Nama Jurnal : Jurnal Interpretasi Hukum
Pengarang : Firman Freaddy Busroh, Fatria Khairo, Putri Difa Zhafirah
Tahun : 2023
Disusun oleh : Firli Alisa Azzahra
Pendahuluan
Artikel “Harmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi untuk Peningkatan Efektivitas Hukum” membahas peran strategis Peraturan Daerah (Perda) dalam penyelenggaraan otonomi daerah serta berbagai permasalahan yang muncul akibat kompleksitas regulasi di tingkat daerah. Hal ini sudah ditekankan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengakui hak pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan perundang-undangan. Artikel ini mengamati bahwa pelaksanaan desentralisasi yang memberikan kewenangan luas kepada daerah justru menimbulkan fenomena over regulation. Banyaknya Perda yang dibentuk tanpa koordinasi yang baik menyebabkan terjadinya tumpang tindih regulasi, ketidakpastian hukum, serta hambatan dalam investasi dan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha. Kemudian, penulis juga melihat bahwa Perda yang berlebihan menjadi sumber masalah dalam menjalankan otonomi daerah, seperti menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Melalui artikel ini, penulis menawarkan pentingnya upaya harmonisasi dan simplikasi regulasi sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Metode Penelitian
Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan metodologi gabungan antara doktrinal dan non-doktrinal. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan konseptual digunakan untuk mencermati dan melakukan kajian konsep atau gagasan hukum tentang pengaturan doktrin, seperti dokumen hukum, putusan pengadilan, laporan penelitian, dan wawancara dengan pakar hukum. Pendekatan ini kemudian dilengkapi dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, dan Peraturan Mendagri No. 80 Tahun 2015. Selain itu, pendekatan empiris digunakan untuk mengetahui bagaimana Perda berdampak langsung terhadap masyarakat, dilakukan dengan pengambilan data secara wawancara.
Pembahasan
Posisi Perda dipahami sebagai instrumen dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Sejarahnya pada masa orde baru, Perda belum memiliki posisi yang kuat dalam hierarki hukum karena tidak dijelaskan secara tegas. Namun, setelah reformasi, kedudukan Perda diperkuat dengan adanya perubahan UUD NRI 1945, terutama di pasal 18 ayat (6) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan Perda dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Ketentuan ini diperkuat lagi dengan pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945 yang memberikan kewenangan otonomi seluas luasnya kepada daerah dan kedudukannya dipertegas kembali dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 (1) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menempatkan Perda dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Dalam hasil wawancara dengan beberapa informan, ternyata Perda memiliki peran penting dalam berbagai aspek, seperti dijadikan landasan hukum untuk mengatur tata ruang, perizinan usaha, dan lingkungan. Dari sudut pandang pemerintah, Perda merupakan suatu alat untuk membantu mengarahkan pembangunan sesuai dengan potensi tiap-tiap daerah. Dari sudut pandang pelaku usaha, Perda yang jelas dapat membantu pengusaha beroperasi lebih efisien dan mengatur bisnis lokal dengan sangat signifikan. Bagi masyarakat, Perda berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari, akan tetapi hal yang melibatkan masyarakat ini ternyata masih minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya. Dari dampak tersebut, menunjukkan bahwa Perda tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi juga alat utama dalam menjalankan otonomi daerah. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pemerintah harus mampu menciptakan keseimbangan antara kedudukan manusia sebagai kepentingan ekonomi (Homo Economicus) dan kepentingan hukum (Homo Juridicus). Dengan kata lain, Perda harus disusun agar tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas umum. Apabila, negara gagal dalam mencapai dua keseimbangan tersebut, maka efektivitas Perda dapat dipertanyakan publik, sehingga jika ada kendala dalam proses pengimplementasiannya perlu diprediksi sejak awal supaya aparat penegak hukum dapat mempersiapkan antisipasi yang tepat dalam pelaksanaanya.
Dalam pembentukannya, Perda menganut prinsip taat asas dan prosedur yang merupakan komponen paling penting. Taat asas adalah prinsip kepatuhan terhadap asas-asas hukum yang menjadi dasar dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Adapun taat prosedur adalah kepatuhan terhadap tahapan formil, seperti perencanaan, penyusunan draf, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Hal ini sejalan dengan konsep negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut supremasi hukum dan mengutamakan hierarki perundang-undangan. Salah satu contoh permasalahan yang muncul adalah terkait pajak dan retribusi daerah. Sebelum adanya UU No. 23 Tahun 2004, terdapat ribuan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah yang dalam praktiknya menimbulkan banyaknya regulasi terkait bidang tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa belum maksimalnya sinkronisasi antar peraturan, baik secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi maupun secara horizontal antar daerah, sehingga memicu tumpang tindih dan ketidaksesuaian regulasi. Dalam praktiknya, banyak dari peraturan tersebut mengalami permasalahan, baik dari segi substansi maupun implementasinya. Faktor-faktor yang menyebabkannya beragam diantaranya adalah regulasi seringkali disusun oleh lembaga yang berbeda dalam waktu yang tidak bersamaan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan, kemudian adanya perubahan pejabat pembentuk peraturan, pendekatan sektoral yang lebih dominan, lemahnya koordinasi antar instansi, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dampak dari disharmoni tersebut adalah perbedaan penafsiran yang menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah. Lalu, hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi karena investor cenderung menghindari daerah di mana regulasi yang diterapkan tidak memberikan kepastian sehingga akan sulit dilaksanakan karena terjadi tumpang tindih dan saling bertentangan dengan peraturan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menciptakan sistem hukum yang kokoh dan berfungsi dengan baik.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukanlah upaya simplikasi Perda. Simplikasi dilakukan dengan menyederhanakan, menggabungkan, dan mencabut peraturan yang lebih sederhana yang tumpang tindih dan tidak relevan. Upaya ini digunakan untuk menyamakan kesamaan jenis urusan yang dicakup. Misalnya Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame menjadi Perda Pajak Daerah. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang sederhana, mudah dipahami dan efektif dalam pelaksanaannya. Selain itu, yang pertama adalah untuk kepastian hukum, sehingga tidak terjadi multitafsir dalam penerapan aturan yang dapat meminimalisir jika terjadi sengketa antar pihak. Kedua, mendorong investasi karena dengan regulasi yang sederhana, investor akan merasa lebih aman dan yakin dalam menanamkan modalnya di daerah tersebut. Ketiga, memudahkan masyarakat awam dalam memahami aturan, ketika regulasi disusun secara sederhana, masyarakat dapat mengetahui apa dan yang tidak boleh dilakukan. Upaya ini harus didukung dengan koordinasi antar lembaga dan penting untuk mementingkan kepentingan umum sehingga pembentukan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Catatan Kritis
Ditinjau dari aspek teoritis
Penulis menggunakan istilah perda yang berlebihan atau “obesitas” untuk menjelaskan permasalahan dalam pembentukan Perda. Secara konsep penggunaan istilah itu sudah relevan untuk menggambarkan kondisi Perda yang terlalu banyak sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum. Namun, penulis tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kriteria suatu regulasi dapat dikategorikan sebagai peraturan yang berlebihan seperti apa. Penulis juga tidak menyebutkan contoh konkret Perda, seperti terjadi di daerah mana untuk membuktikan kondisi nyata yang ada di masyarakat sehingga konsep yang digunakan masih terlalu abstrak dan belum menggambarkan praktik yang terjadi secara langsung. Selain itu, penulis cenderung mendeskripsikan konsep daripada melakukan pendalaman kritis terhadap teori yang digunakan, seperti tidak dijelaskan bagaimana konflik antara asas otonomi daerah dan prinsip negara kesatuan diselesaikan secara teoritis.
Ditinjau dari aspek metodologis
Penulis menggunakan pendekatan berupa studi dokumen dan wawancara terhadap beberapa informan, seperti pejabat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pendekatan ini sebenarnya sudah tepat untuk mengkaji fenomena “over regulation” yang bersifat sosial. Penulis juga menjelaskan tahapan analisis terhadap peraturan perundang-undangan seperti pengumpulan data, analisis isu, serta interpretasi. Namun, secara metodologis masih terdapat kekurangan, yaitu kurangnya penjelasan mengenai teknik pemilihan informan (sampling), keaslian data, serta interpretasinya, sehingga hasil penelitian terkesan lebih sebagai paparan temuan daripada analisis yang mendalam. Dengan kata lain, metode yang digunakan sudah sesuai, tetapi penerapannya belum maksimal dalam menghasilkan argumentasi yang kuat.
Ditinjau dari hasil penelitian
Penulis mengemukakan bahwa Perda memang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berdampak langsung terhadap pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Namun, disisi lain juga menimbulkan berbagai permasalahan seperti tumpang tindih regulasi, ketidakpastian hukum, serta hambatan bagi investor. Akan tetapi, hasil penelitian masih cenderung bersifat deskriptif dan belum sepenuhnya memberikan analisis kritis yang mendalam terhadap akar permasalahan. Rekomendasi yang diberikan, seperti harmonisasi dan simplikasi regulasi sebenarnya sudah umum dan belum menawarkan solusi yang inovatif maupun spesifik. Selain itu, kaitan antara temuan empiris dengan konsep yang digunakan belum tergambar secara jelas, sehingga kesimpulan yang dihasilkan belum sepenuhnya memperkuat kontribusi ilmiah penelitian.