Oleh: Aisha Adelia
Aksi terorisme telah menyita perhatian masyarakat dunia belakangan ini, termasuk masyarakat Indonesia. Sebut saja beberapa aksi terorisme yang belakangan terjadi di Indonesia, seperti ledakan bom yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2016 dan di halte bus transjakarta Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Mei 2017. Aksi teror di Jalan MH Thamrin telah menggerakkan pemerintah untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pembahasan revisi undang-undang ini, yang selanjutnya disebut sebagai UU Anti-terorisme, dimulai pada akhir Januari 2016, dan awalnya diharapkan selesai pada tahun 2016 (Kompas.com 2016). Akan tetapi, pembahasan ini ternyata belum selesai hingga aksi teror selanjutnya di Kampung Melayu terjadi. Aksi teror di Kampung Melayu kembali menghangatkan perbincangan mengenai revisi UU Anti-terorisme.
Dalam revisi UU Anti-terorisme, upaya yang ingin ditingkatkan pemerintah adalah pencegahan. Setidaknya, ada enam poin perubahan yang hendak diusulkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu:
- Pertama, penangkapan dan penahanan ditambah dari segi waktu. Saat ini, sesuai dengan aturan di dalam hukum acara, batas waktu untuk penangkapan adalah 7 hari, sedangkan batas waktu untuk penahanan adalah 6 bulan. Dalam revisi UU Anti-terorisme, batas waktu penangkapan ditambah menjadi 30 hari, sedangkan batas waktu penahanan ditambah menjadi 10 bulan.
- Kedua, dalam hal penyadapan, izin yang dikeluarkan diusulkan cukup berasal dari hakim pengadilan saja. Saat ini, yang berlaku adalah izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri.
- Ketiga, penanganan kasus dugaan tindak pidana terorisme diperluas. Aparat diusulkan sudah dapat mengusut terduga teroris sejak mereka mempersiapkan aksi.
- Keempat, Warga Negara Indonesia yang mengikuti pelatihan militer teror di luar negeri dapat dicabut paspornya.
- Kelima, perlu ada pengawasan terhadap terduga dan mantan terpidana teroris. Untuk terduga teroris, batas waktu pengawasan selama 6 bulan, sedangkan untuk mantan terpidana teroris, batas waktu pengawasan selama 1 tahun setelah bebas.
- Keenam, pengawasan di poin kelima harus dibarengi dengan proses rehabilitasi secara komprehensif dan holistik (Kompas.com 2016).
Dari keenam poin di atas, dapat dilihat bahwa pemerintah hendak mempermudah pencegahan terhadap terorisme. Dari poin ketiga dan keempat dapat disimpulkan bahwa kegiatan persiapan aksi terorisme seperti pelatihan dan pembuatan bom juga termasuk tindak pidana terorisme. Hal ini berbeda dengan aturan pada UU Anti-terorisme yang menyatakan bahwa tindak pidana terorisme hanya dapat terjadi setelah aksi terorisme terjadi atau ketika ada permufakatan jahat untuk melaksanakan aksi terorisme.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, tujuan diadakannya revisi UU Anti-terorisme adalah agar penegak hukum dapat lebih awal menyikapi jika ada indikasi atau ancaman terorisme. Selain itu, revisi UU Anti-terorisme akan lebih memerhatikan rehabilitasi dan kompensasi korban tindak pidana terorisme (Kompas.com 2017).
Perwakilan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, Kombes Faisal Thayib menyatakan hal yang senada. Menurutnya, UU Anti-terorisme saat ini minim aspek pencegahan. Faisal mengatakan bahwa Densus 88 Polri sering mengikuti tersangka teroris yang melakukan latihan menembak dan membuat bom, tetapi tidak dapat menangkap mereka karena Densus 88 Polri hanya dapat menangkap saat mereka hendak melakukan aksi terorisme. Hal ini mempersulit kinerja Densus 88 Polri untuk menekan tindak pidana terorisme di lapangan. Oleh karena itu, Faisal berharap aspek pencegahan dimasukkan dalam revisi UU Anterorisme, sehingga korban dapat diminimalkan dan terorisme tidak menyebar dengan bebas (Kompas.com 2017).
Trias Palupi Kurnianingrum, peneliti pada Bidang Hukum, Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI, berpendapat bahwa revisi UU Anti-terorisme diperlukan mengingat terorisme merupakan tindak pidana luar biasa yang perlu penanganan khusus. Selain itu, modus dalam menjalankan aksi terorisme sudah banyak berkembang. UU Anti-terorisme yang sudah ada juga memiliki beberapa kelemahan, seperti definisi terorisme dan teroris yang multitafsir, belum diaturnya izin penjualan dan peredaran zat pembuat bahan peledak, belum adanya perlindungan terhadap hak-hak korban, belum adanya ketentuan yang mengatur mekanisme penanganan Warga Negara Indonesia yang kembali ke tanah air setelah bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri, seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), koordinasi antarlembaga penegak hukum yang belum efektif, dan belum adanya penegasan terhadap makna frasa subjek “terduga” yang tidak dikenal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Kurnianingrum 2016).
Selain meningkatkan upaya pencegahan terhadap terorisme, revisi UU Anti-terorisme juga diharapkan dapat menjamin perlindungan hak asasi manusia. Dalam Pasal 26 UU Anti-terorisme, diatur bahwa penyidik dapat menggunakan laporan intelijen untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa penggunaan data intelijen sebagai alat bukti akan berpotensi melanggar hak asasi manusia terduga teroris. Hal ini disebabkan oleh belum jelasnya mekanisme mengenai bukti tersebut, misalnya apakah bukti dari data intelijen dapat digunakan dalam persidangan. Peneliti dari International Centre for Counter Terrorism (ICCT), Christophe Paulsen, mencontohkan sistem yang telah diterapkan di Belanda terkait penggunaan data intelijen sebagai alat bukti. Menurut pemaparannya, Belanda memiliki jaksa penuntut khusus yang berurusan dengan penggunaan bukti-bukti dari badan intelijen dan memiliki wewenang untuk menentukan apakah data intelijen dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. Selain itu, pengajuan data intelijen sebagai alat bukti harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Di pengadilan, seorang tersangka teroris dapat melakukan pembelaan terhadap data intelijen yang diajukan sebagai bukti (Kompas.com 2016).
Menurut Penulis, revisi UU Anti-terorisme perlu dilakukan, secara cepat dan tepat. Revisi perlu dilakukan secara cepat mengingat serangan terorisme yang terus mengancam masyarakat dunia, khususnya di Indonesia. Upaya pihak kepolisian untuk menangkap teroris dan menggagalkan aksi terorisme dapat dikatakan banyak yang berhasil. Namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan keinginan teroris yang lain untuk menyebarkan teror karena paham terorisme telah menjadi ideologi tersendiri yang tidak mudah dihilangkan dari pikiran para pengikutnya. Selain itu, terorisme di Indonesia juga banyak dipengaruhi oleh adanya kelompok-kelompok radikal yang tumbuh di luar negeri, sehingga paham terorisme terus berkembang dan seakan tidak pernah mati. Oleh karena itu, terorisme dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki jaringan internasional, sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa. Penanganan luar biasa ini tercermin pada tindakan pencegahan dan penanggulangan dalam revisi UU Anti-terorisme.
Penulis juga berpendapat bahwa revisi UU Anti-terorisme harus dilakukan secara tepat, yaitu dengan memerhatikan aspek-aspek dalam hak asasi manusia. Dengan demikian, penanganan terhadap terorisme tidak hanya memihak kepentingan masyarakat luas, tetapi juga harus memerhatikan hak asasi manusia terduga teroris yang dilindungi oleh Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam revisi UU Anti-terorisme, rumusan pasal yang diatur dalam undang-undang tersebut harus diperhatikan dengan baik, misalnya mengenai penambahan batas waktu penangkapan dan penahanan. Batas waktu tersebut jangan sampai dianggap melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang (Kurnianingrum 2016). Selain itu, dalam revisi UU Anti-terorisme, tidak boleh ada unsur perluasan wewenang aparat penegak hukum yang menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat melanggar hak asasi manusia terduga teroris. Aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara profesional, sehingga penanganan terhadap terorisme dapat berjalan dengan tidak melanggar hak asasi manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU No. 15 Tahun 2003, Lembaran Negara No. 45 Tahun 2003. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4284.
Artikel Jurnal Elektronik
Kurnianingrum, Trias Palupi. “Arah Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.” Info Singkat Hukum, Vol. VIII, No. 06, (2016): hlm. 1-4. Diakses pada 4 Juni 2017. http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VIII-6-II-P3DI-Maret-2016-45.pdf.
Artikel Berita Elektronik
Kompas. “Alasan Pemerintah Ingin RUU Anti-terorisme Harus Segera Selesai.” Diakses pada 4 Juni 2017. http://nasional.kompas.com/read/2017/05/29/14230951/alasan. pemerintah.ingin.ruu.anti-terorisme.harus.segera.selesai.
______. “Densus 88: Mereka Latihan Menembak dan Buat Bom, Kami Cuma Bisa Tonton.” Diakses pada 4 Juni 2017. http://nasional.kompas.com/read/2016/06/15/17420231/ densus.88.mereka.latihan.menembak.dan.buat.bom.kami.cuma.bisa.tonton.
______. “Di Belanda, Data Intelijen Bisa Jadi Alat Bukti Kasus Terorisme Tanpa Langgar HAM.” Diakses pada 4 Juni 2017. http://nasional.kompas.com/read/2016/02/18/ 05050021/Di.Belanda.Data.Intelijen.Bisa.Jadi.Alat.Bukti.Kasus.Terorisme.Tanpa.Langgar.HAM.
______. “Ini Poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah.” Diakses pada 4 Juni 2017. http://nasional.kompas.com/read/2016/01/21/19481031/Ini.Poin.Revisi.UU. Antiterorisme.yang.Diusulkan.Pemerintah.
