Nama Jurnal : Arena Hukum
Pengarang : Syahrul Sajidin
Tahun : 2021
Diulas Oleh : Mohammad Rafii Dzikra
Kehadiran uang elektronik (e-money) menjadi inovasi instrumen pembayaran non-tunai (cashless) yang mampu memproses pembayaran secara cepat dan aman. Sama halnya seperti e-money, kehadiran cryptocurrency juga berawal dari ide transaksi cashless. Awalnya, cryptocurrency bermula dari rancangan algoritma kriptografi yang dapat mengamankan transaksi e-money dengan metode enkripsi. Ide tersebut lalu dikembangkan Satoshi Nakamoto dengan meluncurkan Bitcoin, yaitu mata uang virtual berteknologi blockchain yang sistemnya terdesentralisasi sehingga sulit dimanipulasi.
Saat ini, penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency di seluruh dunia ternyata terus bertumbuh. Akibatnya, muncul kendala baru di berbagai negara, terutama dalam aspek regulasinya. Indonesia sendiri masih bersikap abu-abu terhadap legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Di tahun 2014, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Namun, ke depannya, mungkin saja cryptocurrency akan menjadi alat pembayaran yang sah sepanjang memenuhi aspek yang baik. Meskipun begitu, kemungkinan ini masih spekulatif. Hal lain yang menjadi permasalahan adalah tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia terhadap cryptocurrency yang masih rendah sehingga penggunaannya masih belum umum. Di lain sisi, larangan cryptocurrency sebagai alat pembayaran menimbulkan kekhawatiran baru, yaitu disalahgunakannya cryptocurrency untuk modus pencucian uang. Dengan demikian, berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Penelitian ini tidak menjelaskan secara eksplisit metode penelitiannya. Namun, menurut pengulas, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menganalisis permasalahan penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ketiganya dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Perkembangan cryptocurrency tiap tahunnya dinilai semakin signifikan dan populer. Ini terlihat pada perkembangan Bitcoin sebagai cryptocurrency dengan nilai pasar terbesar di dunia. Kepopuleran Bitcoin pun mulai memasuki Indonesia, bahkan Bank Indonesia (BI) mengidentifikasi ada 44 pedagang di Bali yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran. Permasalahannya, saat ini, kedudukan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah masih belum jelas di Indonesia.
Secara hukum, alat pembayaran yang sah adalah uang, sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Bahkan, berdasarkan Pasal 21 UU Mata Uang, rupiah sebagai mata uang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran. Meskipun begitu, dalam ayat dua pasal tersebut, kewajiban penggunaan rupiah ini dikecualikan untuk: (a) transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; (b) penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; (c) transaksi perdagangan internasional; (d) simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau (e) transaksi pembiayaan internasional dalam hal perdagangan maupun pembiayaan internasional. Pengecualian ini menjadi menarik karena penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional mungkin saja tidak menyalahi aturan tersebut. Apalagi, secara prinsip umumnya, cryptocurrency bisa saja digunakan dalam suatu transaksi, selama ada kesepakatan dan para pihak memahami konsepnya, sehingga hal ini tidak perlu dipersoalkan secara hukum. Meskipun begitu, seperti halnya uang, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya tetap tidak memenuhi beberapa syarat uang dalam teorinya, seperti harus bernilai stabil, dapat distandarisasi oleh pihak berwenang, dan diakui secara umum. Dengan demikian, cryptocurrency bukanlah uang dan belum dapat menggantikan kedudukan uang secara umum.
Dalam perkembangannya, penggunaan Bitcoin ataupun cryptocurrency di Indonesia sudah mulai dianggap sah secara hukum, bukan sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi sebatas sebagai komoditi saja. Artinya, cryptocurrency baru dapat diperjualbelikan sebagai aset berjangka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menunjukkan bahwa cryptocurrency dapat digolongkan sebagai hak (benda tidak berwujud) karena dapat dikuasai sehingga sesuai dengan Pasal 499 Burgerlijk Wetboek (BW). Lebih spesifik lagi, cryptocurrency juga dapat diklasifikasikan sebagai benda digital karena di dalamnya terdapat unsur informasi elektronik yang sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu harus melalui proses pengolahan data. Dalam hal ini, data pada cryptocurrency diproses melalui sistem blockchain.
Meskipun begitu, cryptocurrency bukanlah uang elektronik karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 1 Nomor 3 Huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik, yaitu didasarkan atas nilai uang yang disetor. Sedangkan, cryptocurrency memiliki nilainya masing-masing, seperti halnya mata uang yang ada di dunia. Dari sini, dapat diketahui bahwa berbagai hal sebelumnya masih belum bisa menegaskan legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dengan demikian, pengarang pun menyarankan pemerintah untuk meregulasi cryptocurrency secara jelas terutama dalam hal kedudukannya sebagai mata uang atau alat tukar, batas tempat dan penggunaannya, pengawasan transaksinya, perpajakannya, jaminan penyimpanannya, dan pengaplikasian blockchain dalam pengelolaan mata uang di Indonesia.
Dari penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency sebagai alat pembayaran, baik itu Bitcoin atau jenis koin kripto lainnya, masih belum diterima secara legal atau sah di Indonesia. Secara prinsipnya, memang selama para pihak sepakat, cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat tukar. Akan tetapi, dalam bertransaksi secara umum, cryptocurrency tetap tidak dapat disamakan sebagai uang ataupun uang elektronik. Hal ini karena cryptocurrency tidak memenuhi syarat suatu uang ataupun uang elektronik, tetapi lebih cocok dengan konsep kebendaan digital karena dapat dimiliki subjek hukum dan ada unsur informasi elektronik di dalamnya. Meskipun begitu, melihat maraknya perkembangan cryptocurrency saat ini, tidak menutup kemungkinan alat pembayaran di Indonesia dapat terus berkembang. Dengan demikian, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai kedudukan dan potensi cryptocurrency oleh pemerintah melalui otoritas moneternya.
Catatan Kritis
Ditinjau dari aspek teoretis, penelitian “Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia” oleh Syahrul Sajidin mampu menjelaskan berbagai teori dan konsep yang relevan dengan pembahasannya. Selain itu, penelitian ini juga memiliki urgensi karena mampu menunjukkan pentingnya kejelasan pemerintah dalam meregulasi cryptocurrency di Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai faktor serta membandingkan konsep dalam doktrin hukum dengan doktrin dalam ilmu lainnya.
Ditinjau dari aspek metodologis, metode penelitian dalam penelitian ini tidak dijelaskan secara eksplisit oleh pengarang sehingga berdasarkan data dalam pembahasan, pengulas berkesimpulan bahwa penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hal ini karena data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum, seperti peraturan perundang-undangan, buku, artikel ilmiah, dan bahan hukum lainnya, yang diperoleh melalui penelusuran literatur. Penjelasan atas data tersebut juga disajikan melalui penggambaran secara naratif untuk memperoleh simpulan penelitian sehingga hasil penelitiannya berbentuk deskriptif-kualitatif.
Ditinjau dari hasil penelitian, penelitian ini telah menjawab rumusan masalahnya, tetapi pada bagian pembahasan, pengarang terlalu melebar dalam menjelaskan berbagai teori dan konsep terkait uang elektronik, cryptocurrency, dan konsep lainnya. Padahal, ada baiknya pembahasan teori dan konsep tersebut tetap berkaitan dengan pembahasan mengenai legalitasnya. Menurut pengulas juga, dibandingkan menjelaskan teori dan konsep tersebut, ada baiknya pengarang lebih fokus membahas regulasi-regulasi terkait dan asas-asas hukum yang mendasari regulasinya. Jika teori dan konsep tersebut tetap ingin dibahas, pengarang dapat menambahkan rumusan masalah lain agar batasan pembahasannya lebih jelas. Kemudian, apabila menilik aspek kebaruan isu yang diangkat, legalitas atau sahnya alat pembayaran sebenarnya sudah diatur sejak 2011 dalam UU Mata Uang. Selain itu, legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran hanya berfokus pada Bitcoin yang keberadaannya sudah ada sejak 2010. Walaupun demikian, penelitian ini tetap memberikan solusi melalui saran pengarang terhadap pemerintah mengenai hal-hal yang perlu diatur terkait cryptocurrency sebagai alat pembayaran.