Anak Luar Kawin Memilki Hubungan Keperdataan Dengan Ayah Biologisnya

Berawal dari kisruh yang terjadi antara Machica Moechtar dengan Moerdiono yang notabene adalah  seorang mantan menteri pada era orde baru, perihal pengakuan anak yang terus disangkal oleh Moerdiono. Hal ini disebabkan karena Machica dan Moerdiono melakukan pernikahan tanpa dicatat ke KUA. Untuk itu, Machica pun mengajukan pengujian undang-undang yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Machica meminta pengujian pasal 43 ayat (1) yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya”, yang menurutnya melanggar hak konstitusional anaknya sebagaimana yang tertulis di pasal 28B ayat (2) UUD 1945 tentang hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan, dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang pengakuan jaminan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Permohonan Machica itu pun dikabulkan dengan diubahnya pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dengan bunyi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya.”

Inilah yang menjadi topik bahasan Diskusi Rutin LK2 yang berlangsung pada tanggal 15 Maret 2012 kemarin. Pembicara pertama pada diskusi kali ini adalah Saudari Lita Siregar (2009). Saudari Lita  membahas mengenai “Nasab Anak Luar Kawin dengan Ayah Biologisnya”. Di dalam paparannya, Ia menjelaskan bahwa nasab merupakan legalitas hubungan kekeluargaan antara seorang ayah dengan anaknya yang didapat melalui pernikahan yang sah atau kejadian lain (nikah fasid atau senggama syubhat). Dengan adanya hubungan nasab ayah dengan anaknya, maka timbul hak anak yang harus dipenuhi oleh sang ayah yakni: (1) hak Radla’ (hak anak untuk mendapatkan pelayanan makanan pokoknya dengan jalan menyusu pada ibunya dengan penjagaan dari ayahnya), (2) hak Hadhanah (hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan dari kedua orang tuanya sejak ia kecil (3) hak Walayah (Perwalian), (4) hak Nafkah, dan (5) hak mewaris. Adapun pembicara memaparkan bahwa hubungan nasab muncul ketika si anak lahir dalam hubungan pernikahan yang sah antara ayah dan ibunya. Dan dilahirkan paling minimal 6 bulan setelah diasumsikan telah terjadi hubungan seksual antara ayah dan ibu. Pembicara menutup paparannya dengan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi hanya memberi penegasan tentang hubungan biologis antara anak dan kedua orang tua biologisnya beserta hak keperdataannya.

Setelah itu pembicara kedua , Saudara Teuku Mulkan (2010) membuka paparannya dengan memberikan definisi mengenai “Anak Sah” dan “Anak Luar Kawin”. Menurut pasal 42 UU No. 1/1974 , “Anak Sah” adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, sedangkan “Anak Luar Kawin” jika kita menggunakan argumentasi a contrario memiliki definisi anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang tidak sah .

Implikasi hukumnya adalah anak sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya sebagai akibat perkawinan yang sah sedangkan anak luar kawin tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sebagai akibat tidak adanya perkawinan atau tidak dicatatnya perkawinan tersebut .Dan dampak yang ditimbulkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi no.46/PUU-VIII/2010 adalah 1) Hak anak terakomodir , 2) Mendapatkan status hukum yang jelas 3) Mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan hak anak luar kawin oleh negara ,dan 4) Menghapus stigma buruk masyarakat terhadap anak luar kawin.

Tanya Jawab Dirut 

Kevin (2010)

Sebenarnya apakah yang menjadi sasaran dari diubahnya putusan Mahkamah Konstitusi ini? Meminta sang ayah untuk mengembalikan hak anak ataukah mempertegas kewajiban ayah untuk menafkahi si anak?

Pada dasarnya, putusan MK ini ingin menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk mencari sang ayah yang menjadi ayah biologisnya yang akan memenuhi hak-haknya, sebagaimana diketahui bahwa si anak pada saat dilahirkannya sudah memiliki hak-hak konstitusional yang tertera dalam undang-undang. Sementara itu, yang bertugas untuk memutuskan siapakah yang menjadi ayah biologis si anak adalah negara. Negaralah yang memegang kewajiban untuk menetapkan pihak yang akan memberi pemenuhan hak kepada si anak.

Monica (2010)

Adakah implikasi dari putusan MK ini terhadap permasalahan mengenai hukum waris berdasarkan KUH Perdata? Misalnya perubahan titel “anak luar kawin” menjadi “anak sah”?

Putusan MK ini tidak berdampak pada perubahan titel di dalam hukum waris perdata barat yang kita adopsi. Seorang anak luar kawin yang telah diakui kini akan memiliki hak yang sama dengan yang dimiliki oleh anak sah.