LEGAL OUTLOOK DISKUSI RUTIN I
Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Reputasi: Menakar Keadilan dalam Putusan MK Terhadap UU ITE
Oleh Benaya Adriel P. Barimbing, Raga Dwi Wicaksono, Stanley Vira Winata
Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan nilai kesetaraan sesuai dengan Pancasila. Sebagai sebuah negara hukum yang menganut nilai-nilai kesetaraan, sudah seyogyanya Indonesia memastikan seluruh hak rakyatnya dapat dijalankan dengan baik. Salah satunya adalah hak untuk berpendapat sebagai bentuk nyata dari penegakan demokrasi. Kebebasan berpendapat tersebut merupakan hak asasi yang fundamental dan harus dijamin, dilindungi, dan dihormati dalam negara demokrasi. Hans Kelsen menyatakan bahwa negara demokrasi adalah negara yang bersumber dari kehendak rakyat dan bertujuan untuk mencapai kebaikan bersama, dimana kehendak rakyat harus direpresentasikan secara sah melalui mekanisme yang adil.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan wajib dihormati serta dilindungi martabatnya. Pengaturan HAM dalam UUD NRI Tahun 1945 berlandaskan pada staatsfundamentalnorm negara, yaitu Pancasila, yang merupakan norma hukum tertinggi menurut teori Hans Nawiasky dan menjadi dasar pembentukan hukum lainnya. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan pengejawantahan dari Pancasila, merupakan cita hukum negara yang dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 serta mengilhami pembentukan peraturan di bawahnya, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Salah satu wujud perlindungan terhadap hak tersebut adalah Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun dalam praktiknya, kebebasan ini kerap disalahartikan sebagai kebebasan yang mutlak, padahal terdapat batasan yang sah secara hukum. Siracusa Principles, seperangkat pedoman yang mengatur kapan dan bagaimana negara dapat membatasi hak-hak asasi manusia, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat termasuk hak yang dapat dibatasi, terutama ketika pelaksanaannya melanggar hak asasi orang lain seperti perlindungan terhadap nama baik, kehormatan, dan hak untuk tidak menjadi korban ujaran kebencian.
Sayangnya, masih banyak pihak yang tidak memahami batas antara kebebasan berpendapat dan penyampaian pendapat yang berpotensi merugikan orang lain baik secara materiil maupun immateriil. Salah satu kasus yang sempat menarik perhatian publik adalah seorang mahasiswi ITB yang sempat menjadi tersangka karena membuat dan menyebarkan meme editan Jokowi dan Prabowo yang dinilai tidak pantas.
Di sisi lain, instrumen hukum seperti UU ITE seringkali menimbulkan polemik karena multitafsir dan rawan disalahgunakan. Pasal-pasal dalam UU ITE kerap dianggap sebagai “pasal karet” yang bisa digunakan untuk membungkam kritik. Contohnya, kasus Isma Khaira dari Aceh yang divonis penjara karena unggahan video yang dianggap mencemarkan nama baik kepala desa. Kasus ini menggambarkan bagaimana penerapan pasal karet UU ITE bisa berdampak nyata pada kehidupan warga sipil yang menyuarakan kritik terhadap pejabat publik.
Pasal 27A UU ITE menjadi sorotan karena digunakan untuk mengkriminalisasi penyampaian pendapat yang mengkritik pihak tertentu. Pasal ini dinilai orang-orang bermasalah karena memiliki potensi multitafsir, frasa “orang lain” dan “suatu hal”, dapat digunakan oleh pejabat publik atau institusi untuk sewenang-wenang membungkam orang yang mengkritik mereka. Hal tersebut menyebabkan pasal ini telah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 akhirnya mempertegas bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya merujuk pada individu (natuurlijk persoon), bukan lembaga, institusi, atau badan hukum (rechtspersoon). Dengan demikian, institusi atau korporasi tidak lagi memiliki legal standing untuk melaporkan pencemaran nama baik. Hal ini adalah langkah maju dalam menjaga ruang kritik dan kebebasan berekspresi terhadap institusi tanpa ancaman kriminalisasi atas dasar pasal karet.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berpendapat dan menegakkan semangat demokrasi di Indonesia. Namun, tantangan tetap ada karena masyarakat perlu lebih memahami perbedaan antara kebebasan berpendapat yang konstruktif dan penghinaan yang merugikan pihak lain. Perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan kesadaran dan tanggung jawab sosial agar demokrasi dapat berjalan dengan baik dan adil.
Rumusan Masalah:
Pembahasan
Pihak Pro memandang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik oleh institusi, lembaga, atau korporasi merupakan langkah konkret dan sejalan dengan prinsip negara hukum serta nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Dalam konsep Rechtsstaat yang dianut di sistem Eropa Kontinental memiliki empat unsur utama, yaitu: kepastian hukum, persamaan, demokrasi, dan pemerintahan yang melayani kepentingan umum. Selain itu, sebagai perwujudan nilai demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi fundamental yang harus dipenuhi, dilindungi, dan dihormati.
Dalam hal ini, hak kebebasan berpendapat secara tegas dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Namun dalam realitanya, hak tersebut kerap kali tertindas oleh praktik penyalahgunaan hukum. Banyak orang yang menyuarakan pendapatnya, tetapi dikriminalisasi oleh pihak terkait. Institusi dan korporasi seringkali memanfaatkan pasal karet untuk membungkam siapapun yang mengkritik mereka. Padahal, niat mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi demi kepentingan publik dan disampaikan secara objektif.
Daniel Fritz, pemohon dalam putusan ini adalah salah satu dari banyaknya korban yang dikriminalisasi akibat menyuarakan pendapatnya. Pada 4 April 2024, Pengadilan Negeri Jepara memberikan vonis hukuman tujuh bulan penjara kepada Daniel. Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan dianggap telah tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat memicu kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pihak Pro memandang penghapusan legal standing lembaga atau institusi sebagai pelapor delik pencemaran nama baik dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 merupakan langkah penting untuk menjaga iklim kebebasan berpendapat di ruang digital. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE ini hanya merujuk dan berlaku kepada individu (natuurlijk persoon), bukan lembaga, institusi, atau badan hukum (rechtspersoon).
Dengan demikian, seseorang dapat mengkritik lembaga atau institusi pemerintah tanpa takut dipidana atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini merupakan bagian esensial dari pengawasan dan kontrol publik dalam negara demokratis. MK memandang bahwa lembaga atau institusi harus terbuka untuk dikritik sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap kekuasaan sehingga pembatasan ini justru melindungi kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Meskipun ada kekhawatiran bahwa penghapusan legal standing lembaga sebagai pelapor dapat membuka celah penyalahgunaan kebebasan berpendapat, putusan MK memberikan batasan yang jelas bahwa pencemaran nama baik tetap dapat diproses jika menyasar individu perseorangan. Hal ini berarti kebebasan berpendapat tetap dijaga tanpa menghilangkan perlindungan hukum bagi individu yang dirugikan secara pribadi. Selain itu, lembaga atau institusi yang merasa dirugikan tetap dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian atau pemulihan nama baik, sehingga hak mereka tetap terlindungi tanpa harus menggunakan jalur pidana.
Pihak Pro memandang bahwa kebebasan berekspresi seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai instrumen kontrol sosial yang sehat. Dalam sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama dalam pemerintahan, partisipasi aktif masyarakat menjadi hal yang sangat esensial. Salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat adalah menyuarakan pendapatnya tentang kebijakan dan kinerja pemerintah. Melalui kebebasan ini, masyarakat dapat berperan aktif untuk mengawasi dan mengingatkan apabila terdapat penyimpangan, termasuk pada level kekuasaan. Oleh karena itu, putusan ini mendorong perubahan budaya birokrasi dan korporasi agar lebih terbuka terhadap kritik. Ketika masyarakat diberi ruang untuk bersuara dan menyampaikan keresahannya, mereka turut andil dalam proses pemerintahan dan memastikan jalannya sesuai dengan prinsip demokrasi.
Suatu kebebasan berpendapat adalah hak bagi seseorang dan hal itu dikuatkan dalam konstitusi di Indonesia. Kebebasan berekspresi termasuk dalam HAM dan diatur dalam Pasal 28E UUD 1945. Dengan adanya suatu putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 ini, diharapkan ada suatu kepastian dalam frasa yang tercantum dalam pasal yang diuji. Putusan MK ini dilatarbelakangi dengan adanya tujuan menciptakan suatu kepastian hukum, adanya asas lex certa yang berarti terperinci dan cermat sehingga memberikan kepastian hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Eva Achjani Zulfa selaku ahli pemberi keterangan dalam persidangan tersebut.
Meskipun putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dipandang sebagai sebuah putusan yang progresif oleh Pihak Pro, Pihak Kontra memiliki sudut pandang yang lain. Terdapat sisi lain dari putusan MK tersebut yang perlu juga dipertimbangkan. Pengetahuan masyarakat umum akan perbedaan mengkritik dengan menghina, potensi kerentanan keamanan nasional dalam perspektif geopolitik, dan ketidaksiapan mekanisme perlindungan secara perdata menjadi tiga landasan argumen Pihak Kontra dalam mengajak Pihak Pro untuk turut berpikir kritis akan dampak sistemik yang berpotensi timbul dengan adanya putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Sebagaimana argumentasi Pihak Pro yang menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pihak Kontra melihat pentingnya bagi masyarakat Indonesia mengetahui bahwa sebenarnya kebebasan berpendapat adalah suatu hak yang dapat dibatasi. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Artinya, hak setiap orang atas kebebasan berpendapat sejatinya dibatasi oleh hak orang lain untuk tetap dihormati dan tidak dicemarkan nama baiknya.
Lebih lanjut, pembatasan mengenai kebebasan berpendapat dapat dilihat pada siracusa principle. Siracusa principle adalah seperangkat panduan interpretasi yang dikembangkan oleh 31 ahli hukum internasional dalam kolokium yang diadakan di Siracusa, Italia, pada tahun 1984, sebagai pedoman interpretatif untuk memahami ketentuan pembatasan dan derogasi dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Prinsip ini dibuat untuk memberikan kerangka yang jelas mengenai kapan dan bagaimana negara dapat membatasi atau mengurangi hak asasi manusia, sekaligus memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Pada esensinya, terdapat hak yang dapat dibatasi atau derogable rights dan hak yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights. Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Non-derogable rights juga diatur dalam konstitusi Negara Indonesia, yakni dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Di sisi lain, hak-hak yang dikategorikan sebagai derogable rights, antara lain hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak kebebasan bergerak, dan hak privasi. Siracusa principle juga mengamini bahwa alasan yang paling fundamental dalam membatasi hak seseorang adalah rights and freedoms of others atau hak dan kebebasan orang lain.
Dalam konteks Indonesia, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui dan memahami mengenai pembatasan terhadap kebebasan berpendapat sebagaimana dimuat dalam siracusa principle maupun Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, banyak masyarakat yang juga masih belum mengetahui perbedaan antara mengkritik dan menghina. Menurut data yang dilaporkan oleh CEO Aplikasi Jago Hukum, Christian Samosir, dan penelitian akademisi yang dilakukan oleh mahasiswa UNNES pada tahun 2022, diketahui bahwa 80% masyarakat Indonesia masih buta hukum. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia belum memahami konsep-konsep hukum dasar, termasuk perbedaan antara kritik yang legal dan penghinaan yang dapat dipidana.
Adanya putusan MK yang menghapus hak penuntutan pada institusi, lembaga, korporasi, ataupun sekumpulan masyarakat sejatinya tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan penelitian-penelitian yang menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memahami batas-batas hukum dalam berkomentar atau mengkritik. Penelitian “Karakterisasi Ujaran Negatif Berdampak Hukum di Indonesia” menemukan bahwa pelanggaran berupa pencemaran nama baik dan penghinaan merupakan dua pelanggaran yang paling banyak terjadi, baik dalam pelanggaran atas KUHP maupun UU ITE. Selain itu, Digital Civility Index (2020) menunjukkan bahwa netizen Indonesia menempati urutan terbawah atau paling tidak sopan se-Asia Tenggara dalam tingkat kesopanan digital. Hal ini mengindikasikan minimnya pemahaman tentang batasan hukum dalam berkomunikasi di media sosial.
Ketidakcermatan dalam mengkritik atau memberikan pendapat juga terlihat dalam pernyataan Pemohon dalam Putusan MK tersebut yang memberikan komentar dalam suatu video yang beredar di facebook. Video yang beredar adalah mengenai tambak udang yang dilakukan oleh Warga Karimunjawa dan Kemujan. Dalam kolom komentar, Pemohon menyatakan “masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan”. Menurut Pihak Kontra, Pemohon dalam hal ini sudah bukan melakukan kritik, melainkan penghinaan. Perkataan dari Pemohon tidak sesuai dengan budaya ketimuran yang mengutamakan adab dan sopan santun. Dengan adanya putusan MK tersebut, Warga Karimunjawa dan Kemujan tidak bisa lagi menuntut Pemohon dari jalur pidana karena telah kehilangan hak untuk menuntut.
Dengan hilangnya jalur penuntutan secara pidana, institusi, lembaga, korporasi, dan kelompok masyarakat hanya dapat menuntut secara perdata. Melihat fakta bahwa masih terdapat 80% masyarakat yang buta hukum, juga minimnya upaya sosialisasi terkait perbedaan fundamental antara mengkritik dengan menghina ataupun mencemarkan nama baik, Pihak Kontra melihat adanya potensi membludaknya angka penuntutan secara perdata yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kehilangan hak penuntutan secara pidana pasca putusan MK. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kesiapan sistem peradilan perdata dalam menghadapi tuntutan yang banyak. Ketidaksiapan jalur penuntutan secara perdata membuka potensi dirugikannya kembali hak-hak dari pihak-pihak yang kehilangan hak penuntutan akibat putusan MK a quo.
Dengan putusan MK yang menyatakan Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, lembaga pemerintah, korporasi, dan kelompok masyarakat tidak dapat mengajukan tuntutan pidana atas pencemaran nama baik melalui UU ITE. Hal ini membuka celah bagi pihak-pihak yang ingin menyerang reputasi atau kredibilitas institusi penting tanpa risiko hukum yang sama seperti jika korporasi atau institusi bisa menuntut. Pihak asing atau kelompok yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan celah ini untuk menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau kampanye disinformasi yang menargetkan institusi negara, badan usaha strategis, atau kelompok masyarakat tertentu tanpa takut dituntut secara pidana. Hal ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi dan merusak stabilitas sosial-politik.
Serangan terhadap institusi pemerintah dan korporasi strategis, misalnya BUMN, lembaga keamanan, atau sektor vital, yang tidak dapat diproses pidana dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan nasional, baik dari sisi politik, ekonomi, maupun sosial. Disinformasi dan pencemaran nama baik yang tidak dapat ditindak secara hukum dapat memperbesar risiko konflik sosial dan ketidakstabilan. Pembatasan objek penuntutan hanya pada individu mengurangi kemampuan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan preventif dan represif terhadap serangan yang bersifat sistemik dan terorganisir terhadap institusi dan korporasi. Ini bisa menimbulkan kesan impunitas bagi pelaku yang menyerang institusi.
Putusan MK menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga dan korporasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Namun, tanpa mekanisme hukum yang memadai untuk melindungi institusi dari serangan yang bersifat fitnah atau disinformasi, kebebasan berekspresi bisa disalahgunakan untuk melemahkan keamanan nasional. Kelompok asing atau aktor negara lain yang ingin melemahkan Indonesia dapat memanfaatkan putusan ini untuk melakukan operasi informasi atau information warfare dengan target lembaga pemerintah dan korporasi strategis, karena mereka tahu bahwa pelaku tidak mudah diproses pidana berdasarkan UU ITE. Dengan demikian, penting sekiranya melakukan peninjauan kembali secara kritis terhadap kesiapan Bangsa Indonesia dalam menjalankan putusan MK tersebut.
Pertanyaan:
Pro : Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menerapkan penafsiran analogis pada UU ITE Pasal 27. Mahkamah Konstitusi hanya melakukan penafsiran biasa terhadap suatu pasal yang sekarang maknanya telah dipersempit menjadi ‘natuurlijke persoon’ saja.
Kontra : Pada saat ini, hukum yang berlaku di Indonesia memang belum bisa memberikan kepastian hukum terkait fitnah dan penghinaan. Sosialisasi terkait hal tersebut diperlukan, bukan hanya kepada masyarakat umum, namun juga kepada pembuat kebijakan dan jajaran pemerintahan, agar tercipta suatu kesepahaman terkait batasan antara fitnah, penghinaan, dan kritik.
Kontra : Terkait dengan sanksi non-pidana, pemrosesan hukum secara perdata (secara relatif) dapat lebih memberatkan pelaku dibandingkan sanksi penjara. Masalahnya, terkait pencemaran nama baik, belum ada jalur alternatif selain UU ITE yang memiliki padanan jelas, dimana jalur non-pidana berpotensi melanggar hak-hak pelaku secara tidak proporsional. Salah satu alternatif yang mungkin dapat ditempuh ialah jalur restorative justice yang mendamaikan penghina dan yang dihina.
Pro : Perlu diketahui bahwa rechtspersoon atau subjek hukum non-pribadi tidak memiliki martabat, dan karena itu tidak memiliki kepentingan apapun untuk melindungi nama baiknya. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi telah menerapkan UU ITE secara proporsional kepada natuurlijk persoon sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, bukan kepada rechtspersoon yang tidak bermartabat. Apabila ada pribadi (yang merupakan bagian dari subjek hukum non-pribadi) merasa dirugikan melalui pencemaran nama baik, maka tindakan hukum dengan jalur perdata dapat dilakukan.
PENUTUP
Kebebasan berpendapat adalah suatu hak konstitusional yang menjadi fondasi bagi demokrasi di suatu negara. Meskipun terjamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), hak kebebasan berpendapat masyarakat kerap dibungkam oleh korporasi dan instansi melalui kriminalisasi pihak yang melakukan kritik. Dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, kekuatan bagi korporasi dan instansi untuk melakukan penuntutan terkait pencemaran nama baik dihilangkan. Oleh karena itu, pihak pro berpendapat bahwa putusan tersebut sudah tepat demi hak konstitusional bangsa.
Di sisi lain, kebebasan berpendapat adalah suatu derogable rights; hak asasi maupun hak konstitusional yang dapat dibatasi dalam keadaan tertentu. Melihat bahwa masyarakat Indonesia belum dapat secara jelas membedakan antara fitnah, kritik, dan penghinaan, putusan tersebut dapat menghasilkan peningkatan penyalahgunaan kebebasan berpendapat yang tidak terkontrol. Apabila yang instansi dan korporasi yang dikritik tidak memiliki legal standing untuk melaporkan pencemaran nama baik, akan ada dampak sosial, ekonomi, dan geopolitik yang menyebar kepada masyarakat. Selain itu, tidak dapat dilakukannya pembelaan terhadap pencemaran nama baik secara pidana akan melahirkan upaya secara perdata.
Melihat bahwa sistem hukum di Indonesia masih belum siap untuk menangani gugatan secara perdata, hal ini menghasilkan resiko dilanggarnya hak-hak selain dari kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, pihak kontra berpendapat bahwa putusan tersebut perlu dikaji lagi kebermanfaatannya terhadap masyarakat Indonesia. Kebebasan berpendapat adalah suatu hak yang penting untuk dibela, tetapi hak tersebut menuntut kesiapan bagi siapapun yang memegangnya. Diharapkan, negara ini memperjuangkan bukan hanya ada perlindungan hak kebebasan berpendapat, tetapi kesiapan bagi negara ini secara sosial maupun yuridis untuk memegang hak tersebut.