Pembicara: Deny Giovanno (FHUI 2010) dan Ryand Armillis (FHUI 2009)
Pengertian agama ada 2, secara fungsional dan secara struktural. Secara fungsional agama sebagai institusi sosial terkait kepercayan dan praktik- praktik serta ritual yang didasari hal yang sakral. Substansial agama dilihat lebih definitive dan abstrak secara umum bahas lebih luas dan kepercayaan kepada eksistensi supra manusia yang didasari oleh keyakinan. HAM ada batasan agamanya. Artikel 18 point 2 ICCPR semua sistem kepercayaan merupakan agama. Tidak ada pembagian dalam agama. Prinsip kebebasan beragama yaitu memiliki hak negative dimana hak sudah ada sejak lahir/inheren, hak non derogable tidak dapat dibatasi dan dibatasi hanya dalam hal tertentu seperti ketertiban bersama dll dimana dalam keadaan apapun diutamakan kecuali dia menganggu keamanan, forum internum adalah forum internal dimana hak untuk tidak diintervensi oleh negara dan forum externum ketika agama diekspresikan seperti dakwah. Jaminan kebebasan beragama berdasarkan UUD 1945, UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU no. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan internasional hak sipil dan politik. Hanya ada 6 agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam Kristen Katolik Hindu Buddha dan Konghuchu. Tidak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan agama karena tidak ada penjelasan rinci dalam undang- undang seperti apa yang dimaksud dengan agama. Berdasarkan pasal 29 ayat 2 agama lainnya tetap mendapat jaminan penuh dan dibiarkan ada asal tidak melanggar ketentuan- ketentuan yang terdaapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain. Namun pada kenyataannya adalah Tidak ada yang dinamakan sebagai konflik agama, yang ada konflik ekonomi politik. Banyak pelanggaran terhadap kebebasan beragam diantaranya pemaksaan dengan intimidasi fisik, pemaksaan ancaman sanksi hukum, kriminalisasi keyakinan, pemaksaan dengan kebijakan dan sebagainya. Data kasus intoleransi beragama di Indonesia dari tahun 2009-2012 kasus selalu meningkat, namun pada tahun 2013 menurun. Banyak yang mengenai diskriminasi agama karena intoleransi didukung oleh pemerintah. Kesimpulan adalah agama tidak boleh dibeda- bedakan karena semua agama menjunjung persamaan yaitu adanya kedamaian dan ketertiban umum, tidak menyakiti satu sama lain dan bersikap toleran antar sesama demi menjunjung HAM.


