The Intersection of the Progressive Law Theory and the Self – Declaration Concept of MSEs Halal Certification

Nama Jurnal : Journal of Indonesian Legal Studies

Pengarang : Akhmad Khalimy, Yusriyadi Yusriadi, Ro’fah Setyowati, Syahruddin Syahruddin, Abdul Muizz, Abdul Wadud

Tahun : 2023

Diulas oleh : Mutiara Bunga Shafa

Pendahuluan
Permasalahan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia bukanlah masalah baru. Perdebatan akan sertifikasi halal ini disebabkan oleh keterbatasan akses, biaya, dan prosedur rumit yang dilalui oleh pengusaha UMK. Salah satu solusi yang ditawarkan dalam perdebatan ini adalah konsep self-declaration atau deklarasi diri. Konsep ini memberikan keleluasaan bagi pelaku UMK untuk menyatakan secara mandiri bahwa produknya halal dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pada dasarnya hal ini menawarkan kemudahan, namun kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang sudah ada dan memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan kehalalan.

Metode Penelitian
Metode penelitian yang diterapkan merupakan metode yuridis normatif.  Dalam penelitian yang diterapkan yaitu Statute Approach (pendekatan perundang-undangan) seperti Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, dan turunannya. Serta comparative approach (pendekatan perbandingan) yaitu membandingkan antara sertifikasi halal konvensional yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal dengan sistem deklarasi diri yang lahir melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembahasan
Hukum progresif oleh Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, moralitas yang berkembang, dan berpihak kepada kelompok yang lebih lemah. Alasan utama mengapa hukum progresif harus dekat terhadap masyarakat karena dalam praktiknya, hukum seringkali beroperasi dalam struktur sosial yang timpang dan tidak setara bagi kelompok dengan keadaan sosial menengah kebawah dan lebih berpihak pada kelompok sosial yang memiliki kekuatan baik secara politik dan sebagainnya.

Dalam hal ini, sertifikasi halal berbasis deklarasi diri untuk UMK dapat dilihat sebagai penerapan prinsip hukum progresif. Dalam hal ini, sertifikasi halal berbasis deklarasi diri untuk UMK dapat dilihat sebagai penerapan prinsip hukum progresif. Pelaku usaha dapat diberikan kebebasan untuk mengajukan sertifikasi halal. Hal ini mengurangi kompleksitas birokrasi dan memungkinkan UMK mengakses sertifikasi halal seperti mempercepat proses administrasi dan mengurangi biaya yang sebelumnya menjadi hambatan. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga berfungsi sebagai alat pemberdayaan bagi pelaku usaha kecil.

Penerapan sertifikat halal berbasis self-declaration dapat menempatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam posisi sebagai regulator dan pengawas. Kedua lembaga tersebut berperan dalam memastikan kebenaran status kehalalan produk, sehingga sejalan dengan prinsip kejujuran dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan prinsip keberpihakan hukum progresif yang memungkinkan adanya perubahan dalam prosedur atau aturan yang lebih adaptif. Dengan demikian, penerapan sertifikasi halal berbasis self-declaration dapat mempermudah UMK dalam memenuhi persyaratan halal.

Catatan kritis

Ditinjau aspek teoritis. Meskipun studi ini menunjukkan penerapan prinsip hukum progresif, perlu diperhatikan bagaimana konsep hukum progresif menghadapi tantangan dalam penerapannya. Terutama terkait dengan implementasi regulasi yang adil di seluruh sektor dan pemerintahan.
Ditinjau aspek metodologi. Dalam jurnal ini penjabaran metodologi kurang terperinci, terutama pada penjelaskan kerangka analisis dan batasan objek kajian. Hal ini membuat argumentasi terkesan agak banyak tafsiran untuk ditafsirkan.
Ditinjau hasil penelitian. Hasil analisis menunjukkan keberpihakan terhadap UMK melalui kebijakan deklarasi diri. Namun, ketegangan antara Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Cipta Kerja kurang dibahas secara menyeluruh pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020. Dalam jurnal ini juga belum memberikan solusi normatif atas kekosongan hukum setelah Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.