Menilik Titik Terang dalam Kasus Kanjuruhan: Upaya Pemenuhan Hak Korban

Menilik Titik Terang dalam Kasus Kanjuruhan: Upaya Pemenuhan Hak Korban

Negara Indonesia merupakan suatu bangsa yang lahir dari hasil memperjuangan hak kemerdekaan. Dalam dasar negara Indonesia juga disebutkan perihal hak asasi manusia yang tercantum dalam sila ke- 2 Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Segala perjuangan telah dilakukan oleh para pendahulu kita demi mendapatkan sebuah hak yang paling dasar untuk dimiliki sebuah negara, yaitu hak kemerdekaan. Sebagai generasi penerus bangsa, kita perlu memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia sudah merasakan hak kemerdekaan yang telah diperoleh dalam bentuk hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, bahasa, usia, status sosial, ataupun asal muasal manusia.[1]  Hak Asasi Manusia ini sudah dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk menilai peran suatu negara dalam melindungi serta memenuhi hak asasi manusia bagi warga negaranya.[2] Namun, realitanya hak asasi manusia yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara Indonesia serta seluruh masyarakatnya diperlakukan sebaliknya.

Tanggal 1 Oktober tahun 2022, terjadi sebuah tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan yang memakan korban hingga 132 orang dinyatakan meninggal dunia.[3]  Kronologi tragedi ini dimulai dengan pertandingan sepak bola antara Arema Football Club (“Arema FC”) dan Persatuan Sepak Bola Surabaya (“Persebaya”). Kekalahan Arema FC memicu suporter Arema FC atau Aremania menerobos memasuki lapangan untuk mengungkapkan rasa kecewa mereka.[4] Meskipun Pihak kepolisian sudah berusaha untuk mengatasi kerusuhan yang terjadi di tengah lapangan, sayangnya kondisi semakin tidak terkendali. Akhirnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menembakkan gas air mata kearah para suporter yang bersifat anarkis secara berulang kali ke arah tribun 11 dan tribun 12.[5] Oleh sebab itu, banyak suporter yang berusaha lari untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing. Semua suporter berdesak – desakan untuk menyelamatkan nyawa mereka masing – masing dan karena kekacauan yang terjadi, banyak sekali suporter yang terinjak – injak, pingsan, hingga meninggal dunia.[6]

Pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi ini terdiri dari enam orang, yaitu Ahmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Abdul Haris selaku Ketua Panpel FC, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Wahyu Setyo Pranoto selaku kepala bagian Operasi Polres Malang Kompol, Hasdarman selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP, dan Bambang Sidik Ahmadi selaku Kasap Samapta Polres Malang AKP. Aparat kepolisian yang turut menjadi oknum dari kasus tragedi Kanjuruhan seharusnya memaksimalkan perannya, yaitu sebagai garda terdepan yang seharusnya mengayomi, melindungi, serta mengawal implementasi undang – undang tentang hak asasi manusia yang dimiliki tiap warga negaranya, seperti yang tertera di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.[7]  Demi tercapainya sebuah titik terang dalam tragedi kanjuruhan,  korban beserta keluarga perlu mendapatkan pemenuhan hak- hak korban. Tujuan dari pemenuhan hak ini adalah mendapatkan sebuah keadilan yang belum didapatkan sebelumnya. Tragedi Kanjuruhan menimbulkan rasa traumatis dan kehilangan yang cukup mendalam bagi para keluarga korban, sehingga banyak keluarga korban yang menuntut adanya restitusi kepada pelaku Tragedi Kanjuruhan seperti yang disampaikan oleh Hasto Atmojo selaku Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, guna mencapai pemulihan secara fisik maupun psikis secara distributif terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.[8]

Kerugian yang diterima berupa immateril yaitu terhadap kondisi psikologis korban yang mengalami trauma, sedangkan untuk materiil terhadap kondisi finansial korban, terutama korban yang meninggal memiliki peran sebagai  tulang punggung keluarga dan tragedi ini menjadi penyebab keluarga korban kehilangan mata pencaharian. Maka, keluarga korban dapat meminta adanya restitusi dengan memenuhi beberapa syarat yaitu, menunjukkan surat keterangan, misalnya surat keterangan gaji dari perusahaan bagi korban yang berstatus pegawai.[9] Melihat kerugian yang diterima, dapat dibayangkan bagaimana sulitnya keluarga korban untuk tetap bertahan hidup. Sehingga hal ini menjadi sebuah urgensi terkait upaya untuk pemenuhan hak – hak korban. LPSK sebagai lembaga yang bertugas untuk memberikan perlindungan atas hak korban perlu mensosialisasikan terkait hak restitusi karena hak ini merupakan hal yang awam bagi sebagian korban tragedi Kanjuruhan.

Saat ini LPSK telah mencatat sebanyak 20 korban dan keluarga lebih yang mengajukan permohonan hak restitusi atas kerugian yang didapatkan oleh masing – masing korban beserta keluarga.[10]  Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian untuk para korban atau ahli warisnya dengan membebankan ganti rugi kepada pelaku tindak pidana atas segala kerugian immateriil ataupun materiil berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[11] Restitusi ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, maka pihak yang bersangkutan yaitu PT. LIB wajib memberikan restitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi yang merampas hak kehidupan banyak korban serta membuat kehidupan keluarga korban sengsara.[12] Beberapa prosedur yang harus diikuti korban serta keluarga korban apabila ingin mengajukan hak restitusi ada pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.[13]  Aturan restitusi digunakan untuk melindungi korban secara yuridis dalam mencapai kepastian hukum melalui prosedur yang telah diberlakukan dalam mencapai persamaan di mata hukum atau disebut dengan istilah Equality Before Law.  

Sejauh ini sudah ada beberapa lembaga pemerintahan dan bahkan Presiden negara Indonesia sendiri ikut berbelasungkawa dan memberikan santunan. Presiden Indonesia memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris dari korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan; Tim Kemenko PMK, Kemensos, Kemenkes juga turut memberikan santunan bagi keluarga korban meninggal, jaminan pendidikan bagi anak korban yang meninggal dunia, trauma pemulihan serta dukungan psikososial pada pasien luka berat dan keluarga korban, dan pembayaran rumah sakit korban; Bank Jatim dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan santunan kepada 70 keluarga ahli waris dengan total keseluruhan santunan Rp 350.000.000; Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah daerah kabupaten juga memberikan korban kanjuruhan masing-masing, yang besarnya di kisaran Rp 10.000.000 untuk korban luka berat dan Rp 5.000.000 korban luka ringan; dan santunan dari Arema FC untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 10.000.00, luka berat Rp 5.000.000, dan luka ringan Rp 2.000.000.[14] Membahas mengenai ganti rugi, ganti rugi meliputi ganti rugi secara materiil yang sudah termasuk dalam biaya pengobatan dan  biaya pemulihan, terutama bagi korban yang mengalami luka-luka yang sudah termasuk dalam penggantian  biaya sebagai bentuk kompensasi. [15]

Masyarakat setempat juga sudah berkontribusi dalam penggalangan dana, yaitu melalui ARMY BTS. Army merupakan salah penggemar grup band korea, yaitu BTS atau Bangtan Boys. Army sendiri telah menginisiasikan  penggalangan dana dan sudah terkumpul sebanyak Rp 440.000.000 melalui platform Kitabisa.[16]  Dapat disimpulkan bahwa pihak- pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam tragedi kanjuruhan justru malah  mencerminkan sikap yang sigap, inisiatif, serta menjunjung nilai gotong royong dan persatuan yang tinggi sebagai sikap bela sungkawa. Hal ini juga mencerminkan sikap visioner, yaitu mengacu terhadap pemberian hibah untuk ahli waris bagi korban yang meninggal.

Melihat kontribusi yang sudah diberikan secara maksimal, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, Tim Pemenko PMK, Kementerian Sosial, Kementrian Kesehatan,  Bank Jatim, Badan Amal Zakat Nasional, dan masyarakat setempat, kasus kanjuruhan ini sudah mendapatkan dukungan atas kerugian materiil dan immateril. Namun, sangat disayangkan bahwa pelaku utama, yaitu PSSI dan PT LIB tidak memberikan tanggung jawab atas tindakan yang sudah menimbulkan kerugian bagi para korban. Seharusnya PSSI dan PT. LIB juga berkontribusi memberikan ganti rugi sebagai bentuk konsekuensi dari keputusan mereka dalam melakukan suatu tindakan, terutama terhadap kerugian immateril, yaitu psikis korban yang mengalami trauma akibat tragedi Kanjuruhan. Melihat fakta – fakta diatas, Penulis merasa perlu adanya pembahasan mengenai bentuk pertanggungjawaban yang seharusnya diberikan kepada para korban.

 

Pelaku tetap harus bertanggung jawab walaupun korban sudah diberikan bantuan  

Dalam Tragedi Kanjuruhan ini berlangsung, terdapat beberapa hak asasi manusia yang dimiliki para suporter dilanggar. Hak yang pertama adalah hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan  Pasal 28A UUD 1945 yang dapat dibuktikan dari jumlah korban yang kehilangan nyawa, yaitu sebanyak 132 orang. Lalu, dilihat dari banyaknya suporter yang memperjuangkan kehidupannya namun digagalkan oleh para petugas keamanan yang tidak sigap dalam memberikan pertolongan darurat, terutama pada saat gas air mata mulai ditembakkan. Mirisnya, para penonton yang tertib ikut mempertaruhkan  nyawanya dalam tragedi Kanjuruhan.

Hak pertama yang terampas adalah hak untuk hidup dan mempertahankan  hidup sebagai  komponen yang sangat penting bagi setiap manusia sehingga hak asasi manusia bersifat tetap dan tidak bisa diganggu gugat oleh segala bentuk tindakan berupa  ancaman yang berpotensi membahayakan nyawa. Lalu, Hak untuk mempertahankan hidup dapat dilihat dari tindakan para supporter yang berusaha untuk keluar dari kerusuhan di Kanjuruhan demi mempertahankan hidupnya dengan menuju pintu keluar stadion.  Hal ini diperparah dengan kondisi pintu stadion yang terkunci sehingga menyebabkan para suporter terjebak di dalam stadion.

Hak yang kedua dan ketiga adalah hak atas kesehatan dan keamanan, tepatnya di tempat umum. Permasalahan ini dapat dilihat dari penanganan terhadap para korban yang mengalami luka-luka, baik luka ringan maupun luka berat.  Berdasarkan data faktual, tepatnya dari Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa sudah tercatat 583 orang yang terdiri dari 511 orang mengalami luka ringan, 46 orang mengalami luka sedang, dan 26 orang mengalami luka berat. [17] Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berisi tentang hak atas kesejahteraan.[18]  Hak atas kesejahteraan jika ditinjau secara luas berkenaan dengan warga negara Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang layak, sedangkan jika ditinjau secara sempit berkenaan dengan para suporter sebagai warga negara yang menyaksikan pertandingan acara olahraga di tempat umum, berhak memperoleh keamanan  yang tidak melindungi kesehatan fisik, maupun mental para suporter. Hal ini perlu digarisbawahi karena kesehatan dan keamanan suporter merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban bagi aparat kepolisian yang memiliki peran menjaga keamanan serta melindungi warga negara Indonesia.

Hak atas keamanan juga bertentangan dengan Pasal 35 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berisi tentang hak atas rasa aman.[19] Secara garis besar, pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara, dalam hal ini meliputi para suporter juga berhak untuk berada di dalam tatanan kemasyarakatan yang aman, damai, dan tentram. Maka, apabila terjadi penembakan gas air mata dapat menyebabkan suasana semakin rusuh dan berdampak buruk terhadap masalah psikologis, seperti perasaan trauma dan stress yang berkepanjangan dikarenakan melihat banyaknya manusia yang mengalami luka berat dan kehilangan nyawa secara massal.

 

Dimana pertanggungjawaban para pelaku ?    

          Mirisnya, penyelenggara pertandingan pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi yaitu PT. LIB dan Aparat kepolisian tidak memberikan pertanggungjawaban sama sekali. Pernyataan tersebut  merupakan sebuah fakta yang ditemukan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan yang diketuai sendiri oleh Mahfud MD.[20] Namun,  Penulis sangat menuntut bentuk pertanggungjawaban dari PT. LIB, Liga, dan Aparat. Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah pertanggungjawaban moral yang dapat berupa santunan yang bersifat wajib guna menghapus adanya indikasi bahwa PT. LIB tidak memiliki rasa empati kepada korban sehingga mengakibatkan turunnya rasa kepercayaan masyarakat Indonesia kepada PSSI dan PT. LIB. Selain bertujuan untuk menunjukan rasa empati berdasarkan prinsip moralitas, hal ini juga memperlihatkan bentuk tanggung jawab para penyelenggara pertandingan kepada para korban yang merasa dirugikan.  Walaupun pihak kepolisian telah melakukan penyelewengan kekuasaan terkait penanganan crowd control menggunakan gas air mata, PT LIB selaku panitia pelaksana pertandingan seharusnya bertanggung jawab untuk mengawasi serta memastikan bahwa seluruh kebijakan yang digunakan dalam pertandingan tersebut sudah selaras dengan prosedur dari FIFA sebelum pertandingan dimulai. Hal ini juga dibuktikan oleh aparat keamanan yang mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan penataran secara komprehensif yang  seharusnya diberikan oleh PT.LIB tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sesuai dengan kebijakan FIFA. [21] Walaupun secara substantif, kepolisian memang diizinkan untuk menggunakan  gas air mata sesuai dengan  Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,[22] tentang prosedur penggunaan gas air mata.

            Menurut Dede Yusuf selaku wakil ketua komisi X DPR RI, peraturan yang diatur oleh FIFA atau Federation Internationale de Football Asscociation sangatlah penting untuk diperhatikan karena dasar hukum yang digunakan di dalam stadion adalah peraturan yang sudah dibuat oleh FIFA.[23] FIFA berperan dalam memberikan prosedur terkait pengelolaan stadion untuk meminimalisir resiko yang akan timbul, tepatnya yang tertuang dalam pasal 62 yang secara garis besar berisi ketentuan untuk melindungi penonton dan suporter yang hadir dalam pertandingan.[24] Tak hanya itu, FIFA juga turut memberikan prosedur untuk aparat keamanan yang ternyata bukan hanya sebatas tidak boleh membawa senjata air mata, tetapi memberikan aturan tentang standar kelakuan polisi.

Apabila aparat kepolisian menaati prosedur yang diberikan oleh FIFA atau Federation Internationale de Football Asscociation, tepatnya pada pasal 19B tentang Safety and Security Regulation FIFA yang menegaskan bahwa aparat keamanan tidak boleh menggunakan senjata api atau gas air mata untuk mengendalikan massa sehingga dapat  meminimalisir resiko yang terjadi, maka kerusuhan dan korban yang tumbang tidak akan terjadi. [25] Berdasarkan dalam ilmu pidana, peristiwa ini termasuk dalam termasuk ke dalam Dolus Eventualis, yaitu seseorang yang menyampingkan resiko yang luar biasa dalam mengambil sebuah keputusan.[26] Dalam hal ini tentunya aparat kepolisian menyampingkan keselamatan dan keamanan penonton.  Menimbang  bahwa aparat keamanan sebenarnya sudah bisa membayangkan akan terjadi kericuhan, tetapi aparat keamanan malah membawa gas air mata itu sebenarnya itu sudah direncanakan dan mengandung unsur sengaja sehingga dapat terjerat dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perbuatan melawan hukum untuk menyebabkan orang lain mengalami luka-luka berat serta merenggut nyawa seseorang. [27] Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa kunci utama penyebab tragedi ini terjadi adalah kelalaian dari PT LIB dalam memberikan arahan secara lanjut terkait kebijakan yang digunakan sehingga menyebabkan aparat juga turut dalam melakukan   penyelewengan kewajiban, yang seharusnya berperan sebagai pelindung  justru merampas hak atas jaminan keamanan bagi para suporter.

Tragedi Kanjuruhan memberikan banyak pembelajaran untuk kedepannya untuk memulai  pembentukkan regulasi dan kebijakan yang resmi yang lebih bersinergi dengan kebijakan lainnya. Pemberian sanksi juga perlu dipertegas dan diperketat kembali oleh para aparat penegak hukum bagi para oknum-oknum tertentu sesuai dengan nilai- nilai keadilan dan kemanusiaan terlebih  hak hidup, hak atas keamanan, dan hak kesehatan yang terampas pasca kejadian. Untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum, korban berhak untuk meminta permohonan  atas restitusi atau ganti rugi sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia, baik secara materiil maupun immateriil, permohonan ini dapat melalui LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Melihat fakta – fakta yang sudah dibahas sebelumnya, Penulis menyarankan LPSK untuk mengerahkan koordinasi dan partisipasi secara masif. Misalnya, melakukan peninjauan ulang terhadap korban- korban yang belum terpenuhi haknya agar segera mendapatkan bantuan secara distributif, terutama yang mengancam kesehatan korban. Kesehatan korban mengacu terhadap biaya  pengobatan dan pemulihan yang sifatnya darurat karena berkenaan dengan hak seseorang atas pemenuhan kesehatan dengan kondisi yang baik agar dapat menunjang aktivitas sehari- hari.

Maka, Penulis mengharapkan adanya peraturan dan prosedur yang maksimal terkait pertanggungjawaban pelaku tindak pidana, dalam hal ini melalui dibentuknya suatu prosedur ganti rugi atau restitusi. Menurut Penulis, prosedur ini perlu dibentuk dikarenakan melihat perumusan peraturan dan prosedur yang belum mengatur tentang tata cara ganti rugi apabila terjadi tragedi seperti Kanjuruhan, terutama seperti yang tertuang dalam KUHAP atau Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dalam merumuskan suatu prosedur yang bertujuan sebagai upaya pemenuhan hak – hak korban, Penulis menyarankan agar dalam proses perumusan perlu untuk melihat apa saja kebutuhan korban agat tercapainya tujuan utama yaitu, pemenuhan hak-hak korban. Hal ini perlu dilakukan guna mencapai tujuan dari dibentuknya prosedur tersebut. Perumusan ini juga harus diiringi dengan upaya sosialisasi secara efektif dan efisien oleh para penegak hukum guna memaksimalkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

 

[1] Henny Nuraeny dan Tanti Kirana Utami, Hukum Pidana dan HAM, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2022), hlm. 40.

[2] Perserikatan Bangsa-Bangsa, Universal Declaration of Human Rights, UNHM (1948), hlm. 2, Ps.7.

[3] CNN Indonesia, “Total Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi 754 orang, 132 Diantaranya Tewas,” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221013212559-20-860335/total-korban-tragedi-kanjuruhan-jadi-754-orang-132-di-antaranya-tewas, diakses 17 Maret 2023.

[4] Detik.com, “Rentetan Memilukan Tragedi Kanjuruhan hingga 125 Nyawa Melayang,” https://news.detik.com/berita/d-6325811/rentetan-memilukan-tragedi-kanjuruhan-hingga-125-nyawa-melayang, diakses 17 Maret 2023.

[5] Detik.com, “Rentetan Memilukan Tragedi Kanjuruhan hingga 125 Nyawa Melayang,” https://news.detik.com/berita/d-6325811/rentetan-memilukan-tragedi-kanjuruhan-hingga-125-nyawa-melayang, diakses 17 Maret 2023.

[6] Ibid.

[7]  Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Ps. 30 ayat (4).

[8] CNN Indonesia, “LPSK : Korban Tragedi Kanjuruhan Ganti Rugi Ke Pelaku,” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221106134554-20-870146/lpsk-korban-tragedi-kanjuruhan-berhak-minta-ganti-rugi-ke-pelaku, diakses  20 Maret 2023.

[9] Nugraha Perdana, “Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK,” https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/26/185522878/20-keluarga-dan-korban-tragedi-kanjuruhan-ajukan-restitusi-lewat-lpsk?page=all#page2, diakses  20 Maret 2023.

[10] M Bagus Ibrahim, “Puluhan Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Ganti Rugi ke LSPK,” https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6534411/puluhan-keluarga-dan-korban-tragedi-kanjuruhan-ajukan-ganti-rugi-ke-lpsk, diakses 21 Maret 2023.

[11] Fathan Qorib, “Poin Poin PP Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak  Pidana,” ,https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-poin-poin-pp-pelaksanaan-restitusi-bagi-anak-korban-tindak-pidana-lt59eef5e356c54/, diakses 27 Maret 2023.

[12] Indonesia. Peraturan tentang Pemerintah Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, PP No. 35 Tahun 2020.

[13] Indonesia, Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Perma No. 1 Tahun 2022.

[14] Humas Kemenko Polkuham RI “Laporan TGIF Tragedi Kanjuruhan,” https://polkam.go.id/laporan-tgipf-tragedi-kanjuruhan/, diakses 30 Maret 2023.

[15] I Gusti Ayu Christiari dan A.A. Sri Utari,  “Bentuk Ganti Kerugian Terhadap Korban Tindak Pidana Pekrosaan Ditinjau dari Perspektif Viktimologi,” Jurnal Hukum Pidana Universitas Udayana Volume 3 No. 1. hlm. 4.

[16] Retia Kartika Dewi, “Tembus Rp 440 Juta, BTS Army Indonesia Galang Dana untuk Korban Tragedi,” https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/04/170000165/tembus-rp-440-juta-bts-army-indonesia-galang-dana-untuk-korban-tragedi?page=all, diakses 25 Maret 2022.

[17] CNN Indonesia, “Update Data Korban Tragedi Kanjuruhan 131 Meninggal, 583 luka,”   https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221009180425-20-858262/update-data-korban-tragedi-kanjuruhan-131-meninggal-583-luka#:~:text=Update%20Data%20Korban%20Tragedi%20Kanjuruhan%3A%20131%20Meninggal%2C%20583%20Luka,-CNN%20Indonesia&text=Bagikan%20%3A&text=Jumlah%20korban%20dalam%20tragedi%20di,Malang%20bertambah%20menjadi%20714%20orang, diakses 20 Maret 2023.

[18]  Indonesia, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN. 3886, Ps. 41.

[19] Ibid.

[20] Humas Kemenko Polkuham RI, “Laporan TGIF Tragedi Kanjuruhan,” https://polkam.go.id/laporan-tgipf-tragedi-kanjuruhan/, diakses 30 Maret 2023.

[21] Humas Kemenko Polkuham RI, “Laporan TGIF Tragedi Kanjuruhan,” https://polkam.go.id/laporan-tgipf-tragedi-kanjuruhan/, diakses 30 Maret 2023.

[22]  Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No. 1 Tahun 2009.

[23] Detik.com, “Aturan FIFA Bisa Berlaku untuk Pengamanan Stadion di Indonesia,” https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-6327646/aturan-fifa-bisa-berlaku-untuk-pengamanan-stadion-di-indonesia, diakses 5 April 2023.

[24] Aryo Widhy Wicaksono,  “Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Bagaimana Aturan Keamanan FIFA dan PSSI,” https://katadata.co.id/aryowidhywicaksono/berita/633a1956c43ec/tragedi-kerusuhan-kanjuruhan-bagaimana-aturan-keamanan-fifa-dan-pssi, diakses  5 April 2023.

[25] Federasi Sepak Bola Internasional, FIFA Stadium Safety and Security Regulations. (2004)

[26] Eddy O.S Hiarie, Prinsip – prinsip hukum pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016), hlm. 174.

[27] Indonesia,  Undang-Undang Peraturan tentang Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 1946.

 

DAFTAR PUSTAKA  

BUKU  

Hiarie, Eddy O.S. Prinsip – prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Nuraeny, Henny dan Tanti Kirana Utami. Hukum Pidana dan HAM. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2022.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Indonesia. Undang-Undang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN. 3886.

Indonesia.  Undang-Undang Peraturan tentang Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 1946.

Indonesia, Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Perma No. 1 Tahun 2022.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, PP No. 35 Tahun 2020.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009.

DOKUMEN INTERNASIONAL

Federasi Sepak Bola Internasional. FIFA Stadium Safety and Security Regulations. (2004)

Perserikatan Bangsa-Bangsa. Universal Declaration of Human Rights. UNHM (1948).

JURNAL

Bawole,  Herlyanty. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Universitas Sam Ratulangi. (September 2021). Hlm. 23- 24.

Kasim, Ramdhan,  Yusrianto Kadir, Roy Marteen Moonthi. “Penerapan Prosedur Tetap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.” Jurnal  Evidence of Law Universitas Gorontalo Volume 1 nomor 2 (Mei 2022). Hlm. 6-7.

Chritiari, I Gusti Ayu dan A.A. Sri Utari. “Bentuk Ganti Kerugian Terhadap Korban Tindak Pidana Pekrosaan Ditinjau dari Perspektif Viktimologi.” Jurnal Hukum Pidana Universitas Udayana Volume 3 No. 1. (Maret 2014). Hlm. 4

INTERNET  

CNN Indonesia. “LPSK : Korban Tragedi Kanjuruhan Ganti Rugi Ke Pelaku.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221106134554-20-870146/lpsk-korban-tragedi-kanjuruhan-berhak-minta-ganti-rugi-ke-pelaku. Diakses  20 Maret 2023.

CNN Indonesia.  “Vonis Ringan- Bebas Terdakwa Kanjuruhan dan Kecamanan Bertubi- tubi Publik.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230317194019-12-926573/vonis-ringan-bebas-terdakwa-kanjuruhan-dan-kecaman-bertubi-tubi-publik. Diakses  20 Maret 2023.

CNN Indonesia. “Update Data Korban Tragedi Kanjuruhan 131 Meninggal, 583 luka.”    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221009180425-20-858262/update-data-korban-tragedi-kanjuruhan-131-meninggal-583-luka#:~:text=Update%20Data%20Korban%20Tragedi%20Kanjuruhan%3A%20131%20Meninggal%2C%20583%20Luka,-CNN%20Indonesia&text=Bagikan%20%3A&text=Jumlah%20korban%20dalam%20tragedi%20di,Malang%20bertambah%20menjadi%20714%20orang. Diakses  20 Maret 2023.

CNN Indonesia. “Total Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi 754 orang, 132 Diantaranya Tewas.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221013212559-20-860335/total-korban-tragedi-kanjuruhan-jadi-754-orang-132-di-antaranya-tewas. Diakses 17 Maret 2023.

Dewi, Retia Kartika.  “Tembus Rp 440 Juta, BTS Army Indonesia Galang Dana untuk Korban Tragedi.” https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/04/170000165/tembus-rp-440-juta-bts-army-indonesia-galang-dana-untuk-korban-tragedi?page=all. Diakses 25 Maret 2023.

Detik.com, “Aturan FIFA Bisa Berlaku untuk Pengamanan Stadion di Indonesia.” https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-6327646/aturan-fifa-bisa-berlaku-untuk-pengamanan-stadion-di-indonesia. Diakses 5 April 2023.

Detik.com. “Rentetan Memilukan Tragedi Kanjuruhan hingga 125 Nyawa Melayang.” https://news.detik.com/berita/d-6325811/rentetan-memilukan-tragedi-kanjuruhan-hingga-125-nyawa-melayang. Diakses 17 Maret 2023.

Ibrahim,  M Bagus. “Puluhan Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Ganti Rugi ke LSPK.” https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6534411/puluhan-keluarga-dan-korban-tragedi-kanjuruhan-ajukan-ganti-rugi-ke-lpsk.  Diakses 21 Maret 2023.

Humas Kemenko Polhukam RI. “Laporan TGIF Tragedi Kanjuruhan.” https://polkam.go.id/laporan-tgipf-tragedi-kanjuruhan/. Diakses 30 Maret 2023.

Perdana, Nugraha. “Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK.” https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/26/185522878/20-keluarga-dan-korban-tragedi-kanjuruhan-ajukan-restitusi-lewat-lpsk?page=all#page2. Diakses 20 Maret 2023.

Qorib, Fathan. “Poin Poin PP Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban tindak Pidana.” https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-poin-poin-pp-pelaksanaan-restitusi-bagi-anak-korban-tindak-pidana-lt59eef5e356c54./  Diakses 27 Maret 2023.

Wicaksono, Aryo Widhy.  “Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Bagaimana Aturan Keamanan FIFA dan PSSI.”

https://katadata.co.id/aryowidhywicaksono/berita/633a1956c43ec/tragedi-kerusuhan-kanjuruhan-bagaimana-aturan-keamanan-fifa-dan-pssi. Diakses 5 April 2023.

PenyusunAdi Broto Hazelli Elfrida dan Rizkinta Nathania
Kategori ProdukTribune Express
Tanggal08-04-2023