Oleh: Akmal Fakhri Hafizh & Guisela Anastasia Taliak
Staf Bidang Literasi dan Penulisan LK2 FHUI
Pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia menempatkan pemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan penyediaan narkotika sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Dalam praktiknya, rumusan tersebut menimbulkan persoalan karena kerap mengabaikan unsur kesalahan dan konteks perbuatan. Akibatnya, penegakan hukum narkotika tidak jarang menjangkau pihak-pihak yang tidak memiliki pengetahuan maupun kehendak atas keberadaan narkotika tersebut. Problematika ini menjadi makin nyata ketika ditinjau melalui kasus-kasus konkret yang akan diuraikan lebih lanjut.
Belakangan ini, muncul kasus hangat di Indonesia tentang penegakan hukum narkotika, di mana seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi divonis mati karena diduga membawa narkotika di kapalnya. Pada mulanya, Fandi, seorang lulusan Diploma 4 (D4) Pendidikan Kapal, tengah melamar pekerjaan sebagai ABK di suatu agensi. Agensi tersebut kemudian menerima Fandi dan menugaskannya sebagai ABK di Kapal Kargo North Star yang berlokasi di Thailand. Setelah itu, terdapat suatu keanehan yang dialami Fandi: ternyata ia tidak ditugaskan di Kapal Kargo North Star, tetapi di Kapal Tanker Sea Dragon. Meskipun tidak bersesuaian dengan instruksi awal agensinya, Fandi merasa tidak pantas untuk banyak protes lantaran dirinya masih pekerja baru. Tiga hari setelah mulai berlayar, Fandi memberikan kesaksian bahwa terdapat sebuah kapal nelayan yang mendekati Kapal Tanker Sea Dragon dengan membawa sekitar 67 kardus yang tertutup rapat. Kapten kapal kemudian menginstruksikan untuk menaikkan kardus-kardus tersebut ke kapal tanker. Fandi telah beberapa kali bertanya terkait isi kardus tersebut, tetapi kapten kapal hanya menjawab bahwa kardus tersebut berisi emas dan uang. Sesampainya di perairan Tanjung Karimun, Kapal Tanker Sea Dragon dihentikan dan digeledah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai). Para petugas yang menggeledah kardus-kardus tersebut kemudian menemukan sabu seberat dua ton yang bernilai sekitar Rp 4 triliun.
Merujuk pada kasus yang sedang dibahas, Fandi diberikan tuntutan hukuman mati oleh Jaksa atas dugaan penyelundupan narkotika. Tuntutan tersebut mendapat banyak kritik tajam dari masyarakat karena dirasa tidak adil untuk dijatuhkan kepada Fandi, seorang ABK yang bahkan baru bekerja di kapal selama kurang dari empat hari. Selain itu, terdapat kesaksian dari kuasa hukum Fandi bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat bahwa ia mengetahui adanya sabu dalam kardus-kardus tersebut. Selanjutnya, dalam putusan kasus ini majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Meski begitu, ibu dari Fandi masih merasa kecewa dengan putusan tersebut karena ia bersikeras bahwa anaknya tidak bersalah dan seharusnya ia bebas dari jerat pidana. Berdasarkan kasus tersebut, perlu dikaji lebih lanjut apakah penegakan hukum narkotika sudah sesuai ketentuan atau masih menyisakan celah kriminalisasi tanpa dasar yang sah.
Meninjau lebih jauh, kasus serupa pernah terjadi pada seorang mantan pekerja migran di Taiwan bernama Merri Utami. Kasus ini dimulai dengan pertemuan Merri dengan seorang pria bernama Jerry di yang mengaku sebagai seorang warga negara Kanada. Selanjutnya, dengan hubungan Merri dan Jerry yang makin dekat, mereka memutuskan untuk menjadi pasangan kekasih. Pada suatu ketika, Jerry meminta Merri untuk menunggu orang-orang yang akan menyerahkan sebuah tas tangan yang katanya untuk keperluan contoh bisnisnya. Saat menerima tas tersebut, Merri memiliki kecurigaan karena tasnya terasa berat, tetapi ia merasionalisasikannya sebagai akibat dari bahan kulit tas tersebut. Pada tanggal 31 Oktober 2001, Merri sampai di Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa tas tangan tersebut di kabin pesawat. Setelah tas tersebut diperiksa menggunakan X–ray, petugas menemukan adanya narkotika berupa heroin dengan berat 1,1 kilogram yang tersembunyi di dinding tas. Atas kejadian tersebut, Merri pun berusaha untuk mengontak Jerry, tetapi ia tidak mendapat jawaban sama sekali. Pada saat itulah, Merri menyadari bahwa kekasihnya merupakan seseorang yang terlibat dalam sindikat perdagangan narkotika internasional. Meski demikian, Merri tetap harus menjalani proses hukum dan bahkan diberikan vonis hukuman mati. Vonis tersebut dikecam oleh masyarakat dengan adanya surat dukungan publik yang menuntut pemberian grasi untuk Merri. Akhirnya, pada tahun 2023 grasi itu diberikan oleh presiden dan Merri dibebaskan dari vonis hukuman mati, tetapi ia tetap harus menjalani sanksi penjara seumur hidup. Meski telah mendapatkan grasi, kasus ini masih mengindikasikan proses penegakan hukum di Indonesia yang pincang dengan mengabaikan kemungkinan bahwa Merri adalah korban yang dijebak.
Kedua kasus tersebut menunjukkan adanya overcriminalization, yakni pengenaan sanksi pidana yang berlebihan pada hal-hal yang seharusnya tidak dihukum dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Salah satu akibat dari adanya overcriminalization tersebut adalah overcrowding pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam konteks ini, overcrowding mengacu pada suatu kondisi kritis yang diakibatkan terlalu padatnya penghuni Rutan/Lapas yang dapat berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak dasar dari individu yang menjalani tahanan. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 9 September 2021, kasus overcrowding terparah terjadi di Kantor Wilayah Kalimantan Timur dengan kapasitas 3.586 orang, tetapi pada kenyataannya terdapat 12.537 narapidana yang menempati Lapas tersebut. Dengan kata lain, Lapas tersebut memiliki persentase kelebihan sebanyak 250%. Selain itu, memperkuat kasus-kasus yang telah dibahas, data dari sumber yang sama juga menunjukkan bahwa populasi penghuni Lapas di Indonesia didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor: pemidanaan yang masih berorientasi pada pemenjaraan dan pemidanaan eksesif terhadap kejahatan ringan atau bahkan kejahatan yang belum tentu ada unsur kesalahannya, seperti pada dua kasus yang telah dibahas. Lebih jauh lagi, permasalahan terkait banyaknya pasal-pasal yang bersifat “karet” di Indonesia juga berkontribusi terhadap terjadinya overcrowding di Rutan dan Lapas.
Terminologi “pasal karet” sendiri berarti pasal perundang-undangan yang lentur dalam definisi: batasan definisinya dapat ditarik-ulur secara subjektif karena cakupannya tidak secara tegas dinyatakan dalam perumusan. Oleh sebab itu, kerap terjadi kekeliruan dalam penafsiran pasal-pasal “”karet” yang dapat berakibat fatal. Pasal “karet” tersebut tercermin pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan sanksi pidana bagi “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” Kemudian, berdasarkan Pasal 622 huruf w. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal tersebut telah dihapus dan digantikan dengan ketentuan yang ada pada KUHP. Meskipun begitu, masalah pasal “karet” belum dibenahi dan masih terulang pada Pasal 609 ayat (1) KUHP yang memiliki redaksi serupa dengan pasal sebelumnya: “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan …” Kedua pasal perundang-undangan tersebut, baik yang lampau maupun yang baru, mengkriminalisasi kepemilikan atas narkotika tanpa memperhatikan intensi/unsur kesengajaan sehingga tidak terdapat distingsi antara actus reus (menyimpan narkotika) dan mens rea (intensi untuk menyimpan narkotika). Actus reus sebagai salah satu esensi tindak pidana adalah perbuatan pidana itu sendiri (menitikberatkan pada perbuatan fisik), sementara mens rea menggambarkan sikap batin pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana. Pemenuhan unsur mens rea berperan penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana; sanksi pidana tidak dapat dijatuhi dengan tidak terpenuhinya unsur tersebut. Lemahnya unsur mens rea pada perumusan undang-undang tersebut menciptakan loophole di mana seseorang dapat dihukum karena menyimpan narkotika tanpa sepengetahuannya, seperti pada uraian kasus sebelumnya.
Terulangnya kesalahan yang sama pada pasal di KUHP tersebut mengisyaratkan bahwa belum ada upaya konkret oleh para perumus kebijakan hukum untuk memperbaiki masalah pasal “karet” dengan merincikan lebih lanjut tindakan pemilikan narkotika seperti apa saja yang dianggap melawan hukum. Akibatnya, para penegak hukum sering kali tidak mempertimbangkan keadaan yang mendasari seorang Terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat dan tujuannya. Oleh karena itu, tidak jarang terdapat kasus yang unsur kesalahannya tidak dibuktikan, seperti pada kasus-kasus yang telah dibahas.
Paradigma dualistis dalam KUHP baru membedakan antara tindak pidana (dibuktikan dengan actus reus) dan pertanggungjawaban pidana (dibuktikan dengan mens rea). Dengan dualisme ini, pelaku tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal perundang-undangan harus dapat dibuktikan unsur kesalahannya untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Realisasi dari hal ini menjadi terhambat oleh perumusan delik narkotika yang problematik dan cenderung mengarah pada konsep strict liability. Konsep ini dikenal juga sebagai liability without fault, di mana pertanggungjawaban dapat dimintakan pada pelaku tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Meskipun konsep ini berlaku dalam hukum Indonesia, penerapannya dalam hukum pidana sendiri tidak tepat mengingat dualisme dalam KUHP baru. Penerapan konsep strict liability pada hukum pidana dapat berakibat fatal dan mencederai hak asasi manusia (HAM), terutama pada kasus Fandi dan Merri yang ditahan tanpa adanya kesalahan.
Adapun asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) yang menitikberatkan penjatuhan pidana harus disertai dengan adanya unsur kesalahan. Dalam penentuan unsur kesalahan dari suatu delik, harus ada pemenuhan dari minimal satu elemen: dolus (kesengajaan) dan/atau culpa (kelalaian). Dalam kasus pertama, Fandi mengoperasikan kapal yang menyimpan narkotika di luar pengetahuannya dan oleh sebab itu tidak memenuhi unsur kesengajaan. Di sisi lain, ketidaktahuan tersebut juga tidak dapat dianggap kelalaian karena tanggung jawab ABK terbatas pada pengoperasian, pemeliharaan, dan penjagaan kapal beserta muatannya. Ditambah lagi, informasi yang diketahui Fandi adalah bahwa yang diangkutnya berisi uang dan emas. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 66 Tahun 2024 (UU/66/2024) menyatakan bahwa pertanggungjawaban atas muatan kapal adalah pada perusahaan angkutan di perairan, sesuai dengan dokumen dan/atau kontrak. Sama halnya dengan kasus kedua, di mana Merri tidak dengan sengaja membawa narkotika dalam tasnya, juga tidak melalaikan tanggung jawab spesifik terkait pengangkutan narkotika.
Lebih lanjut lagi, penjatuhan pidana tanpa terpenuhinya unsur kesalahan melanggar hak fair trial, yaitu proses pengadilan yang berjalan berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas persamaan di muka hukum (equality before the law), serta asas legalitas. Dengan tidak terpenuhinya unsur kesalahan, terdakwa sepatutnya tidak dijatuhi hukuman berdasarkan asas praduga tidak bersalah; terlebih khusus dalam kasus pertama, Fandi sebagai ABK tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU Pelayaran sebagaimana diubah oleh UU 66/2024. Asas persamaan di muka hukum pun gagal dipenuhi dengan penjatuhan hukuman terhadap ABK dan bukan atasannya yang secara langsung memiliki beban tanggung jawab. Hal serupa terjadi pula terhadap Merri: fasilitator utama substansi narkotika tersebut dibiarkan bebas. Ironisnya, jaminan atas pemenuhan kedua unsur tersebut tercantum pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, serta mendapat perlakuan yang adil dan sama di mata hukum. Hal ini membuktikan lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang tidak hanya terbatas pada ranah narkotika, tetapi juga pada perlindungan HAM. Sesuai dengan asas legalitas, suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila perbuatan tersebut sudah diatur sebagai tindak pidana sebelum perbuatan tersebut dilakukan, yaitu kepemilikan narkotika tanpa harus dilakukan secara sengaja oleh siapa pun.
Perumusan delik dalam KUHP dan UU Narkotika menggunakan kata-kata seperti “memiliki”, “menyimpan”, “menguasai”, dan “menyediakan”. Kata-kata tersebut memiliki makna luas yang tidak secara jelas diberi definisi sehingga menciptakan ambiguitas dan, karena itu, ketidakpastian hukum. Ambiguitas dalam perumusan peraturan perundang-undangan ini tidak sesuai dengan prinsip dasar perumusan hukum: asas lex certa. Asas lex certa sendiri berarti perumusan undang-undang harus dilakukan secara jelas dan pasti untuk menghindari variasi dalam penafsiran. Inefektivitas aplikasi asas lex certa dapat mengakibatkan penafsiran hukum yang terlalu luas sehingga pada akhirnya melenceng dari tujuan sebenarnya hukum tersebut dibentuk. Hal ini memungkinkan terjadinya kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah dengan hukuman berat, seperti hukuman mati. Dalam pengaplikasiannya, peraturan perundang-undangan yang tidak dirumuskan berdasarkan asas lex certa dapat berakibat fatal: hukum yang tidak menegakkan keadilan, tetapi merenggut hak asasi masyarakat. Lebih daripada itu, asas kepastian hukum pun tidak tercapai apabila terdapat ambiguitas dalam rumusan peraturan hukum. Kepastian hukum merupakan asas yang memberikan jaminan akan peraturan hukum yang pasti (tidak berubah-ubah), mengimplikasikan bahwa setiap orang mengetahui akibat dari perbuatannya secara pasti. Dalam kedua kasus ini, pribadi yang dikriminalisasi mengetahui pasti bahwa ia tidak memiliki narkotika dan karena itu tidak bertanggung jawab atas kepemilikan narkotika di muka hukum. Ambiguitas dalam delik narkotika tidak memberikan kepastian tersebut, sebaliknya menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang tidak dilakukannya secara sengaja.
Melihat situasi hukum narkotika Indonesia yang problematik mulai dari perumusannya, diperlukan revisi atas peraturan perundang-undangan terkait untuk kemudian mewujudkan penegakan hukum yang juga adil. Selain itu, praktik hukum Indonesia pun tak kian menegakkan keadilan dengan maraknya oknum-oknum bejat yang dikualifikasi sebagai penegak hukum. Apa yang dapat dijadikan tolok ukur keadilan ketika peraturan yang diciptakan berlawanan dengan prinsip dasar hukum? Siapa yang akan berdiri tegak bersama masyarakat ketika petugas penegak hukum menjadi pelaku pelanggaran hak asasi?
Permasalahan ini merupakan isu struktural yang telah menjerat masyarakat ke dalam suatu sistem yang merugikan kedudukan hukumnya tanpa suatu solusi yang berarti. Hukum yang diciptakan untuk melindungi kini berbalik menusuk tajam masyarakat Indonesia. Hal ini perlu disoroti pemerintah sebagai pihak utama yang bertanggung jawab menjunjung hukum sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil andil dalam perbaikan hukum Indonesia secara khusus mengenai narkotika melalui tindakan nyata yang efektif.
DAFTAR RUJUKAN
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen.
Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 13 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 165 TLN No. 3886.
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 1 TLN No. 6842.
Undang-Undang Tentang Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 143 TLN No. 6842.
Undang-Undang Tentang Pelayaran, UU Nomor 17 Tahun 2008 LN Tahun 2008 No. 60, TLN No. 4849, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, LN Tahun 2020 No 252, TLN No. 7003.
Buku
Novian, Rully. Et al. Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia: Penyebab, Dampak dan Penyelesaiannya. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2018.
Santoso, Topo. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Cet. 1. Depok: Rajawali Pers, 2026.
Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Umam, Syaiful. “Optimalisasi Perawatan F.O Purifier untuk Meningkatkan Kerja Mesin Induk di Atas Kapal MT. Musi.” Tesis Diploma Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Semarang, 2018.
Artikel Jurnal
Munandar, Aris. Et al. “Peran Niat (Mens Rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. 1. No. 3 (2024). Hlm. 240-252.
Saputra, Satria Nenda Eka dan Muridah Isnawati. “Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia,” Pagaruyuang Law Journal. Vol. 6. No. 1 (2022). Hlm. 52–70.
Saraswati, Putu Sekarwangi. “Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa: Penegakan Prinsip Fair Trial dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum Saraswati Fakultas Hukum Unmas Denpasar. Vol. 7. No. 2 (2025). Hlm. 1035-1043
Sirait, Adi Syahputra. “Overcriminalization dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan.” Vol. 6. No. 2 (2020). Hlm. 169–181.
Lain-lain dari Internet
Biro Pengembangan Inovasi dan Karir. “Ketahui Apa Itu Pasal Karet dalam Ilmu Hukum,” Bpika.uma.ac.id, 17 Juni 2022, Tersedia pada Ketahui Apa Itu Pasal Karet dalam Ilmu HukumUniversitas Medan Areahttps://bpika.uma.ac.id, diakses pada tanggal 27 April 2026.
Chandra, Yonathan Iskandar. “KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui,” Dandapala.com, 30 Mei 2025. Tersedia pada https://dandapala.com/article/detail/kuhp-baru-masalah-lama-pasal-keranjang-sampah-narkotika-kembali-menghantui , diakses pada tanggal 16 April 2026.
Hajid, Silvano. “ABK Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati – Bagaimana perjalanan kasusnya?” BBC News Indonesia, 5 Maret 2026. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx2gg1gzxplo , diakses pada tanggal 16 April 2026.
Hasiana, Dovana. “Kronologi Penangkapan ABK yang Dituduh Punya Narkoba 2 Ton,” Bloomberg Technoz, 26 Februari 2026. Tersedia pada https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/100929/kronologi-penangkapan-abk-yang-dituduh-punya-narkoba-2-ton , diakses pada tanggal 16 April 2026.
Khuluq, M. Khusnul. “Di Antara Dua Kutub: Kepastian Hukum dan Keadilan Hidup,” Mahkamahagung.go.id, 4 Juli 2025. Tersedia pada https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/di-antara-dua-kutub-kepastian-hukum-dan-keadilan-hidup-0nA , diakses pada tanggal 17 April 2026.
Masputra, M. Hendra Cordova, “Tiap Kata Penting dalam Merumuskan Pidana di Indonesia,” Mahkamahagung.go.id, 27 November 2025. Tersedia pada https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/tiap-kata-penting-dalam-merumuskan-pidana-di-indonesia-0CI#:~:text=Lex%20certa%20Artinya%20undang%2Dundang,penafsiran%20yang%20ambigu%20atau%20bervariasi , diakses pada tanggal 17 April 2026.
Munawaroh, Nafiatul. “Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld),” Hukumonline.com, 21 Mei 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-tiada-pidana-tanpa-kesalahan-geen-straf-zonder-schuld-lt664c9ff651e23/ , diakses pada tanggal 17 April 2026.
Siregar, Pasa Deda. “Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia,” Hukumonline.com. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsep-dan-praktik-strict-liability-di-indonesia-lt4d089548aabe8/ , diakses pada tanggal 18 April 2026.
Superadmin LBHM. “Surat Dukungan Publik Untuk Merri Utami,” Lbhmasyarakat.org. 2 November 2021. Tersedia pada https://lbhmasyarakat.org/surat-dukungan-publik-untuk-merri-utami/ , diakses pada tanggal 28 April 2026.
Wiryono, Singgih dan Sabrina Arsil, “Kisah Merri Utami Lolos dari Eksekuti Mati, 22 Tahun Dipenjara karena ‘Dijebak’ Sindikat Narkoba” Kompas.com, 14 April 2023. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/12401451/kisah-merri-utami-lolos-dari-eksekusi-mati-22-tahun-dipenjara-karena-dijebak , diakses pada tanggal 16 April 2026.