Pada 14 November 2013, Bidang Kajian Ilmiah LK2 FHUI mengadakan diskusi rutin, yang membahas mengenai profesi advokat. Pengangkatan tema ini didasarkan dengan tujuan agar mahasiswa FHUI, khususnya mahasiswa angkatan 2013, dapat mengetahui bagaimana sebenarnya seluk beluk profesi advokat, yang merupakan salah satu profesi paling diminati di bidang Hukum. Diskusi Rutin ini diisi oleh Zenitha Syafira (2012, Wakabiro Literasi Penulisan LK2 FHUI), dan Juliani Fransiska (Staff KI LK2 FHUI).
Advokat, menurut UU Advokat, adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan. Jasa hukum tersebut meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien advokat tersebut. Persyaratan menjadi advokat sendiri pada intinya adalah:
- Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- Lulus ujian yang diadakan organisasi advokat (Pendidikan Khusus Profesi Advokat/PKPA)
- Magang minimal 2 tahun di kantor Advokat.
- Pengangkatan dan sumpah advokat.
Advokat sendiri sebagai profesi, memiliki organisasi yang mewadahinya. Organisasi advokat yang diatur dalam UU Advokat adalah PERADI (Perhimpunan Advokat indonesia), sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat. PERADI ini sendiri adalah gabungan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Ketentuan PERADI sebagai wadah tunggal sendiri juga sudah diperkuat oleh MK yang menolak permohonan pengujian terhadap materi tersebut.
Perubahan dalam RUU Advokat
Dalam RUU Advokat yang baru, terdapat beberapa perubahan, yaitu:
- Advokat asing, dalam RUU Advokat, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara advokat asing diatur melalui PP, sementara dalam UU sekarang diatur hanya melalui Keputusan Menteri. Hal tersebut memberikan kesan bahwa syarat untuk menjadi advokat asing akan diperketat.
- Kedudukan status profesi Advokat, dalam RUU Advokat, dianggap sebagai mitra kerja aparat penegak hukum yang bebas dan mandiri, atau dianggap setara dengan aparat penegak hukum lainnya. RUU ini menjadikan Advokat sebagai bagian langsung dari sistem peradilan, yang diharapkan dapat menjadi semangat pelaksanaan supremasi hukum melalui advokat yang menjadi bagian dari sistem peradilan. Hal ini agak berbeda dengan pengaturan di Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), dimana advokat dipandang sebagai penegak hukum, bukan mitra kerja.
- Organisasi Advokat, dimana dalam UU Advokat yang lama, dianut sistem single bar, sementara RUU Advokat mengandung sistem multiple bar council, dimana RUU hanya memberikan ketentuan umum untuk pendirian, bukan mendirikan secara langsung organisasi Advokat. Hal ini menjadi perdebatan yang cukup menarik, dimana banyaknya organisasi Advokat dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan hukum.
Ketidakpastian yang dimaksud antara lain mengenai penerapan keanggotaan Advokat, aturan bagi Advokat yang diberikan sanksi bagi salah satu organisasi Advokat, serta yang terpenting adalah mengenai kewenangan hadir dan menghadap di pengadilan dari anggota organisasi Advokat tersebut. Masih dipertanyakan, bagaimana konsekuensi terhadap Advokat yang keanggotaannya sudah dicabut dari salah satu organisasi Advokat, apakah masih dapat menjadi anggota dari organisasi Advokat lain dan mendapatkan hak serta kewenangan serupa. Serta dengan kemungkinan banyaknya organisasi Advokat yang terbentuk nantinya, bagaimanakah pengadilan dapat mengetahui bahwa organisasi advokat tersebut adalah sah dan diakui.
Sebagai konsekuensi dari banyaknya organisasi Advokat, RUU memberikan pengaturan yang lebih lengkap mengenai organisasi advokat. Selain itu juga dibentuk lembaga baru, yaitu Dewan Advokat Nasional, yang dapat menjadi wadah pengawas seluruh Advokat di Indonesia.
Isu Seputar Profesi Advokat
Mengenai profesi Advokat sendiri, ada beberapa isu penting, antara lain:
- Dalam Pasal 8 KEAI, diatur bahwa seorang Advokat dilarang mengiklan dengan tujuan semata-mata menarik perhatian orang, termasuk memasang papan nama dengan ukuran atau bentuk yang berlebih-lebihan. Hal ini termasuk juga untuk menggunakan kasus yang sedang ditangani untuk menaikkan popularitas. Misalnya sengaja untuk mempromosikan diri melalui media cetak dengan membahas gugatan yang sedang ditangani, namun dengan intensi dan cara yang berlebihan. Selain itu di FHUI sendiri juga banyak ruangan yang menggunakan nama dari Advokat maupun kantor Advokat. Hal ini sendiri menarik untuk dibahas, apakah melanggar ketentuan Pasal 8 KEAI atau tidak.
- Larangan melayani dua tuan sekaligus, hal ini adalah larangan bagi seorang Advokat untuk menangani dua pihak yang saling menjadi lawan dalam suatu perkara, yang diatur dalam Pasal 4 KEAI. Larangan tersebut berlaku tidak hanya bagi Advokat sebagai individu, melainkan juga mencakup kantor Advokat, meskipun Advokat yang menerima kuasa adalah orang yang berbeda. Hal ini dikarenakan alur informasi dalam suatu kantor Advokat sendiri ditakutkan akan saling tercampur aduk, dan dapat merugikan salah satu pihak yang bersengketa.
- Honorarium advokat, sempat terdapat isu untuk melakukan standarisasi honor advokat. Namun hal ini sendiri sangat mustahil dilaksanakan. Hal ini mengingat sifatnya, profesi advokat sendiri adalah pekerjaan profesional yang memiliki tingkat kesulitan berbeda di setiap kasus yang ditanganinya. Namun yang harus diperhatikan oleh seorang advokat adalah dalam menetapkan tarif terhadap klien harus memperhatikan kemampuan dari klien tersebut, sehingga tidak memberatkan, meskipun advokat boleh menolak perkara bila ia tidak sepakat.
- Masih terkait honorarium, isu berikutnya adalah mengenai keaktifan advokat dalam menangani kasus cuma-cuma (Pro bono). Salah satu saran yang muncul dalam diskusi adalah untuk mewajibkan setiap Advokat yang magang sebelum mendapatkan izin beracara, harus telah mengangani sejumlah kasus prodeo terlebih dahulu.
Terlepas dari pengaturan yang berbeda mengenai Advokat di UU sekarang dan RUU Advokat, sebenarnya baik-buruknya Advokat di Indonesia paling ditentukan oleh invididu-invididu yang ada di dalamnya, sehingga sejak di Pendidikan Tinggi Hukum, harus disiapkan materi-materi untuk menempa integritas seorang Advokat. Dengan begitu melalui Advokat sebagai mitra penegak hukum ataupun penegak hukum itu sendiri, dapat dilakukan perbaikan hukum nasional.
