Pembantaian Etnis Rohingya, Sebuah Kasus Laten Mengenai Kemanusiaan

Masyarakat Rohingya dari sudut antropologis lebih dekat dengan warga negara dari negara-negara Asia Selatan tetangga Myanmar  seperti Bangladesh, Nepal dan sebagainya, sebagai mahasiswa, kami yakin pembaca sekalian dapat melihat perbedaan secara fisik yang berkaitan dengan kedekatan kaum ini dari segi Antropologi dengan negara-negara yang telah disebutkan di atas. Masyarakat Rohingya lebih dekat dengan masyarakat keturunan yang bercirikan kulit lebih gelap, bukan yang mongoloid seperti mayoritas penduduk Myanmar, hal ini sekiranya terlihat mencolok bagi yang melihatnya secara sepintas lalu.

Menurut sejatahnya, pada abad ke 8 para  pedagang dari Timur Tengah masuk ke dalam wilayah kaum Rohingya dan mulai menyebarkan agama Islam. Rohingya pernah mempunyai kedaulatan tesendiri di bawah suatu kesultanan tetapi hanya berlangsung selama seabad.

Pada saat kemerdekaan Myanmar, Masyarakat rohingya tidak dapat merepresentasikan keberadaanya secara mandiri  karena belum ada pemimpin dari kaum mereka. Dan ternyata, terdapat Undang-Undang kependudukan Myanmar yang menyatakan bahwa etnis Rohingya memiliki ras berbeda dengan ras mongoloid yang dianggap sebagai penduduk asli wilayah Myanmar atau dengan kata lain warga negara Myanmar. Undang-undang inilah yang mempersulit masyakarat Rohingnya memperoleh status kewarganegaraan.

Myanmar merupakan negara yang unik. Instrumen hukum internasional yang diterapkan adalah: Untuk Treaty obligation, Myanamar pernah meratifikasi Child Rights Convention (CRC), padahal, data-data NGO tentang anak-anak di Myanmar masih sangat buruk tapi mereka tetap meratifikasi tanpa terlihat adanya hasil usaha untuk memenuhi kesejahteraan anak-anak yang diamanatkan konvensi tersebut.

Sebenarnya masalah ini berarti sudah cukup lama laten di Myanmar, lalu apa yang membuat masalah ini mencuri perhatian dunia internasional? Juli lalu terjadi konflik, jalan ceritanya menurut Ketua Parlemen Myanmar ialah karena bermula dari adanya kasus perkosaan, perampokan dan pembunuhan terhadap seorang ibu muda penduduk daerah setempat yang dilakukan empat pemuda etnis Rohingya. Kasus ini menimbulkan kemarahan sehingga memicu konflik berdarah medio Juli 2012 silam. Terjadi pembakaran mesjid dan dibalas pembakaran kuil umat Budha. Itulah pemicu mengapa kasus laten intern Myanmar ini meledak ke ruang publik internasional.

Ternyata, sebelum kasus tersebut, etnis Rohingya sudah berkali-kali menerima bentuk diskriminasi baik dalam hal kewarganegaraannya yang tidak diakui pemerintah Myanmar, maupun penindasan dan kekerasan yang dilakukan pemerintah Myanmar (ingat, sebelum Suu Kyi dibebaskan, junta militer yang berkuasa penuh).

Dari diskusi kali ini ada beberapa cara yang dapat diterapkan sebagai legal action terhadap Myanmar terkait isu ini, salah satunya membawa masalah ini ke ICJ. Namun, perlu diketahui bahwa pihak yang berperkara di ICJ adalah negara dengan negara. Yang mana negara-negara ini juga adalah negara yang memiliki kepentingan.  Sedangkan, di sini masyarakat Rohingya dalam hal ini mengalami keadaan stateless atau tidak ada kewarganegaraan.

Kekerasan yang terjadi di negara Myanmar tersebut selalu tidak diketahui oleh negara-negara di luarnya. Sampai sekarang belum bisa dilihat apa yang terjadi di pedalaman Myanmar. Beberapa NGO yang ingin masuk ke kawasan Rohingya, harus melewati perizinan yang panjang dan sulit, kembali harus diingat bagaimana kekuasaan junta militer seolah mengisolasi negara ini dari independensi seperti yang telah diterapkan negara-negara lain sekawasannya.

Jalan lain selain mendesak pemerintah Myanmar dalam menyoroti masalah HAM dinegaranya adalah melalui pemerintah Cina. Cina sebagai negara beradab dan juga sebagai negara yang memiliki investasi yang besar di Myanmar sebenarnya bisa saja mendesak pemerintah Myanmar agar memperbaiki sistem HAM di negaranya, misalnya menjadikan sistem HAM yang baik sebagai syarat bagi Myanmar  untuk dapat dimasuki oleh investor Cina, hal ini mengingat Cina memiliki pengaruh besar terhadap negara tersebut dari sisi investasi.

Dalam hal peranan organisasi internasional disini, seperti  dalam skala regional, yaitu ASEAN. ASEAN bisa dibilang tidak mempunyai peran yang signifikan dalam masalah Rohingya, hal ini disebabkan dalam ASEAN Charter pasal 2 ayat (2) poin e menyatakan bahwa sesama negara anggota tidak boleh ada saling interfensi.

Sebenarnya pun saat Myanmar akan masuk sebagai negara anggota ASEAN, terdapat perdebatan dikarenakan Myanmar punya trade record perlindungan HAM yg buruk. Tetapi akhirnya diterima dengan berbagai pertimbangan selain karena pertimbangan sekawasan.

Kemudian, peran organisasi internasional lainnya seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI). Oki bisa beperan, dengan upaya advokasi misalnya ke PBB atau bekerja sama dengan Indonesia, dimana Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama muslim terbesar se-Asia Tenggara, tetangga terdekat Myanmar, yang juga menaruh perhatian besar terhadap kasus pelanggaran HAM ini.  Peranan PBB sendiri dalam kasus ini dapat melalui UNHCR, suatu lembaga tinggi PBB untuk urusan pengungsi, hal ini karena banyaknya masyarakat Rohingnya yang pergi ke luar wilayah Myanmar mencari perlindungan karena merasa tertindas di wilayah Myanmar.

Diskusi sendiri berlangsung dengan tanya jawab. Seorang peserta diskusi bertanya apakah seandainya etnis Rohingnya itu masuk ke Indonesia diperbolehkan? Payung hukum apa yang mewajibkan kita melindungi mereka? Oleh pembicara dijelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi tahun 1961 Convention on The Reduction of Statelessness yang telah diterapkan oleh Indonesia dengan alasan kemanusiaan sejak tahun 1975. secara politis Myanmar bukan negara yang menaruh perhatian pada HAM, yang paling penting sekarang masalah ini diselesaikan internal dahulu, bukan mediatif, dari segi HAM sebenarnya apakah mereka tunduk atau tidak pada konvensi tersebut mereka harus melindungi rakyat atas masalah tersebut.

Salah seorang peserta meminta pendapat para pembicara mengenai berita yang pernah dibacanya, terutama tentang kasus pembantaian Etnis Rohingnya, Jusuf Kalla mengatakan bahwa masalah ini bukan permasalahan vertikal antara negara dengan masyarakatnya namun masalah horizontal antar masyarakat itu sendiri. menanggapi pernyataan ini, pembicara berpendapat bahwa Sulit diverifikasi jika seperti itu. Izin NGO ke Myanmar sangat sulit, jika ada NGO masuk, maka ada kecurigaan bahwa keadaan sudah diatur sedemikian rupa agar faktanya tidak ketahuan. Berdasrakan UU Myanmar mereka tidak bisa keluar dari daerahnya, harus ada ijin terlebih dahulu dari pemerintah, jadi pembicara tidak bisa menyimpulkan situasi sebenarnya dari keadaan konflik laten di negara tersebut, tidak akses yang dapat membuka riset transparansi keadaan di sana.

Diskusi berjalan menarik dengan satu kesimpulan: bukan masalah suku, agama, atau ras yang membuat kita harus menaruh perhatian pada masalah ini, namun karena adanya pembantaian yang mengancam kehidupan umat manusia di satu wilayah sementara kehidupan merupakan hak asasi setiap manusia yang lahir ke dunia, ini lah mengapa permasalahan ini layak dikaji dan mendapat perhatian kita.