Pembatasan Kepemilikan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil dalam Perspektif Hukum dan Sanksi Pidana atas Penyalahgunaannya

Ditulis Oleh : Rayhana S

Kontroversi kepemilikan senjata api ilegal merupakan suatu permasalahan yang hangat dibicarakan. Ilegal yang dimaksud di sini ialah tidak legal, atau tidak sah menurut hukum. Kepemilikan senjata api ilegal ini tidak hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai suatu sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana. Hal ini sejalan dengan meningkatnya dan maraknya tindak kejahatan di sekitar kita, penembakan oleh orang tidak dikenal, teror penembakan di sejumlah tempat-tempat umum, hingga kejahatan yang diikuti oleh ancaman bahkan pembunuhan dengan senjata api tersebut. Sangat merisaukan, bukan?

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2013, aparat kepolisian gabungan telah menggerebek tempat perakitan senjata api ilegal di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita berbagai senjata api rakitan beserta peralatan untuk merakit senjata. Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari beberapa kasus terkait peredaran senjata api ilegal belakangan ini seperti penembakan sejumlah anggota kepolisian, penemuan ratusan amunisi dan senjata api ilegal di Jakarta Timur, dan kasus permpokan yang terjadi menggunakan senjata api ilegal. Hal-hal tersebut menunjukkan potensi penyalahgunaan senjata api yang marak terjadi. Terutama apabila dimiliki oleh penduduk sipil yang tidak berkepentingan. Berbagai bentuk teror dan kejahatan yang bermula dari kepemilikan senjata api ilegal tentu sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu harus ada regulasi yang jelas mengeai kepemilikan senjata api agar mencegah terjadinya tindakan kejahatan dan akibat lainnya.

Masalah kepemilikan senjata api ilegal sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan tersendiri mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana dari membuat hingga mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api. Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tanpa hak sebagai suatu kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, dapat diartikan juga sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak di sini berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan.

Kepemilikan senjata api ini sendiri memang diatur secara terbatas. Di lingkungan kepolisian dan TNI sendiri terdapat peraturan mengenai prosedur kepemilikan dan syarat tertentu untuk memiliki senjata api. Di lingkungan masyarat sipil juga terdapat prosedur tertentu untuk memiliki senjata api secara legal. Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1948 mewajibkan setiap senjata api yang berada ditangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan. Menurut pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Surat izin pemakaian senjata api ini diberikan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.

Ketentuan mengenai pejabat yang diberikan kewenangan pemberian izin kepemilikan senjata api ini diubah oleh Perpu No 20 Tahun 1960 untuk menyesuaikan penyebutannya. Pasal 1 Perpu No. 20 Tahun 1960 mengatur bahwa kewenangan untuk mengeluarkan dan/atau menolak sesuatu permohonan perizinan diberikan kepada Menteri/Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang dikuasakan olehnya untuk itu.  Jadi penyebutannya bukan oleh Kepala Kepolisian Residen sebagaimana dalam UU No. 8 Tahun 1948.

Lebih lanjut, pengajuan izin kepemilikan senjata api non organik yang dilakukan oleh masyarakat yang biasa disebut dengan Izin Khusus Senjata Api (IKSHA), dilakukan sesuai ketentuan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol : Skep/82/II/2004.

Maka dapat dilihat bahwa kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil jelas memerlukan prosedur permohonan izin tertentu mencakup syarat keterampilan dan psikologis. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di atas. Bahkan surat izin  tersebut harus diperpanjang per jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil bukanlah hal yang sembarangan. Bahkan,  kepemilikan tanpa hak atas senjata api dapat dijatuhkan sanksi pidana hingga hukuman mati. Hal ini terkait potensi besar penyalahgunaan senjata api ilegal yang bahkan dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Kepolisian adalah pihak yang harus menindak tegas kepemilikan sejata api oleh masyarakat sipil ini. Kepolisian Negara RI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 5 UU No.2 Tahun 2002). Instrumen hukum yang lama dan tidak sesuai lagi juga harus diperbaharui (instrumen undang-undang tahun 1951 sebaiknya diajukan perubahan). Selain itu, tindakan preventif seperti razia senjata api juga harus terus diupayakan. Pengawasan peredaran senjata api ilegal harus ditangani serius agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api yang membahayakan masyarakat.

Leave a Reply