk membantu proses pengambilan putusan oleh hakim. Pengadilan menggunakan AI dengan dua pendekatan yang berbeda. Pertama, AI digunakan untuk meningkatkan administrasi agar bisa efektif dan memperluas akses terhadap keadilan dengan memberikan informasi dukungan serta panduan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses litigasi. Kedua, model pembelajaran mesin yang canggih meniru penerapan pengetahuan dan pedoman pada situasi yang rumit, menghasilkan keputusan yang bijak. Beberapa ahli berpendapat bahwa AI masuk ke dalam kategori agen elektronik yang diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU ITE. Agen elektronik adalah teknologi yang dioperasikan oleh manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Jika AI berkembang melebihi kemampuan manusia untuk bertindak, maka definisi dalam Pasal 1 angka 8 UU ITE mungkin tidak lagi relevan sebagai dasar pengaturan AI di Indonesia. Permasalahan AI di Indonesia pada masa kontemporer adalah perkembangan AI yang pesat bisa saja tidak sejalan dengan cakupan pengaturan UU ITE.
Catatan Kritis
Ditinjau dari aspek teoritis, jurnal ini berhasil menggabungkan teori dari hukum tata negara dan hukum teknologi. Kolaborasi ini memperlihatkan pendekatan teoritis yang holistik terhadap penggunaan AI dalam sistem peradilan. Selain itu, aspek hukum tata negara dalam jurnal ini tampak jelas melalui pembahasan fungsi kekuasaan kehakiman yang secara konstitusional dijamin dalam pasal 24 UUD 1945 dan penggunaan AI dalam sistem peradilan harus tunduk pada prinsip keadilan yang tertera dalam pasal 28D UUD 1945. Penulis juga merujuk pada UU ITE dan pendapat para ahli sebagai dasar argumen teoritisnya. Jurnal ini menyertakan keberadaan regulasi terkait AI di Indonesia secara komprehensif serta menganalisis kekurangan regulasi tersebut. Namun, jurnal ini belum secara eksplisit menyusun struktur kerangka teori sejak awal, serta penulis masih sedikit mengangkat literatur internasional tentang AI dalam hukum yang sedang berkembang di ranah global.
Ditinjau dari aspek metodologis, metode dengan pendekatan yuridis normatif tepat digunakan untuk jurnal ini. Penulis fokus pada kritik terhadap regulasi yang berlaku serta mampu menyusun argumentasi hukum secara logis dan terstruktur. Pemilihan pendekatan terhadap UU serta doktrin mendukung tujuan jurnal untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada. Meski demikian, metode ini belum disertai dengan penjelasan secara detail tentang teknik analisis normatif yang digunakan sehingga pendekatan normatif yang ditulis terkesan sedikit deskriptif dan kurang tajam dalam metodologis.
Ditinjau dari aspek hasil penelitian, jurnal ini memberikan hasil penelitian yang relevan di zaman sekarang. Hasil penelitian ini menekankan bahwa AI hanya sebagai alat bantu hakim, bukan sebagai pengganti. Dalam memutuskan perkara, hakim harus mempertimbangkan tiga aspek keadilan yaitu hukum, moral, dan sosial. Nilai keadilan tersebut tidak dapat diukur melalui algoritma. Tetapi pembahasan hasil belum disertai dengan data empiris yang mendukung dan jurnal ini tidak menunjukkan evaluasi terhadap efektivitas implementasi teknologi di pengadilan Indonesia seperti sistem e-litigation.