Workshop in Colaboration with Pertamina Hulu Energi CBM Suban

Nama               : Workshop in Colaboration with Pertamina Hulu Energi CBM Suban

Tema               :  Oil and Gas

Judul               : “Pelatihan Dasar Hukum untuk Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.”

Pembicara        : Prasetyo Bayu Murty, Jefer Mangunsong, dan Widya Agustina

 

peserta workshop sedang mendengarkan pemaparan materi dengan seksama
peserta workshop sedang mendengarkan pemaparan materi dengan seksama

 

Materi I oleh Prasetyo Bayu Murty:

  1. Umum/Pengantar
  2. Industri Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
  3. Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (Upstream)
  4. Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
  5. Pokok-Pokok Pengaturan pada Production Sharing Contract
  6. Cost Recovery
  7. Prinsip-Prinsip Pengadaan di Lingkungan KKKS

Materi II oleh Jefer Mangungsong:

  1. Sekilas tentang Usaha PT PHE Metana Suban I dan PT PHE  Metana Suban II
  2. Latar belakang: Tanah dan Industri Hulu Migas Beserta Permasalahannya
  3. Pengaturan Pengadaan Tanah
  4. Alur Proses beserta Tata Waktu Pengadaan Tanah berdasarkan Rejim UU No. 2 Tahun 2012 dan Aturan Turunannya
  5. Alur Proses Pengadaan Tanah beserta Tata Waktu berdasarkan SK Kepala SKK Migas No. KEP 0350/SKK O0000/2013/S0 tentang Mekanisme Pengadaan Tanah Skala Kecil dan Sewa Tanah untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( ditetapkan tanggal 28 November 2013)
  6. Aspek Hukum Keperdataan, Hukum Administratif dan Hukum Pidana dalam Pengadaan Tanah
  7. Mitigasi Resiko dalam Pengadaan Tanah di Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi
  8. Kewajiban Pelaporan Aset Tanah KKKS sebagai Barang Milik Negara (BMN)
  9. Upaya Perbaikan

Materi III oleh Widya Gustiani:

  1. Perizinan dan Faktor Penghambat Perizinan
  2. Penggolongan Perizinan dan Awal Proses Pengurusan
  3. Rules PTK 023 Tahun 2009-BP Migas
  4. Jenis-Jenis Perizinan:
  5. Izin Lokasi
  6. Izin Dispensasi Pengurusan Jalan
  7. Izin Lingkungan/ UKL UPL
  8. Izin Handak
  9. Izin Penggunaan Kawasan Hutan
  10. Izin Lainnya yang Merupakan Product Lokak Daerah: Izin Penggunaan Air Permukaan, Air Bawah Tanah, dan Izin Gangguan
  11. Tips dan Trik Pengurusan Perizinan