“Ketua KPK: Indonesia kaya kalau migas tidak dikuasai asing”
Dalam diskusi rutin kali ini, Bidang Kajian Ilmiah LK2 FHUI membahas mengenai blok Mahakam yang berada di bawah pengelolaan Total. Diskusi kali ini diisi oleh Fitri Amelina (Staff KI LK2 FHUI), serta Dita Narvitasari (Staff Literasi dan Penulisan LK2 FHUI). Pembahasan ditinjau dari sisi kebijakan negara, pandangan filosofis mengenai pengelolaan kekayaan alam, serta posisi Indonesia di kancah hubungan internasional dalam hal ekonomi.
Blok Mahakam adalah salah satu blok penghasil migas terbesar di Indonesia. Jumlah cadangan migas yang ada saat pertama kali ditemukan di blok Mahakam adalah sebanyak 1,68 miliar barel minyak, dan 21,2 triliun kubik gas alam. Blok mahakam kemudian dikelola dengan sistem Production Share Contract (PSC), dengan kontrak pertama ditandatangani pada tahun 1967, dengan kontraktor Total yang berasal dari Prancis. Kemudian pada tahun 1997, perjanjian tersebut diperpanjang lagi hingga jangka waktu 20 tahun hingga 2017.
Nilai kontribusi blok Mahakam sendiri untuk pemasukan negara sendiri mencapai hingga Rp 120 triliun per tahunnya. Nilai ini diperoleh dari nilai kontrak kerja sama 70:30 untuk gas, serta 85:15 untuk minyak bumi. Persentase tersebut relatif kecil untuk pemasukan Indonesia, mengingat sebenarnya kekayaan alam tersebut merupakan milik bansa Indonesia.
Pengadaan kontrak kerja sama ini sebenarnya dilakukan berdasarkan kebutuhan negara., sehingga muncul hubungan state to state, dan state investor. Jumlah billateral investment treaty (BIT) Indonesia sendiri berjumlah 63 BIT, dengan 63 negara. Jumlah BIT tersebut bergantung kepada hubungan diplomatik dan faktor politik antara Indonesia dengan negara-negara lainnya.
Bila melihat Pasal 33 ayat (3), ditegaskan bahwa pemanfaatan kekayaan alam seharusnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal ini seharusnya dijadikan sebagai tumpuan untuk iklim investasi Indonesia. Namun berkaca dari blok Mahakam ini saja, sangat ironis secara sepintas bila kita melihat bahwa kekayaaan alam Indonesia justru tidak dipergunakan untuk maksimal kemakmuran rakyat. Mengingat tahun 2017 kontrak tersebut sudah berakhir, maka hal tersebut merupakan kesempatan bagi Pemerintah Indonesia untuk menguasai kembali seutuhnya blok Mahakam, dengan jalan akuisisi melalui Pertamina.
Pasal 33 ayat (3) dan Penguasaan Negara
Penguasaan negara menurut Hatta bukanlah merupakan suatu hal yang harus diartikan benar-benar secara harfiah. Negara seyogianya melaksanakan penguasan atas kekayaan alam dengan cara melaksanakan sendiri pengelolaan kekayaan alam tersebut secara berdikari. Namun bila tidak bisa , negara dapat melakukannya dengan bantuan modal asing. Bila tidak bisa juga , maka dapat dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan cara Production Sharing Contract.
Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar dari pelaksanaan PSC di bidang migas. PSC tersebut kemudian menghasilkan skema bagi hasil seperti di atas. Skema ini lah yang kemudian menjadi perdebatan mengapa Pertamina mengakuisisi blok Mahakam. Diharapkan dengan masuknya Pertamina, maka akan memberikan kontribusi yang lebih bagi pemasukan negara, serta benar-benar menegakkan penguasaan negara di tanah sendiri.
Perlu diketahui, bahwa sebenarnya mekanisme bagi hasil sedemikian rupa tersebut diiringi dengan berbagai alasan. Pertama, eksplorasi dan eksploitasi migas adalah suatu bentuk usaha dengan resiko tinggi (high risk). Saat kontraktor swasta ingin melakukan pencarian ladang minyak dan gas di Indonesia, ia harus terlebih dahulu mengeluarkan sendiri biaya untuk melakukan pencarian ladang. Waktu yang dikeluarkan pun tidak sedikit, dapat mencapai 10 tahun. Bahkan apabila usaha tersebut gagal, tidak ada pihak yang mengembalikan dana yang sudah dikeluarkannya.
Kemudian, saat perusahaan tersebut sudah memulai eksplorasi, dibutuhkan waktu yang cukup panjang hingga eksploitasi dapat dilakukan. Biaya untuk alat-alat, teknologi, SDM, riset, dan hal-hal pendukung lainnya juga sangat tinggi. Kemudian ketika kilang minyak dan gas sudah berproduksi, diperlukan uga biaya tinggi untuk mengoperasikannya, ditambah resiko yang dapat muncul sewaktu-waktu terhadap kilang tersebut. Sehingga, selain high risk, sektor migas juga dikenal memiliki high cost.
Pembagian 85:35 dalam skema minyak bumi misalnya, 85% bagian dari kontraktor swasta adalah keuntungan kotor yang belum dikurangi seluruh biaya produksi dan modal awal yang sangat besar. Sementara 15% yang disetor ke negara adalah nilai bersih. Bila dibandingkan, dapat dikatakan bahwa jumlah tersebut adalah jumlah yang cukup adil. Bila melihat pada putusan MK mengenai pengujian UU Migas sendiri, kontrak kerja sama (KKS) adalah salah satu pasal yang dimintakan pembatalan oleh pemohon, namun tidak dikabulkan oleh MK.
Kembali ke permasalahan akuisisi, yang menjadi isu adalah apakah Pertamina sudah siap untuk mengelola blok Mahakam? Dan apakah jika Pertamina yang mengelola, dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar dengan yang ada di status quo? Jika kita melihat track record Pertamina sendiri, sebenarnya sudah banyak kilang-kilang besar yang dikelola Pertamina. Bahkan Aljazair Oil sendiri sedang dalam tahap akuisisi oleh Pertamina. Sehingga seharusnya tidak perlu diragukan kesiapan Pertamina.
Akuisisi dan Politik Internasional
Salah satu penyebab sulitnya Indonesia memutus mata rantai investasi asing di bidang kekayaan alam adalah posisi Indonesia di kancah politik-ekonomi dunia. Bila Indonesia melepas investasi asing tersebut, ditakutkan akan berdampak pada hubungan Indonesia dengan negara bersangkutan. Dalam hal blok Mahakam ini sendiri, terjadi perdebatan mengenai status hubungan Indonesia dengan Prancis.
Di satu sisi, hubungan Indonesia dengan Prancis tidak sekrusial hubungan Indonesia dengan negara lainnya, seperti Indonesia dengan Amerika Serkat. Indonesia memiliki posisi tawar yang relatif kuat terhadap Prancis. Namun di sisi lain, tetap saja Prancis adalah negara yang memiliki kekuatan, sebagai anggota G-8, dan anggota dewan keamanan PBB. Langkah akuisisi terhadap Total yang merupakan perusahaan besar dari Prancis, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap hubungan kedua negara.
Terlepas dari itu semua, akuisisi tetap dipandang sebagai hal yang layak dilakukan. Hanya saja harus diyakinkan terlebih dahulu, bahwa akuisisi akan benar-benar membawa keuntungan yang diharapkan, bukan justru malah mismanajemen yang menyebabkan kerugian.
Kontrak kerja sama yang diamanatkan oleh foundingfather Indonesia bukan ha nya mementingkan keuntungan semata, namun juga kemandirian Indonesia. Hal tersebut baru dapat terwujud jika dalam kontrak kerja sama juga dilaksanakan secara aktif, harus ada perusahaan Indonesia yang turut terlibat dalam pengelolaan sumber daya migas. Negara Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengawas dalam suatu KKS. Transfer teknologi dan transfer wawasan adalah mutlak untuk didapatkan dalam proses KKS. Sehingga, kedepannya Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri secara paripurna.
