Oleh: Joshua Yeriel Tampubolon
Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI
Beberapa waktu yang lalu khalayak ramai dihebohkan dengan adanya suatu kasus yang memprihatinkan. Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, terjadi penyiraman air keras sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus baru selesai merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Andrie Yunus menggunakan sepeda motor dalam perjalanannya pulang. Namun, dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor, melawan arah, berpapasan dengan Andrie Yunus, dan menyiram air keras ke wajah Andrie Yunus. Setelah itu, Andrie Yunus langsung dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda (Kepolisian Daerah) Metro Jaya, kedua pelaku dikategorikan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP Nasional. Namun, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, berpendapat lain. Ia berpendapat bahwa perbuatan tersebut justru bukan sekadar tindak peganiayaan berat, melainkan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Perbedaan pandangan tersebut memunculkan sebuah pertanyaan mendasar. Apakah tindakan terhadap Andrie Yunus sepatutnya dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai KUHP Nasional dan bukan hanya sekadar penganiayaan berat?
Terjadinya kasus ini menimbulkan keprihatinan serta atensi luas di masyarakat. Dimas Bagus Arya berpendapat bahwa peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus bukan hanya sekadar tindak kriminal, melainkan juga sinyal mara bahaya. Menurutnya, ancaman terhadap Andrie Yunus dan KontraS berarti ancaman untuk mahasiswa, buruh, dan jurnalis yang vokal kepada pemerintah. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap nilai demokrasi serta penegakan hak asasi manusia (HAM) di negara Indonesia. Berbagai pernyataan tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan. Apakah penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai upaya bungkam kritik terhadap kebebasan berpendapat?
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sangat penting untuk dibahas dan dikaji secara kritis karena bersinggungan dengan isu HAM. Analisis terhadap kasus ini sebaiknya tidak hanya berhenti pada aspek kriminalitas semata, tetapi juga harus mencakup dimensi hak asasi manusia yang terkandung di dalamnya.
Kriminalitas adalah perilaku yang bertentangan dengan hukum serta norma sosial, sehingga tidak diterima oleh masyarakat. Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan kriminalitas yang bertentangan dengan hukum pidana Indonesia yang diatur dalam KUHP Nasional. Pendekatan penggunaan hukum pidana dalam menyelesaikan masalah ini karena menyangkut kepentingan publik dengan menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan yang luas di tengah masyarakat, yang secara langsung mengganggu ketertiban umum. KUHP Nasional digunakan sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah ini karena KUHP Nasional adalah hukum materiil yang mengatur tentang perbuatan apa saja yang dilarang serta apa sanksi atau hukumnya. Istilah “hukum pidana” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, yaitu Strafrecht. Strafrecht berasal dari dua kata, yaitu Straf yang dapat diartikan sebagai hukuman serta Recht yang dapat diartikan sebagai hukum. Secara harfiah, Strafrecht berarti berarti hukum tentang hukuman (pidana). Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum publik yang mengatur perbuatan yang dilarang oleh negara serta sanksi bagi orang yang melanggarnya. Hukum pidana bukan hanya menjadi sarana penghukuman, melainkan juga instrumen penting dalam menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Dalam hukum pidana, dikenal istilah tindak pidana. Pasal 12 ayat (1) KUHP Nasional mendefinisikan tindak pidana sebagai perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Tindakan penyiraman air keras dalam kasus merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan, yaitu Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) KUHP Nasional. Namun, terdapat pihak yang justru berpendapat bahwa hal tersebut bukan sekadar tindak peganiayaan berat, melainkan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Dengan demikian, tindakan penyiraman air perlu dianalisis terhadap unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang terdapat dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 KUHP Nasional. Analisis ini menjadi penting karena akan menentukan apakah perbuatan pelaku hanya sebatas penganiayaan berat atau sudah masuk ke dalam kategori percobaan pembunuhan berencana, sehingga konsekuensi hukum yang dikenakan pun berbeda dan lebih berat.
Lebih lanjut, tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak selesai (vooltoid). Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 KUHP Nasional. Dalam tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, tidak semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana terpenuhi. Pasal 459 KUHP Nasional menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Dalam Pasal 459 KUHP Nasional, unsur “Setiap Orang” terpenuhi karena pelaku merupakan manusia (natuurlijk persoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Unsur “dengan rencana terlebih dahulu” terpenuhi karena pelaku telah mempersiapkan air keras dan motor untuk melawan arah. Selain itu, pemenuhan unsur ini juga dapat dilihat dari bagaimana pelaku bisa berpapasan dengan korban pada waktu dan tempat yang tepat di mana Andrie Yunus sedang berada. Hal tersebut sudah direncanakan. Unsur “merampas nyawa orang lain” tidak terpenuhi karena Andrie Yunus masih hidup dan tidak meninggal.
Adapun Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional memberikan syarat agar suatu percobaan dapat dipidana, yaitu jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. Syarat pertama adalah niat, syarat ini terpenuhi karena niat pelaku sudah ditunjukkan ketika mereka sudah mempersiapkan air keras dan menggunakan motor untuk melawan arah serta berpapasan dengan Andrie Yunus di malam hari. Syarat kedua adalah permulaan pelaksanaan, syarat ini terpenuhi karena permulaan pelaksanaan sudah terjadi saat pelaku mulai menyiram air keras ke wajah Andrie Yunus. Syarat ketiga adalah tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. Syarat ini terpenuhi karena tindak pidana pembunuhan berencana tidak selesai dan tidak menimbulkan akibat yang dilarang, yaitu hilangnya nyawa orang lain. Akibat tersebut tidak tercapai bukan karena semata-mata kehendaknya sendiri, melainkan karena dua hal. Pertama, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit, sehingga langsung mendapatkan penanganan medis. Kedua, meskipun air keras disiram ke wajah Andrie Yunus, tetapi air keras tidak mengenai area vital seperti saluran pernapasan.
Penyiraman air keras terhadap wajah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan pembunuhan berencana karena sangat berisiko menghilangkan nyawa orang lain. Bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti air keras, yang terhirup dapat menyebabkan kematian. B3 tersebut dapat merusak sistem pernapasan. Padahal, sistem pernapasan memiliki peran yang penting dalam mempertahankan kehidupan dengan memfasilitasi pertukaran gas dan memastikan bahwa oksigen dikirim ke jaringan sambil membuang gas buangan seperti karbon dioksida. Tanpa sistem pernapasan yang berfungsi, manusia tidak dapat bertahan hidup.
Di samping unsur-unsur yang tertulis (bestanddeel) dalam rumusan pasal, terdapat juga unsur yang tidak tertulis, yaitu melawan hukum dan kesalahan. Kedua unsur ini harus terpenuhi agar seseorang dapat dipidana. Pasal 12 ayat (3) KUHP Nasional secara eksplisit menyatakan bahwa “Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar,” Ini berarti sifat melawan hukum menjadi unsur konstitutif atau unsur yang selalu ada dalam setiap delik, termasuk tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 KUHP Nasional. Dalam kasus ini, unsur melawan hukum terpenuhi karena perbuatan penyiraman air keras bertentangan dengan undang-undang tertulis.
Selain itu, unsur melawan hukum juga terpenuhi karena ketiadaan alasan pembenar. Perihal mengenai alasan pembenar diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHP Nasional. Pelaku melakukan penyiraman air keras bukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang, bukan karena keadaan darurat atau karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan. Dengan demikian, perbuatan penyiraman air keras yang dilakukan oleh pelaku adalah perbuatan yang secara objektif melanggar hak orang lain serta bertentangan dengan undang-undang tanpa adanya dasar alasan yang sah.
Bentuk kesalahan pada tindak pidana yang ada dalam kasus adalah kesengajaan (dolus). Menurut teori kehendak (wils theorie), opzet atau kesengajaan ada apabila perbuatan & akibat suatu delik dikehendaki si pelaku. Dalam kasus, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus merupakan perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku karena dia telah mempersiapkan air keras dan motor untuk melawan arah. Selain itu, akibat luka di wajah terhadap Andrie Yunus juga merupakan akibat yang dikehendaki pelaku. Bentuk kesengajaan yang terjadi dalam kasus adalah sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu kesengajaan di mana pelaku menghendaki perbuatan serta akibat dari perbuatannya.
Dari uraian di atas, seluruh unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terpenuhi, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi lebih berat. Namun, berbagai pihak, termasuk KontraS, justru menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya tindak pidana pembunuhan berencana, melainkan juga upaya membungkam kritik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), membungkam berarti menutup mulut supaya diam. Kritik menurut KBBI adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya. Dengan demikian, membungkam kritik dapat dipahami sebagai tindakan yang memaksa pihak lain untuk diam dan berhenti menyampaikan tanggapan, kecaman, atau pendapat.
Upaya membungkam kritik berbanding terbalik dan konfliktual dengan kebebasan berpendapat karena melanggar atau mengecilkan ruang terhadap kebebasan berpendapat. Padahal, kebebasan berpendapat adalah hak setiap individu untuk berbicara secara bebas atas pendapatnya, dan termasuk klasifikasi hak asasi pribadi dalam HAM. Hak kebebasan berpendapat secara tegas dijamin oleh negara Indonesia dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, terdapat hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 menyatakan urutan hierarki peraturan perundang-undangan dari tertinggi ke terendah, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, salah satu prinsip yang perlu diperhatikan adalah lex superior derogat legi inferiori. Prinsip tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang di bawah harus bersumber dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, kasus ini perlu dianalisis mulai dari peraturan yang paling tinggi, yaitu UUD 1945.
Jaminan kebebasan berpendapat tertuang dalam konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Namun, hak dalam ayat tersebut tidak dapat dijalankan secara nyata, tanpa jaminan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak yang dijamin dalam ayat ini merupakan fondasi bagi kebebasan berpendapat. Tanpa rasa aman, seseorang tidak mampu mengekspresikan pendapatnya secara bebas, karena selalu ada ancaman intimidasi atau kekerasan.
Dalam kasus, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara langsung melanggar hak atas perlindungan diri pribadi Andrie Yunus karena mengakibatkan luka pada wajah, mata, dada, dan tangan. Selain itu, serangan tersebut juga merusak jaminan rasa aman yang seharusnya dijaga negara karena serangan fisik oleh pelaku bermotor dilakukan di ruang publik dan pada waktu malam hari sekitar pukul 23.37, yang menunjukkan bahwa aktivis dapat diserang di mana saja dan kapan saja. Fakta bahwa serangan terjadi setelah Andrie aktif menyuarakan kritik terkait isu HAM dan remiliterisme menunjukkan adanya indikasi yang kuat bahwa serangan tersebut bertujuan menimbulkan efek ketakutan agar Andrie Yunus dan masyarakat sipil lainnya enggan berbuat sesuatu, khususnya menyampaikan kritik. Oleh karena itu, serangan tersebut tidak hanya melanggar hak perlindungan diri pribadi yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 , tetapi juga merupakan intimidasi yang berusaha membatasi kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Di Indonesia, jaminan kebebasan berpendapat tidak hanya tertuang dalam konstitusi, melainkan juga UU, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 23 ayat (2) UU HAM menjamin kebebasan setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Bahkan di dunia internasional, kebebasan berpendapat juga dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus jelas bertentangan hal tersebut.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan terhadap Andrie Yunus sepatutnya dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai KUHP Nasional dan bukan hanya sekadar penganiayaan berat karena dua hal. Pertama, ada perencanaan serta persiapan untuk melaksanakan tindak pidana tersebut. Kedua, ada risiko besar hilangnya nyawa seseorang dengan penyiraman air keras ke wajah seseorang. Selain itu, dapat pula disimpulkan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai upaya bungkam kritik terhadap kebebasan berpendapat karena penyiraman air keras terjadi dalam konteks aktivitasnya sebagai aktivis HAM yang sedang menyuarakan kritik terhadap isu remiliterisme. Dari dua kesimpulan tersebut, dapat dilihat secara jelas bahwa terdapat pihak-pihak yang rela melakukan tindakan ekstrem dan berani mengambil risiko apa pun demi membungkam kritik, bahkan jika upaya tersebut berarti menghilangkan nyawa orang lain.
DAFTAR RUJUKAN
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 1 TLN No. 6842, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, LN Tahun 2026 No. 1 TLN No. 7153.
Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 82 TLN No. 5234, sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, LN Tahun 2026 No. 1 TLN No. 7153.
Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 165 TLN No. 3886.
Buku
Santoso, Topo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Sesuai KUHP Nasional & UU Penyesuaian Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2026.
Remelia, Melinda. Et al. Ilmu Biomedik Struktur dan Fungsi. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2025.
Sari, Indah. Et al. Pencegahan Infeksi Melalui Darah dan Cairan Tubuh. Palembang: Institut Ilmu Kesehatan dan Teknologi Muhammadiyah Palembang, 2024.
Jurnal
Azis, Latiful dan Ridwan Ridwan. “Dinamika Kriminalitas Dalam Masyarakat: Faktor Sosial dan Solusinya.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Merah Putih. Vol. 1. No. 1 (2025). Hlm. 33-43.
Pangaribuan, Safana Aprilya. “Eksistensi Hak Kebebasan Berpendapat Terkait Mengkritik Kebijakan Pemerintah Yang Terancam Oleh UU ITE.” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Publik. Vol. 1. No. 4 (2023). Hlm. 27-36.
Winatasya, Maulidya dan Citra Dwi Rahayuningsih. “Hukum Pidana: Kajian Literature Review.” Journal of Literature Review. Vol. 1. No. 1 (2025). Hlm. 154-160.
Lain-lain
Alnina, Dian Rahma Fika, “Begini Kronologi Penyiraman Air Keras ke Akitivis KontraS,” tempo.co, 13 Maret 2026, tersedia pada https://www.tempo.co/politik/begini-kronologi-penyiraman-air-keras-ke-akitivis-kontras-2121820 . Diakses pada tangggal 23 April 2026.
BBC News Indonesia. “Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan air keras jadi perhatian Dewan HAM PBB – ‘Serangan yang mengerikan’.” bbc.com, 13 Maret 2026. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy57zprrx7xo . Diakses pada tangggal 23 April 2026.
Ernes, Yogi. “8 Fakta Aktivis KontraS Diserang Pakai Air Keras.” detikNews, 14 Maret 2026. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8399574/8-fakta-aktivis-kontras-diserang-pakai-air-keras . Diakses pada tanggal 23 April 2026.
Kamus Besar Bahasa Indonesia VI Daring. Tersedia pada: https://kbbi.kemendikdasmen.go.id/entri/kritik . Diakses pada 23 April 2026.
Kamus Besar Bahasa Indonesia VI Daring. Tersedia pada: https://kbbi.kemendikdasmen.go.id/entri/membungkam . Diakses pada 23 April 2026.
Kanwil Kemenkum Jogja. “KUHP dan KUHAP.” jogja.kemenkum.go.id, 6 Januari 2026. Tersedia pada https://jogja.kemenkum.go.id/produk-hukum/pusat/kuhp-dan-kuhap . Diakses pada tanggal 23 April 2026.