Fenomena Tawuran Pelajar Di Ibu Kota: Bentuk Anarkisme Dibalik Gerbang Sekolah

Oleh: Muhammad Rizaldi, Mahasiswa Fakultas Hukum UI, 2008

Astaga
Apa yang sedang terjadi
Astaga
Hendak kemana semua ini
Bila kaum muda sudah tak mau lagi peduli
Mudah putus asa dan kehilangan arah

(Astaga, Ruth Sahanaya)

Satu minggu belakangan ini dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan peristiwa tawuran berdarah yang terjadi di kawasan bulungan. Tawuran terjadi antara sma x dan sma y dan mengakibatkan tewasnya salah satu siswa sma akibat tertikam celurit._ Sontak berita ini tersebar di berbagai media atau jaringan sosial dan menimbulkan kontroversi serta pro dan kontra di masyarakat. Aparat hukum pun langsung bertindak dengan menetapkan tersangka penusuk pada tragedi tersebut. Tidak butuh waktu lama, polisi dapat menahan yang bersangkutan dan melanjutkan proses hukum terhadapnya.

Tidak hanya aparat hukum yang ikut ambil bagian akibat peristiwa ini, segenap kelompok baik alumni, pengajar, KPAI,_ dan masyarakat umum turut bereaksi. Semuanya berkeinginan untuk mendamaikan kedua belah pihak dan menghentikan tawuran yang seakan sudah menjadi tradisi menyimpang yang sulit untuk dihilangkan. Sungguh disayangkan serangkaian kegiatan tersebut terkesan baru dilakukan setelah jatuhnya korban jiwa. Kegiatan yang dilakukan seakan hanya sebuah reaksi atas peristiwa tersebut. Atau jika tidak ingin dibilang tidak ada aksi, maka bisa dikatakan bahwa aksi pencegahan tersebut gagal, bahkan “dibalas” dengan kematian.

Pada dasarnya, tawuran diartikan sebagai bentuk perkelahian kelompok yang bisa terjadi karena berbagai sebab. Pada tawuran pelajar, pengertian ini disempitkan dalam hal pelakunya, yaitu pelakunya itu sendiri. Perbedaan pelaku dalam pengertian tawuran pelajar ini membuat fenomena tersebut memiliki keunikan tersendiri dibandingkan tawuran pada umumnya. Tawuran pelajar umumnya terjadi diantara pelajar yang notabene sebagian besar adalah anak muda berusia dibawah usia 18 tahun. Penyebabnya pun cenderung kekanak-kanakan, misal sentimen almamater. Yang satu merasa lebih superior dibanding yang lain. Atau sekedar saling ejek baik secara langsung maupun melalui media sosial yang berujung pada aksi saling serang di jalan raya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menggolongkan tawuran pelajar sebagai kenakalan remaja (juvenile deliquency).

Sander Diki Zulkarnaen dari KPAI mengatakan dalam tulisannya, secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency)._ Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik. Pada delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Sedangkan pada delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.

Satu hal yang perlu dipahami dari fenomena tawuran pelajar adalah bahwa fenomena ini hanyalah gejala dari konflik sosial yang terlihat di lapangan. Artinya, jika dianalisis, konflik itu sendiri sudah dimulai sebelum tawuran itu sendiri terjadi. Konflik inilah yang pada akhirnya menjadi penyebab terjadinya tawuran. Sudah banyak ahli yang memberikan pandangannya mengenai penyebab tawuran. Pendapatnya pun beragam, sebagian menggolongkannya menjadi beberapa faktor yang setidaknya terdiri dari 4 faktor :

1. Faktor internal, pengendalian emosi yang ada pada pelajar itu sendiri. Kecemasan akan permasalahan yang diterimanya membuat pelajar cenderung agresif bahkan anarkis. Kurangnya kemampuan untuk mengontrol emosi yang menggebu-gebu ini diekspresikan dengan perilaku menyimpang, salah satunya tawuran.
2. Faktor Keluarga, orang tua memegang peran penting dalam memberikan pendidikan dini bagi anaknya. Bekal ilmu dasar dalam hal bergaul sangat diperlukan untuk diberikan kepada anak. Sebaliknya, rumah tangga yang penuh kekerasan justru berujung pada perilaku anak yang juga membenarkan tindakan kekerasan tersebut dalam bergaul di lingkungan.
3. Faktor Sekolah, sekolah diharapkan menjadi layer atau penyaring dalam hal kebiasaan atau perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja. Akan tetapi, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya
4. Faktor lingkungan, pergaulan bebas yang saat ini menjadi ciri khas remaja kota besar turut andil dalam menyebabkan timbulnya tawuran. Misalnya kebiasaan memakai narkoba dan mabuk-mabukan yang dilakukan anak-anak muda.

Beberapa orang berpendapat masih ada lagi hal-hal yang menyebabkan terjadinya tawuran. Sebagai contoh, kurangnya figur anti kekerasan. Hal ini juga turut menjadi keprihatinan dimana justru golongan tua atau tokoh masyarakat malah mempertontonkan aksi kekerasan kepada khalayak luas. Kita tidak akan lupa bagaimana sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat diikuti dengan aksi saling jotos, sikut, timpuk, dsb. Seakan tidak ada malunya, para tokoh mempertontonkan aksi yang mencoreng martabat DPR. Atau aksi segenap kelompok yang main hakim sendiri dan bertindak brutal menganiaya kelompok lainnya atas nama agama. Bahkan tokoh agama pun membenarkan aksi kekerasan untuk dilakukan. Maka, bukan suatu hal yang luar biasa jika kita melihat remaja-remaja ibu kota saling tempur membawa senjata tajam saling menghabisi satu sama lain layaknya perang-perang di film-film kolosal produksi Hollywood.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap pelaku tawuran pelajar memegang peran penting dalam memutus mata rantai fenomena tawuran pelajar ini. Kenekatan atau sifat brutal yang kian menjadi-jadi di kalangan pelajar tentunya tidak bisa dilepaskan dari sistem penegakan hukum itu sendiri. Ada yang perlu dievaluasi dan dibenahi dalam penindakan terhadap para pelaku. Selain itu tetap perlu ada pertimbangan mengenai keunikan dari fenomena itu sendiri dimana pelakunya adalah pelajar yang masih remaja. Artinya, penindakannya pun harus disesuaikan

Menurut Prof. Jimmly Assihidiqie, penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara._ Pengertian ini tentunya sangat luas, pengertian secara sempit bisa di lakukan dengan mebatasi pada subjek aparatur penegak hukum itu sendiri. Artinya penegakan hukum diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Sejauh ini, penindakan terhadap pelaku tawuran masih mengacu pada pasal-pasal yang ada pada KUHP atau undang-undang organik lainnya yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan, pengeroyokan, penganiayaan, dll. Logikanya, tawuran merupakan perbuatan kelompok yang diancam dengan delik kekerasan kelompok atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP._ Polisi sendiri pada umumnya mengenakan pasal-pasal KUHP pada para pelaku, seperti pasal 170, 351, 338 KUHP. Ini sudah menjadi ciri khas polisi dimana pendekatan yang dilakukan lebih ke arah legal formil.

Penindakan dalam bentuk lain bisa dilakukan oleh sekolah dan keluarga si pelaku. Sekolah biasanya melakukan pendekatan disipliner dengan menegakan peraturan internal sekolah. Pada saat ini, kebanyakan sekolah menerapkan sistem poin kepada para siswanya. Pada tahap tertentu, siswa yang terkena poin bisa dikenakan sanksi disiplin atau mengembalikannya kepada orang tua.

Masalah terbesar datang dari upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian. Sanksi pidana penjara yang diterapkan kepada pelaku tawuran, dipertanyakan efektifitasnya mengatasi atau mengurangi intensitas tawuran. Terutama di Indonesia, pelaksanaan sanksi pidana terhadap anak-anak juga menghadapi kendala tersendiri. Komnas Perlindungan anak menyatakan bahwa saat ini kondisi Lapas anak (Lembaga Pemasyarakatan Anak) dalam keadaan melebihi kapasitas (over capacity)_ Adi Fahrudin, seorang konsultan hukum, juga menyebutkan bahwa pidana pemenjaraan menimbulkan stigmatisasi dan dehumanisasi bagi anak._ Akibat sebaliknya juga dapat terjadi, dimana pelaku tawuran pelajar yang selesai menjalani hukumannya justru menjadi pahlawan atau “pentolan” di sekolahnya.

Hal ini karena proses pemidanaan tak sejalan dengan tujuan pemidanaan di Indonesia. Tujuan pemidanaan yang dianut oleh Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tak hanya sekedar keamanan masyarakat (public safety), pembalasan yang adil (retribution and detterence), dan pencegahan kejahatan (crime prevention), namun juga reintegrasi pelaku tindak pidana dalam masyarakat (reintegration of offender into society). Apalagi, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 dinyatakan bahwa anak-anak mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang._ Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah strategis untuk memberikan alternatif lain dalam penindakan terhadap pelaku tawuran yang lebih cocok dan efektif. Jika bukan dari kita, siapa lagi yang mau peduli.