Aksi Pembegalan yang Meresahkan Masyarakat

Oleh: Afifah Khairunnisa

Beberapa tahun belakangan ini, sedang marak terjadi aksi pembegalan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia dan tentunya meresahkan masyarakat Indonesia. Menurut KBBI, pembegalan merupakan proses, cara, perbuatan membegal, dan perampasan di jalan. Pada tahun 2015, Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan kasus begal di Indonesia sudah berkurang dibanding dengan catatan tahun lalu. Berdasarkan data yang dimiliki Polri, peredaran begal pada 2015 mengalami penurunan sebanyak 3,2 persen dan untuk penyelesaiannya mengalami peningkatan sebesar 14 persen.[1] Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresktimum) Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa angka kejahatan begal periode awal tahun 2016 menurun dibandingkan dengan awal tahun 2015.[2] Menurut KBBI, pembegalan merupakan proses, cara, perbuatan membegal, dan perampasan di jalan.[3] Aksi pembegalan ini seringkali dilakukan oleh seorang atau sekelompok pelaku begal terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak jarang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Biasanya, aksi pembegalan ini terjadi di tempat yang sepi atau tempat yang jauh dari keramaian.

Pada tahun 2015, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para pelaku begal yang berhasil ditangkap, motif para pelaku begal motor terjadi karena faktor ekonomi. Para pelaku begal yang ditangkap rata-rata anak dibawah umur sekitar 30 persen, sedangkan sisanya berusia 20 sampai 25 tahun, yaitu usia dalam kategori ingin mencoba-coba.[4]

Menurut seorang Kriminolog Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, terdapat empat penyebab dari aksi pembegalan yang pelakunya didominasi remaja. Penyebab pertama adalah budaya konsumerisme dan materialisme. Penyebab berikutnya adalah karena dampak dari media, khususnya film serta games yang banyak menampilkan adegan kekerasan secara vulgar. Penyebab ketiga adalah lemahnya pengawasan sosial, baik dari pengawasan orang tua maupun pengawasan keamanan dari pihak eksternal – dalam hal ini masyarakat. Penyebab keempat adalah terbatasnya lapangan pekerjaan untuk masyarakat kelas bawah yang kemudian dapat memacu seseorang untuk mencari jalan lain untuk mendapatkan uang.[5] Sedangkan menurut seorang Psikolog forensik Universitas Pancasila Jakarta, Reza Indragiri Amriel, kasus pembegalan yang terjadi hanyalah aksi kriminal di permukaan yang menjadi perantara untuk aksi kriminal lain, tidak sekadar bermotifkan ekonomi. Menurut Reza, apabila tujuan utama pelaku hanya untuk mencuri motor, pelaku seharusnya tidak perlu sampai menganiaya korban dan bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia.[6] Berdasarkan pendapat yang disampaikan oleh Reza, aksi pembegalan juga dapat dilakukan untuk menutupi aksi kriminalitas yang sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku, misalnya tujuan utama pelaku aksi pembegalan adalah untuk melakukan aksi balas dendam dengan membunuh korban.

Aksi pembegalan ini pada dasarnya merupakan aksi perampokan atau pencurian yang seringkali diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencurian, yaitu Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Pasal 362 tentang pencurian, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 364 tentang pencurian dengan peringanan, Pasal 365 tentang pencurian yang diikuti dengan kekerasan. Berdasarkan Pasal 365 ayat (1), seorang pelaku pencurian dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila pelaku melakukan pencurian yang diikuti dengan kekerasan. Apabila seorang pelaku melakukan pencurian dan mengakibatkan kematian terhadap korban, maka berdasarkan Pasal 365 ayat (3) KUHP, pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun. Berdasarkan Pasal 365 ayat (4) KUHP, pelaku pencurian dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup apabila pencurian tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian terhadap korban dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Aksi pembegalan ini tentunya sangat meresahkan keamanan masyarakat, karena aksi pembegalan ini sudah banyak menyebabkan korban jiwa. Maka dari itu, untuk mengatasi aksi pembegalan ini tentunya diperlukan sikap yang tegas dari pihak kepolisian. Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Utara agar menembak para pelaku begal. Hal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada para pelaku begal.[7] Tindakan menembak para pelaku begal langsung di tempat kejadian ini tentunya dapat dilakukan oleh jajaran kepolisian daerah lainnya. Tetapi, menurut psikolog forensik Universitas Pancasila Jakarta, Reza Indragiri Amriel, tidak cukup polisi menerjunkan tim reaksi cepat untuk memburu begal bila permasalahan penyebabnya tidak diselesaikan. Permasalahan narkotika, minuman keras dan prostitusi yang menjadi permasalahan utama harus diatasi dan diselesaikan terlebih dahulu sehingga aksi pembegalan yang hanya menjadi kejahatan perantara bisa diredam.[8] Ada pula tindakan lain yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku begal, yaitu dengan memberi ancaman pidana yang seadil-adilnya dengan harapan pelaku begal tidak mengulangi perbuatannya lagi, yakni mencuri yang diikuti dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Akan tetapi menurut Prof. Kwartarini Wahyu Yuniarti, M.Med.Sc., Ph.D. selaku psikolog dari Universitas Gadjah Mada menganggap jeratan hukuman penjara bagi para pelaku begal remaja bukanlah suatu tindakan yang tepat. Akan lebih baik jika para pelaku begal remaja ini diarahkan pada kegiatan yang positif. Maka para pelaku begal yang masih berusia remaja ini diharapkan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dilingkungan masyarakat yakni tidak lagi melakukan tindakan-tindakan negatif yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat.[9]

Pelaku aksi pembegalan ini mayoritas dilakukan oleh pelaku yang masih berusia remaja dan bahkan dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur. Hal ini tentunya dapat disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari orang tua dan adanya pengaruh buruk dari lingkungan sekitar anak. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya aksi pembegalan yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur ini, diperlukan pengawasan dari orang tua baik agar tidak terpengaruh oleh dampak negatif dari media maupun dampak dari pengaruh pergaulan yang salah. Untuk mencegah aksi pembegalan ini, juga diperlukan peran dari pemerintah untuk menambah lapangan pekerjaan agar tidak ada kesenjangan perekonomian dalam masyarakat yang dapat memacu masyarakat kelas bawah untuk melakukan aksi pembegalan untuk mendapatkan uang. Dibutuhkan pula adanya pendidikan berkarakter dan pemberdayaan manusia baik yang diselenggarakan oleh badan pendidikan maupun dari pihak pemerintah agar mencegah terjadinya aksi pembegalan yang dilakukan oleh remaja yang masih dibawah umur.

DAFTAR PUSTAKA

Artikel Berita Elektronik

Arjawinangun, Komaruddin Bagja. “Ini 4 Faktor Penyebab Maraknya Begal Motor Jabodetabek.” Sindo News. Diakses pada 9 Juni 2017. https://metro.sindonews.com/read/969917/31/ini-4-faktor-penyebab-maraknya-begal-motor-di-jabodetabek-1425026331.

Berita Satu. “Psikolog Duga Pembegalan Hanya Aksi Kriminal Perantara.” Diakses pada 9 Juni 2017. http://www.beritasatu.com/nasional/255472-psikolog-duga-pembegalan-hanya-aksi-kriminal-perantara.html.

Bintang, Aulia. “Badrodin Klaim Kasus Begal Berkurang.” Diakses pada 9 Juni 2017. http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150416155031-12-47179/badrodin-klaim-kasus-begal-berkurang/.

Merdekawati, Windu. “Solusi Efektif Penanganan Pelaku Begal Remaja dari Psikolog UGM.” Bhatara Media. Diakses pada 10 Juni 2017. http://www.bhataramedia.com/3500/solusi-efektif-penanganan-pelaku-begal-remaja-dari-psikolog-ugm/2015/03/20/.

Pencawan, Yoseph (Editor). “Apa Sih Motif & Profil Pelaku Begal Motor? Begini Menurut Polisi.” Sumatra Bisnis. Diakses pada 9 Juni 2017. http://sumatra.bisnis.com/read/20150319/8/55958/apa-sih-motif-profil-pelaku-begal-motor-begini-menurut-polisi.

Santoso, Audrey. “Beredar Pesan Berantai Titik Rawan Begal Jakarta, Ini Kata Polisi.” Diakses pada 9 Juni 2017. http://news.liputan6.com/read/2461214/beredar-pesan-berantai-titik-rawan-begal-jakarta-ini-kata-polisi.

Setiawan, Aries. “Biar Kapok, Begal Motor Bakal Ditembak di Tempat.” Viva News. Diakses pada 9 Juni 2017. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/599945-biar-kapok-begal-motor-bakal-ditembak-di-tempat.

Sumber lain

KBBI. Diakses pada 9 Juni 2017. http://kbbi.web.id/begal.

[1]Aulia Bintang, “Badrodin Klaim Kasus Begal Berkurang,” diakses pada hari Jumat 9 Juni 2017 pukul 16.34 WIB, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150416155031-12-47179/badrodin-klaim-kasus-begal-berkurang/.

[2] Audrey Santoso, “Beredar Pesan Berantai Titik Rawan Begal Jakarta, Ini Kata Polisi,” diakses pada hari Jumat 9 Juni 2017 pukul 17.44 WIB, http://news.liputan6.com/read/2461214/beredar-pesan-berantai-titik-rawan-begal-jakarta-ini-kata-polisi.

[3] KBBI, diakses pada hari Jumat 9 Juni 2017 pukul 17.43 WIB, http://kbbi.web.id/begal.

[4] Yoseph Pencawan (Editor), “Apa Sih Motif & Profil Pelaku Begal Motor? Begini Menurut Polisi,” Sumatra Bisnis, diakses pada hari Jumat 9 Juni 2017 pukul 20.17 WIB, http://sumatra.bisnis.com/read/20150319/8/55958/apa-sih-motif-profil-pelaku-begal-motor-begini-menurut-polisi.

[5] Komaruddin Bagja Arjawinangun, “Ini 4 Faktor Penyebab Maraknya Begal Motor Jabodetabek,” Sindo News, diakses pada hari Jumat 9 Juni 2017 pukul 20.26 WIB, https://metro.sindonews.com/read/969917/31/ini-4-faktor-penyebab-maraknya-begal-motor-di-jabodetabek-1425026331.

[6] Berita Satu, “Psikolog Duga Pembegalan Hanya Aksi Kriminal Perantara,” Berita Satu, diakses pada hari Jumat 9 Juni 2017 pukul 20.38 WIB, http://www.beritasatu.com/nasional/255472-psikolog-duga-pembegalan-hanya-aksi-kriminal-perantara.html.

[7] Aries Setiawan, “Biar Kapok, Begal Motor Bakal Ditembak di Tempat,” Viva News, diakses pada hari Jumat 9 Juni 2017 pukul 21.02 WIB, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/599945-biar-kapok-begal-motor-bakal-ditembak-di-tempat.

[8] Berita Satu, “Psikolog Duga Pembegalan Hanya Aksi Kriminal Perantara,” Berita Satu, diakses pada hari Jumat 9 Juni 2017 pukul 21.07 WIB, http://www.beritasatu.com/nasional/255472-psikolog-duga-pembegalan-hanya-aksi-kriminal-perantara.html.

[9] Windu Merdekawati, “Solusi Efektif Penanganan Pelaku Begal Remaja dari Psikolog UGM,” Bhatara Media, diakses pada hari Sabtu 10 Juni 2017 pukul 19.38 WIB, http://www.bhataramedia.com/3500/solusi-efektif-penanganan-pelaku-begal-remaja-dari-psikolog-ugm/2015/03/20/.

Leave a Reply