Kawasan Tanpa Rokok UI (KTR UI), Perlukah ?

Diskusi Rutin perdana pada tahun ini diawali dengan diskusi bertemakan “Kawasan Tanpa Rokok UI (KTR UI)”. Pembicara diskusi kali ini tidak hanya berasal dari internal Fakultas Hukum UI saja, namun juga fakultas lain, yaitu Fakultas Ilmu Keperawatan yang diwakili oleh Amalul Fadly Hasibuan yang merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Keperawatan UI.

Pembicara pertama ialah Amalul Fadly Hasibuan. Amalul memaparkan mengenai mengapa ia menyetujui adanya KTR UI ini. Ia mendasarkan pendapatnya ini berdasarkan penelitian secara medis yang menyatakan bahwa merokok dapat mengganggu kesehatan si perokok maupun orang di sekitar si perokok, sebagai salah satu faktanya, asap rokok dapat dengan mudah mengikat karbon dioksida. Dan ditinjau dari ilmu ekonomi, adanya rokok bukan berarti membawa keuntungan bagi negara ini, menurut fakta yang didapat Saudara Amalul, negara malah merugi, terbilang dua ratus lima puluh triliyun rupiah kerugian yang diderita oleh negara ini sesuai dengan fakta yang dipaparkan oleh Saudara Amalul. Tambahan lagi, Saudara Amalul juga memberitahukan mengenai sejarah KTR. Fadly mengatakan, bahwa survey KTR dilakukan pertama kali oleh Fakultas Ilmu Keperawatan. Dan sebenarnya pencananangan bahwa UI bebas rokok adalah sejak tahun 2003, namun baru disahkan dalam bentuk surat keputusan (SK) Rektor UI pada tahun 2011. Sejak tahun 2003, FIK mulai berperan aktif dalam isu kawasan tanpa rokok UI ini, dimulai dengan kegiatan senam jantung sehat yang dilakukan pada setiap hari jumat.

Setelah Saudara Amalul memaparkan pendapat dan fakta yang dibawanya untuk menguatkan argumennya, giliran pembicara kedua yaitu Saudara Kevin F. Lutfiano yang merupakan direktur eksekutif LK2 tahun ini yang memaparkan argumennya. Ia membedah surat keputusan (SK) rektor, ia menemukan beberapa hal yang masih harus diperjelas atau masih dipertanyakan. Beberapa pasal yang dinilai masih dipertanyakan ialah Pasal 7 yaitu mengenai pernyataan bahwa mahasiswa UI yang merokok tidak boleh menerima beasiswa dari UI. Permasalahan kembali didapati pada Pasal 9, yaitu mengenai spot merokok yang kembali dinilai abstrak, karena hanya dijelaskan tujuh meter dari gedung fakultas, namun tidak dijelaskan gedung yang mana.

Sesuai dengan namanya, “diskusi”, maka dirut pun diisi dengan pendapat-pendapat dari peserta diskusi. Beberapa pendapat misalnya Saudara Andrea (FHUI 2009) yang masih mempertanyakan tujuan KTR tersebut, karena namanya kawasan namun sesuai dengan Pasal 7 justru seolah-olah dititikberatkan pada mahasiswa yang dilarang merokok karena terancam tidak bisa menerima beasiswa, belum lagi tidak boleh menerima beasiswa hanya karena merokok adalah bentuk diskriminisasi karena kesempatan seseorang untuk mendapatkan beasiswa terhambat hanya karena ia merokok. Ia pula berpendapat salah satu dari persyaratan untuk membuat peraturan adalah dengan melihat aspek filosofis, historis dan sosiologis. Sepertinya dari SK ini tidak memperlihatkan adanya aspek sosiologis, memang berapa banyak penerima beasiwa di UI sekarang adalah yang tidak merokok?

Saudara Amalul menanggapi bahwa tujuan rektor membuat SK ini, ia tidak tahu. Karena menurutnya siapa yang tahu isi hati seseorang? Namun sepertinya hal ini merupakan hal yang mudah dianalisis, bahwa rektor juga menginginkan bahwa mahasiswa dilarang untuk merokok.

Deni (FHUI 2010) menanggapi bahwa dilihat dari isinya, rektor menginginkan agar mahasiswa tidak menjadi perokok aktif. Chelpira (FHUI 2010) menambahkan, bahwa ia pernah membaca sebuah artikel dari dosen Hukum Pidana FHUI, yaitu opini dari Bapak Ganjdar dimana ia sangat mendukung KTR ini, dan merupakan salah satu pencetus KTR ini. Sebenarnya normal saja untuk adanya kawasan tanpa rokok. Karena pada dasarnya, ada hak-hak yang dilanggar di sini, yaitu hak-hak para mahasiswa yang tidak merokok. Saudari Chelpira juga menambahkan mengenai masalah menerima beasiswa, orang yang tidak mampu lalu dia tidak mendapat beasiswa hanya karena ia merokok merupakan hal yang sangat tidak masuk akal, karena bila ia tidak mampu, mana mungkin ia bisa merokok. Jadi menurut Saudari Chelpira sah saja apabila ada KTR UI ,karena masih lebih banyak yang dilanggar haknya karena adanya rokok di lingkungan kampus.

Pendapat datang dari Saudara Hafez (FHUI 2009) yang menanyakan dari mana pihak UI bisa menjamin seseorang bukan perokok aktif? Apakah sebelum ia maenerima beasiwa harus disumpah terlebih dahulu? Ini adalah sesuatu hal yang tidak bisa terukur. Menurutnya, ini merupakan hal yang termasuk pribadi, pertanyaan tersebut dilanjutkan dengan pertanyaan Saudara Kevin (FHUI 2010) yang menanyakan kepada Saudara Amalul tahu cara untuk mengetahui seseorang itu adalah perokok aktif atau bukan, misalnya secara medis. Pertanyaan itu dijawab oleh Saudara Amalul bahwa sebenarnya tidak ada cara khusus untuk mengetahuinya, karena surat keterangan tidak merokok juga bersifat pribadi. Tidak merokok itu yang ditekankan adalah beban moralnya.

Saudara Aldo (FHUI 2011) menyampaikan pendapatnya bahwa ia merasa dari surat keputusan ini didapat kesimpulan bahwa selain yang dituju ialah UI tanpa asap rokok juga adalah menjadikan mahasiswanya yang merupakan perokok aktif menjadi berhenti merokok.

Saudara Abu (FHUI 2010) menimpali pendapat Saudari Chelpira yang menyatakan bahwa secara logika penerima beasiswa tidak mampu tidak merokok adalah hal yang tidak bisa dijadikan patokan karena ia memiliki teman yang merokok dengan modal meminta dari teman, tidak membeli sendiri.

Ia menambahkan pula seharusnya kriteria tidak boleh menerima beasiswa adalah perokok di dalam lingkungan UI.

Saudara Fariz (FHUI 2010) kemudian menanyakan sudah seberapa jauh BEM FIK sendiri mensosialisasikan gerakan ini, dan satu hal yang perlu diketahui, beberapa gedung di UI yang dibiayai oleh perusahaan rokok, bahkan ada gedung yang bernama Gedung Gudang Garam. Saudara Amalul menjawab bahwa FIK sendiri sudah mensosialisasikan gerakan ini sejak 2003, namun BEM FIK secara khusu tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan ini, sejak tahun 2003 seharusnya yang melarang  merokok adalah satpam. Namun, peraturannya tidak berjalan. Menjawab mengenai fakta ada gedung yang dibiayai oleh perusahaan rokok, secara logika SK tersebut disahkan pada 2011 atau masih baru, jadi pasti gedung itu dibangun sebelum tahun 2011.

Saudara Ali (FHUI 2009) menyatakan pendapatnya, menurutnya yang didiskusikan sekarang adalah setuju atau tidak setujunya mahasiswa UI terhadap kebijakan KTR ini, perwakilan dari FIK kita undang adalah sebagai narasumber, bukan untuk ditanyai seberapa jauh FIK sendiri sudah mengusahakan KTR ini, lalu ia menambahkan salah satu yang harus ditanyakan ialah siapa yang ke depannya akan menjadi penegak hukum KTR ini? Pertanyaan juga ditanyakan oleh Saudari Estudyah (FHUI 2009) yang menanyakan bagaimana ke depannya pelaksaan KTR UI ini? Sampai 2012 ini apa yang akan dilakukan UI? Dan kedepannya apa yang akan dilakukan UI untuk benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok? Mengingat masa transisi sampai 31 desember 2012.

Saudara Adnan (FHUI 2010) menimpali peraturan mengenai KTR dibentuk untuk membuat norma (tidak merokok) ini bejalan. Merokok bukan hak yang kita dapat ketika lahir. Kita masih bisa hidup tanpa rokok.

Saudari Lita menambahkan jika diingat, setiap pengajuan beasiswa selalu ada syarat surat keterangan bukan perokok aktif. Saudari Amelia menambahkan bahwa mengingat mengenai ketentuan provokatif memberi beasiswa atau membiayai adalah salah satu strategi yang dilakukan oleh perusahaan rokok kepada orang yang tidak mampu.

Saudara Kevin juga menambahkan bahwa selain membedah SK rektor, peserta diskusi juga seharusnya memikirkan mengenai orang-orang di lingkungan UI yang hidup dari berjualan rokok di sekitar UI. Dan permasalahnnya sekarang adalah apakah mahasiswa UI sudah siap menerima kebijakan tidak merokok ini. Menanggapi pernyataan Kevin mengenai siap-tidak siap tersebut, Saudara Ali berkomentar bahwa masalahnya ialah bukan siap atau tidak, namun apakah mau berubah atau tidak. Saudara Adnan menambahkan bahwa selalu ada kemungkinan membuat rencana ini menjadi realistis, ia mengusulkan hal ini menjadi rencana jangka panjang, yaitu dengan tahapan-tahapan misalnya mengadakan spotspot khusus unutuk merokok, lalu lama-kelamaan menghilangkannya sehingga UI benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok.

Perdebatan maupun dengar pendapat berlangsung dengan tertib, Saudara Kevin menutup diskusi dengan menyimpulkan dari pendapat-pendapat yang ada bahwa Kawasan Tanpa Rokok adalah sebuah inovasi yang baik, terkait SK rektor memang masih kita jumpai ketidaksempurnaan, dan masih butuh waktu untuk UI menjadikan kampus sebagai kawasan yang bebas rokok.