[KEDAI] Kelompok Diskusi Ilmiah 1

kedai1 kedai2

 

Pembicara: Dr. Fithra Faisal Hastiadi, SE., MSE., M.A (Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia), Bono Budi Priambodo, S.H.,M.SC (Dosen Program Kekhususan Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Ari Afriansyah, S.H.,MIL.,Ph.D (Ketua Editor Indonesia Law Review)

 

ASEAN Economic Community 2015 merupakan suatu perkembangan dimana pasar bergabung menjadi suatu  komunitas yang besar untuk menghadapi perubahan ekonomi dunia. AEC sudah ditandatangani sejak tahun 2007 dan tidak memerlukan ratifikasi. Isinya adalah mengadopsi AEC blueprint dan diwajibkan bagi seluruh anggota dari ASEAN untuk mengimplementasikan AEC secara baik pada tahun 2015.  Tujuan dari blueprint tersebut adalah  untuk mempersiapkan anggota ASEAN untuk mewujudkan tujuan yang ditujukan, yaitu single market and production based, competitive economic region, equitable ecomonic development, fully integrated into the global economy. AEC blueprint berguna untuk negara ASEAN dalam memberi komitmen terhadap komunitas diantaranay menghapuskan bea masuk untuk seluruh bangsa, menghapus bea masuk produk Priority Integration Sectors, dan lain- lain. Dengan adanya blueprint tersebut diwajibkan keberlakukannya di sisten hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, AEC bertujuan untuk mengutamakan pemerataan ekonomi di antara komunitas Asia- Tenggara.

Diperkirakan pada tahun 2030 Indonesia akan menjadi negara yang memimpin di ASEAN karena dengan potensi yang dimiliki Indonesia. Pada tahun 2015, Cina sebagai pion ASEAN akan mengalami keterpurukan yang disebabkan dengan adanya penuaan masyarakat, pertumbuhan penduduk yang tidak produktif akan melampaui jumlah masyarakat yang produktif. Namun dari segi infrastruktur, Indonesia jauh tertinggal. Contoh dengan negara tetangga yaitu Singapur, Indonesia hanya memiliki 15.000 kapal tanker sedangkan Singapur memiliki 90.000 kapal.  Indonesia pun belum bisa memimpin dari segi pemerintah karena kualitas regulasi yang dihasilkan Indonesia masih buruk. Ditambah lagi dengan kualitas buruh yang tidak baik, faktor tersebut diantaranya disebabkan karena jumlah gaji tidak diikuti oleh kualitas buruh dan pertumbuhan buruh cenderung konstan.

 

Pada dasarnya, AEC berangkat dari satu ide pasar yaitu pasar bebas dimana kondisi modal bebas bergerak melalui batas- batas kedaulatan politik. Tidak ada hubungan pasal 33 UUD 1945 dengan pasar bebas karena ada 5 poin dasar para pendiri negara mengenai pengaturan pereknomian Indonesia yaitu Nasionalisme Ekonomi, Demokrasi Ekonomi, Gotong Royong, Pemerataan dan Ekonomi Terencana. Secara fundamental, ide AEC merupakan peluang besar bagi komunitas untuk dapat berperan dalam pereknomian. Ada dua syarat penting untuk pembangunan sector industry yaitu penting untuk negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu ASEAN Economic Community merupakan peluang apabila bisa memenuhi aspek infrastruktur, institusi, pemerintah dan industrialisasi, serta hanya berpeluang untuk yang dapat berperan dan bukan untuk UKM.