Terguncangnya Banalitas Pungli

Terguncangnya Banalitas Pungli

oleh

Dora Nina Lumban Gaol (FHUI 2016)

Ia. Kejadiannya di daerah Porsea. Mungkin karena supirnya kesal. Bayangin aja ngerinya, polisinya sampai mati karena terseret sama mobil truk itu.Ya mungkin kek biasalah. Tangannya kan mungkin dimasukin ke jendela truk buat ngutip uang-uang gitu. Emang si supir jahat kali, tapi mau kek mana udah terlalu kesal sama kek gitu” ungkap seorang teman saya dengan logat khas Sumatera. Mengangkat topik ini ke dalam sebuah tulisan mengingatkan saya pada beberapa waktu lalu ketika berita mengerikan di atas menjadi perbincangan di kelas saya. Dan tentunya mengingatkan saya bahwa praktek pungli sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat kita.

Pungli kini menjadi sorotan. 4 Pegawai Dishub Provinsi Sumatera Tertangkap Tangan Pungli; Asyik Hitung Uang Hasil Calo Oknum Polisi  Ditangkap; Ganjar Temukan Pungli di Kantor Samsat Kota Magelang; Empat Oknum Polisi Tertangkap Tangan Pungli di Jalan dan Samsat. Beberapa headline berita tersebut hanyalah remah-remah dari roti pemberitaan pungli di media massa yang berhasil saya temukan ketika mengetikkan kata “pungli” di website suatu berita online. Pungutan liar atau sering disebut dengan pungli adalah biaya yang diberatkan kepada individu atau kelompok masyarakat yang tidak seharusnya dikenakan karena tidak memiliki aturan yang sah. Pungli berasal dari frasa pungutan liar yang mengandung kata “liar” dan hal ini mengindikasikan makna yang sama sekali tidak mengandung hal baik.  Secara yuridis pungli merupakan suatu delik hukum karena ia tidak memiliki dasar penyimpangan yang sah.

Dapat dikatakan praktek nakal ini dilakukan hampir semua abdi negara. Istilah “uang keringat” adalah hal yang tidak asing lagi di telinga kita. Pelayanan publik meliputi fasilitas umum, layanan administrasi publik, perizinan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dsb merupakan pundi-pundi yang cukup menjanjikan untuk mengisi kantong aparatur-aparatur negara. Uang pelicin adalah kunci yang dimaksudkan guna memperlancar urusan administrasi dan birokrasi. Oknum yang digaji oleh negara untuk melayani masyarakat malah menggunakan jabatan untuk ‘melayani’ kepentingannya sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang layanan publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ada bagian yang menyatakan “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Praktek pungli adalah hal yang bertentangan dengan pengertian di atas sebab tidak ada undang-undang yang melegalkan kegiatan ini.

Sederhananya pungli paling sering kita jumpai di instansi yang berhubungan dengan pengurusan dokumen dan perizinan yang lazim, misalnya dalam pembuatan KTP, SIM, akta kelahiran, paspor dan izin imigrasi. Padahal dokumen-dokumen tersebut merupakan hal mendesak yang dibutuhkan oleh warga negara. Selain itu praktek kutipan ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang dikenakan kepada pengunjung juga sudah menjadi rahasia umum. Bahkan akhir-akhir ini yang menjadi prihatin publik adalah kasus pungutan liar di sekolah Negeri. Lembaga pendidikan kian dikotori oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingannya sendiri.

Kegiatan pungutan liar bukan merupakan hal baru di negara ini. Pungli dapat terjadi dimana-mana. Hal ini semakin marak karena ada proses pembiaran yang berlarut-larut di masyarakat dan mengakibatkan banalitas. Banalitas adalah keadaan dimana orang menganggap sebuah kejahatan bukan lagi sebagai kejahatan karena semua orang melakukan hal itu dan sudah terbiasa. Tampaknya gejala pungutan liar ini menjadi suatu kegiatan yang diformalkan. “Ya sudah nanti salam dengan uang tempel saja” merupakan kalimat yang enteng keluar saat sedang berurusan dengan birokrasi.

Presiden Joko Widodo adalah presiden yang pertama kali membawa kasus ini ke permukaan dan secara nyata bertindak memerangi hal ini dengan membentuk “Saber Pungli” alias Sapu Bersih Pungutan Liar yang digawangi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto . Bisa jadi hal ini merupakan salah satu bentuk konkret dari program Nawa Cita, sembilan agenda prioritas yang dirancang oleh mantan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-JK, pada saat pemilu 2014 silam (www.kpu.go.id).  Pada poin ke 4 terdapat sari: “menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”

“Semuanya pasti akan saya urus, serupiah pun akan saya urus kalau masalah pungli,” ujar Jokowi, dalam acara “Satu Meja” yang ditayangkan Kompas TV, Senin (17/10/2016) malam.[1]  Pemimpin republik ini telah menggemakan pernyataan yang luar biasa sebab beliau tidak ingin negara yang dipimpinnya ini menjadi republik pungli. Kebanyakan dari masyarakat berpikir sekedar nominal dari pungli. Cara berpikir ini tidaklah benar. Sebagai masyarakat negara hukum, kita harus sadar bahwa ini adalah suatu kegiatan yang berlawanan dengan hukum. Lalu hal yang perlu dipertimbangkan adalah praktek ini tidak baik dalam pembentukan moral masyarakat yang dapat menyebabkan degradasi moral.

Pungli merupakan praktek korupsi. Sekecil apapun pungli yang dilakukan merupakan pemantik yang dapat memicu ledakan yang lebih besar. Dari tahap inilah kemudian timbul kasus korupsi yang lebih besar kualitas dan kuantitasnya. Kita dapat menganalogikan pungli bak zat karsinogen. Jika ditumpuk dalam tubuh, lama-kelamaan dapat menyebabkan kanker. Demikian pula dengan pungli yang merupakan praktek tidak sehat. Kita harus ingat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat mengancam negara, maka itu harus diberantas. Demikian dengan pungli. Pungli merupakan cikal bakal korupsi. Oleh karena itu bibit yang buruk ini harus dimusnahkan. Melawan pungli merupakan hal penting dalam menjaga eksistensi kehidupan dalam bernegara.

Pihak pemerintah akan terus mengawasi pungli dalam pelayanan kepada masyarakat. Pressiden Jokowi bahkan menggunakan akun Twitter pribadinya, @Jokowi untuk mengajak masyarakat melaporkan praktek pungli. Pintu gerbang menuju keadaan yang lebih baik telah dibuka dengan adanya operasi Saber (Sapu Bersih) Pungli. Lalu bagaimana respon kita terhadap masalah ini? Sebab bukan hanya peran pemerintah yang dibutuhkan dalam menyukseskan program ini, melainkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar program ini dapat berjalan dengan keefektifan dan tepat sasaran. Suatu harapan cerah menuju Indonesia yang lebih baik sudah di depan mata.

Layakkah seorang supir truk yang hidup dari keringatnya mengantar gelondong kayu menggaji seorang aparat yang mengatur lalu lintas di jalan; pantaskah seorang ibu penjual nasi uduk membagi penghasilannya untuk mendapat akte kelahiran bayinya; bagaimana seorang  istri dengan 4 orang anak memberi tip kepada aparat rutan ketika mengunjungi suaminya yang mendekam dalam tahanan; masih belum cukupkah seseorang yang akan meninggalkan keluarga di tanah air demi menghidupi mereka dengan bekerja di negara lain? Sampai kapan?

[1] http://nasional.kompas.com/read/2016/10/18/09080491/jokowi.serupiah.pun.akan.saya.urus.kalau.pungli(diakses pada Kamis, 27 Oktober 2016 pada pukul 15.00)