Pangkat Dan Kedudukan Hakim Sipil Dalam Persidangan Koneksitas

Nama Jurnal: Jurnal Hukum & Pembangunan 

Pengarang: Bismar Siregar, S.H. 

Tahun: 1981 

Disusun oleh: Adi Billah 

 

Pendahuluan 

Artikel yang ditulis oleh Bismar Siregar pada tahun 1981 ini menyoroti sebuah fenomena dan anomali praktik dalam persidangan koneksitas pada masanya, yakni keharusan pemberian pangkat militer (tituler) kepada Hakim Sipil. Karya ini berisi pandangan empiris penulis terhadap susunan majelis persidangan kasus Serma Edi Maulana Sampak di Bandung. Dalam kasus tersebut, Hakim Sipil yang sesungguhnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri diberi pangkat Mayor Tituler. Sementara itu, Oditur yang bertindak sebagai Penuntut Umum justru berpangkat Letnan Kolonel sehingga memunculkan ketimpangan hierarki kepangkatan di dalam ruang sidang yang berpotensi menggeser wibawa kemandirian hakim.

Metode Penelitian 

Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini cenderung pada metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang diperkaya dengan pendekatan historis dan pengalaman empiris dengan observasi penulis dari praktik peradilan. Pendekatan yang digunakan berfokus pada evaluasi konsep kepangkatan antar instansi serta analisis terhadap instrumen perundang-undangan yang berlaku saat itu, guna membedah kekosongan norma dan membandingkannya dengan praktik masa lalu terkait persidangan koneksitas. 

Pembahasan

Artikel ini secara tajam membahas ketidaktepatan logika dalam mengonversi atau mengukur kepangkatan pejabat sipil ke dalam pangkat militer hanya berdasarkan kesamaan skala penggajian sebagai contoh, menyamakan golongan IV/a sipil dengan pangkat Mayor militer. Penulis berargumen bahwa Hakim Sipil sesungguhnya tidak perlu dititulerkan dengan pangkat militer dalam persidangan koneksitas. Para hakim sipil cukup mempertahankan identitasnya dengan mengenakan seragam toga atau lambang Cakra yang sudah lazim. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa atribut toga dan kursi hakim itu sendiri sudah mewajibkan siapapun yang hadir di ruang sidang untuk menaruh hormat, tanpa memandang pangkat bintang di pundak hakim tersebut. Selain itu, penulis juga menegaskan bahwa tidak ada keharusan secara eksplisit dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 14/1970 untuk memberikan pangkat tituler kepada Hakim Sipil.

 

Catatan Kritis 

Ditinjau dari aspek teoritis, artikel ini sangat historis dan berhasil mengobservasi anomali logika antara penyetaraan pangkat sipil dan militer pada masanya. Namun, untuk memperkuat landasan doktrinalnya, anomali ini perlu ditelaah lebih lanjut menggunakan Hukum Acara Pidana dan Hukum Militer. Dalam Hukum Acara Pidana tahun 2026 pada Pasal 89 ayat 1 KUHAP, koneksitas menitikberatkan pada proses administrasi penyidikan dan penuntutan gabungan. Sementara dari kacamata Hukum Militer, militer beroperasi di bawah asas kesatuan komando (unity of command) yang sangat hierarkis. Hal ini kerap berbenturan dengan kekuasaan kehakiman yang memegang teguh independensi hakim. Anomali struktural akibat tekanan psikologis hierarki militer ini pada era modern, mulai dijembatani dengan terbentuknya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) untuk menjaga kesetaraan institusi antara Kejaksaan dan Oditurat.

Ditinjau dari aspek metodologis, kelemahan terbesar dari artikel ini adalah pendekatannya yang terlalu bergantung pada observasi empiris yang personal dan kurang memberikan landasan secara logis yang komprehensif dari segi hukum tata negara maupun peraturan perundang-undangan secara utuh. Penulis hanya bergantung pada satu contoh kasus spesifik yaitu kasus Serma Edi Maulana Sampak sehingga perdebatan mengenai kultur hierarki kepangkatan di persidangan seringkali melampaui teks undang-undang dan masuk ke ranah sosiologi hukum yang kurang dielaborasi.

Ditinjau dari hasil penelitian, tulisan ini berhasil mengingatkan pembaca bahwa keluhuran peradilan terletak pada esensi keadilan dan institusinya, bukan atribut militeristiknya. Namun sebagai kritik konstruktif, alih-alih menutup argumen dengan rekomendasi yang sekadar bersifat imbauan moral dan filosofis terkait kemuliaan di mata Tuhan, sebaiknya riset lanjutan mengenai koneksitas harus difokuskan pada harmonisasi teknis perundang-undangan. Penulis seharusnya lebih menjelaskan implementatif, khususnya mengenai penataan kembali wewenang Oditurat Militer dan Kejaksaan dalam tim penuntut umum gabungan demi menjaga kemurnian independensi kekuasaan kehakiman. Selain itu, karena artikel ini terlalu berfokus pada perdebatan dalam meja peradilan mengenai hierarki kepangkatan antar lembaga, sehingga gagal menjelaskan realita dan mengabaikan dimensi sosiologis dari persidangan koneksitas itu sendiri. Penulis sama sekali tidak menyinggung substansi materiil perkara, seperti dampak kejahatan terhadap korban atau transparansi persidangan bagi publik. Padahal, persidangan koneksitas yang melibatkan militer seringkali memunculkan keraguan publik terkait akses keadilan bagi korban sipil.