Nama Jurnal : Columbia Journal of Transnational Law
Pengarang : Daniel J. Grimm
Tahun : 2025
Diulas oleh : Raihan Fadlur Saban
Pendahuluan
Agresi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina pada tahun 2022 telah memicu timbulnya suatu fenomena corporate sanctions, yaitu langkah sukarela korporasi global yang memutus hubungan bisnis dengan Rusia sebagai bentuk kritik atau kecaman moral. Langkah ini sejalan dengan sanksi yang diberikan Pemerintah Amerika Serikat terhadap Rusia. Perubahan ini menjadikan sektor swasta sebagai aktor geopolitik yang aktif. Namun, corporate sanctions lebih kepada mengamati permasalahan modern berupa ketakutan terhadap sanksi hukum dari lembaga seperti OFAC (Office of Foreign Assets Control) yang justru membuat korporasi melakukan de-risking, yaitu suatu langkah yang dibuat oleh korporasi untuk memutus hubungan bisnis dengan klien secara berlebihan. Hal itu berakibat pada terhambatnya tujuan strategis dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Pemerintah Amerika Serikat memerlukan reformasi kebijakan berupa penghapusan strict liability, penyeragaman layanan digital sipil dengan bantuan kemanusiaan, dan peningkatan transparansi melalui publikasi keputusan lisensi untuk mengharmonisasikan kebijakan sanksi dengan kepentingan global dan kemanusiaan.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan adalah conceptual approach (pendekatan konseptual), yaitu menganalisis permasalahan yang ada dengan menggunakan sudut pandang konsep dan doktrin hukum yang ada dan sedang berkembang.
Pembahasan
Artikel jurnal ini meneliti kemunculan corporate sanctions, yaitu sanksi ekonomi yang diberikan oleh korporasi dengan tanpa paksaan, sebagai reaksi atas agresi Rusia terhadap Ukraina. Peristiwa ini memperlihatkan kepada kita terkait pergeseran peran korporasi dalam geopolitik, di mana atensi publik dan dorongan etis, termasuk pengaruh gerakan ESG, mampu mendorong aksi lebih dari apa yang dapat dilakukan oleh instrumen hukum negara.
Namun, penulis menekankan pada paradoks modern: ketakutan terhadap sanksi dari OFAC, lebih tepatnya akibat penerapan strict liability, membuat korporasi menarik diri secara berlebihan (de-risking). Daripada menciptakan sanksi yang cermat, hal ini justru berisiko mengembalikan sanksi menyeluruh yang berdampak negatif terhadap kepentingan strategis dan kemanusiaan.
Untuk itu, penulis mengusulkan tiga jalan keluar: penghapusan strict liability dalam penegakan sanksi, pemberlakuan teknologi digital sipil seperti bantuan kemanusiaan dalam pemberian izin, dan peningkatan transparansi melalui publikasi keputusan lisensi OFAC.
Catatan Kritis
Ditinjau dari aspek teoritis, konsep corporate sanctions yang dikembangkan dalam artikel memberikan kontribusi penting dalam perluasan teori sanksi internasional dengan menempatkan aktor non-negara sebagai subjek aktif dalam geopolitik. Namun, penulis belum mengaitkannya secara eksplisit dengan teori hukum internasional atau tanggung jawab korporasi transnasional, sehingga masih terbuka ruang penguatan kerangka teoritisnya.
Ditinjau dari aspek metodologi, pendekatan yuridis normatif dalam artikel ini sudah tepat karena fokus utama penelitian adalah pada analisis hukum terhadap peran sanksi korporasi dalam kerangka sanksi internasional yang diatur oleh lembaga seperti OFAC. Penelitian mengandalkan studi kepustakaan, termasuk regulasi dan kebijakan sanksi, untuk membangun argumen hukum secara sistematis.
Akan tetapi, analisis yang dilakukan hanya dengan berdasarkan pada regulasi dan kebijakan yang ada, membuat pembahasan dalam artikel jurnal ini menjadi terbatas. Artikel jurnal ini kurang menyertakan data empiris atau studi kasus konkret selain dari pada yang tertulis di dalamnya untuk mengokohkan penerapan analisis hukumnya. Selain itu, pendekatan yang terbatas dalam konteks Amerika Serikat tanpa perbandingan dengan yurisdiksi lain serta minimnya perhatian terhadap dinamika geopolitik menjadikan analisis kurang komprehensif dalam konteks global.
Ditinjau dari hasil penelitian, artikel ini menunjukkan bahwa sanksi korporasi memiliki dampak nyata dalam konflik geopolitik, namun seringkali dipicu oleh ketakutan terhadap sanksi hukum, bukan kesadaran moral, sehingga justru dapat menghambat tujuan strategis dan kemanusiaan.