Analysis of the Merger of PT Bank Syariah Indonesia in Legal and Sharia Perspective

Nama Jurnal : Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 
Pengarang : Khotibul Umam dan Vina Berliana Kimberly 
Tahun : 2022
Diulas Oleh : Andaru Himawan Hafizh

Pendahuluan

Merger merupakan penggabungan dari dua atau beberapa korporasi yang menghasilkan perpindahan aset dan liabilitas dari korporasi ke korporasi lainnya yang menerima merger dan mendapatkan status hukum. Kebijakan terkait merger terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada tahun 2021, terjadi merger antara beberapa bank syariah, yaitu merger antara PT Bank BRI-Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah menjadi PT Bank Syariah Indonesia yang sebelumnya adalah PT Bank BRI-Syariah Tbk. Sebelum merger, bank syariah mengalami kesulitan yang membahayakan kegiatan bisnisnya. Apabila terjadi situasi seperti itu, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengambil langkah dalam hal pengawasan, seperti menyarankan beberapa bank syariah untuk melakukan merger.

Dalam praktik merger antara beberapa bank syariah, terdapat beberapa permasalahan hukum yang timbul, antara lain meliputi faktor apakah yang mendorong terjadinya merger bank syariah, bagaimana proses merger yang terjadi, serta kesesuaian antara faktor pendorong dan proses merger Bank Umum Syariah (BUS) terhadap nilai, prinsip, dan tujuan syariah. Analisis merger bank syariah dengan studi kasus PT Bank Syariah Indonesia perlu dilakukan untuk melihat keselarasan nilai, prinsip, dan norma hukum yang berlaku di bidang perbankan syariah. Dari analisis yang didapatkan, diharapkan terdapat solusi untuk mengatasi masalah yang muncul sehingga secara lebih lanjut melalui penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum syariah nasional. 

Metode Penelitian

Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, yaitu data lapangan hukum perbankan syariah. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini merupakan pendekatan konseptual. Selain itu, untuk memenuhi data yang diperlukan peneliti menggunakan data primer dengan cara mewawancarai salah satu pegawai PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

 

Pembahasan 

Praktik merger bank syariah dengan bank konvensional belum pernah terjadi di Indonesia, praktik merger yang pernah terjadi dalam Hukum Perbankan di Indonesia adalah merger antara beberapa bank syariah. Sebelum terjadinya merger, bank syariah mengalami stagnasi atau tidak berkembang karena kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah menurun. Hal tersebut membuat Bank Indonesia mengambil langkah untuk menggunakan kewenangan pengawasannya terhadap bank syariah berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU PS untuk menyarankan beberapa bank syariah untuk melakukan merger. Selain disebabkan kerena faktor pengawasan Bank Indonesia, merger juga dilakukan untuk mendukung visi pemerintah, yaitu untuk menjadikan bank syariah di Indonesia termasuk ke dalam Top 10 Global Islamic Bank. Sebelum merger, bank syariah di Indonesia mengalami stagnasi karena tidak adanya kepercayaan masyarakat dan tidak adanya saham yang kuat sehingga merger diperlukan untuk membentuk bank syariah yang memiliki saham yang kuat. Proses merger mengalami beberapa tahapan, antara lain pramerger dan merger. Pada masa pra merger dilakukan perencanaan kesepakatan hak dan kewajiban antara para pihak. Pada masa merger terjadi penyatuan budaya perusahaan, pengintegrasian operasional, penyamaan produk unggulan, penyesuaian kontrak, dan pencegahan adanya pihak yang dominan.

Proses merger antara bank-bank syariah telah memenuhi prinsip-prinsip syariah sesuai dengan hukum Islam. Prinsip-prinsip yang termasuk ke dalam nilai esensial dari ajaran islam terdiri dari keadilan, keadilan (‘adl), keuntungan (maslahat), keseimbangan (tawazun), dan universalitas (rahmatan lil ‘alamin). Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya unsur riba, maysir, gharar, zalim, dan haram dalam anggaran dasar serta produk-produk Bank Syariah Indonesia. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai syariah yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia. 

 

Penutup

Berdasarkan hasil penelitian, merger bank syariah dilakukan dengan beberapa faktor pendorong yaitu untuk menciptakan sistem perbankan nasional yang kuat, berdaya saing dan responsif untuk menghadapi masa depan yang kompleks dan dinamis. Merger antara BUS menjadi Bank Syariah Indonesia yang dulunya merupakan Bank BRI Syariah dilakukan untuk mengembangkan tenaga kerja nasional, meningkatkan kontribusi pada masyarakat luas, serta untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa bank syariah menjalankan prinsip modern, universal, serta membawa keberkahan pada dunia sesuai dengan prinsip islam. 

Awal mula proses merger dimulai dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan membuat kesepakatan antara hak dan kewajiban dari para pihak yang terlibat, proses merger pada bidang operasional berupa penyesuaian budaya perusahaan, pengintegrasian operasional, penyelarasan produk, dan penyesuaian kontrak masih terjadi hingga saat ini. Proses merger dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah yang ada dalam ajaran Islam

 

Catatan Kritis

Ditinjau dari aspek teoritis, konsep-konsep yang dibahas oleh pengarang dalam artikel jurnal berjudul “Analysis of The Merger of PT Bank Syariah Indonesia in Legal and Sharia Perspective” sudah cukup analitis dalam menganalisis mergernya Bank Umum Syariah dari segi hukum dan syariah. Ditinjau dari aspek metodologis, metode penelitian yuridis normatif sudah sesuai dengan tujuan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan serta pendekatan data primer dengan mewawancarai pegawai PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk memenuhi data penelitian. Ditinjau dari hasil penelitian, penelitian ini dapat berkontribusi terhadap penelitian berikutnya mengenai bank syariah di Indonesia. Akan tetapi, peneliti tidak menjelaskan secara khusus mengenai permasalahan-permasalahan yang berpotensi muncul akibat terjadinya merger. Sebaiknya, untuk memperkaya hasil penelitian, peneliti dapat menjelaskan secara khusus mengenai permasalahan-permasalahan yang berpotensi muncul akibat terjadinya merger Bank Umum Syariah beserta solusinya.