Kami Pejalan Kaki, Hargai Hak Kami!

oleh Herlinda Safira, Staf Bidang POSDM LK2 FHUI Periode 2018

Pada hakikatnya, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945, negara mempunyai tanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak. Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat seperti fasilitas-fasilitas umum. Amanat mengenai fasilitas umum yang baik juga terdapat dalam Pasal 15 Huruf d dan e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). Dalam UU Pelayanan Publik, dikatakan bahwa penyelenggara (negara) berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai. Penyelenggara juga wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Fasilitas tersebut wajib diberikan oleh negara karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan. Mengenai pelayanan publik yang berkualitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah). UU Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa salah satu tujuan dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang akan ditempuh melalui tiga jalur, yakni peningkatan pelayanan publik, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan daya saing.

Salah satu pelayanan publik yang harus disediakan oleh negara ialah terkait fasilitas pendukung, seperti tepi jalan khusus bagi pejalan kaki atau yang lebih dikenal dengan trotoar. Pejalan Kaki sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan. Menurut Pasal 45 ayat (1) UU LLAJ trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Di sisi lain fungsi trotoar dituliskan dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun Tentang Jalan (PP Jalan) bahwa “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”
Kendati demikian, jika kita melihat realita yang terjadi di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, pejalan kaki justru semakin sulit untuk mendapatkan akses berjalan di trotoar. Hal tersebut terjadi lantaran banyak pengendara kendaraan bermotor yang menjadikan trotoar sebagai “akses jalan singkat”, terutama ketika sedang dalam kondisi macet. Parahnya lagi dalam kasus baru-baru ini, terjadi insiden pemukulan yang dilakukan oleh seorang mitra ojek online kepada seorang anggota Koalisi Pejalan Kaki yang mengingatkannya agar tak melintasi trotoar di Jalan Jatiwaringn. Dari video yang sempat viral itu, diketahui bahwa pengemudi yang memukul pejalan kaki itu adalah mitra dari Grab Indonesia. Merespon kejadian tersebut Manajemen Grab Indonesia akhirnya mengeluarkan mitra tersebut dari kemitraan Grab.

Hal tersebut kiranya menjadi salah satu indikasi bahwasanya hak pejalan kaki sudah tidak dihargai lagi terutama di kalangan masyarakat itu sendiri. Meskipun negara sudah menyediakan fasiltas pendukung seperti trotoar, apabila dari pihak masyarakat tidak mengindahkan fasilitas tersebut, maka kejadian-kejadian pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor akan sering terjadi. Padahal sudah dikatakan dalam Pasal 19 UU Pelayanan Publik terkait kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik salah satunya adalah mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan. Masyarakat wajib ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik. Apabila ada yang melanggarnya, maka negara dapat memberikan sanksi tegas bagi orang yang melanggar tersebut.

Oleh karena itu dalam Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ, telah ditetapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) akan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Begitu juga dengan Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Jalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan serangkaian peristiwa terkait trotoar, peningkatan pelayanan publik harus menjadi salah satu agenda utama dari dilaksanakannya reformasi birokrasi karena kualitas pelayanan publik dirasa belum memenuhi harapan masyarakat. Dalam artian lain tingkat kepuasan masyarakat masih rendah atau-pun kualitas yang disediakan pemerintah masih jauh dari ekspektasi yang diharapkan. Oleh sebab itu, perlu ditekankan bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Indonesia, Undang-Undang Pelayanan Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009, LN No. 112 Tahun 2009, TLN No. 5038 Ps 15.
Indonesia, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, UU Nomor 22 Tahun 2009 LN No. 96 Tahun 2009, TLN No. 5025,Ps 1.
Ibid, Bagian Keenam Tentang Fasilitas Pendukung, Pasal 45 ayat (1).
Sherly Puspita, “Ini Sanksi bagi Pengendara yang Nekat Melintasi Trotoar Pejalan Kaki”, Harian Kompas, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/09/10235121/ini-sanksi-bagi-pengendara-yang-nekat-melintasi-trotoar-pejalan-kaki, diakses 25 September 2018.
Sherly Puspita, “Pemukulan Pejalan Kaki oleh Ojek “Online” di Trotoar yang Berujung Pemecatan” Harian Kompas, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/08/07060431/pemukulan-pejalan-kaki-oleh-ojek-online-di-trotoar-yang-berujung, diakses 25 September 2018.