Mengenal Lebih Dekat Sosok Hans Kelsen

Oleh: Dhanty Arwa Ghianni

Staf Bidang Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Manusia LK2 FHUI 2018

 

Sebagai mahasiswa hukum, kita pastinya sudah tidak merasa asing dengan nama Hans Kelsen. Apabila kita mendengar nama Hans Kelsen, pasti yang terlintas di pikiran kita adalah teorinya yang salah satunya adalah The Pure Theory of Law. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai teori-teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu sosoknya.

Hans Kelsen merupakan tokoh hukum yang dilahirkan dari pasangan kelas menengah Yahudi berbahasa Jerman di Praha pada tanggal 11 Oktober 1881. Ketika berusia tiga tahun, Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina dan menyelesaikan pendidikannya. Kelsen merupakan seorang agnostik yang kemudian pada tahun 1905 berpindah agama menjadi Katolik demi menghindari masalah integrasi dan kelancaran karier akademiknya. Akan tetapi, identitas Kelsen sebagai seorang keturunan Yahudi tetap saja mendatangkan banyak permasalahan dalam hidupnya. Kelsen pada awalnya ialah seorang pengacara publik yang berpandangan sekuler terhadap hukum yang ia anggap sebagai instrumen untuk mewujudkan perdamaian. Pandangan ini diinspirasi oleh kebijakan toleransi yang dikembangkan oleh rezim Dual Monarchy di Habsburg (Asshiddiqie 2006).

Sejak kecil, Kelsen tertarik pada ilmu klasik dan humanisme, seperti filsafat, sastra, logika, dan juga matematika. Ketertarikan ini kemudian memengaruhi karya-karyanya. Pada tahun 1906, Kelsen memperoleh gelar doktor di bidang hukum. Pada tahun 1905, Kelsen menerbitkan buku pertamanya yang berjudul Die Staatslehre des Dante Aligbieri. Lalu, pada tahun 1908, beliau mengikuti seminar di Heidelberg yang diselenggarakan oleh George Jellinek. Pada tahun 1911, Kelsen mengajar di University of Vienna di bidang hukum publik dan filsafat hukum serta menyelesaikan karyanya, Hauptprobleme der Staatsrechtslehre. Kemudian, pada tahun 1914, Kelsen menerbitkan dan menjadi editor dari The Austrian Journal of Public Law (Asshiddiqie 2006).

Pada saat perang dunia pertama berlangsung, Kelsen menjadi penasihat untuk Departemen Militer dan Hukum (Military and Justice Administration). Pada tahun 1918, ia menjadi associate professor di bidang hukum pada University of Vienna, sedangkan pada tahun 1919, ia menjadi profesor penuh di bidang hukum publik dan hukum administrasi. Pada tahun yang sama, saat berakhirnya monarki Austria, Chancellorn, pemerintahan republik pertama, Karl Renner, mempercayai Kelsen sebagai penyusun konstitusi Austria. Hal ini disebabkan oleh kedekatan Kelsen dengan Partai Sosial Demokrat (Social Democratic Party/SDAP) meskipun secara formal Kelsen tetap bertindak netral karena tidak pernah menjadi anggota partai politik. Di tahun 1921, Kelsen ditunjuk sebagai anggota Mahkamah Konstitusi Austria (Asshiddiqie 2006).

Memasuki tahun 1930, muncul sentimen antisemitisme di kalangan sosialis Kristen. Oleh karena itu, Kelsen diberhentikan dari anggota Mahkamah Konstitusi Austria dan pindah ke Köln. Di University of Cologne, Kelsen kemudian mengajar hukum internasional dan menekuni bidang khusus hukum internasional positif. Pada tahun 1931, Kelsen memublikasikan karyanya, Wer soll der Huter des Verfassungsei?. Pada tahun 1933, saat Nazi berkuasa, situasi berubah cepat dan Kelsen dikeluarkan dari universitas. Karena hal tersebut, Kelsen bersama istri dan kedua putrinya kemudian pindah ke Jenewa dan memulai karier akademik di The Institute Universitaire des Hautes Etudes International sampai tahun 1935. Selain itu, Kelsen juga mengajar hukum internasional di University of Prague pada tahun 1936, namun kemudian harus keluar karena sentimen antisemitisme di kalangan mahasiswanya (Asshiddiqie 2006).

Pada sekitar tahun 1940, pecahnya perang dunia kedua dan kemungkinan terlibatnya Swiss dalam konflik tersebut memotivasi Kelsen untuk pindah ke Amerika Serikat. Pada tahun 1940 sampai dengan 1942, Kelsen menjadi research associate dan mengajar di Harvard University. Pada tahun 1942, dengan dukungan Roscoe Pound yang mengakui Kelsen sebagai ahli hukum dunia, Kelsen menjadi visiting professor di University of California, Berkeley, tetapi bukan pada bidang hukum melainkan pada departemen ilmu politik. Dari tahun 1945 sampai dengan 1952, Kelsen menjadi profesor penuh, lalu pada tahun 1945, Kelsen menjadi warga negara Amerika Serikat dan penasihat pada United Nations War Crimes Commission di Washington dengan tugas utama menyiapkan aspek hukum dan teknis Pengadilan Nuremberg. Ia juga menjadi visiting professor di Jenewa, Newport, The Hague, Wina, Kopenhagen, Chicago, Stockholm, Helsinkfors, dan Edinburg. Kelsen memperoleh sebelas gelar doctor honoris causa dari Utrecht, Harvard, Chicago, Mexico, Berkeley, Salamnca, Berlin, Wina, New York, Paris, dan Salzburg. Pada tahun 1952, walaupun Kelsen telah pensiun, ia tetap aktif dan produktif. Kelsen tinggal di Amerika Serikat sampai akhir hayatnya. Ia wafat di Berkeley, 19 April 1973 pada usia 92 tahun dengan meninggalkan sekitar 400 karya, yang di antaranya adalah:

  1. Theorie generale de droit international public. Problems choisis, 42 Rdc (1932);
  2. Principles of International Law (1952);
  3. Theorie du Droit International Public, 84 Rdc (1953);
  4. Allgemeine Theorie der Normen [General Theory Of Norms] (1979);
  5. Essays in Legal and Moral Philosophy (1973);
  6. The Communist Theory of Law (1955);
  7. The Function of a Constitution (1964);
  8. General Theory of Law and State (1945, reissued 1961);
  9. Hauptprobleme der Staatsrechtlehre entwickelt aus der Lehre vom Rechtssatze (1911; 2nd 1923, reissued 1960);
  10. Pure Theory of Law (1967);
  11. Reine Rechtslehre: Einleitung in die Rechtswissenschaftliche Problematik (1st edn. 1934);
  12. Reine Rechtslehre (2nd 1960);
  13. What is Justice? Justice, law, and Politics in the Mirror of Science, Collected Essays (1957);
  14. Kelsen, A. Merkl and A. Verdross, Die Wiener rechtstheoretische Schule (1968) (Asshiddiqie 2006).

Dalam Pure Theory of Law, Kelsen menyarankan sebuah “kemurnian” teori hukum yang dapat mencegah segala bentuk reduksionisme. Kelsen mengemukakan “characterizes itself as a ‘pure’ theory of law because it aims at cognition focused on the law alone” dan kemurnian ini pada prosesnya berperan sebagai prinsip metodologis dasar.

Leave a Reply