Setiap orang berhak untuk berkreasi dan berinovasi dalam menghasilkan sesuatu hal yang berguna untuk dirinya maupun untuk orang lain. Kebebasan ini tercipta seiring dengan perkembangan zaman yang menuntut manusia untuk menghasilkan suatu materi. Maka, untuk menjaga ketertiban dalam keebasan menghasilkan materi tersebut, terdapat aturan main, yaitu Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Apa yang pertama kali kita dengan ketika menddengar HKI? Apakah paten? Hak cipta? Ataukah permasalahan yang kita temui setiap hari? Seperti DVD bajakan di pinggiran jalan, “klik link ini untuk unduh musik gratis”, atau mungkin jauh menerawang kepada pemalsuan merek dagang.
Lex kali ini akan memaparkan beberapa fakta terkait HKI yang terdapat disekitar kita. Serta menjadi pengingat apabila nanti di suatu hari kita mendapat masalah terkait HKI. Mungkin saja, kita terlalu bebas dalam berkreasi dan berinovasi. Selamat membaca!

