Oleh Jocelyn Aprilia (Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI) The Area didefinisikan dalam Artikel 1 di UNCLOS sebagai “the sea-bed and ocean floor and subsoil thereof beyond the limits of national jurisdiction.” Seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, kegiatan eksplorasi di Area ini sudah dapat dilaksanakan. Beberapa ahli juga memprediksi bahwa kegiatan eksploitasi...Read More