RUU Jaminan Produk Halal

Diskusi rutin yang diselenggarakan Bidang Kajian Ilmiah LK2 FHUI untuk ke-8 kalinya pada tahun 2013 ini membahas mengenai RUU Jaminan Produk Halal. Pembahasan sendiri dipandu oleh pemateri yaitu Fahmi (Staff KI LK2 FHUI), dan Adlul (Staff KI LK2 FHUI). Masing-masing pembicara membahas berdasarkan sudut pandang agama Islam, dan dari sudut pandang RUU itu sendiri.

Fahmi memaparkan, bahwa pemikiran halal dan haram dalam Islam sendiri sudah terpengaruhi dua hal, yaitu pengaruh pemikiran barat, dan aliran yang apatis terhadap halal haram. Padahal dalam Islam sendiri, sebenarnya mengenai halal dan haram tersebut sudah ditentukan dengan jelas batasannya. Cara berpikirnya pun sangat sederhana. Pada dasarnya, segala sesuatu itu adalah mubah, kecuali yang dilarang dengan jelas , dan dalam keadaan terpaksa diperbolehkan mengkonsumsi hal yang haram. Permasalahan halal dan haram itu sendiri pada intinya adalah hak Allah.

Beberapa hal yang diharamkan dalam Islam antara lain beberapa jenis makanan dan minuman, seperti bangkai, darah yang mengalir, binatang yang tidak disembelih menurut hukum Islam. Selain itu, diharamkan juga minuman yang memabukkan, misalnya Khamr. Untuk hal tersebut, bukan hanya menkonsumsinya saja yang dilarang, mendekatinya pun dianjurkan untuk tidak. Sementara dalam hal-hal yang diragukan, atau tidak jelas, dalam Islam dikenal prinsip Wara (kehati-hatian), namun dikecualikan juga bila terpaksa.  Produk Halal yang dibahas di Pasal 1 RUU JPH sendiri antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk rekayasa  genetik.

Selama ini, di Indonesia sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Sertifikasi halal tersebut juga telah menjadi rujukan untuk sertifikasi halal di banyak negara di dunia. Namun sertifikasi halal ini belum diwajibkan di Indonesia, masih bersifat sukarela oleh pelaku usaha dan belum mengikat, dikarenakan belum ada peraturan yang dengan tegas mewajibkan untuk melakukan sertifikasi  halal. Padahal pelaksanaan sertifikasi halal adalah untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia, terutama yang beragama Islam. Juga merupakan bentuk pengamalan Pancasila dan UUS 1945, yaitu untuk menjalankan agamanya.

RUU JPH sendiri telah masuk sejak tahun 2008, namun hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Salah satu hambatan dalam proses nya adalah perbedaan pandangan antara MUI, Pemerintah, dan DPR. Perbedaan pendapat diantaranya mengenai konstitusionalisme RUU tersebut, sifat mandatory/wajib, tumpang tindih aturan, korupsi, serta peran publik.

Dalam RUU JPH, bagi produk yang masuk ke Indonesia yang mengklaim sebagai produk halal, wajib untuk mendaftarkan diri, pelaku usaha dalam negeri yang menyelenggarakan proses produk halal juga diwajibkan untuk melakukan sertifikasi untuk mencapai kepastian hukum dan kebenaran akan label halal yang dicantumkannya. Selebihnya, pelaku usaha yang memperdagangkan produk tidak halal wajib untuk mencantumkan keterangan tidak halal.

Badan pelaksana dari JPH sendiri adalah Badan Nasional Penjamin Produk halal (BNP2H). MUI sendiri dilibatkan dalam penetapan standar halal dan sistem jaminan halal, serta untuk melaksanakan akreditasi lembaga pemeriksa halal dan sertifikasi auditor halal.

Pro, Kontra, dan Solusi

Bila dikaji, sebenarnya terdapat urgensi untuk dibuatnya RUU ini, antara lain untuk kepastian hukum, tertib administrasi dalam usaha produksi, serta kenyamanan dalam melaksanakan ibadah bagi umat beragama, khususnya umat muslim di Indonesia. Keberadaan pengaturan halal haram juga dapat memberikan pencerdasan bagi masyarakat  untuk memilih produk yang layak dikonsumsi baginya. Bagi pedagang sendiri akan menimbulkan persaingan sehat untuk berlomba-lomba  meningkatkan kualitas produk halal yang diperdagangan.

Sempat tercetus ide, bahwa seharusnya yang diberikan label cukup produk haram saja, jika yang ingin dilindungi adalah masyarakat yang mengkonsumsi produk yang halal. Hal tersebut akan lebih efisien mengingat sebenarnya jumlah produk halal menurut Islam sendiri lebih banyak dibandingkan produk tidak halalnya (yang dikecualikan dari halal).

Namun juga banyak hal yang masih dipandang merugikan akibat RUU JPH ini. Hal pertama adalah pencantuman keterangan produk tidak halal. Keterangan ini dapat dikatakan sebagai suatu bentuk diskriminasi atas pelaku usaha dengan produk tidak halal. Hal tersebut dianggap dapat menyebabkan berkurangnya omset pelaku usaha tersebut, dikarenakan label tidak halal selain memberikan penjelasan terhadap produk pelaku usaha, juga memberikan stigma negatif atas produknya, bahkan bagi konsumen produk tidak halal itu sendiri.

Hal kedua adalah adanya kecemburuan sosial, seakan-akan terjadi hegemoni salah satu agama dalam kehidupan bernegara, padahal Indonesia adalah negara hukum dimana seluruh masyarakatnya dianggap setara terlepas dari latar belakangnya. Dalam RUU JPH, dijadikan seakan-akan halal dan haram yang benar-benar dilindungi hanyalah halal dan haram dalam pandangan Islam. Padahal agama dan kepercayaan lain mungkin juga memiliki standar halal dan haram tersendiri.

Hal tersebut kemudian memunculkan beberapa gagasan dalam diskusi. Salah satunya adalah penerapan  label ‘haram’ yang diperhalus, menjadi label ‘tidak halal’ saja tanpa label halal yang dicantumkan. Namun sebenarnya dampaknya  sama saja seperti label haram, sehingga juga tidak tepat. Selain itu juga dapat dilakukan dengan mencantumkan saja bahan-bahan tidak halal yang terdapat dalam produk haram, sehingga konsumen sendiri dapat melihatnya. Namun hal itu terhambat beberapa hal, karena juga menuntut agar konsumen benar-benar mengerti; serta di lain pihak juga dapat dianggap sebagai pelanggaran atas rahasia dagang, apabila ternyata bahan-bahan haram tersebut adalah komposisi yang dirahasiakan karena kegunaannya.

RUU JPH sebenarnya membawa semangat yang baik, yaitu memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai dengan apa yang halal baginya. Namun masih banyak sekali hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Perlu diperhatikan juga kesiapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal kesiapan biaya sertifikasi produk halal. Selain itu juga harus benar-benar dipertimbangkan, apakah JPH sendiri adalah jawaban atas kebutuhan hukum dari masyarakat Indonesia.