Nama Jurnal : Hasanuddin Law Review
Pengarang : Mohammad Jamin, Abdul Kadir Jaelani, Mulyanto, Reza Octavia Kusumaningtyas, Duc Quang Ly
Tahun : 2023
Diulas Oleh : Elang Aufa Ranggamone
Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Melimpahnya sumber daya alam di Indonesia membuka kesempatan bagi pihak-pihak untuk melakukan kegiatan tambang di Indonesia dan dengan banyaknya kegiatan tambang, perekonomian di Indonesia pun ikut meningkat. Akan tetapi, banyaknya kegiatan atau aktivitas pertambangan ini juga memberikan dampak negatif bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sekitar. Masih banyak lahan-lahan yang rusak dan belum direklamasi pascatambang. Hal ini menyebabkan lahan-lahan terganggu dan lingkungan menjadi rusak. Oleh karena itu, Masyarakat sangat dirugikan karena banyak aspek yang diabaikan demi mengejar manfaat ekonomi.
Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahkan tak menghambat izin pertambangan yang besar risikonya merusak lingkungan. Padahal, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menyatakan bahwa pemerintah pusat berperan untuk memaksa penanggung jawab usaha atau penanggung jawab kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan permasalahan dari penelitian ini adalah perlindungan dan keadilan hukum bagi MHA di sekitar pertambangan dan upaya agar pihak-pihak melakukan tanggung jawab pascatambang karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh generasi sekarang, tetapi juga oleh generasi yang akan datang.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif karena dalam penelitian tersebut dituliskan bahwa penelitian ini merupakan hasil dari kumpulan-kumpulan informasi dari analisis dokumen yang dianalisis secara kualitatif dan analisis tersebut bersifat deskriptif-analitik. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Pembahasan
Sumber daya alam di Indonesia memang harus dikelola sebesar-besarnya oleh negara demi kemakmuran rakyat. Hal ini disebutkan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pada khususnya, untuk rakyat yang bermukim di area sekitar pertambangan atau masyarakat hukum adat. Namun, pada kenyataannya, tidak ada UU Minerba yang mengakui dan melindungi hak-hak MHA yang tinggal di wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) hanya berpihak pada MHA jika wilayah pertambangan berada di atas tanah adat. Selain itu, banyak perusahaan-perusahaan yang mengabaikan dampak dari pertambangan sehingga mereka tidak menyusun rencana dampak dari pertambangan dan lalai dalam melakukan reklamasi lahan pascatambang. Padahal perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus menyusun rencana dampak lingkungan dari reklamasi dan pascatambang.
Keberadaan pertambangan memang memiliki pengaruh yang positif karena bisa meningkatkan pendapatan daerah bahkan negara, menarik investor dari luar, dan membuka peluang bisnis. Namun, tidak bisa dipungkiri juga bahwa di sisi lain keberadaan pertambangan bisa menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup besar yang akhirnya merugikan masyarakat sekitar ditambah dengan masih banyaknya penambangan ilegal dan bisa disimpulkan bahwa dampak regulasi sektor pertambangan belum berpihak pada masyarakat adat.
Penutup
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa masih banyak bukti yang menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam menangani reklamasi dan pengelolaan pascatambang belum optimal. Masih banyak pihak tidak bertanggung jawab yang meninggalkan bekas pertambangan tanpa diperbaiki. Hal tersebut menyumbang dampak negatif pada kehidupan MHA, bahkan menyebabkan kematian. Oleh karena itu, sangat diperlukan aturan hukum yang mengatur aktivitas pertambangan yang bisa melindungi alam, tidak merusak lingkungan adat, memperhatikan keadaan dan melindungi MHA di sekitar pertambangan. Tindakan tegas juga harus diberlakukan bagi pihak-pihak yang tidak melakukan reklamasi. Aturan-aturan mengenai pascatambang pun perlu ditingkatkan dan aturan-aturan tersebut perlu diimplementasikan dengan tegas.
Catatan Kritis
Ditinjau dari aspek teoritis, konsep-konsep yang dibahas pada artikel jurnal berjudul “The Impact of Indonesia’s Mining Industry Regulation on the Protection of Indigenous Peoples” sudah cukup komprehensif karena menggunakan data-data yang faktual dan sudah cukup menjawab rumusan masalah yang diajukan.
Ditinjau dari aspek metodologis, metode penelitian yang berupa yuridis normatif merupakan salah satu metode yang cocok untuk tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan sumber hukum primer yang berupa undang-undang yang telah ada. Penelitian ini juga bersumber dari analisis dokumen-dokumen dan artikel-artikel yang ada sehingga analisis tersebut menjadi tulisan yang bersifat deskriptif-analitik serta menggunakan pendekatan konseptual karena di dalam penelitian tersebut dijelaskan apa saja dampak dari adanya regulasi-regulasi pertambangan terhadap masyarakat adat.
Ditinjau dari hasil penelitian, hasil penelitian sudah cukup menjelaskan inti permasalahan yang dibahas, yaitu mengenai dampak regulasi-regulasi pertambangan terhadap masyarakat adat, yang di mana dijelaskan bahwa regulasi, sebagai contoh adalah UU Minerba, belum ada yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam dan dampak yang diberikan dari adanya pertambangan-pertambangan tersebut. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukan banyaknya lahan-lahan yang rusak dari akibat aktivitas pertambangan dan tidak direklamasi yang di mana itu akan menimbulkan keresahan masyarakat yang akan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Padahal, reklamasi sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2010 dan ada sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi pascatambang. Hasil penelitian ini juga sudah cukup komprehensif karena sudah menggunakan data-data yang cukup banyak dan faktual sehingga pembaca tidak perlu mencari data-data dari sumber atau artikel lain