Nama Jurnal: Journal of Human Rights, Culture and Legal System
Pengarang: Yordan Gunawan, Rian Ade Pangestu, Lista Arofa Hardiyanti, Manuel Beltrán Genovés
Tahun: 2025
Diulas Oleh: Fakhira Khairunnisa
Pendahuluan
Artikel “The Effectiveness of International Law in Limiting Humanitarian Disasters in the Palestine-Israel Conflict” membahas terkait bagaimana peranan hukum humaniter internasional dalam penyelesaian konflik antara Palestina-Israel. Artikel tersebut menganggap bahwa penerapan hukum humaniter dalam resolusi konflik ini sangat tidak efektif. Dalam konflik ini, artikel tersebut menyajikan bukti singkat terkait pelanggaran hukum humaniter yang telah dilakukan oleh Israel selama konflik tersebut. Artikel ini juga menjelaskan terkait sejarah panjang dari berbagai pelanggaran atas hukum humaniter dalam konflik ini (dari segi Israel dan Hamas). Selain itu, artikel ini juga menjelaskan bagaimana dinamika dalam organisasi United Nation dapat mempengaruhi keefektifan dari penerapan hukum humaniter itu sendiri. Artikel tersebut juga memberikan beberapa solusi yang dapat dilakukan guna mencapai resolusi dari konflik ini.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada perspektif hukum internasional. Penulis mengkaji kasus ini dari segi keefektifan penerapan hukum humaniter dalam membatasi tragedi kemanusiaan. Sumber dari penelitian ini diambil dari doktrin hukum, prinsip, dan aturan yang mengandung instrumen internasional.
Pembahasan
Dalam sejarah, United Nation telah membagi Palestina menjadi dua bagian, yaitu bagian orang-orang Yahudi dan orang-orang Palestina berdasarkan resolusi 181 pada November 1947. Tiga belas (13) negara menolak mengakui keberadaan Israel. Pada tanggal 14 Mei, Israel yang dipimpin oleh David Ben Gurion memproklamirkan kemerdekaan atas tanah yang diberikan kepada mereka melalui resolusi 181, satu hari sebelum mandat Inggris berakhir yang mana menjadikan Israel sebagai negara merdeka. Sehari setelah proklamasi tersebut, Arab League secara resmi melakukan protes pada United Nation yang menolak keberadaan Israel tersebut. Kemudian tahun 1948 koalisi negara Mesir, Yordania, Syiria, dan Irak melakukan serangan di wilayah Palestina yang menjadi awal dari perang Arab-Israel. Namun, koalisi tersebut tidak efektif dan akhirnya Israel yang berhasil memukul mundur pasukan tersebut dan menguasai kembali wilayah yang mereka rebut.
Pada tahun 1957, berkembang gerakan yang disebut dengan Fatah. Fatah awalnya muncul sebagai gerakan nasionalis sekuler yang dipengaruhi oleh prinsip-prinsip Marxis dan revolusi Aljazair. Fatah memiliki tujuan awal untuk membebaskan Palestina melalui konflik bersenjata kemudian bertransisi menuju negosiasi politik. Fatah mengaitkan dirinya dengan kerangka hukum internasional, termasuk kesepakatan Oslo yang didukung oleh UN pada tahun 1990an. Hal ini tentunya sangat relevan dengan hukum internasional dan menunjukan efektivitas dari hukum internasional tersebut. Hukum internasional disini memiliki makna, yaitu hukum yang ditaati oleh negara-negara di dunia yang mengatur terkait hubungan antar negara. Perkembangan Fatah menunjukan kapasitas hukum internasional untuk mendorong penyelesaian menggunakan diplomasi. Meskipun kondisi kemanusiaan secara keseluruhan belum membaik secara signifikan.
Hamas kemudian terbentuk pada tahun 1987 yang kemudian memperkenalkan dinamika baru yang menghambat penerapan hukum internasional dalam mengurangi krisis kemanusiaan. Hamas menganut kebijakan perlawanan bersenjata yang ketat terhadap Israel dan menolak kesepakatan damai seperti yang ditengahi oleh Fatah. Penggunaan kekerasaan yang terus-menerus dari Hamas berakhir pada pelanggaran beberapa hukum internasional dan memperbesar bencana kemanusiaan. Perkembangan Fatah dapat menggambarkan kapasitas hukum internasional dalam memfasilitasi resolusi konflik, sedangkan Hamas menggambarkan bagaimana kelemahan hukum dalam mencegah kekerasan dan mengamankan dukungan dari aktor non-negara.
Hukum internasional memiliki peranan penting dalam membatasi kekerasan dalam konflik, terutama dalam konflik berkepanjangan Palestina dan Israel, terutama hukum humaniter. Hukum humaniter adalah hukum yang bertujuan mengurangi atau membatasi dampak dari perang/konflik bersenjata, terutama bagi masyarakat sipil, tenaga medis, dan orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam konflik. Salah satu aturan tersebut adalah Geneva Convention dimana Protokol I dan Protokol II merupakan kunci perjanjian hukum internasional yang berkaitan dengan konflik Palestina-Israel. Selain itu, juga diatur dalam Statuta Roma yang merupakan sebuah kerangka kerja legislatif yang mengatur perlindungan hak asasi manusia. Sembilan bulan sejak serangan terbaru Hamas pada Israel, Israel melakukan serangan balasan yang tidak bermoral pada Palestina. Dalam konflik Palestina-Israel telah terdapat berbagai pelanggaran yang tidak hanya pelanggaran konvensi, tetapi juga pelanggaran hukum humaniter internasional.
Konflik Israel-Palestina adalah konflik yang berkepanjangan dan kompleks yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. United Nation sebagai lembaga yang memiliki peran signifikan di kancah global dapat secara aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah Palestina-Israel ini. UN Charter juga memiliki ketentuan yang luas untuk menjaga keamanan dan perdamaian global. UN Charter menetapkan langkah-langkah yang harus diambil oleh negara anggota ketika terlibat dalam suatu sengketa. Terdapat beberapa prinsip utama dalam penyelesaian sengketa internasional. Pertama dan utamanya adalah penyelesaian sengketa internasional secara damai yang diabadikan dalam Pasal 2 ayat 3, bersamaan dengan Bab VI dan VIII UN Charter. Sebelum meningkatkan sengketa ke UN, pihak-pihak yang terlibat wajib mencari penyelesaian melalui cara-cara damai, termasuk negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian yudisial, atau keterlibatan dengan organisasi atau pengaturan regional. Kedua, prinsip melarang penggunaan ancaman atau kekerasan adalah konsep mendasar yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 4 UN Charter. Sebagai organisasi yang berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan keamanan global, UN bergantung pada kepatuhan anggotanya terhadap prinsip-prinsip ini dan efektivitas lembaga-lembaganya dalam memastikan kepatuhan. Ketiga, prinsip-prinsip umum kerja sama dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional memainkan peran penting dalam upaya UN untuk mendorong stabilitas global. UN General Assembly membahas berbagai isu internasional, termasuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan, dengan merumuskan prinsip-prinsip kerja sama melalui musyawarah yang luas dan pengesahan resolusi.
Penerapan prinsip-prinsip melalui resolusi UN tersebut seringkali menjadi kurang efektif karena salah satunya kendala politik, terutama karena penggunaan hak veto oleh anggota tetap dewan keamanan UN yang menghalangi intervensi tegas. Kemudian juga terdapat kesulitan dalam penegakan hukum melalui ICC dikarenakan Israel yang belum meratifikasi Statuta Roma meskipun Palestina telah bergabung dalam statuta ini sejak 2015.
Catatan Kritis
Ditinjau dari aspek teoritis, artikel ini cenderung berfokus pada efektivitas hukum yang diukur dari keberhasilan hukum dalam menghentikan suatu bencana dan kurang mengeksplorasi keefektifan hukum internasional sebagai instrumen dalam pencatatan pelanggaran dan pembentukan opini global.
Ditinjau dari aspek metodologis, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada studi literatur. Dari metode yang dipilih tersebut, artikel ini kurang membahas/mencantumkan data empiris yang dapat lebih menggambarkan terkait krisis kemanusian yang terjadi akibat konflik ini.
Ditinjau dari aspek hasil penelitian dan rekomendasi, artikel ini telah berhasil menjelaskan beberapa poin penting yang memiliki pengaruh/peran besar dalam ketidakefektifan penerapan hukum internasional dalam konflik ini. Namun, artikel ini kurang dapat menjelaskan “bagaimana hukum internasional gagal dalam mengintervensi konflik tersebut.”. Dalam arti artikel ini lebih berfokus pada apa yang menyebabkan kegagalan dibandingkan bagaimana kegagalan penerapan hukum itu terjadi.